Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 42 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UKM Esensial sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a terdiri atas: a. penurunan AKI, AKB, dan percepatan perbaikan gizi masyarakat; b. upaya deteksi dini, preventif, dan respons penyakit; dan c. upaya Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas). (2) Kefarmasian dan BHP termasuk BMHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b terdiri atas: a. kefarmasian dan BMHP; dan b. BHP pencegahan dan pengendalian penyakit. (3) Akreditasi laboratorium kesehatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c berupa peningkatan mutu dan akreditasi laboratorium kesehatan daerah menuju Bio Safety Level Dua (BSL-2). (4) Akreditasi FKTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf d berupa peningkatan mutu pelayanan FKTP. (5) Pelayanan kesehatan bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf e berupa peningkatan akses pelayanan kesehatan di daerah terpencil/sangat terpencil melalui pelayanan kesehatan bergerak. (6) Pelatihan/peningkatan kapasitas topik prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf f diarahkan untuk mendukung peningkatan kapasitas bagi: a. tenaga kesehatan melalui pelatihan; dan b. kader kesehatan melalui workshop. (7) Pemberian makanan tambahan berbahan pangan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf g berupa pemberian makanan tambahan berbahan pangan lokal bagi ibu hamil Kurang Energi Kronik (KEK) dan balita gizi kurang. 3. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda