Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI SERAT TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai Penelitian Teknologi Serat Tanaman Hutan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Program, Evaluasi dan Kerja sama; c. Seksi Data, Informasi dan Sarana Penelitian; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan Struktur Organisasi Balai Penelitian Teknologi Serat Tanaman Hutan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id