Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
Pemberian Bantuan Hukum dilaksanakan berdasarkan asas:
a. keadilan;
b. persamaan kedudukan di dalam hukum;
c. efisiensi;
d. efektivitas; dan
e. akuntabilitas.
Koreksi Anda
