Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 701) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (4) Pasal 3 ditambahkan huruf g, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: