Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemberian Bantuan Hukum adalah layanan hukum yang diberikan oleh Kementerian Hukum dalam menangani permasalahan hukum yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan di Kementerian Hukum.
2. Permasalahan Hukum adalah permasalahan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum.
3. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat adalah Pegawai yang diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional di lingkungan Kementerian Hukum.
5. Pensiunan adalah Pegawai yang telah mencapai batas usia pensiun menurut peraturan perundang-undangan dan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai.
6. Litigasi adalah proses penyelesaian perkara hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan.
7. Nonlitigasi adalah proses penyelesaian perkara hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan.
8. Unit Kerja Kementerian yang selanjutnya disebut Unit adalah satuan kerja yang berada di lingkungan Kementerian Hukum.
9. Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama yang selanjutnya disebut Biro adalah Unit yang mempunyai tugas pembinaan dan koordinasi layanan hukum.
10. Menteri/Mantan Menteri adalah Menteri/Mantan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
11. Wakil Menteri/Mantan Wakil Menteri adalah Wakil Menteri/Mantan Wakil Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
12. Kementerian Hukum yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.