Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Program, Evaluasi dan Kerja sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran, penyiapan pemantauan dan evaluasi, penyusunan pelaporan pelaksanaan rencana, program dan anggaran serta penyiapan dan pelaksanaan kerja sama penelitian di bidang teknologi perbenihan tanaman hutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor p-29-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id