Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 42 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis dengan menyusun dan menyampaikan usulan Rencana Kegiatan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan melalui aplikasi e-renggar.
(2) Pemerintah Daerah dalam menyusun dan menyampaikan usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mendahulukan komponen wajib yang merupakan bagian dari menu dan rincian menu.
(3) Penyusunan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun oleh PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. menu kegiatan; dan
b. rincian pendanaan menu kegiatan.
(5) Pemerintah Daerah dapat mengusulkan perubahan rencana kegiatan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan kepada Kementerian Kesehatan pada minggu keempat bulan Februari sampai dengan minggu pertama bulan Maret tahun anggaran berjalan.
(6) Dalam hal terdapat perubahan alokasi anggaran guna mendukung program prioritas nasional bidang kesehatan, Pemerintah Daerah melakukan usulan perubahan rencana kegiatan DAK Nonfisik khusus BOK Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan jangka waktu perubahan alokasi anggaran yang ditentukan.
(7) Usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diajukan dengan menyertakan:
a. surat usulan perubahan yang ditandatangani oleh kepala daerah;
b. surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh kepala daerah;
c. telaah usulan perubahan yang ditandatangani oleh kepala Dinas Kesehatan provinsi atau kepala Dinas Kesehatan kabupaten/kota; dan
d. data pendukung lainnya.
(8) Perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus dibahas bersama Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah.
(9) Hasil pembahasan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaporkan kepada Kementerian Kesehatan paling lambat minggu keempat bulan September tahun anggaran berjalan melalui aplikasi e-renggar.
4. Ketentuan dalam Lampiran huruf B dan huruf C pada BAB III mengenai Tata Cara Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023 dalam Lampiran diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
