Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang SISTEM PENYULUHAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pembinaan Penyuluhan Hukum, Menteri melalui BPHN dapat melakukan kerja sama dengan Kementerian, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk kesepakatan bersama atau instrumen kesepakatan lainnya.
Koreksi Anda