Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 104 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK ATAS LAYANAN IZIN DAN PENGAMANAN KERAMAIAN YANG BERSIFAT KOMERSIAL YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 104 TAHUN 2023 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK ATAS LAYANAN IZIN DAN PENGAMANAN KERAMAIAN YANG BERSIFAT KOMERSIAL YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA
UNSUR BIAYA SEBAGAI PEMBENTUK TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PENGAMANAN KERAMAIAN YANG BERSIFAT KOMERSIAL
I.
FORMULA UNSUR BIAYA No.
Unsur Biaya Satuan A.
Pengamanan Keramaian Komersial
1. Uang saku Orang Per hari (OH)
2. Uang makan OH
3. Petugas Administrasi OH
4. Bekal Kesehatan OH B.
Analisis Kamtibmas
1. Uang saku OH
2. Uang makan OH
3. Petugas Administrasi OH
4. Bekal Kesehatan OH
5. Perkiraan Keadaan Intelijen Naskah C.
Pakan Satwa Per Satwa Per hari D.
Pergeseran Pasukan ke Daerah Pengamanan At Cost Keterangan:
- Dasar pemberian Uang Saku, Uang Makan, Petugas Administrasi dan Bekal Kesehatan berdasarkan Peraturan Kapolri tentang Norma Indeks Polri dan dibagi per wilayah:
a. Wilayah I (Jawa);
b. Wilayah II (Sumatera);
c. Wilayah III (Sulawesi dan Kalimantan);
d. Wilayah IV (Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timut);
e. Wilayah V (Maluku dan Maluku Utara); dan
f. Wilayah VI (Papua dan Papua Barat).
- Penentuan jumlah personel pengamanan komersial berdasarkan klasifikasi ancaman dengan rincian:
a. Ancaman Rendah : Jumlah personel (1 s.d. 3%) dari jumlah penonton.
b. Ancaman Sedang : Jumlah personel (3 s.d. 5%) dari jumlah penonton dan jumlah satwa 1 (satu) ekor.
c. Ancaman Tinggi : Jumlah personel (6 s.d. 8%) dari jumlah penonton dan jumlah satwa 1 (satu) ekor.
II.
CONTOH PERHITUNGAN Contoh 1:
Kegiatan keramaian komersial di Denpasar, Bali dengan asumsi penonton
5.000 orang. Setelah dilakukan asessement masuk zona hijau ancaman rendah. Jumlah personel pengamanan 3%. Rincian nilai kontrak sebagai berikut:
Wilayah IV Jumlah Satuan Hari Indeks (Rupiah) Biaya (Rupiah) Personel Pengamanan 150 orang 1
225.600,00
33.840.000,00 Analisis Keamanan
- Personel Intel 6 orang 2
225.600,00
2.707.200,00 - Perkiraan Keadaan Intelijen 1 naskah -
1.784.000,00
1.784.000,00 Pakan Satwa 0 ekor 0
72.000,00 0,00 Transportasi personel ke wilayah pengamanan At cost Jumlah
38.331.200,00 + Biaya At Cost
Contoh 2:
Kegiatan keramaian komersial di Pontianak, Kalimantan Barat dengan asumsi penonton 5.000 orang. Setelah dilakukan asessement masuk zona kuning ancaman sedang. Jumlah personel pengamanan 5%. Rincian nilai kontrak sebagai berikut:
Wilayah III Jumlah Satuan Hari Indeks (Rupiah) Biaya (Rupiah) Personel Pengamanan 250 orang 1
213.600,00
53.400.000,00 Analisis Keamanan
- Personel Intel 6 orang 2
213.600,00
2.563.200,00 - Perkiraan Keadaan Intelijen 1 naskah -
1.784.000,00
1.784.000,00 Pakan Satwa 1 ekor 1
72.000,00
72.000,00 Transportasi personel ke wilayah pengamanan At cost Jumlah
57.819.200,00 + Biaya At Cost
Contoh 3:
Kegiatan keramaian komersial di Jakarta dengan asumsi penonton 5.000 orang. Setelah dilakukan asessement masuk zona merah ancaman tinggi.
Jumlah personel pengamanan 8%. Rincian nilai kontrak sebagai berikut:
Wilayah I Jumlah Satuan Hari Indeks (Rupiah) Biaya (Rupiah) Personel Pengamanan 400 orang 1
193.200,00
77.280.000,00 Analisis Keamanan
- Personel Intel 6 orang 2
193.200,00
2.318.400,00 - Perkiraan Keadaan Intelijen 1 naskah -
1.784.000,00
1.784.000,00 Pakan Satwa 1 ekor 1
72.000,00
72.000,00 Transportasi personel ke wilayah pengamanan At cost Jumlah
81.454.400,00 + Biaya At Cost
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Koreksi Anda
