Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI SERAT TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Data, Informasi dan Sarana Penelitian mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi hasil-hasil penelitian, penyebarluasan data dan informasi hasil-hasil penelitian, pengelolaan sarana dan prasarana penelitian termasuk hutan penelitian dan laboratorium, pengelolaan perpustakaan dan dukungan administrasi pengajuan dan pelaksanaan perlindungan hak hasil penelitian di bidang teknologi serat tanaman hutan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda