Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang SISTEM PENYULUHAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Penyuluhan Hukum, Menteri melalui BPHN menyediakan data dan informasi melalui sistem informasi Penyuluhan Hukum. (2) Sistem informasi Penyuluhan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. data Penyuluh Hukum; b. data perencanaan Penyuluhan Hukum di pusat dan daerah; c. data pelaksanaan Penyuluhan Hukum di pusat dan daerah; d. data Kadarkum; dan e. data peta permasalahan Penyuluhan Hukum.
Koreksi Anda