Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Balai Penelitian Teknologi Perbenihan Tanaman Hutan menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan rencana, program dan anggaran penelitian di bidang teknologi perbenihan tanaman hutan;
b. pelaksanaan penelitian dan kerja sama penelitian di bidang teknologi perbenihan tanaman hutan;
c. pelaksanaan pelayanan data dan informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, hasil-hasil penelitian di bidang teknologi perbenihan tanaman hutan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana penelitian lingkup Balai;
e. pelaksanaan hutan penelitian yang menjadi tanggungjawab Balai;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penelitian di bidang teknologi perbenihan tanaman hutan; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.