Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja berdasarkan perolehan predikat Kinerja Pegawai triwulan di bawah baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c sebagai berikut:
a. 20% (dua puluh persen) dengan predikat kinerja butuh perbaikan;
b. 40% (empat puluh persen) dengan predikat kinerja kurang; dan
c. 70% (tujuh puluh persen) dengan predikat kinerja sangat kurang.
(2) Pegawai yang tidak memperoleh predikat Kinerja Pegawai triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d diberikan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen).
(3) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikecualikan bagi pegawai yang memiliki kondisi khusus berdasarkan dispensasi Pegawai yang diberikan atas dasar persetujuan tertulis dari Kepala Biro yang melaksanakan fungsi Sumber Daya Manusia Aparatur.
(4) Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan berdasarkan permohonan dari Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan unit kerja eselon I lingkup Kementerian Pertanian atau Kepala Biro/Pusat lingkup Sekretariat Jenderal.
(5) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 4% (empat persen) dari aspek Kinerja diberikan kepada:
a. pejabat penilai Kinerja Pegawai yang tidak melakukan penilaian Kinerja Pegawai; dan
b. Pegawai yang tidak melaporkan hasil kerja, tanpa alasan yang sah.
Koreksi Anda
