Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi bantuan hukum wajib menjaga kerahasiaan seluruh informasi yang diperoleh dari penerima bantuan hukum dalam rangka Pemberian Bantuan Hukum, baik yang disampaikan secara lisan, tertulis, maupun melalui media elektronik, kecuali apabila diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan atau atas persetujuan tertulis dari penerima bantuan hukum. (2) Kewajiban kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama proses Pemberian Bantuan Hukum berlangsung dan tetap berlaku setelah Pemberian Bantuan Hukum berakhir.
Koreksi Anda