Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 48 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2024 tentang Pengenaan BMTP Terhadap Impor Produk Kain

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi produk kain dari semua negara. (2) Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikecualikan terhadap importasi produk kain yang diproduksi dari negara tertentu. (3) Daftar negara yang dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan/atau dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk kain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta segmentasi produk kain yang dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan tercantum dalam lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda