Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI SEKRETARIS NEGARA NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG TANDA PENGENAL PIN UNTUK PENGAMANAN KEPADA PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN BESERTA KELUARGA TERMASUK TAMU NEGARA SETINGKAT KEPALA NEGARA DAN KEPALA PEMERINTAHAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemegang TPP dan kartu pemegang TPP meninggal dunia atau menggunakan TPP atau kartu pemegang TPP tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, pimpinan unit kerja di lingkungan Kementerian, unit organisasi lain yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan Peraturan Menteri, atau pimpinan satuan masing-masing untuk di lingkungan Pasukan Pengamanan PRESIDEN wajib melaporkan kepada pimpinan unit kerja yang memiliki kewenangan/membidangi administrasi kepegawaian pada masing-masing unit organisasi/instansi atau Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan PRESIDEN.
(2) Pimpinan unit kerja yang memiliki kewenangan/membidangi administrasi kepegawaian pada masing-masing unit organisasi atau Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan PRESIDEN menyampaikan laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Biro Pengamanan.
(3) Kepala Biro Pengamanan menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Militer PRESIDEN.
(4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Sekretaris Militer
berwenang untuk menarik kembali TPP atau kartu pemegang TPP.
Koreksi Anda
