Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyuluhan Hukum adalah kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum.
2. Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum yang selanjutnya disebut Penyuluh Hukum adalah Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang jabatan fungsional penyuluh hukum.
3. Paralegal adalah setiap orang yang memberikan bantuan hukum berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum.
4. Kadarkum adalah kelompok orang yang berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
6. Badan Pembinaan Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat BPHN adalah unit utama pada Kementerian Hukum yang menjalankan tugas, fungsi dan wewenang di bidang pembinaan hukum nasional.
7. Sasaran Penyuluhan Hukum yang selanjutnya disebut Sasaran adalah seluruh penduduk dan aparatur negara.
8. Penyelenggara Penyuluhan Hukum yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang melaksanakan Penyuluhan Hukum.