Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Bantuan Hukum dilaksanakan berdasarkan asas: a. keadilan; b. persamaan kedudukan di dalam hukum; c. efisiensi; d. efektivitas; dan e. akuntabilitas.
Koreksi Anda