Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA, meliputi penerimaan dari:
a. penerbitan izin keramaian; dan
b. pengamanan keramaian yang bersifat komersial.
(2) Keramaian yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b di antaranya kegiatan seni dan olahraga.