Pasal 1
(1) Barang impor berupa produk kain dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan selama 3 (tiga) tahun.
(2) Pos tarif, segmentasi produk kain, besaran tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan, dan jangka waktu pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.