Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/Menhut-II/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Perbenihan Bogor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda