Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tanda Pengenal Pin untuk Pengamanan Kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 547) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 2 dan angka 3 huruf A diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tanda Pengenal Pin untuk Pengamanan Kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: