Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Balai Penelitian Teknologi Serat Tanaman Hutan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana, program dan anggaran penelitian di bidang teknologi serat tanaman hutan;
b. pelaksanaan penelitian dan kerja sama penelitian di bidang teknologi serat tanaman hutan.
c. pelaksanaan pelayanan data dan informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, hasil-hasil penelitian di bidang teknologi serat tanaman hutan;
d. pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana penelitian lingkup Balai;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. pelaksanaan pengelolaan hutan penelitian yang menjadi tanggung-jawab Balai;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penelitian di teknologi serat tanaman hutan; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.