Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGUATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN SENTRA INDUSTRI KECIL DAN INDUSTRI MENENGAH MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah daerah kabupaten/kota penerima DAK Nonfisik harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memiliki dinas daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; b. termasuk dalam lokasi prioritas penugasan tematik penguatan destinasi pariwisata prioritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. menerima dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2023 bidang IKM.
Koreksi Anda