Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri Kecil dan Industri Menengah yang selanjutnya disebut IKM adalah perusahaan industri yang skala usahanya ditetapkan berdasarkan kriteria nilai modal usaha dan hasil penjualan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Sentra IKM adalah sekelompok IKM dalam satu lokasi/tempat yang terdiri dari paling sedikit 5 (lima) unit usaha yang menghasilkan produk sejenis, menggunakan bahan baku sejenis, dan/atau melakukan proses produksi yang sama.
3. Dana Alokasi Khusus Nonfisik Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra IKM yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara yang diberikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan Sentra IKM yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.