Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGUATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN SENTRA INDUSTRI KECIL DAN INDUSTRI MENENGAH MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petunjuk teknis penguatan kapasitas kelembagaan Sentra IKM melalui DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. menu dan rincian kegiatan; b. pelaksanaan kegiatan; c. penyaluran; d. pelaporan; dan e. pemantauan dan evaluasi. (2) Petunjuk teknis penguatan kapasitas kelembagaan Sentra IKM melalui DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda