Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 48 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2024 tentang Pengenaan BMTP Terhadap Impor Produk Kain
Teks Saat Ini
(1) Barang impor berupa produk kain dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan selama 3 (tiga) tahun.
(2) Pos tarif, segmentasi produk kain, besaran tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan, dan jangka waktu pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
