Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI SEKRETARIS NEGARA NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG TANDA PENGENAL PIN UNTUK PENGAMANAN KEPADA PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN BESERTA KELUARGA TERMASUK TAMU NEGARA SETINGKAT KEPALA NEGARA DAN KEPALA PEMERINTAHAN
Teks Saat Ini
Dalam hal TPP dan/atau kartu pemegang TPP hilang, pemegang TPP dan/atau kartu pemegang TPP wajib melaporkan kehilangan kepada pimpinan unit kerja masing-masing di lingkungan Kementerian, unit organisasi lain yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan Peraturan Menteri, atau pimpinan satuan masing-masing untuk di lingkungan Pasukan Pengamanan PRESIDEN.
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
