Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 104 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK ATAS LAYANAN IZIN DAN PENGAMANAN KERAMAIAN YANG BERSIFAT KOMERSIAL YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA, meliputi penerimaan dari: a. penerbitan izin keramaian; dan b. pengamanan keramaian yang bersifat komersial. (2) Keramaian yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b di antaranya kegiatan seni dan olahraga.
Koreksi Anda