Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mulai dilaksanakan sejak proses perizinan berusaha dilakukan secara keseluruhan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pasal5 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2021
MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR PM 12 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR TRANSPORTASI
STANDAR USAHA
A. Transportasi Darat STANDAR USAHA ANGKUTAN BARANG KHUSUS NO KBLI 49432 ANGKUTAN BERMOTOR UNTUK BARANG KHUSUS
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan aktivitas operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor untuk barang yang secara khusus mengangkut satu jenis barang, seperti angkutan bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG, angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, angkutan barang alat-alat berat, angkutan peti kemas, angkutan tumbuhan hidup, angkutan hewan hidup dan pengangkutan kendaraan bermotor.
2 Istilah dan Definisi
1. Angkutan Barang adalah perpindahan barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
2. Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
3. Barang Berbahaya adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
4. Barang Tidak Berbahaya adalah Angkutan Barang yang tidak berbahaya namun memerlukan sarana khusus berupa barang curah, peti kemas, tumbuhan, alat berat, dan/atau pengangkutan kendaraan bermotor yang memerlukan sarana khusus.
5. Barang Curah adalah barang yang berwujud cairan atau butiran yang diangkut dalam jumlah besar dengan kontainer/tangki atau bak/ruang muatan Mobil Barang dan tidak dikemas.
6. Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum.
7. Standar Pelayanan Minimal Angkutan Barang adalah persyaratan penyelenggaraan Angkutan Barang dengan kendaraan bermotor di jalan mengenai jenis dan mutu pelayanan yang berhak diperoleh.
8. Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum yang selanjutnya disebut Sistem Manajemen Keselamatan adalah bagian dari manajemen perusahaan yang berupa suatu tata kelola keselamatan yang dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Umum secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko
kecelakaan.
3 Penggolongan Usaha
a. Angkutan barang khusus,Barang Berbahaya meliputi:
1) barang yang mudah meledak;
2) gas mampat, gas cair, atau gas terlarut pada tekanan atau temperatur tertentu;
3) cairan mudah terbakar;
4) padatan mudah terbakar;
5) bahan penghasil oksidan;
6) racun dan bahan yang mudah menular;
7) barang yang bersifat radioaktif;
8) barang yang bersifat korosif; dan/atau 9) barang berbahaya lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang lingkungan hidup.
b. Angkutan barang khusus,Barang Tidak Berbahaya meliputi:
1) barang curah;
2) peti kemas;
3) tumbuhan;
4) hewan hidup;
5) alat berat; dan/atau 6) pengangkutan kendaraan bermotor.
4 Persyaratan Umum Usaha Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS.
5 Persyaratan Khusus Usaha
a. Memenuhi registrasi untuk mendapatkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
b. Dokumentasi kendaraan 3 (tiga) dimensi;
c. Merencanakan lintasan operasional yang akan ditetapkan;
d. Beroperasi sesuai dengan lintasan yang telah ditetapkan;
e. Lulus pengujian berkala yang dibuktikan dengan kartu uji yang dilakukan oleh unit pengujian berkala kendaraan bermotor yang terakreditasi;
f. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Barang khusus;
g. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
h. Dilengkapi dengan surat muatan barang;
i. Plakat atau label Barang Berbahaya yang memuat tanda khusus harus melekat pada sisi kiri, kanan, depan, dan belakang Mobil Barang dan disesuaikan dengan jenis peruntukannya;
j. Tulisan nama perusahaan atau pemilik secara jelas, alamat, nomor telepon, dan nomor uji kendaraan di samping kiri dan kanan pada pintu depan Mobil Barang;
k. Nomor pengaduan yang harus melekat pada sisi kiri dan kanan pintu bagian belakang Mobil Barang;
l. Kartu identitas pengemudi yang ditempatkan pada dasbor;
m. Menempatkan perangkat sistem pemosisi global pada setiap Mobil Barang;
n. Dilengkapi alat pemantau unjuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan;
o. Menerapkan sistem aplikasi e-logbook; dan
p. Memiliki sertifikat kompetensi pengemudi angkutan Barang Berbahaya.
6 Sarana
a. Menggunakan Mobil Barangsesuai dengan peruntukannya;
b. Memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan (pool); dan
c. Tersedianya fasilitas bongkar muat.
7 Struktur organisasi SDM dan SDM
a. Pengemudi dan pengemudi cadangan Mobil Barang yang mengangkut barang khusus harus memiliki kompetensi sesuai dengan sifat dan
bentuk barang khusus yang diangkut berdasarkan uji kompetensi standar internasional;
b. Pengawas perusahaan Angkutan Barang khusus harus memiliki kompetensi sesuai dengan sifat dan bentuk barang khusus yang diangkut berdasarkan uji kompetensi standar internasional.
8 Pelayanan Standar pelayanan minimal berdasarkanPeraturan Menteri Perhubungan mengenai penyelenggaraan Angkutan Barang dengan kendaraan bermotor di jalan.
9 Persyaratan Produk/Proses/ Jasa - 10 Sistem Manajemen Usaha Sistem Manajemen Keselamatan meliputi:
a. komitmen dan kebijakan;
b. pengorganisasian;
c. manajemen bahaya dan risiko;
d. fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor;
e. dokumentasi dan data;
f. peningkatan kompetensi dan pelatihan;
g. tanggap darurat;
h. pelaporan kecelakaan internal;
i. monitoring dan evaluasi; dan
j. pengukuran kinerja.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan mengenaiSistem Manajemen KeselamatanPerusahaan Angkutan Umum.
11 Penilaian kesesuaian dan pengawasan
a. Penilaian Kesesuaian Tinggi, untuk memperoleh perizinan berusaha dan pemenuhan terhadap standar dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat melalui:
a. Pemeriksaan dokumen;
b. Pemeriksaan fisik;
c. Kunjungan lapangan; dan/atau
d. Otentifikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
b. Pengawasan
1. Pengawasan Angkutan Barang khusus dilakukan untuk mengevaluasi kinerja perusahaan Angkutan Barang khusus meliputi aspek keamanan dan keselamatan, administrasi dan aspek teknis kendaraan/pemastian pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan, serta melalui kartu pengawasan, sistem aplikasi e-manifest elektronik, Global Postioning System (GPS) dan e-logbook.
2. Dalam hal perusahaaan Angkutan Barang khusus mengalami penurunan kualitas dan kuantitas dalam penyediaan angkutan, pemberi perizinan berusaha dapatmeninjau ulang perizinan berusaha penyelenggaraan Angkutan Barang khusus yang diberikan kepada perusahaan Angkutan Barang khusus yang bersangkutan dengan terlebih dahulu melakukan evaluasi kinerja perusahaan Angkutan Barang khusus yang dilakukan secara berkala.
3. Pelaksana pengawasan dilakukan oleh petugas pengawas Angkutan Barang khusus meliputi:
a) Pejabat/personil yang tugas dan fungsinya dibidang pembinaan Angkutan Barang khusus;
b) Petugas Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) wajib memeriksa Angkutan Barang khusus yang masuk di dalam Unit PelaksanaPenimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB); dan
c) Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil dibidang lalu lintas dan angkutan jalan yang didampingi oleh petugas Kepolisian Negara Republik INDONESIA, untuk pengawasan di jalan.
4. Pengawasan dilaksanakan sesuai denganketentuan peraturan perundang- undangan.
c. Laporan pengaduan masyarakat dapat melalui contact center 151, e-mail: info151@dephub.go.id.
STANDAR USAHA ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM DALAM TRAYEK NO 49211 ANGKUTAN BUS ANTARKOTA ANTARPROVINSI (AKAP) 49212 ANGKUTAN BUS PERBATASAN 49213 ANGKUTAN BUS ANTARKOTA DALAM PROVINSI (AKDP) 49214 ANGKUTAN BUS KOTA 49215 ANGKUTAN BUS LINTAS BATAS NEGARA 49216 ANGKUTAN BUS KHUSUS 49219 ANGKUTAN BUS DALAM TRAYEK LAINNYA 49411 ANGKUTAN PERBATASAN BUKAN BUS DALAM TRAYEK 49412 ANGKUTAN ANTARKOTA DALAM PROVINSI (AKDP) BUKAN BUS, DALAM TRAYEK 49413 ANGKUTAN PERKOTAAN BUKAN BUS, DALAM TRAYEK 49414 ANGKUTAN PERDESAAN BUKAN BUS, DALAM TRAYEK 49415 ANGKUTAN DARAT KHUSUS BUKAN BUS 49429 ANGKUTAN DARAT LAINNYA UNTUK PENUMPANG
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan:
a. 49211 Angkutan Bus Antarkota Antarprovinsi
(AKAP).
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan dengan menggunakan kendaraan bermotor bus umum tingkat, maxi, besar, sedang, dan/atau kecil berdasarkan jadwal tertentu dan dalam trayek AKAP yang ditetapkan.
b. 49211 Angkutan Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP).
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan dengan menggunakan kendaraan bermotor bus umum tingkat, maxi, besar, sedang, dan/atau kecil berdasarkan jadwal tertentu dan dalam trayek AKAP yang ditetapkan.
c. 49212 Angkutan Bus Perbatasan Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan pada kabupaten/kota yang berbatasan langsung menggunakan kendaraan bermotor bus umum tingkat, maxi, besar, sedang, dan/atau kecil dan belum terlayani dalamtrayek AKAP/AKDP.
d. 49213 Angkutan Bus Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan dengan menggunakan mobil bus umum tingkat, maxi, besar, dan/atau sedang dengan jadwal dan dalam trayek AKDP yang ditetapkan.
e. 49214 Angkutan Bus Kota Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kota atau wilayah ibu kota kabupaten atau dalam daerah khusus ibu kota dengan menggunakan mobil bus umum (bus besar/sedang) yang terikat dalam trayek.
f. 49215 Angkutan Bus Lintas Batas Negara Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan dari satu kota ke kota lain yang melewati batas negara dengan menggunakan mobil bus umum
(besar/sedang) yang terikat dalam trayek.
g. 49216 Angkutan Bus Khusus Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, meliputi angkutan antarjemput, angkutan karyawan, angkutan permukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan mobil bus umum (besar/sedang), termasuk pengoperasian shuttle bus.
h. 49219 Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang yangmenggunakan bus dalam trayek lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti pengoperasian angkutan bus dengan jurusan kota ke bandara atau kota ke stasiun.
i. 49411 Angkutan Perbatasan Bukan Bus Dalam Trayek Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan orang pada kabupaten/kota yang berbatasan langsung menggunakan kendaraan bermotor bukan bus dan belum terlayani dalam trayek AKAP/AKDP.
j. 49412 Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) Bukan Bus, Dalam Trayek Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan orang dengan menggunakan kendaraan bermotor bukan bus dengan jadwal dan dalam trayek AKDP yang ditetapkan.
k. 49413 Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Dalam Trayek Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan orang dari satu tempat ke tempat lain dalam kawasan perkotaan dengan menggunakan kendaraan bermotor bukan bus yang terikat dalam trayek.
l. 49414 Angkutan Pedesaan Bukan Bus, Dalam
Trayek Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kabupaten, yang tidak bersinggungan dengan trayek angkutan perkotaan, dengan menggunakan kendaraan bermotor bukan bus yang terikat dalam trayek.
m. 49415 Angkutan Darat Khusus Bukan Bus Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, meliputi angkutan permukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan kendaraan bermotor bukan bus.
n. 49429 Angkutan Darat Lainnya Untuk Penumpang Kelompok ini mencakup pengoperasian angkutan darat lainnya untuk penumpang, seperti usaha angkutan antarjemput, angkutan karyawan, angkutan pemukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan kendaraan bermotor bukan bus.
2 Istilah dan Definisi
1. Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek adalah angkutan yang dilayani dengan mobil penumpang umum dan mobil bus umum dari suatu tempat ke tempat lain, mempunyai asal-tujuan, lintasan, dan waktu yang tetap dan teratur serta dipungut bayaran.
2. Angkutan Lintas Batas Negara adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melewati lintas batas negara dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek.
3. Angkutan Antarkota Antarprovinsi adalah Angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui antardaerah kabupaten/kota yang melalui lebih dari 1 (satu) daerah provinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat
dalam trayek.
4. Angkutan Antarkota Dalam Provinsi adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui antardaerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek.
5. Angkutan Perkotaan adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam kawasan perkotaan yang terikat dalam trayek.
6. Angkutan Pedesaan adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kabupaten yang tidak bersinggungan dengan trayek angkutan perkotaan.
7. Angkutan Massal adalah pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam kawasan perkotaan yang menggunakan mobil bus dengan kapasitas angkut massal dan dilengkapi dengan lajur khusus.
8. Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum.
9. Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek adalah persyaratan penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek mengenai jenis dan mutu pelayanan yang berhak diperoleh setiap pengguna jasa angkutan.
10. Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum yang selanjutnya disebut Sistem Manajemen Keselamatan adalah bagian dari manajemen perusahaan yang berupa suatu tata kelola keselamatan yang dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Umum secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.
Penggolongan Usaha
a. Angkutan Lintas Batas Negara;
b. Angkutan Antarkota Antarprovinsi (AKAP);
c. Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP);
d. Angkutan Perkotaan; dan
e. Angkutan Pedesaan.
4 Persyaratan Umum Usaha Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS.
5 Persyaratan Khusus Usaha
a. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;
b. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;
c. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan OrangDengan Kedaraan Bermotor Dalam Trayek;
d. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
e. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik;
dan
f. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik.
6 Sarana
a. Memiliki domisili sesuai dengan trayek;
b. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk kendaraan baru, bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;
c. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan (pool) sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki;
d. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;
e. Kendaraan yang digunakan untuk:
1. Angkutan Lintas Batas Negara;
2. Angkutan Antarkota Antarprovinsi (AKAP);
3. Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP);
4. Angkutan Perkotaan; dan
5. Angkutan Pedesaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Dalam Trayek dan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
7 Struktur organisasi SDM dan SDM
a. Memenuhi kebutuhan minimal sumber daya manusia sesuai dengan dokumen Sistem Manajemen Keselamatanyang disusun;
b. Pengemudi paling sedikit harus memiliki pengetahuan, mengenali rute pelayanan, tanggap darurat, dan pelayanan serta mengikuti pelatihan/penyegaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
8 Pelayanan Standar pelayanan minimal berdasarkanPeraturan Menteri Perhubungan mengenai Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
9 Persyaratan Produk/Proses/ Jasa - 10 Sistem Manajemen Usaha Sistem Manajemen Keselamatanmeliputi:
a. komitmen dan kebijakan;
b. pengorganisasian;
c. manajemen bahaya dan risiko;
d. fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor;
e. dokumentasi dan data;
f. peningkatan kompetensi dan pelatihan;
g. tanggap darurat;
h. pelaporan kecelakaan internal;
i. monitoring dan evaluasi; dan
j. pengukuran kinerja.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Sistem Manajemen KeselamatanPerusahaan Angkutan Umum.
Penilaian kesesuaian dan pengawasan
a. Penilaian Kesesuaian Menengah Tinggi, untuk pemenuhan terhadap standar dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Gubernur, Bupati/Wali Kota sesuai kewenangannya melalui:
1. Pemeriksaan dokumen;
2. Pemeriksaan fisik;
3. Kunjungan lapangan; dan/atau
4. Otentifikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
b. Pengawasan
1. Pengawasan dilaksanakan melalui Global Postioning System (GPS) untuk kesesuaian rute dengan yang tercantum pada kartu pengawasan, pengawasan fisik kendaraan dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal dilakukan rampcheck oleh petugas di Terminal, UPPKB dan penegakan hukum di jalan raya.
Terkait dengan kesesuaian administrasi dilakukan pengawasan dengan pengecekan di tempat penyimpanan kendaraan (pool) atau kantor perusahaan.
Pengawasan atas kepatuhan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dilaksanakan oleh petugas pengawas kendaraan bermotor dengan menggunakan peralatan secara manual atau elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Petugas pengawas kendaraan bermotor meliputi:
a) Pejabat/personil yang tugas dan fungsinya di bidang pembinaan angkutan orang dengan kendaran bermotor dalam trayek;
b) Petugas terminal dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang lalu lintas dan
angkutan jalan, untuk pengawasan di dalam terminal; dan c) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang didampingi oleh petugas Kepolisian Negara Republik INDONESIA, untuk pengawasan di jalan.
3. Pengawasan terhadap pemenuhan dibagi menjadi 2 (dua) yakni:
a) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan perizinan angkutan umum dalam trayek meliputi:
1) dokumen perizinan berusaha;
2) dokumen angkutan orang;
3) bukti pelunasan iuran wajib asuransi yang menjadi tanggung jawab Perusahaan Angkutan Umum;
4) jenis pelayanan dan tarif sesuai dengan perizinan berusaha yang diberikan;
5) tanda identitas Perusahaan Angkutan Umum; dan 6) tanda identitas awak kendaraan angkutan umum.
b) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor meliputi:
1) tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor;
2) fisik kendaraan bermotor; dan 3) Standar Pelayanan Minimal.
4. Dalam hal Perusahaaan Angkutan Umum mengalami penurunan kualitas dan kuantitas dalam penyediaan angkutan, pemberi perizinan berusaha dapat meninjau ulang perizinan berusaha penyelenggaraan angkutan orang yang diberikan kepada Perusahaan Angkutan Umum yang bersangkutan dengan
terlebih dahulu melakukan evaluasi kinerja Perusahaan Angkutan Umum.
5. Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Laporan pengaduan masyarakat dapat melalui contact center Kemenhub 151, (021) 151, e-mail:
info151@dephub.go.id.
STANDAR USAHA ANGKUTAN ORANGDENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM TIDAK DALAM TRAYEK NO 49221 ANGKUTAN BUS PARIWISATA 49216 ANGKUTAN BUS KHUSUS 49229 ANGKUTAN BUS TIDAK DALAM TRAYEK LAINNYA 49421 ANGKUTAN TAKSI 49422 ANGKUTAN SEWA 49429 ANGKUTAN DARAT LAINNYA UNTUK PENUMPANG
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan:
a. 49221 Angkutan Bus Pariwisata Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan menggunakan kendaraan bus umum untuk keperluan pariwisata atau keperluan lain di luar pelayanan angkutan dalam trayek, seperti untuk keperluan perjalanan wisata perorangan atau kelompok menggunakan mobil bus umum kecil, sedang, besar, maxi, tempel, dan tingkat.
b. 49216 Angkutan Bus Khusus Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, meliputi angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan permukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan mobil bus
umum (besar/sedang), termasuk pengoperasian shuttle bus.
c. 49229 Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya Kelompok ini mencakup angkutan darat bus tidak dalam trayek, selain angkutan bus pariwisata, seperti angkutan bus carter, ekskursi, dan angkutan bus berkala lainnya.
d. 49421 Angkutan Taksi Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan menggunakan mobil penumpang yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer yang melayani angkutan dari pintu ke pintu, dengan wilayah operasi terbatas.
e. 49422 Angkutan Sewa Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan menggunakan mobil penumpang umum yang melayani angkutan dari pintu ke pintu, dalam wilayah operasi yang tidak dibatasi oleh wilayah administratif dan tarif berdasarkan kesepakatan antara pengguna denganpenyedia angkutan. Termasuk layanan carter, ekskursi, dan angkutan carter musiman lainnya serta penyewaan mobil atau angkutan pribadi lainnya dengan sopir. Kelompok ini juga mencakup angkutan sewa bajaj, kancil, bentor dan lain-lain. Kelompok ini tidak mencakup angkutan taksi (49421) dan angkutan ojek motor
(49424).
f. 49429 Angkutan Darat Lainnya Untuk Penumpang Kelompok ini mencakup pengoperasian angkutan darat lainnya untuk penumpang, seperti usaha angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan pemukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan kendaraan bermotor bukan bus.
Istilah dan Definisi
1. Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek adalah angkutan yang dilayani dengan mobil penumpang umum atau mobil bus umum dalam wilayah perkotaan dan/atau kawasan tertentu atau dari suatu tempat ke tempat lain, mempunyai asal dan tujuan tetapi tidak mempunyai lintasan dan waktu tetap.
2. Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer yang melayani angkutan dari pintu ke pintu dengan wilayah operasi dalam kawasan perkotaan.
3. Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu adalah Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dengan menggunakan mobil penumpang umum atau mobil bus umum untuk keperluan angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan permukiman, angkutan carter, dan angkutan sewa umum.
4. Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum dan mobil bus umum yang dilengkapi dengan tanda khusus untuk keperluan wisata serta memiliki tujuan tempat wisata.
5. Angkutan Orang di Kawasan Tertentu adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang dioperasikan dijalan lokal dan jalan lingkungan.
6. Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum.
7. Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam
Trayek adalah persyaratan penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek mengenai jenis dan mutu pelayanan yang berhak diperoleh setiap pengguna jasa angkutan secara minimal.
8. Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum yang selanjutnya disebut Sistem Manajemen Keselamatan adalah bagian dari manajemen perusahaan yang berupa suatu tata kelola keselamatan yang dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Umum secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.
3 Penggolongan Usaha
a. Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi;
b. Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu;
1. keperluan angkutan antar jemput;
2. angkutan karyawan;
3. angkutan permukiman;
4. angkutan carter;
5. angkutan sewa umum.
c. Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata;
d. Angkutan Orang di Kawasan Tertentu.
4 Persyaratan Umum Usaha Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS.
5 Persyaratan Khusus Usaha
a. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;
b. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;
c. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek;
d. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
e. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik;
dan
f. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik.
Sarana
a. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk kendaraan baru, bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;
b. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan (pool) sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki;
c. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor.
d. Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan:
1. Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi;
2. Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu;
a) keperluan angkutan antar jemput;
b) angkutan karyawan;
c) angkutan permukiman;
d) angkutan carter;
e) angkutan sewa umum.
3. Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata;
4. Angkutan Orang di Kawasan Tertentu;
5. Angkutan Sekolah.
BerdasarkanPeraturan Menteri Perhubungan mengenai penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek dan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
7 Struktur organisasi SDM dan SDM
a. Pengemudi paling sedikit harus memiliki pengetahuan, mengenali rute pelayanan, tanggap darurat, dan pelayanan serta mengikuti pelatihan/penyegaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
b. Pada angkutan taksi terdapat customer service yang bertugas menerima pengaduan dan meneruskan pengaduan tersebut untuk ditindaklanjuti.
Pelayanan Standar Pelayanan Minimal berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
9 Persyaratan Produk/Proses/ Jasa - 10 Sistem Manajemen Usaha Sistem Manajemen Keselamatan meliputi:
a. komitmen dan kebijakan;
b. pengorganisasian;
c. manajemen bahaya dan risiko;
d. fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor;
e. dokumentasi dan data;
f. peningkatan kompetensi dan pelatihan;
g. tanggap darurat;
h. pelaporan kecelakaan internal;
i. monitoring dan evaluasi; dan
j. pengukuran kinerja.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan mengenaiSistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
11 Penilaian kesesuaian dan pengawasan
a. Penilaian Kesesuaian Menengah Tinggi, untuk pemenuhan terhadap standar dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Gubernur, Bupati/Wali Kota sesuai kewenangannyamelalui:
1. Pemeriksaan dokumen;
2. Pemeriksaan fisik;
3. Kunjungan lapangan; dan/atau
4. Otentifikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
b. Pengawasan
1. Pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan Global Postioning System (GPS) untuk
kesesuaian rute dengan yang tercantum pada kartu pengawasan. Kemudian pengawasan fisik kendaraan dan pemenuhan standar pelayanan minimal dilakukan rampcheck oleh petugas di UPPKB, dan tempat tujuan wisata, serta penegakan hukum di jalan raya. Terkait dengan kesesuaian administrasi dilakukan pengawasan dengan pengecekan di tempat penyimpanan kendaraan(pool) atau kantor perusahaan, serta tempat wisata yang menjadi tujuan akhir.
2. Pengawasan atas kepatuhan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dilaksanakan oleh petugas pengawas kendaraan bermotor dengan menggunakan peralatan secara manual atau elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Petugas pengawas kendaraan bermotor meliputi:
a) Pejabat/personil yang tugas dan fungsinya dibidang pembinaan angkutan orang dengan kendaran bermotor tidak dalam trayek; dan b) Pengawasandi jalan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dibidang lalu lintas dan angkutan jalan didampingi oleh petugas Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
4. Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Laporan pengaduan masyarakat dapat melalui contact center Kemenhub 151, (021) 151, e- mail: info151@dephub.go.id.
STANDAR USAHA ANGKUTAN SEWA KHUSUS NO KBLI 49426 ANGKUTAN SEWA KHUSUS
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan usaha pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, menggunakan kendaraan bermotor umum (sedan/bukan sedan), memiliki wilayah operasi dalam wilayah perkotaan, dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya serta pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi, dengan besaran tarif tercantum dalam aplikasi.
Kelompok ini tidak mencakup angkutan taksi (49421) dan angkutan ojek motor (49424).
2 Istilah dan Definisi
1. Angkutan Sewa Khusus adalah pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi dalam wilayah perkotaan, dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya serta pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi dengan besaran tarif tercantum dalam aplikasi.
2. Perusahaan Angkutan Sewa Khusus adalah badan hukum atau pelaku usaha mikro atau pelaku usaha kecil yang menyelenggarakan jasa Angkutan Sewa Khusus.
3. Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek adalah persyaratan penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek mengenai jenis dan mutu pelayanan yang berhak diperoleh setiap pengguna jasa angkutan secara minimal.
4. Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum yang selanjutnya disebut Sistem Manajemen Keselamatan adalah bagian dari
manajemen perusahaan yang berupa suatu tata kelola keselamatan yang dilakukan oleh perusahaan angkutan umum secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.
3 Penggolongan Usaha Angkutan Sewa Khusus merupakan bagian dari angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, angkutan orang dengan tujuan tertentu.
4 Persyaratan Umum Usaha Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS.
5 Persyaratan Khusus Usaha
a. Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan perusahaan atau koperasi khusus untuk yang berbentuk badan hukum;
b. Salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
c. Buku pemeliharaan (service) berkala dari bengkel resmi yang ditunjuk oleh Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM)/Agen Pemegang Merk (APM);
d. Foto kendaraan yang akan diberi perizinan berusaha;
e. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek,atau Gubernur;
f. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatanuntuk badan hukum atau surat pernyataan komitmen kesanggupan melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) paling lama 3 (tiga) bulan sejak perizinan berusaha penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus diberikan; dan
g. Memenuhistandar pelayanan minimalAngkutan Sewa Khusus.
Sarana - 7 Struktur organisasi SDM dan SDM
Dalam pelayanan jasa angkutan sewa khusus pengemudi harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat IzinMengemudi (SIM).
8 Pelayanan Standar pelayanan minimal berdasarkanPeraturan Menteri Perhubungan mengenaipenyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
9 Persyaratan Produk/Proses/ Jasa - 10 Sistem Manajemen Usaha Sistem Manajemen Keselamatanuntuk badan hukum meliputi:
a. komitmen dan kebijakan;
b. pengorganisasian;
c. manajemen bahaya dan risiko;
d. fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor;
e. dokumentasi dan data;
f. peningkatan kompetensi dan pelatihan;
g. tanggap darurat;
h. pelaporan kecelakaan internal;
i. monitoring dan evaluasi; dan
j. pengukuran kinerja.
BerdasarkanPeraturan Menteri Perhubungan mengenaiSistem Manajemen KeselamatanPerusahaan Angkutan Umum.
11 Penilaian kesesuaian dan pengawasan
a. Penilaian Kesesuaian Menengah Tinggi, untuk pemenuhan terhadap standar dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek,dan Gubernur sebagai tugas dekonsentrasimelalui:
1. Pemeriksaan dokumen;
2. Pemeriksaan fisik;
3. Kunjungan lapangan; dan/atau
4. Otentifikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
b. Pengawasan
1. Angkutan Sewa Khusus dilaksanakan oleh petugas pengawas kendaraan bermotor yang dilaksanakan menggunakan peralatan secara manual dan elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Dilakukan di ruas jalan kawasan perkotaan dan simpul transportasi sesuai dengan wilayah operasi;
3. Petugas pengawas kendaran bermotor:
a) Penyidik Pegawai Negeri Sipil dibidang lalu lintas dan angkutan jalan; dan b) Petugas Kepolisian Negara RepubliK INDONESIA.
4. Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Laporan pengaduan masyarakat dapat melalui contactcenter Kemenhub 151, (021) 151, e-mail:
info151@dephub.go.id.
STANDAR USAHA ANGKUTAN MULTIMODA NO KBLI 52295 ANGKUTAN MULTIMODA
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar1 (satu) kontrak sebagai dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh badan usaha angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang kepada penerima barang angkutan multimoda. Badan usaha angkutan multimoda tidak semata-mata memberikan layanan angkutan barang dari tempat asal sampai ke tujuan, tetapi juga memberikan jasa tambahan berupa jasa pengurusan transportasi (freight forwarding), jasa pergudangan, jasa konsolidasi muatan, penyediaan ruang muatan, serta pengurusan kepabeanan untuk angkutan multimoda ke luar negeri dan ke dalam negeri.
2 Istilah dan Definisi Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak sebagai dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh badan usaha angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang kepada penerima barang angkutan multimoda.
3 Penggolongan Usaha
a. Kegiatan Angkutan Multimoda yang diselenggarakan oleh badan usaha Angkutan Multimoda nasional; dan
b. Kegiatan Angkutan Multimoda yang diselenggarakan oleh badan usaha Angkutan Multimoda asing.
4 Persyaratan Umum Usaha Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS.
Persyaratan Khusus Usaha
a. Memiliki modal dasar paling sedikit setara dengan
80.000 (delapan puluh ribu) Special Drawing Right (SDR);
b. Memiliki dan/atau menguasai kantor tetap;
c. Memiliki dan/atau menguasai alat angkut minimal 1 (satu) unit kendaraan angkutan barang yang dapat berupa mobil truk dan/atau 1 (satu) rangkaian kereta api (Iokomotif dan gerbong atau kereta), kapal laut atau pesawat udara yang dibuktikan dengan dokumen yang sah;
d. Memiliki dan/atau menguasai peralatan bongkar muat minimal 1 (satu) unit yang dibuktikan dengan dokumen yang sah; dan
e. Memiliki sumber daya manusia yang berkompetensi dibidang Angkutan Multimoda.
6 Sarana - 7 Struktur organisasi SDM dan SDM
Perusahaan Angkutan Multimoda harus memiliki sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang Angkutan Multimoda yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
8 Pelayanan
a. menerbitkan dokumen Angkutan Multimoda;
b. mengangkut barang sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam dokumen Angkutan Multimoda;
c. menjaga keselamatan dan keamanan pelaksanaan kegiatan Angkutan Multimoda;
d. melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap barang khusus dan barang berbahaya;
e. menyelesaikan klaim yang diajukan oleh pengguna jasa; dan
f. mengasuransikan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PersyaratanProd uk/Proses/ Jasa - 10 Sistem Manajemen Usaha - 11 Penilaian kesesuaian dan pengawasan
a. Penilaian Kesesuaian Menengah Tinggi, untuk pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui:
1. Pemeriksaan dokumen;
2. Pemeriksaan fisik;
3. Kunjungan lapangan; dan/atau
4. Otentifikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
b. Pengawasan
1. Pengawasan dilakukan oleh pejabat/personil yang tugas dan fungsinya dibidang pembinaan Angkutan Multimoda; dan
2. Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Laporanpengaduan masyarakat dapat melalui contact center Kemenhub 151, (021) 151, e-mail:
info151@dephub.go.id.
STANDAR USAHA ANGKUTAN BARANG UMUM NO KBLI 49431 ANGKUTAN BERMOTOR UNTUK BARANG UMUM
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti angkutan dengan truk, pick up, bak terbuka dan bak tertutup (box).
2 Istilah dan Definisi
1. Angkutan Barang adalah perpindahan barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
2. Angkutan Barang Umum adalah Angkutan Barang pada umumnya yang tidak berbahaya dan tidak memerlukan sarana khusus.
3. Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum.
4. Standar Pelayanan Minimal Angkutan Barang adalah persyaratan penyelenggaraan Angkutan Barang dengan kendaraan bermotor di jalan mengenai jenis dan mutu pelayanan yang berhak diperoleh.
5. Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum yang selanjutnya disebut Sistem Manajemen Keselamatan adalah bagian dari manajemen perusahaan yang berupa suatu tata kelola keselamatan yang dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Umum secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.
3 Penggolongan Usaha Barang umum terdiri atas:
a. Muatan umum;
b. Muatan logam;
c. Muatan barang pokok;
d. Muatan barang penting;
e. Muatan kayu;
f. Muatan yang dimasukkan ke palet/dikemas;
g. Kendaraan dengan tutup gorden samping; dan
h. Kacalembaran.
4 Persyaratan Umum Usaha Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS.
5 Persyaratan Khusus Usaha
a. Memenuhi registrasi untuk mendapatkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari KepolisianKepolisian Negara Republik INDONESIA;
b. Dokumentasi kendaraan 3 (tiga) dimensi;
c. Lulus pengujian berkala yang dibuktikan dengan buku kartu yang dilakukan oleh unit pengujian berkala kendaraan bermotor yang terakreditasi;
d. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Barang Umum;
e. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
f. Dilengkapi dengan surat muatan barang;
g. Tulisan nama perusahaan atau pemilik secara jelas, alamat, nomor telepon, dan nomor uji kendaraan di samping kiri dan kanan pada pintu depan mobil barang;
h. Nomor pengaduan yang harus melekat pada sisi kiri dan kanan pintu bagian belakang mobil barang;
i. Kartu identitas pengemudi yang ditempatkan pada dasbor;
j. Menempatkan perangkat sistem pemosisi global pada setiap mobil barang;
k. Dilengkapi alat pemantau unjuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan;
l. Menerapkan e-logbook; dan
m. Memiliki sertifikat kompetensi tata cara bongkar muat barang umum.
6 Sarana
a. Menggunakan mobil barang sesuai dengan peruntukannya;
b. Memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan (pool);
c. Tersedianya fasilitas bongkar muat.
7 Struktur organisasi SDM dan SDM
a. Pengemudi paling sedikit harus memiliki pengetahuan tata cara muat barang, mengenali rute pelayanan, tanggap darurat, dan pelayanan dalam pengangkutan;
b. Pengemudi dan pengemudi cadangan mobil barang yang mengangkut barang umum harus memiliki kompetensi tata cara bongkar muat barang umum berdasarkan uji kompetensi.
8 Pelayanan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Barang berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai penyelenggaraan Angkutan Barang dengan kendaraan bermotor di jalan.
9 Persyaratan Produk/Proses/ Jasa - 10 Sistem Manajemen Usaha Sistem Manajemen Keselamatan meliputi:
a. komitmen dan kebijakan;
b. pengorganisasian;
c. manajemen bahaya dan risiko;
d. fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor;
e. dokumentasi dan data;
f. peningkatan kompetensi dan pelatihan;
g. tanggap darurat;
h. pelaporan kecelakaan internal;
i. monitoring dan evaluasi; dan
j. pengukuran kinerja.
Berdasarkan Peraturan Menteri PerhubunganmengenaiSistem Manajemen KeselamatanPerusahaan Angkutan Umum.
11 Penilaian kesesuaian dan pengawasan
a. Penilaian Kesesuaian
1. Menengah Tinggi, untuk pemenuhan terhadap standar dilakukan verifikasi oleh Gubernur melalui:
a) Pemeriksaan dokumen;
b) Pemeriksaan fisik;
c) Kunjungan lapangan; dan/atau d) Otentifikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
2. Pemenuhan terhadap standar dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
b. Pengawasan
1. PengawasanAngkutan Barang Umum dilakukan untuk mengevaluasi kinerja perusahaan Angkutan Barang Umum meliputi aspek keamanan dan keselamatan, administarsi dan aspek teknis kendaraan/pemastian pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan dan melalui kartu pengawasan dan sistem aplikasi manifest elektronik, Global Postioning System (GPS), e- logbook untuk monitoring dilakukan secara dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan dilapangan berdasarkan laporan;
2. Dalam hal perusahaaan Angkutan Barang Umum mengalami penurunan kualitas dan kuantitas dalam penyediaan angkutan, pemberi perizinan berusaha dapat meninjau ulang perizinan berusaha penyelenggaraan Angkutan Barang Umum yang diberikan kepada perusahaan Angkutan Barang Umum yang bersangkutan dengan terlebih dahulu melakukan evaluasi kinerja perusahaan
Angkutan Barang Umum yang dilakukan secara berkala;
3. Petugas pengawas kendaraan bermotor barang umum meliputi:
a) Petugas dari pemberi perizinan berusaha dan Pemerintah Pusat yang tugas dan fungsinya dibidang pembinaan Angkutan Barang Umum;
b) Petugas Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dibidang lalu lintas dan angkutan jalan, untuk pengawasan di dalam Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB); dan c) Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil dibidang lalu lintas dan angkutan jalan yang didampingi oleh petugas Kepolisian Negara Republik INDONESIA, untuk pengawasan di jalan.
4. Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Laporan pengaduan masyarakat dapat melalui contact center 151, e-mail:
info151@dephub.go.id.
STANDAR USAHA PERPARKIRAN DI LUAR BADAN JALAN (OFF STREET PARKING) NO KBLI 52215 AKTIVITAS PERPARKIRAN DI LUAR BADAN JALAN (OFF STREET PARKING)
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengankegiatan usaha penyelenggaraan parkir diluar badan jalan, seperti gedung parkir, lapangan parkir yang terdapat di gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan jasa perpakiran di luar badan jalan lainnya.
2 Istilah dan Definisi Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off Street Parking) adalah fasilitas parkir kendaraan yang dibuat khusus dapat berupa taman parkir dan/atau gedung parkir.
3 Penggolongan Usaha Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan berupa taman parkir dan/atau gedung parkir.
4 Persyaratan Umum Usaha Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS.
5 Persyaratan Khusus Usaha
a. Memiliki gambar rencana fasilitas parkir yang memuat:
b. Penentuan kebutuhan dan persyaratan satuan ruang parkir;
c. Ketersediaan fasilitas pejalan kaki;
d. Alat penerangan yang cukup;
e. Sirkulasi pergerakan arah kendaraan;
f. Penyediaan fasilitas pemadam kebakaran;
g. Penyediaan fasilitas pengaman;
h. Penyediaan fasilitas keselamatan;
i. Pemasangan dan penempatan rambu, marka dan media informasi;
j. Melaksanakan analisis dampak lalu lintas bagi pemohonan perizinan berusaha parkir baru atau pengembangan lahan parkir;
k. Konstruksi struktur bangunan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bagi gedung parkir;
l. Pengaturan sirkulasi udara yang baik bagi gedung parkir;
m. Pengaturan radius putar bagi gedung parkir; dan
n. Penyediaan sarana jalur keluar darurat bagi gedung parkir.
6 Sarana
Melengkapi fasilitas parkir paling sedikit berupa rambu, marka dan media informasi tarif, waktu, ketersediaan ruang parkir, dan informasi fasilitas parkir khusus.
7 Struktur organisasi SDM dan SDM Petugas parkir memiliki kompetensi di bidang perparkiran.
8 Pelayanan Menyediakan fasilitas parkir sesuai standar teknis meliputi:
a. kebutuhan ruang parkir;
b. persyaratan satuan ruang parkir;
c. komposisi peruntukkan;
d. alinyemen;
e. kemiringan;
f. ketersediaan fasilitas pejalan kaki;
g. alat penerangan;
h. sirkulasi kendaraan;
i. fasilitas pemadam kebakaran;
j. fasilitas pengaman;
k. fasilitas keselamatan;
l. konstruksi bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. ramp up dan ramp down;
n. sirkulasi udara;
o. radius putar; dan
p. jalur keluar darurat.
9 Persyaratan Produk/Proses/ Jasa -
Sistem Manajemen Usaha - 11 Penilaian kesesuaian dan pengawasan
a. Penilaian Kesesuaian Menengah Tinggi, untuk pemenuhan terhadap standar dilakukan verifikasi melalui:
1. Pemeriksaan dokumen;
2. Pemeriksaan fisik;
3. Kunjungan lapangan; dan/atau
4. Otentifikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
b. Pengawasan
1. Dilakukan pemantuan, penilaian dan evaluasi atas penyelenggaraan fasilitas parkir oleh:
a) Gubernur DKI Jakarta, untuk fasilitas parkir yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b) Bupati, untuk fasilitas parkir yang berada di wilayah administrasi kabupaten; dan c) Wali kota, untuk fasilitas parkir yang berada di wilayah administrasi kota.
2. Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pengawasan dilakukan oleh pejabat/personil yang tugas dan fungsinya dibidang perpakiran di luar badan jalan (off street parking).
STANDAR USAHA PENYELENGGARAAN PELABUHAN SUNGAI DAN DANAU NO KBLI 52222 AKTIVITAS KEPELABUHANAN SUNGAI DAN DANAU
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengankegiatan usaha penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau.
Termasuk kegiatan yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, serta jasa penambatan.
Standar ini mengatur pengaturan terkait dengan:
a. Pembangunan pelabuhan sungai dan danau hanya dapat dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN); dan
b. Pengoperasian pelabuhan sungai dan danau.
2 Istilah dan Definisi
1. Pelabuhan Sungai danDanau adalah pelabuhan umum untuk kegiatan angkutan sungai, danau, waduk, terusan.
2. Penyelenggara Pelabuhan Sungai dan Danau adalah Balai Pengelola Transportasi Darat atau unit pelaksana teknis daerah Pelabuhan Sungai dan Danau.
3. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,atau badan hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk pengusahaan di pelabuhan.
3 Penggolongan Usaha Kegiatan pengusahaan di Pelabuhan Sungai dan Danauterdiri atas:
a. Pelayanan jasa kapal;
b. Pelayanan jasa penumpang;
c. Pelayanan jasa kendaraan; dan
d. Pelayanan kegiataan jasa terkait dengan kepelabuhanan.
Persyaratan Umum Usaha
a. Bukti penguasaan hak atas tanah berupa sertifikat dan surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa;
b. Dokumen rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan untuk daerah tempat Pelabuhan Sungai dan Danau berada;
c. Surat keputusan penetapan trayek yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat;
d. Dokumen rencana umum jaringan transportasi jalan;
e. Surat permohonan bermaterai yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data; dan
f. Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS.
5 Persyaratan Khusus Usaha
a. Studi kelayakan yang memuat pertimbangan:
1. aspek teknis mempertimbangkan kondisi geografi, perairan, topografi, bathimetri, dan geoteknik;
2. aspek ekonomis dan finansial.
b. Peta lokasi dan titik koordinat geografi dari areal yang akan ditetapkan sebagai Pelabuhan Sungai dan Danau yang dilengkapi dengan nama lokasi pelabuhan dan letak wilayah administrasi pelabuhan;
c. Masterplan/rencana induk pelabuhan;
d. Kajian teknis prakiraan permintaan jasa angkutan sungai dan danau serta prakiraan kebutuhan fasilitas pelabuhan;
e. Penahapan waktu pelaksanaan pembangunan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB);
f. Gambar teknis beserta dokumen spesifikasi teknis;
g. Hasil kajian terhadap batas-batas Daerah Lingkungan Kerja(DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp)Pelabuhan Sungai dan Danau;
h. Peta yang dilengkapi dengan batas-batas Daerah Lingkungan Kerja(DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp)Pelabuhan Sungai dan Danau;
i. Hasil studi keselamatan pelayaran mengenai rencana penempatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), alur pelayaran dan kolam pelabuhan;
j. Bukti ketersediaan sistem pengelolaan lingkungan;
k. Salinan dokumen kontrak pelaksanaan pembangunan;
l. Berita acara selesainya pekerjaan pembangunan;
m. Dokumentasi sebagai bukti ketersediaan fasilitas untuk menjamin kelancaran pelayanan Pelabuhan Sungai dan Danau;
n. Berita acara uji coba sandar kapal;
o. Bukti ketersediaan sumber daya manusia pelaksana kegiatan Pelabuhan Sungai dan Danau yang dinyatakan dengan surat keputusan pembentukan dan struktur organisasi pelaksana serta sertifikasi kompetensi terkait kepelabuhanan dan keselamatan pelayaran; dan
p. Ketersediaan jalan akses Pelabuhan Sungai dan Danau.
6 Sarana
Menempati tempat usaha berupa milik sendiri atau sewa berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang.
7 Struktur organisasi SDM dan SDM Dalam hal melakukan pengoperasian Pelabuhan Sungai dan Danau diperlukan beberapa sumber daya manusia yang mampu melakukan operasional pelabuhan dan memiliki kompetensi di bidang:
a. Pelayanan penumpang, mencakup pelayanan keberangkatan dan kedatangan penumpang;
b. Pelayanan kendaraan, mencakup pelayanan kendaraan penumpang, kendaraan barang,
kendaraan angkutan alat berat, dan penimbangan kendaraan bermuatan;
c. Pelayanan kapal, mencakup pelayanan sandar kapal, bongkar muat kapal, pengaturan jadwal kapal, pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), pengisian air tawar, pembuangan limbah kapal, telekomunikasi kapal dengan pelabuhan, operasi komunikasi kenavigasian, pengecekan kelaikan kapal sungai dan danau, pemelihara kelaikan kapal sungai dan danau, pemanduan dan penundaan kapal;
d. Pelayanan pengecekan prasarana Pelabuhan Sungai dan Danau;
e. Pelayanan kelancaran lalu lintas di Pelabuhan Sungai dan Danau;
f. Pelayanan pemeliharaan prasarana Pelabuhan Sungai dan Danau;
g. Pelayanan perbaikan fasilitas dan sarana dan prasaranaPelabuhan Sungai dan Danau; dan
h. Pelayanankeamanan dan ketertiban.
8 Pelayanan Standar pelayanan minimal Pelabuhan Sungai dan Danau:
a. Standar pelayanan penumpang di Pelabuhan Sungai dan Danau:
1. Keselamatan;
2. Keamanan;
3. Kenyamanan;
4. Kemudahan keterjangkauan;
5. Kehandalan keteraturan; dan/atau
6. Kesetaraan.
b. Standar pelayanan kapal di Pelabuhan Sungai dan Danau :
1. Keselamatan;
2. Keamanan;
3. Kenyamanan;
4. Kemudahan keterjangkauan;
5. Kehandalan keteraturan; dan/atau
6. Kesetaraan.
c. Standar pelayanan kendaraan di Pelabuhan Sungai dan Danau :
1. Keselamatan;
2. Keamanan;
3. Kenyamanan;
4. Kemudahan keterjangkauan;
5. Kehandalan keteraturan; dan/atau
6. Kesetaraan.
9 Persyaratan Produk/Proses/ Jasa - 10 Sistem Manajemen Usaha - 11 Penilaian kesesuaian dan pengawasan
a. Penilaian Kesesuaian Menengah Tinggi, untuk pemenuhan terhadap standar dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Gubernur, Bupati/Wali kota sesuai kewenangannya melalui:
1. Pemeriksaan dokumen;
2. Pemeriksaan fisik;
3. Kunjungan lapangan; dan/atau
4. Otentifikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
b. Pengawasan
1. Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Monitoring standar pelayanan minimal Pelabuhan Sungai dan Danaupaling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
3. Pengawasan dilakukan oleh pejabat/personil yang tugas dan fungsinya dibidang pembinaan Pelabuhan Sungai dan Danau.
c. Laporan pengaduan masyarakat dapat melalui contact center 151, e-mail: info151@dephub.go.id.
STANDAR USAHA PENYELENGGARAAN PELABUHAN PENYEBERANGAN NO KBLI 52223 AKTIVITAS KEPELABUHANAN PENYEBERANGAN
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan kegiatan penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan.
Termasuk kegiatan yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, serta jasa penambatan.
Standar ini mengatur pengaturan terkait dengan:
a. Pembangunan pelabuhan penyeberangan hanya dapat dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN); dan
b. Pengoperasian pelabuhan penyeberangan.
2 Istilah dan Definisi
1. Pelabuhan Penyeberangan adalah pelabuhan yang berfungsi sebagai simpul untuk menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan, untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
2. Penyelenggara Pelabuhan Penyeberangan adalah Balai Pengelola Transportasi Darat atau unit pelaksana teknis daerah pelabuhan penyeberangan.
3. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk pengusahaan di pelabuhan.
3 Penggolongan Usaha Kegiatan pengusahaan di Pelabuhan Penyeberangan terdiri atas:
a. Pelayanan jasa kapal;
b. Pelayanan jasa penumpang;
c. Pelayanan jasa kendaraan; dan
d. Pelayanan kegiataan jasa terkait dengan kepelabuhanan.
4 Persyaratan Umum Usaha
a. Bukti penguasaan hak atas tanah dan perairan;
b. Dokumen rencana umum tata ruang wilayah yang ditetapkan untuk daerah tempat Pelabuhan Penyeberangan berada;
c. Surat keputusanpenetapan lintas penyeberangan;
d. Suratpermohonan bermaterai yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data;
e. Dokumen rencana umum jaringan transportasi jalan; dan
f. Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS.
5 Persyaratan Khusus Usaha
a. Studi kelayakan memuat pertimbangan;
b. Aspek teknis mempertimbangkan kondisi geografi, hidrooceanografi, topografi, bathimetri, dan geoteknik;
c. Aspek ekonomis dan finansial;
d. Peta lokasi dan titik koordinat geografi dari areal yang akan ditetapkan sebagai Pelabuhan Penyeberangan dan dilengkapi dengan nama lokasi dan letak wilayah administrasi pelabuhan;
e. Masterplan/Rencana Induk Pembangunan Pelabuhan;
f. Kajian teknis prakiraan permintaan jasa angkutan penyeberangan dan prakiraan kebutuhan fasilitas Pelabuhan Penyeberangan;
g. Pentahapan waktu pelaksanaan pembangunan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB);
h. Gambar teknis dilengkapi dengan spesifikasi teknisnya;
i. Hasil kajian terhadap batas-batas Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Penyeberangan;
j. Peta yang dilengkapi dengan batas-batas Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Penyeberangan;
k. Hasilstudi keselamatan pelayaran mengenai rencana penempatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), alur pelayaran dan kolam pelabuhan;
l. Salinan keputusan pelaksanaan pembangunan;
m. Berita acara selesainya pekerjaan pembangunan;
n. Bukti ketersediaan fasilitas untuk menjamin kelancaran arus penumpang dan kendaraan beserta muatannya;
o. Berita acara uji coba sandar kapal;
p. Bukti ketersediaan pelaksana kegiatan Pelabuhan Penyeberangan dinyatakan dengan surat keputusan pembentukan dan pelaksana;
q. Bukti ketersediaan memiliki struktur organisasi sistem dan prosedur pelayanan Pelabuhan Penyeberangan;
r. Bukti ketersediaan sumber daya manusia bidang teknis pengoperasian Pelabuhan Penyeberangan yang memiliki pengetahuan di bidang Pelabuhan Penyeberangan;
s. Bukti ketersediaan sistem pengelolaan lingkungan; dan
t. Bukti ketersediaan jalan akses Pelabuhan Penyeberangan.
6 Sarana
Menempati tempat usaha baik berupa milik sendiri, maupun sewa berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang.
7 Struktur organisasi SDM dan SDM Dalam hal melakukan pengoperasian Pelabuhan Penyeberangandiperlukan beberapa sumber daya manusia yang mampu melakukan operasional pelabuhan dan memiliki kompetensi di bidang:
a. Pelayanan penumpang, mencakup pelayanan keberangkatan dan kedatangan penumpang;
b. Pelayanan kendaraan, mencakup pelayanan kendaraan penumpang, kendaraan barang, kendaraan angkutan alat berat, dan penimbangan kendaraan bermuatan;
c. Pelayanan kapal, mencakup pelayanan sandar kapal, bongkar muat kapal, pengaturan jadwal kapal, pengisian bahan bakar minyak (BBM), pengisian air tawar, pembuangan limbah kapal, telekomunikasi kapal dengan pelabuhan, operasi komunikasi kenavigasian, pengecekan kelaikan kapal penyeberangan, pemelihara kelaikan kapal penyeberangan, pemanduan dan penundaan kapal;
d. Pelayanan pengecekan prasarana Pelabuhan Penyeberangan;
e. Pelayanan kelancaran lalu lintas di Pelabuhan Penyeberangan;
f. Pelayanan pemeliharaan prasarana Pelabuhan Penyeberangan;
g. Pelayanan perbaikan fasilitas serta sarana dan prasaranaPelabuhan Penyeberangan; dan
h. Pelayanan keamanan dan ketertiban.
8 Pelayanan Sesuai pedoman penilaian terhadap penerapan standar pelayanan Pelabuhan Penyeberangan.
9 Persyaratan Produk/Proses/ Jasa - 10 Sistem Manajemen Usaha - 11 Penilaian kesesuaian dan pengawasan
a. Penilaian Kesesuaian Menengah Tinggi, untuk pemenuhan terhadap standar dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Gubernur,
Bupati/Wali kota sesuai kewenangannya melalui:
1. Pemeriksaan dokumen;
2. Pemeriksaan fisik;
3. Kunjungan lapangan; dan/atau
4. Otentifikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
b. Pengawasan
1. Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Monitoring standar pelayanan minimal Pelabuhan Penyeberanganpaling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
3. Pengawasan dilakukan oleh pejabat/personil yang tugas dan fungsinya dibidang pembinaan Pelabuhan Penyeberangan.
c. Laporan pengaduan masyarakat dapat melalui contact center 151, e-mail: info151@dephub.go.id.
STANDAR USAHA PENGOPERASIAN ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU NO 50211 ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU LINER (TRAYEK TETAP DAN TERATUR) UNTUK PENUMPANG 50212 ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU TRAMPER (TRAYEK TIDAK TETAP DAN TERATUR) UNTUK PENUMPANG 50213 ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK WISATA DAN YDBI 50221 ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK BARANG UMUM DAN ATAU HEWAN 50222 ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK BARANG KHUSUS 50223 ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK BARANG BERBAHAYA
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan kegiatan:
a. 50211 Angkutan Sungai Dan Danau Liner (Trayek Tetap Dan Teratur) Untuk Penumpang Kelompok ini mencakup usaha angkutan penumpang pada sungai dan danau yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, dengan jadwal tetap dan berjadwal.
Menurut jenisnya terdiri dari pelayanan angkutan dalam kabupaten/kota, pelayanan angkutan antarkabupaten/kota dalam provinsi dan pelayanan lintas batas antarnegara dan antarprovinsi.
b. 50212 Angkutan Sungai Dan Danau Tramper (Trayek Tidak Tetap Dan Teratur) Untuk Penumpang Kelompok ini mencakup usaha angkutan penumpang pada sungai dan danau dengan trayek yang tidak tetap dan tidak berjadwal serta tidak untuk keperluan pariwisata.
c. 50213 Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Wisata Dan YDBI Kelompok ini mencakup usaha angkutan
penumpang wisata di sungai dan danau, termasuk angkutan trayek untuk keperluan perorangan atau kelompok, keluarga maupun sosial.
d. 50221 Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Umum Dan Atau Hewan Kelompok ini mencakup usaha angkutan barang di sungai dan danau, dan barang yang diangkut bisa lebih dari satu jenis, kecuali barang berbahaya, barang khusus atau alat berat.
e. 50222Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Khusus Kelompok ini mencakup usaha angkutan barang di sungai dan danau dengan kapal atau perahu barang yang dimodifikasi secara khusus dan hanya mengangkut satu jenis barang, termasuk kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaikan, sesuai dengan barang khusus yang diangkut dan diklasifikasikan sebagai berikut, yaitu angkutan kayu gelondongan/logs, angkutan batangan pipa/besi/rel, angkutan barang curah, angkutan barang cair, angkutan barang yang memerlukan fasilitas pendingin, angkutan tumbuh-tumbuhan dan hewan hidup, angkutan petikemas, angkutan alat-alat berat dan angkutan barang khusus lainnya.
f. 50223 Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Berbahaya Kelompok ini mencakup usaha angkutan barang di sungai dan danau yang melakukan kegiatan pengangkutan bahan berbahaya dari tempat kegiatan pemuatan sampai ke tempat pembongkaran akhir, termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG.
2 Istilah dan Definisi
1. Angkutan Sungai dan Danau adalah kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal yang
dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, dan terusan untuk mengangkut penumpang, barang dan/atau hewan yang diselenggarakan oleh pengusaha angkutan sungai dan danau.
2. Kapal Sungai dan Danau adalah kapal yang dilengkapi dengan alat penggerak motor atau bukan motor yang digunakan untuk Angkutan Sungai dan Danau.
3. Trayek Tetap dan Teratur adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah.
4. Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur.
5. Angkutan Sungai dan Danau Untuk Kepentingan Sendiri adalah kegiatan Angkutan Sungai dan Danau yang dilakukan untuk melayani kepentingan sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.
6. Usaha Angkutan Sungai dan Danau adalah kegiatan usaha angkutan untuk umum dengan memungut bayaran yang sudah ditetapkan dan diselenggarakan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, serta terusan dengan menggunakan Kapal Sungai dan Danau.
7. Standar Pelayanan Minimal Angkutan Sungai dan Danau, yang selanjutnya disebut Standar Pelayanan Minimal adalah persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh perseorangan atau perusahaan Angkutan Sungai dan Danau dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa.
3 Penggolongan Usaha Penggolongan usaha Angkutan Sungai dan Danauliner (trayek tetap dan teratur) untuk penumpang didasarkan atas sifat pelayanan yang
terdiri atas:
a. Menteri, untuk trayek antarprovinsi dan antarnegara;
b. Gubernur, untuk trayek antarkabupaten/kota dalam provinsi; dan
c. Bupati/ Wali kota, untuk trayek dalam kabupaten/kota.
4 Persyaratan Umum Usaha Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS.
5 Persyaratan Khusus Usaha
a. Kesanggupan memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaiklautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani;
b. Sertifikasi pengawakan;
c. Pemenuhan Standar Pelayanan MinimalKapal Sungai dan Danau; dan
d. Memiliki personil dengan keahlian di bidang Angkutan Sungai dan Danau(awak kapal).
6 Sarana
Kapal Sungai dan Danau dengan ukuran tonase kotor sama dengan atau lebih dari Gross Tonnage (GT) 7 yang memenuhi persyaratan teknis/kelaiklautan dengan spesifikasi teknis kapal sesuai fasilitas pelabuhan pada trayek yang akan dilayani, dengan fasilitas minimal sesuai Standar Pelayanan MinimalAngkutan Sungai dan Danau.
7 Struktur organisasi SDM dan SDM Setiap kapal yang melayani Angkutan Sungai dan Danauwajib memiliki awak kapal yang memiliki kompetensi di bidang Angkutan Sungai dan Danauyang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
8 Pelayanan Angkutan Sungai dan Danau sesuai Standar Pelayanan MinimalAngkutan Sungai dan Danausebagai berikut:
a. Keselamatan;
b. Keamanan;
c. Kenyamanan;
d. Kemudahan keterjangkauan;
e. Kehandalan keteraturan; dan/atau
f. Kesetaraan.
9 Persyaratan Produk/Proses/ Jasa - 10 Sistem Manajemen Usaha - 11 Penilaian kesesuaian dan pengawasan
a. Penilaian Kesesuaian Menengah Tinggi, untuk pemenuhan terhadap standar dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Gubernur, Bupati/Wali kota sesuai kewenangannya melalui:
1. Pemeriksaan dokumen;
2. Pemeriksaan fisik;
3. Kunjungan lapangan; dan/atau
4. Otentifikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
b. Pengawasan
1. Monitoring dan evaluasi kinerja paling sedikit 1 (satu) tahun sekali untuk mengevaluasi kinerja pelayanan maupun perizinan berusaha sesuai kewenangan;
2. Inspeksi dilakukan pemeriksaan fasilitas pelayanan dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan MinimalKapal Sungai dan Danau setelah kapal melaksanakan docking tahunan setiap 1(satu) tahun sekali;
3. Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
4. Pengawasan dilakukan oleh pejabat/personil yang tugas dan fungsinya dibidang pembinaan
Angkutan Sungai dan Danau.
c. Laporan pengaduan masyarakat dapat melalui contact center 151, e-mail: info151@dephub.go.id
STANDAR USAHA PENGOPERASIAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN NO 50214 ANGKUTAN PENYEBERANGAN ANTARPROVINSI UNTUK PENUMPANG 50215 ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARPROVINSI UNTUK PENUMPANG 50216 ANGKUTAN PENYEBERANGAN ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK PENUMPANG 50217 ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK PENUMPANG 50218 ANGKUTAN PENYEBERANGAN DALAM KABUPATEN/KOTA UNTUK PENUMPANG 50219 ANGKUTAN PENYEBERANGAN LAINYA UNTUK PENUMPANG TERMASUK PENYEBERANGAN ANTARNEGARA 50224 ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARPROVINSI UNTUK BARANG 50225 ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARPROVINSI UNTUK BARANG 50226 ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK BARANG 50227 ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK BARANG 50228 ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM DALAM KABUPATEN/KOTA UNTUK BARANG 50229 ANGKUTAN PENYEBERANGAN LAINNYA UNTUK BARANG TERMASUK PENYEBERANGAN ANTARNEGARA
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan kegiatan:
a. 50214 Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi Untuk Penumpang Kelompok ini mencakup usaha angkutan penumpang dari 1 (satu) provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan kapal penyeberangan yang terikat dalam trayek.
b. 50215 Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat, dan teluk antarprovinsi untuk penumpang yangmenghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang.
c. 50216 Angkutan Penyeberangan Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan untuk penumpang di laut, danau, selat, dan teluk antarpelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan 2 (dua) tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api.
d. 50217 Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat, dan teluk antarkabupaten/kota untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah
berkembang.
e. 50218 Angkutan Penyeberangan Dalam Kabupaten/Kota Untuk Penumpang Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk antarpelabuhan penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan 2 (dua) tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api.
f. 50219 Angkutan Penyeberangan Lainya Untuk Penumpang Termasuk Penyeberangan Antarnegara Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk antarapelabuhan penyeberangan di INDONESIA dengan Pelabuhan di luar negeri sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan 2 (dua) tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api.
Termasuk angkutan perairan pelabuhan untuk penumpang selain angkutan laut, serta usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
g. 50224 Angkutan Penyeberangan Umum Antarprovinsi Untuk Barang Kelompok ini mencakup usaha angkutan barang dari satu provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan kapal penyeberangan yang terikat dalam trayek.
h. 50225 Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Barang Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk antarprovinsi untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang
potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang.
i. 50226 Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/Kota Untuk Barang Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat, dan teluk antarpelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan 2 (dua) tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api.
j. 50227 Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/Kota Untuk Barang Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat, dan teluk antarkabupaten/kota untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang.
k. 50228 Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/Kota Untuk Barang Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat, dan teluk antarpelabuhan penyeberangan dalamkabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan duatempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan/atau kereta api.
l. 50229 Angkutan Penyeberangan Lainnya Untuk Barang Termasuk Penyeberangan Antarnegara Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, selat,dan teluk antara pelabuhan penyeberangan di INDONESIA
denganpelabuhan di luar negeri sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan 2 (dua) tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan/atau kereta api. Termasuk angkutan perairan pelabuhan untuk penumpang selain angkutan laut, serta usaha persewaan angkutanpenyeberangan berikut operatornya.
2 Istilah dan Definisi
1. Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
2. Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Jarak Jauh adalah pelayanan angkutan penyeberangan pada lintas jarak jauh yang ditetapkan Pemerintah untuk melayani lintasan yang secara komersial belum menguntungkan.
3. Kapal Angkutan Penyeberangan adalah Kapal Motor Penyeberangan (KMP) yang merupakan kendaraan air yang digerakkan tenaga mekanik, berfungsi sebagai jembatan bergerak untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya yang masuk dan ke luar melalui pintu rampa yang berbeda, memiliki konstruksi lambung dasar ganda (double bottom) serta memiliki paling sedikit 2 (dua) mesin induk.
4. Kapal Angkutan Penyeberangan Jarak Jauh adalah kendaraan air yang digerakkan tenaga mekanik, berfungsi sebagai jembatan bergerak untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya yang masuk dan ke luar melalui pintu rampa yang berbeda yang memiliki konstruksi lambung dasar ganda (double bottom) serta memiliki paling sedikit 2 (dua) mesin induk atau untuk mengangkut barang di atas kendaraan dengan/tanpa mobil/kendaraan penarik yang
masuk dan keluar melalui minimal 1 (satu) pintu rampa.
5. Usaha Angkutan Penyeberangan adalah usaha di bidang angkutan yang diselenggarakan untuk umum pada lintas penyeberangan dengan memungut bayaran dengan menggunakan kapal yang memiliki spesifikasi yang sesuai dengan kondisi teknis dan operasional prasarana, sarana, dan perairan.
6. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk Usaha Angkutan Penyeberangan.
3 Penggolongan Usaha Penggolongan Usaha Angkutan Penyeberangan didasarkan atas sifat pelayanan, yang terdiri atas:
a. lintas penyeberangan antarnegara;
b. lintas penyeberangan antarprovinsi;
c. lintas penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi; dan
d. lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota.
4 Persyaratan Umum Usaha Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS.
5 Persyaratan Khusus Usaha
a. Persetujuan pendahuluan pengadaan kapal sesuai dengan daerah operasi bagi Badan Usaha yang belum memiliki kapal;
b. Surat atau dokumen persyaratan kelaiklautan kapal yang permanen atau sementara;
c. Kesesuaian lintas yang dilayani;
d. Kesesuaian spesifikasi teknis kapal yang akan dioperasikan;
e. sertifikat standar pelayanan minimal Angkutan Penyeberangan; dan
f. Bukti kepemilikan kapal (grosse akta).
Perpanjangan Persetujuan Pengoperasian (Permanen/Sementara):
a. Surat perizinan berusaha Angkutan Penyeberangan;
b. Surat atau dokumen persyaratan kelaiklautan kapal yang permanen atau sementara;
c. Kesesuaian lintas yang dilayani;
d. Pemenuhan standar pelayanan minimal Angkutan Penyeberangan; dan
e. Bukti kepemilikan kapal (grosse akta).
6 Sarana
a. Kapal Angkutan Penyeberangan yang memiliki konstruksi double bottom, paling sedikit memiliki 2 (dua) mesin induk dan dilengkapi rampdoorhaluan dan buritan;
b. Memenuhi persyaratan teknis/kelaiklautan dengan spesifikasi teknis kapal sesuai fasilitas pelabuhan pada lintas yang akan dilayani, dengan fasilitas minimum yang sesuai standar pelayanan Angkutan Penyeberangan.
7 Struktur organisasi SDM dan SDM Setiap Kapal Angkutan Penyeberanganyang melayani Angkutan Penyeberangan wajib memiliki awak kapal yang memiliki kompetensi sesuai dengan ketentuan persyaratan pengawakan untuk Kapal Angkutan Penyeberangan.
8 Pelayanan Standar pelayanan minimal berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan.
9 PersyaratanProd uk/Proses/ Jasa - 10 Sistem Manajemen Usaha - 11 Penilaian kesesuaian dan pengawasan
a. Penilaian Kesesuaian Menengah Tinggi, untuk pemenuhan terhadap standar dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Gubernur, Bupati/Wali kota sesuai kewenangannya melalui:
1. Pemeriksaan dokumen;
2. Pemeriksaan fisik;
3. Kunjungan lapangan; dan/atau
4. Otentifikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
b. Pengawasan
1. Monitoring dan evaluasi kinerja paling sedikit 1 (satu) tahun sekali untuk mengevaluasi kinerja pelayanan maupun perizinan berusaha sesuai kewenangan;
2. Inspeksi dilakukan pemeriksaan fasilitas pelayanan dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimal Kapal Angkutan Penyeberangansetelah kapal melaksanakan docking tahunan setiap 1(satu) tahun sekali;
3. Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Pengawasan dilakukan oleh pejabat/personil yang tugas dan fungsinya dibidang pembinaan Angkutan Penyeberangan.
c. Laporan pengaduan masyarakat dapat melalui contact center 151, e-mail: info151@dephub.go.id.
STANDAR USAHA ANGKUTAN TIDAK BERMOTOR UNTUK PENUMPANG NO KBLI 49423 ANGKUTAN TIDAK BERMOTOR UNTUK PENUMPANG
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan usaha pengangkutan penumpang dengan kendaraan tidak bermotor, seperti angkutan delman/bendi/andong/dokar, becak, dan sepeda.
Kelompok ini tidak mencakup angkutan tidak bermotor untuk penumpang di kawasan wisata
(49425).
2 Istilah dan Definisi Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
3 Penggolongan Usaha Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan:
a. Sepeda;
b. Becak;
c. Kereta Dorong;
d. Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh tenaga hewanuntuk mengangkut orang.
4 Persyaratan Umum Usaha - 5 Persyaratan Khusus Usaha - 6 Sarana
a. Sepeda
1. Sepedamemiliki ukuran:
a) lebar maksimum 550 (lima ratus lima puluh) milimeter; dan b) panjang maksimum
2.100 (dua ribu seratus) milimeter.
2. Sepeda harus dilengkapi dengan:
a) Spakborharus memenuhi persyaratan:
1) mampu mengurangi percikan air ke arah belakang; dan 2) memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.
b) Rem harus:
1) harus berfungsi dengan baik untuk memperlambat dan menghentikan sepeda; dan 2) Rem paling sedikit dipasang pada roda penggerak sepeda sesuai dengan besarnya beban.
b. Becak
1. Becak memiliki ukuran:
a) lebar maksimum 1.500 (seribu lima ratus) milimeter;
b) tinggi maksimum 1.800 (seribu delapan ratus) milimeter; dan c) panjang maksimum
2.800 (dua ribu delapan ratus) milimeter.
2. Becakharus dilengkapi dengan:
a) sistem suspensi berupa penyangga yang mampu menahan beban, getaran, dan kejutan untuk menjamin keselamatan;
b) spakbor harus memenuhi persyaratan:
1) mampu mengurangi percikan air ke arah belakang; dan 2) memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.
c) Remharus:
1) berfungsi dengan baik untuk memperlambat dan menghentikan becak; dan 2) paling sedikit dipasang pada roda penggerak becak sesuai dengan besarnya beban.
c. Kereta dorong
1. Kereta dorong harus memiliki ukuran:
a) lebar maksimum 1.500 (seribu lima ratus) milimeter;
b) tinggi maksimum
2.000 (dua ribu) milimeter; dan c) panjang maksimum 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter.
2. Kereta dorong yang ketinggiannya melebihi bahu orang yang mendorongnya harus memiliki bidang pandang bagi pendorongnya untuk dapat melihat ke depan.
d. Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh tenaga hewan untuk mengangkut orang memiliki ukuran:
1. untuk yang ditarik dengan 1 (satu) ekor hewan:
a) lebar maksimum 1.700 (seribu tujuh ratus) milimeter;
b) tinggi maksimum 2.250 (dua ribu dua ratus lima puluh) milimeter; dan c) panjang maksimum 5.250 (lima ribu dua ratus lima puluh) milimeter.
2. untuk yang ditarik dengan 2 (dua) ekor hewan:
a) lebar maksimum
2.000 (dua ribu) milimeter;
b) tinggi maksimum 2.300 (dua ribu tiga ratus) milimeter; dan c) panjang maksimum 6.000 (enam ribu) milimeter.
7 Struktur organisasi SDM dan SDM - 8 Pelayanan - 9 Persyaratan Produk/Proses/ Jasa - 10 Sistem Manajemen Usaha -
Penilaian kesesuaian dan pengawasan
a. Penilaian Kesesuaian Menengah Rendah, pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui dengan pernyataan kesesuaian diri (self declaration).
b. Pengawasan
1. Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
2. Pengawasan dilakukan oleh pejabat/personil yang tugas dan fungsinya dibidang pembinaan angkutan tidak bermotor untuk penumpang.
B. Transportasi Laut
STANDAR USAHA ANGKUTAN LAUT
NO KBLI 50111 ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI LINER DAN TRAMPER UNTUK PENUMPANG KBLI 50121 ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI LINER DAN TRAMPER UNTUK PENUMPANG KBLI 50131 ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK BARANG UMUM KBLI 50141 ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK BARANG UMUM KBLI 50114 ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PERINTIS UNTUK PENUMPANG KBLI 50134 ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PERINTIS UNTUK BARANG KBLI 50133 ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK BARANG KHUSUS KBLI 50142 ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK BARANG KHUSUS
1. Ruang lingkup Standar usaha ini memuat pengaturan terkait dengan aktivitas:
a. pengangkutan penumpang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri dengan pelayanan angkutan laut yang dilakukan dengan trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper).
Termasuk kegiatan kapal penumpang yang dioperasikan perusahaan pemerintah dan swasta lainnya, serta usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya;
b. pengangkutan penumpang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di
INDONESIA dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper).
Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya;
c. pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper). Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya;
d. pengangkutan barang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di INDONESIA dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper).
Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya;
e. angkutan laut untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah- daerah yang telah berkembang.
Kegiatan angkutan laut perintis dengan trayek tetap dan teratur (liner) serta penempatan kapalnya untuk mendorong pengembangan daerah terpencil.
Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya;
f. angkutan laut untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan
untuk dilayari secara komersial ke daerah- daerah yang telah berkembang.
Kegiatan angkutan laut perintis ditetapkan dengan trayek tetap dan teratur atau liner serta penempatan kapalnya untuk mendorong pengembangan daerah terpencil. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya;
g. pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus untuk mengangkut suatu jenis barang tertentu, seperti angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, Liquified Petroleum Gas, Liquified Natural Gas (LNG) dan Compressed Natural Gas (CNG), ikan dan sejenisnya.
Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya;
h. pengangkutan internasional untuk barang khusus, contohnya angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, termasuk ikan dan sejenisnya.
Angkutan laut khusus dengan menggunakan kapal berbendera INDONESIA dengan kondisi dan persyaratan kapalnya disesuaikan dengan jenis kegiatan usaha pokoknya serta untuk melayani trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper antarpelabuhan di INDONESIA dengan pelabuhan di luar negeri. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
2. Definisi:
1. Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan INDONESIA yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
2. Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut dari pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal khusus INDONESIA yang terbuka bagi perdagangan luar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut.
3. Trayek Tetap dan Teratur (liner) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah.
4. Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur (tramper) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur.
5. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan INDONESIA dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri
6. Sertifikat Standar Usaha Angkutan Laut adalah dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional selama menjalankan kegiatan usaha angkutan laut.
7. Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik maupun non elektronik atas pemenuhan standar usaha angkutan laut.
3. Penggolongan Usaha -
4. Persyaratan Umum Usaha
a. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
b. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.
5. Persyaratan Khusus Usaha Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan teknis, yaitu:
a. Kapal berbendera INDONESIA yang laik laut
dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage);
b. Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera INDONESIA yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 5.000 (lima ribu Gross Tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan INDONESIA;
c. Memiliki kapal tunda berbendera INDONESIA yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (TK) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage);
d. Memiliki kapal tunda berbendera INDONESIA yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage); atau
e. Memiliki tongkang bermesin berbendera INDONESIA yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage).
f. Kepemilikan kapal berbendera INDONESIA yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui:
1. Grosse akta kapal;
2. Surat ukur kapal yang masih berlaku;
3. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku; dan
4. Crew list.
6. Sarana
Menempati tempat usaha, baik milik sendiri maupun sewa, sesuai dengan domisili yang terdaftar dalam NIB.
7. Struktur Organisasi SDM dan SDM Struktur Organisasi SDM berkewarganegaraan INDONESIA
a. Direktur;
b. pemilik
c. saham;
d. Komisaris;
e. Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat Diploma III di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan ijazah.
8. Pelayanan
a. kegiatan pengangkutan barang dan/atau penumpang dalam negeri atau luar negeri;
b. kegiatan bongkar muat barang tertentu untuk kapal yang dioperasikannya, atau bongkar muat semua jenis barang apabila di pelabuhan tidak terdapat Perusahaan Bongkar Muat, dan kapal harus dilengkapi dengan peralatan bongkar muat barang dan tenaga ahli;
c. kegiatan angkutan perairan pelabuhan;
d. kegiatan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut;
e. kegiatan tally hanya untuk kegiatan stevedoring, cargodoring, receiving/delivery, stuffing dan stripping peti kemas bagi kepentingannya sendiri;
f. kegiatan pengelolaan kapal;
g. kegiatan perantara jual beli dan/atau sewa kapal;
h. kegiatan perekrutan dan penempatan awak kapal hanya untuk kebutuhan perusahaan angkutan laut nasional sendiri;
i. kegiatan depo peti kemas;
j. kegiatan keagenan kapal.
k. Kegiatan angkutan untuk muatan penumpang atau barang yang digunakan untuk menunjang kepentingan tertentu di bidang:
1. industri;
2. kehutanan;
3. pariwisata;
4. pertambangan;
5. pertanian;
6. perikanan;
7. jasa konstruksi; atau
8. kegiatan penelitian, pendidikan, pelatihan, dan penyelenggaraan kegiatan sosial lainnya.
9. Persyaratan Produk/Proses/Jasa
a. memenuhi standar pelayanan angkutan penumpang laut;
b. memenuhi standar pelayanan angkutan barang umum;
c. memenuhi standar penanganan dan pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya sesuai dengan ketentuan Internasional antara lain:
1. International Maritime Solid Bulk Cargo Code/IMSBC Code;
2. International Maritime Dangerous Goods Code/IMDG Code;
3. International Code of Safety for Ship Using Gases or Other Low-flashpoint Fuels/IGF Code;
4. The International Code of the Construction and Equipment of Ships Carrying Liquefied Gases in Bulk /IGC Code); atau ketentuan peraturan perundang-undangan nasional;
d. memenuhi standar pengoperasian angkutan untuk muatan penumpang atau barang yang digunakan untuk menunjang kepentingan tertentu di bidang:
1. industri;
2. kehutanan;
3. pariwisata;
4. pertambangan;
5. pertanian;
6. perikanan;
7. jasa konstruksi; atau
8. kegiatan penelitian, pendidikan, pelatihan, dan penyelenggaraan kegiatan sosial lainnya.
e. melakukan pemeliharaan dan/atau perbaikan kapal yang dioperasikan agar sesuai dengan standar kelaiklautan kapal;
f. memenuhi standar kegiatan bongkar muat barang sesuai dengan Standar Usaha Bongkar Muat Barang;
g. memenuhi standar kegiatan angkutan perairan pelabuhan sesuai dengan Standar Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan;
h. memenuhi standar kegiatan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut sesuai dengan Standar Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut Atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut;
i. memenuhi standar kegiatan tally hanya untuk kegiatan stevedoring, cargodoring, receiving/delivery, stuffing dan stripping bagi kepentingannya sendiri sesuai dengan dengan Standar Usaha Tally;
j. memenuhi standar kegiatan pengelolaan kapal sesuai dengan Standar Usaha Pengelolaan Kapal;
k. memenuhi standar kegiatan perantara jual beli kapal dan/atau sewa kapal sesuai dengan Standar Usaha Perantara Jual Beli Kapal dan/atau Sewa Kapal;
l. memenuhi standar kegiatan perekrutan dan penempatan awak kapal hanya untuk
kebutuhan perusahaan angkutan laut nasional sendiri, sesuai dengan Standar Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal;
m. memenuhi standar kegiatan depo peti kemas, sesuai dengan Standar Usaha Depo Peti Kemas; dan/atau
n. memenuhi standar kegiatan keagenan kapal, sesuai dengan Standar Usaha Keagenan Kapal, untuk menjalankan aktifitas layanan jasa pengurusan kepentingan operasional dan komersial terhadap kapal perusahaan asing dan/atau perusahaan angkutan laut nasional selama berada di INDONESIA, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Sistem Manajemen Usaha -
11. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan
a. Menengah Tinggi (MT):
1. Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
2. Verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan melalui:
a) pemeriksaan dokumen;
b) pemeriksaan fisik;
c) kunjungan lapangan; dan/atau d) autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
3. Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a) Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan
administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke aplikasi SIMLALA;
b) Berkas persyaratan yang telah disampaikan ke aplikasi SIMLALA sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 2 (dua) hari kerja;
c) Berdasarkan hasil verifikasi yang dinyatakan telah memenuhi standar usaha, Pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak
melalui SIMPONI berdasarkan kode billing;
d) hasil verifikasi menjadi dasar bagi penerbitan penerbitan Sertifikat Standar Usaha Angkutan Laut oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut (penyelenggara pelabuhan setempat) paling lama 1 (satu) hari kerja;
e) Sertifikat Standar Usaha Angkutan Laut secara otomatis akan terkirim online ke sistem OSS untuk diaktifkan perizinan berusaha f) Berdasarkan laporan hasil verifikasi yang menyatakan telah adanya pemenuhan standar usaha, Pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui SIMPONI berdasarkan kode billing;
b. Pengawasan
1. Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.
2. Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, membentuk dan/atau menunjuk tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan.
3. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
1. Pengawasan dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara.
2. Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas:
a. Inspektur;
b. Auditor;
c. Surveyor; atau
d. Pejabat fungsional lainnya.
3. Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas:
a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan;
b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku Usaha yang akan diperiksa;
c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku Usaha yang diperiksa;
d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan;
e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha.
4. Pelaksana pengawasan berhak:
a) meminta keterangan yang diperlukan;
b) membuat catatan yang diperlukan;
c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban;
d) meminta salinan dari dokumen;
e) mendokumentasikan secara elektronik;
f) melakukan pengambilan sampel;
g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana dan/atau sarana.
d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, Contact centre 151 atau unit layanan pengaduan yang disediakan oleh pemerintah daerah.
STANDAR USAHA ANGKUTAN LAUT PELAYARAN RAKYAT
NO KBLI 50135 ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PELAYARAN RAKYAT KBLI 50143 ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI PELAYARAN RAKYAT
1. Ruang lingkup Standar usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat memuat pengaturan terkait dengan aktivitas:
a. angkutan laut yang ditujukan untuk mengangkut barang dan/atau hewan dengan menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional dan kapal motor dengan ukuran tertentu.
Perusahaan pelayaran rakyat merupakan perusahaan angkutan laut berbadan hukum INDONESIA. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya;
b. angkutan laut yang ditujukan untuk mengangkut barang dan/atau hewan dengan menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional dan kapal motor dengan ukuran tertentu antarpelabuhan di INDONESIA dengan pelabuhan di luar negeri.
Perusahaan pelayaran rakyat merupakan perusahaan angkutan laut berbadan hukum INDONESIA.
Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
2. Definisi:
1. Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan/atau kapal motor sederhana berbendera INDONESIA dengan ukuran tertentu.
2. Perusahaan Pelayaran-Rakyat adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum INDONESIA yang dalam melakukan kegiatan usahanya dengan menggunakan kapal layar, kapal layar motor tradisional, dan/ atau kapal motor dengan ukuran tertentu.
3. Trayek Tetap dan Teratur (liner) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah.
4. Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur (tramper) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur.
5. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
3. Penggolongan Usaha a.
Angkutan Laut Dalam Negeri Pelayaran Rakyat;
b. Angkutan Laut Luar Negeri Pelayaran Rakyat;
4. Persyaratan Umum Usaha
a. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
b. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.
5. Persyaratan Khusus Usaha Standar khusus/teknis, yaitu:
a. Memiliki kapal layar motor tradisional berbendera INDONESIA yang laik laut berukuran paling besar GT 500 (lima ratus Gross Tonage) dan digerakkan dengan tenaga angin sebagai tenaga penggerak utama dan motor sebagai tenaga penggerak bantu; atau
b. Memiliki kapal motor berbendera INDONESIA yang laik laut berukuran paling kecil GT 7 (tujuh Gross Tonage) sampai dengan paling besar GT 174 (seratus tujuh puluh Gross Tonage).
6. Sarana Menempati tempat usaha, baik milik sendiri maupun sewa, sesuai dengan domisili yang terdaftar dalam NIB.
7. Struktur Organisasi SDM dan SDM Struktur Organisasi SDM berkewarganegaraan INDONESIA
a. Direktur;
b. pemilik saham;
c. Komisaris;
d. memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli bidang ketatalaksanaan atau pelayaran dasar setingkat Diploma III di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan ijazah.
8. Pelayanan Kegiatan pengangkutan laut tradisional atas barang dan/atau penumpang dalam negeri atau lintas batas.
9. Persyaratan Produk/Proses/Jasa
a. memenuhi standar pelayanan angkutan penumpang laut;
b. memenuhi standar pelayanan angkutan barang;
c. melakukan pemeliharaan dan/atau perbaikan kapal yang dioperasikan agar sesuai dengan standar kelaiklautan kapal;
d. kegiatan angkutan laut dalam negeri pelayaran-rakyat dilaksanakan dengan trayek tetap dan teratur atau dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur;
e. kegiatan angkutan laut pelayaran rakyat luar negeri ditetapkan oleh Menteri berdasarkan:
1) usulan kelompok kerja sama sub- regional; dan 2) jarak tempuh pelayaran tidak melebihi 150 (seratus lima puluh) mil laut;
f. kegiatan angkutan pelayaran rakyat antar propinsi ditetapkan oleh gubernur berdasarkan:
1) usulan kelompok kerja sama antar propinsi; dan 2) jarak tempuh pelayaran tidak melebihi 150 (seratus lima puluh) mil laut.
10. Sistem Manajemen Usaha -
11. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan
a. Menengah Rendah (MR):
verifikasi dilakukan pada saat Pengawasan, setelah terbitnya Sertifikat terhadap Standar Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Pelayaran Rakyat dari OSS.
b. Menengah Tinggi (MT):
1. Pemenuhan terhadap Standar Usaha Angkutan Laut Luar Negeri Pelayaran Rakyat, dilakukan melalui verifikasi sebelum kegiatan operasional Gubernur.
Verifikasi dapat dilakukan melalui:
a) pemeriksaan dokumen;
b) pemeriksaan fisik;
c) kunjungan lapangan; dan/atau d) autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
2. Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a) Berdasarkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi yang diterbitkan oleh OSS, Pemohon segera menyampaikan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar kepada Pemerintah Daerah,
dan mengunggah berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke aplikasi pemerintah daerah;
b) Berkas persyaratan yang telah diunggah Pemohon akan diverifikasi oleh Tim Verifikator yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah (atau penyelenggara pelabuhan setempat) dalam waktu 1 (satu) hari kerja;
c) Berdasarkan laporan hasil verifikasi yang menyatakan telah adanya pemenuhan standar usaha, Pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui aplikasi yang disediakan oleh Pemerintah Daerah atau melalui SIMPONI berdasarkan kode billing;
d) Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi penerbitan Sertifikat Standar Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat oleh Pemerintah Daerah (atau penyelenggara pelabuhan setempat) dalam waktu 1 (satu) hari kerja;
e) Sertifikat Standar Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat secara otomatis akan terkirim online ke sistem OSS untuk diaktifkan Perizinan Berusahanya;
f) Sertifikat Standar Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat divalidasi setiap 2 (dua) tahun sekali.
c. Pengawasan
1. Pemerintah Daerah melaksanakan Pengawasan perizinan berusaha.
2. Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, membentuk dan/atau menunjuk tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme Pengawasan.
3. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
d. Pelaksana Pengawasan
1. Pengawasan dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara.
2. Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) huruf a terdiri atas:
a) Inspektur;
b) Auditor;
c) Surveyor; atau d) Pejabat fungsional lainnya.
3. Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas:
a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan;
b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku Usaha yang akan diperiksa;
c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku Usaha yang diperiksa;
d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan;
e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan;
dan f) menjaga kerahasiaan informasi Pelaku Usaha.
4. Pelaksana Pengawasan dalam melakukan Pengawasan berhak:
a) meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
b) memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban;
d) menyusun salinan dari dokumen dan/ atau e) mendokumentasikan secara elektronik;
f) melakukan pengambilan sampel dan melakukan pengujian;
dan/atau g) memeriksa lokasi kegiatan usaha dan prasarana dan/atau sarana.
e. SALURAN PENGADUAN Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, Contact centre 151 atau unit layanan pengaduan yang disediakan oleh pemerintah daerah.
STANDAR USAHA TALLY MANDIRI NO KBLI 52298 AKTIVITAS TALLY MANDIRI
1. Ruang Lingkup Standar usaha ini memuat pengaturan terkait dengan aktivitas:
menghitung, mengukur, Menimbang dan membuat catatan mengenai muatan, untuk kepentingan pemilik muatan dan atau pengangkut.
Termasuk kegiatan tally mandiri di pelabuhan.
2. Definisi
1. Kegiatan Tally adalah kegiatan usaha menghitung, mengukur, Menimbang dan membuat catatan mengenai muatan, untuk kepentingan pemilik muatan dan/atau pengangkut.
2. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah
3. Barang adalah semua jenis komoditi termasuk hewan yang dibongkar/dimuat dari dan ke kapal.
4. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/ atau perairan dengan batas- batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/ atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra- dan
antarmoda transportasi.
5. Terminal adalah fasilitas Pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat Kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
6. Peti Kemas (Cargo Container) adalah peti kemas kotak yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan standar internasional (international standard organization), sebagai alat atau perangkat pengangkut barang.
7. Penyedia jasa tally adalah perusahaan tally Berbadan Hukum INDONESIA yang didirikan khusus untuk menyelenggarakan dan mengusahakan kegiatan tally pada kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan yang bersifat independen.
8. Pengguna jasa tally adalah pemilik muatan dan/atau pengangkut serta pihak lain yang memerlukan jasa pelayanan menghitung, mengukur, Menimbang dan membuat catatan terhadap barangnya dan/atau barang yang diangkutnya.
9. Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta pelindungan lingkungan maritim.
10. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan INDONESIA dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
11. Dokumen tally adalah dokumen yang berisi tentang jenis muatan, jenis kemasan, kondisi
serta jumlah muatan dalam ukuran ton/meter kubik/unit dan menunjukan tempat, nama kapal, dan waktu pelaksanaan bongkar muat.
12. Penyelenggara Pelabuhan adalah Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan.
13. Badan Usaha adalah badan hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk tally mandiri.
14. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang otonomi daerah.
15. Sertifikat Standar usaha Tally Mandiri adalah dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh Perusahaan Tally Mandiri selama menjalankan kegiatan usaha.
16. Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik maupun non elektronik atas pemenuhan standar usaha tally mandiri.
3. Penggolongan Usaha -
4. Persyaratan Umum Usaha
a. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
b. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan;
c. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.
5. Persyaratan Khusus Usaha A.
Pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
a. Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan INDONESIA di bidang Tally Mandiri, sebagai berikut:
1. Paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk III, atau D III ahli kepelabuhanan dan Pelayaran atau transportasi laut atau sederajat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan Tally Mandiri di pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul;
2. Tenaga ahli disesuaikan dengan kondisi pelabuhan setempat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan Tally Mandiri di pelabuhan pengumpan.
3. Dengan pengalaman 5 (lima) tahun di bidang pelayaran atau tally yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran atau Tally Mandiri.
b. Memiliki sistem manajemen usaha;
c. Memiliki peralatan, termasuk peralatan teknologi informasi yang digunakan;
d. Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha tally mandiri berdasarkan jumlah perusahaan tally mandiri dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat.
B.
Pelaku usaha Penanaman Modal Asing melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
1) Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan INDONESIA di bidang Tally Mandiri, sebagai berikut:
a. Paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk III, atau D III ahli kepelabuhanan dan Pelayaran atau transportasi laut yang diseterakan atau sederajat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan Tally Mandiri di pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul;
b. Tenaga ahli disesuaikan dengan kondisi pelabuhan setempat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan Tally Mandiri di pelabuhan pengumpan.
c. Dengan pengalaman 5 (lima) tahun di bidang pelayaran atau Tally Mandiri yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran atau Tally Mandiri.
2) Memiliki sistem manajemen usaha;
3) Memiliki peralatan, termasuk peralatan teknologi informasi yang digunakan;
4) Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha Tally Mandiri berdasarkan jumlah perusahaan Tally Mandiri dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat;
5) Memiliki kantor.
6. Sarana
Usaha Tally Mandiri
1. Sarana minimum usaha Tally Mandiri yang harus dimiliki meliputi antara lain:
a. Ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan sistem pencahayaan dan sirkulasi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. Papan nama terbuat dari bahan aman dan kuat dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas, dan dipasang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. Ruang penerimaan tamu yang bersih dan terawat;
d. Instalasi listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Instalasi air bersih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
f. Toilet umum pria dan wanita yang terpisah dengan sirkulasi dan pencahayaan udara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. Tempat penampungan sampah;
h. Gudang atau tempat penyimpanan barang.
2. Fasilitas minimum, adalah peralatan dan perlengkapan antara lain :
a. Alat keselamatan dan keamanan;
b. Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, email, dan fasilitas internet;
c. Peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sesuai dengan ketentuan peraturan per-undang-undangan;
3. Kondisi Lingkungan usaha adalah kondisi minimum yang terdapat dalam usaha Tally Mandiri antara lain:
a. Informasi Petunjuk Keselamatan pekerja;
b. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya;
c. Kondisi lingkungan yang aman.
7. Struktur Organisasi SDM dan SDM Organisasi dan SDM antara lain:
A.
Struktur Organisasi
a. Direktur, tugas dan tanggung jawab:
1) Melaksanakan kewajiban sebagai pemegang sertifikat standar Tally Mandiri;
2) Menjalankan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang usaha Tally Mandiri;
b. Komisaris, tugas dan tanggung jawabnya adalah melakukan Pengawasan terhadap pengurusan perusahaan yang dilakukan oleh direksi dan memberikan nasihat berkenaan dengan kebijakan direksi dalam menjalankan perusahaan;
c. Tenaga ahli, tugas dan tanggung jawabnya adalah sebagai penyelia terselenggaranya kegiatan Tally Mandiri sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang Tally Mandiri;
d. Tenaga kerja, tugas dan tanggung jawabnya adalah melaksanakan kegiatan sesuai dengan keterampilan / kompetensi yang sesuai dengan pekerjaannya.
B.
Kualifikasi SDM
1. Kualifikasi SDM untuk penanaman modal dalam negeri yaitu Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan INDONESIA, dengan syarat minimal, Paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk III, atau D III ahli kepelabuhanan dan Pelayaran atau transportasi laut atau sederajat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan Tally Mandiri di pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul;
2. Kualifikasi SDM untuk penanaman modal asing, yaitu :
a. Paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk III, atau D III ahli kepelabuhanan dan Pelayaran atau transportasi laut yang diseterakan atau sederajat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan Tally Mandiri di pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul;
b. Fasih berbahasa INDONESIA baik lisan dan tulisan dan bisa berkomunikasi dengan Bahasa daerah setempat.
8. Pelayanan Pelayanan Tally Mandiri:
a. menghitung;
b. mengukur;
c. Menimbang; dan
d. membuat catatan mengenai muatan untuk kepentingan pemilik muatan dan/atau pengangkut.
9. Persyaratan Produk/Proses/Jasa
a. Melaksanakan kegiatan usaha Tally Mandiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh
Pemerintah;
b. Menerapkan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan dan hidup berdampingan (coexistence), serta prinsip efektifitas pelayanan dengan prinsip saling menguntungkan antar para pelaku usaha di pelabuhan;
c. Memenuhi standar kinerja pelayanan kapal dan barang yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pelabuhan;
d. Menggunakan peralatan Tally Mandiri yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
e. Memiliki surat penunjukan dari pemberi kerja kepada pelaksana tally mandiri.
10. Sistem Manajemen Usaha
a. Perusahaan tally mandiri yang melaksanakan kegiatan usaha tally mandiri wajib memiliki sistem manajemen usaha yang terstandar dan menerapkan dalam organisasi perusahaan;
b. Sistem manajemen usaha sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu), minimal mencakup:
1. perizinan;
2. organisasi;
3. persyaratan tenaga ahli;
4. tanggung jawab manajemen usaha tally mandiri;
5. program pembekalan dan pengembangan pengetahuan sumber daya manusia yang akan ditempatkan;
6. verifikasi, internal audit, dan tinjauan manajemen;
7. kesiapan menangani keadaan darurat;
8. pelaporan dan analisa ketidaksesuaian dan perselisihan yang timbul;
9. prosedur penyampaian keluhan (complaint) pemilik barang dan penanganannya;
10. penetapan suatu sistem perlindungan terhadap kesehatan, pengobatan, kesejahteraan dan jaminan sosial; dan
11. pendokumentasian.
c. Sistem manajemen usaha Tally Mandiri yang dilakukan oleh perusahaan Tally Mandiri, wajib dilaporkan kepada Gubernur untuk mendapat persetujuan sebagai pedoman perusahaan dalam menjalankan perusahaan Tally Mandiri dengan memperhatikan hasil pertimbangan evaluasi dari penyelenggara pelabuhan setempat;
d. Perusahaan Tally Mandiri wajib menyampaikan laporan internal audit dan pemutakhiran dokumen persyaratan kepada Gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat setiap 2 (dua) tahunan;
e. Perusahaan Tally Mandiri wajib menyampaikan laporan kegiatannya setiap 6 (enam) bulan kepada Gubernur dan Penyelenggara Pelabuhan setempat;
f. Laporan kegiatan Tally Mandiri dapat disampaikan melalui aplikasi dalam jaringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Perusahaan Tally Mandiri wajib membantu dan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk pemeriksaan dan verifikasi.
11. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan
a. Menengah Rendah (MR):
Verifikasi dilakukan pada saat Pengawasan, setelah terbitnya Sertifikat Standar atas Standar Usaha Tally Mandiri dari OSS.
b. Pengawasan
1. Gubernur melaksanakan Pengawasan perizinan berusaha.
2. Gubernur dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, membentuk dan/atau menunjuk tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme Pengawasan.
3. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
1. Pengawasan dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara.
2. Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) huruf a terdiri atas:
a. Inspektur;
b. Auditor;
c. Surveyor; atau
d. Pejabat fungsional lainnya.
3. Pelaksana Pengawasan
mempunyai tugas:
a. menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal pemeriksaan;
b. menyerahkan surat tugas kepada Pelaku Usaha yang akan diperiksa;
c. menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku Usaha yang diperiksa;
d. melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan
kondisi lapangan;
e. membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan;
dan
f. menjaga kerahasiaan informasi Pelaku Usaha.
4. Pelaksana Pengawasan dalam melakukan Pengawasan berhak:
a. meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
b. memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
c. memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban;
d. menyusun salinan dari dokumen dan/ atau mendokumentasikan secara elektronik;
e. melakukan pengambilan sampel dan/atau pengujian SOP pelayanan Tally Mandiri; dan/atau
f. memeriksa lokasi kegiatan usaha dan prasarana dan/atau sarana.
d. SALURAN PENGADUAN Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, Contact centre 151 atau unit layanan pengaduan yang disediakan oleh pemerintah daerah.
STANDAR USAHA PERAWATAN DAN PERBAIKAN KAPAL NO KBLI 33151 REPARASI KAPAL, PERAHU DAN BANGUNAN TERAPUNG
1. Ruang Lingkup Standar usaha ini memuat pengaturan terkait dengan aktivitas: jasa reparasi dan perawatan alat angkutan dalam golongan 301, seperti jasa reparasi dan perawatan kapal, perahu, kapal pesiar, kapal atau perahu untuk keperluan rekreasi dan olahraga dan sejenisnya. Termasuk usaha jasa reparasi dan perawatan dan modifikasi bangunan lepas pantai.
2. Definisi
1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah- pindah.
2. Perawatan kapal adalah suatu usaha yang dilakukan secara sengaja dan sistematis terhadap peralatan permesinan, peralatan bantu, pekerjaan bangunan, ruang-ruangan, dek dan lambung kapal diatas garis air sehingga mencapai hasil/ kondisi yang dapat diterima dan diinginkan.
3. Perbaikan kapal adalah perubahan yang mengakibatkan penggunaan alat dapat lebih lama yang dilakukan karena telah terjadi kerusakan atau penurunan kualitas peralatan permesinan, peralatan bantu, pekerjaan bangunan, ruang-ruangan, dek dan lambung kapal di atas garis air.
4. Floating repair pemeliharaan dilakukan dalam keadaan kapal terapung diatas air, yang diutamakan pekerjaan permesinan, peralatan
bantu, pekerjaan bangunan, ruang-ruangan, dek dan lambung kapal diatas garis air yang dapat dikerjakan tanpa membahayakan keselamatan
5. Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal (ship repairing and maintenance) adalah usaha jasa perawatan dan perbaikan kapal yang dilaksanakan di kapal dalam kondisi mengapung.
6. Inspeksi Bawah air pada kondisi kapal terapung atau Under Water Inspection In Lieu Dry Docking untuk selanjutnya disebut UWILD adalah kegiatan pemeriksaan bagian luar kapal di bawah garis air yang dilakukan pada saat kapal tetap berada diatas permukaan air dengan metode teknologi tertentu.
7. Kelaiklautan kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen kapal untuk berlayar di perairan tertentu.
8. Pemilik kapal adalah perusahaan nasional maupun asing, perorangan ataupun badan usaha yang terdaftar sebagai pemilik kapal.
9. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan INDONESIA dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
10. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/ atau perairan dengan batas-
batas tertentu sebagai ternpat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/ atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra- dan antarmoda transportasi.
11. Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta pelindungan lingkungan maritim.
12. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan INDONESIA dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
13. Dokumen tally adalah dokumen yang berisi tentang jenis muatan, jenis kemasan, kondisi serta jumlah muatan dalam ukuran ton/meter kubik/unit dan menunjukan tempat, nama kapal, dan waktu pelaksanaan bongkar muat.
14. Penyelenggara Pelabuhan adalah Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan.
15. Otoritas Pelabuhan (Port Authority) adalah lembaga Pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan Pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
16. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
17. Badan Usaha adalah Badan Hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal.
18. Bupati/Walikota adalah Kepala Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang otonomi daerah
19. Sertifikat Standar usaha perawatan dan perbaikan kapal adalah dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh Perusahaan perawatan dan perbaikan selama menjalankan kegiatan usaha.
20. Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik maupun non elektronik atas pemenuhan standar usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal.
3. Penggolongan Usaha -
4. Persyaratan Umum Usaha
a. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
b. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan;
c. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.
5. Persyaratan Khusus Usaha Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
1. Tenaga ahli Warga Negara INDONESIA:
a. sekurang-kurangnya 1 (satu) orang S-1 (sarjana strata satu) Teknik Perkapalan atau Teknik Sistem Perkapalan yang
sederajat dengan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
b. sekurang-kurangnya 1 (satu) orang tenaga ahli mesin/ mesin kapal/ kelistrikan kapal berijazah D-III (Diploma tiga) atau yang sederajat dengan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun; dan
c. sekurang-kurangnya 1 (satu) orang tenaga ahli pengelasan dengan sertifikat khusus dengan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
2. Memiliki dan/atau menguasai peralatan dan/atau perlengkapan Perawatan dan Perbaikan Kapal sesuai dengan kebutuhan kegiatannya sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku;
3. Memiliki dan/atau menguasai peralatan dan/atau perlengkapan keselamatan kerja sesuai dengan standar;
4. Peralatan Perawatan dan Perbaikan Kapal sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 (tiga) minimal berupa:
a. Kompresor;
b. Genset;
c. Peralatan pengecekan permesinan;
d. Mesin Bor;
e. Gerinda Tangan;
f. Mesin Las;
g. Peralatan Pengecatan;
h. Peralatan pengecekan alat komunikasi;
dan
i. Peralatan pengecekan alat navigasi.
5. Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat tentang keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha Perawatan
dan Perbaikan Kapal berdasarkan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat.
6. Sarana
Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal
1. Sarana minimum usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal yang harus dimiliki meliputi antara lain:
a. Ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan sistem pencahayaan dan sirkulasi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. Papan nama terbuat dari bahan aman dan kuat dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas, dan dipasang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. Ruang penerimaan tamu yang bersih dan terawat;
d. Instalasi listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Instalasi air bersih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
f. Toilet umum pria dan wanita yang terpisah dengan sirkulasi dan pencahayaan udara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. Tempat penampungan sampah;
h. Gudang atau tempat penyimpanan barang.
2. Fasilitas minimum, adalah peralatan dan perlengkapan antara lain :
a. Alat keselamatan dan keamanan;
b. Peralatan komunikasi yang terdiri dari
telepon, email, dan fasilitas internet;
c. Peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Peralatan Perawatan dan Perbaikan Kapal yang laik minimal berupa:
1) Kompresor;
2) Genset;
3) Peralatan pengecekan permesinan;
4) Mesin Bor;
5) Gerinda Tangan;
6) Mesin Las;
7) Peralatan Pengecatan;
8) Peralatan pengecekan alat komunikasi; dan 9) Peralatan pengecekan alat navigasi.
3. Kondisi Lingkungan usaha adalah kondisi minimum yang terdapat dalam Perawatan dan Perbaikan Kapal antara lain:
a. Informasi Petunjuk Keselamatan pekerja;
b. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya;
c. Kondisi lingkungan yang aman.
7. Struktur Organisasi SDM dan SDM Organisasi dan SDM antara lain:
A.
Struktur Organisasi
1. Direktur, tugas dan tanggung jawab :
a. Melaksanakan kewajiban sebagai pemegang sertifikat standar Perawatan dan Perbaikan Kapal;
b. Menjalankan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal.
2. Komisaris, tugas dan tanggung jawabnya adalah melakukan Pengawasan terhadap
pengurusan perusahaan yang dilakukan oleh direksi dan memberikan nasihat berkenaan dengan kebijakan direksi dalam menjalankan perusahaan;
3. Tenaga ahli tugas dan tanggung jawabnya adalah sebagai penyelia terselenggaranya kegiatan Perawatan dan Perbaikan Kapal sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang Perawatan dan Perbaikan Kapal;
4. Tenaga kerja tugas dan tanggung jawabnya adalah melaksanakan kegiatan sesuai dengan keterampilan / kompetensi yang sesuai dengan pekerjaannya.
B.
Kualifikasi SDM
1. Kualifikasi SDM, memiliki tenaga ahli warga negara INDONESIA:
a. sekurang-kurangnya 1 (satu) orang S-1 (sarjana strata satu) Teknik Perkapalan atau Teknik Sistem Perkapalan yang sederajat dengan pengalaman kerja sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun;
b. sekurang-kurangnya 1 (satu) orang tenaga ahli mesin/ mesin kapal/ kelistrikan kapal berijazah D-III (Diploma tiga) atau yang sederajat dengan pengalaman kerja sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun; dan
c. sekurang-kurangnya 1 (satu) orang tenaga ahli pengelasan dengan sertifikat khusus dengan pengalaman kerja sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun.
2. Tenaga ahli sebagaimana disebutkan pada angka (1) merupakan pilihan sesuai dengan kebutuhan usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal.
8. Pelayanan Pelayanan Perawatan dan Perbaikan Kapal:
a. perawatan kapal yang dilakukan di atas garis air tanpa membahayakan keselamatan;
b. pemeriksaan bagian bawah garis air yang dilakukan dalam kondisi terapung di atas air dapat dilakukan dengan metode Under Water Survey;
c. perbaikan dan perlengkapan kapal;
d. perbaikan bangunan atas kapal
e. perbaikan atau perawatan permesinan di atas kapal;
f. perbaikan atau perawatan peralatan navigasi kapal;
g. perbaikan atau perawatan peralatan radio kapal; dan atau
h. perbaikan atau perawatan peralatan keselamatan kapal saat terapung (floating).
9. Persyaratan Produk/Proses/Jasa
a. Melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perawatan dan Perbaikan Kapal yang ditetapkan oleh pemerintah;
b. Menerapkan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan dan hidup berdampingan (coexistence), serta prinsip efektifitas pelayanan dengan prinsip saling menguntungkan antar para pelaku usaha di pelabuhan;
c. Memenuhi standar keselamatan kegiatan perawatan dan perbaikan kapal yang telah ditetapkan oleh pemerintah;
d. Menggunakan peralatan perawatan dan perbaikan kapal yang memenuhi standar
sesuai ketentuan yang berlaku;
e. Memiliki surat penunjukan dari pemberi kerja kepada pelaksana perawatan dan perbaikan kapal.
10. Sistem Manajemen Usaha
a. Sistem manajemen usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal yang dilakukan oleh perusahaan Perawatan dan Perbaikan Kapal, wajib dilaporkan kepada Bupati/Walikota untuk mendapat persetujuan sebagai pedoman perusahaan dalam menjalankan perusahaan Perawatan dan Perbaikan Kapal dengan memperhatikan hasil pertimbangan evaluasi dari penyelenggara pelabuhan setempat;
b. Perusahaan Perawatan dan Perbaikan Kapal wajib menyampaikan laporan internal audit dan pemutakhiran dokumen persyaratan kepada Bupati/Walikota dan penyelenggara pelabuhan setempat setiap 2 (dua) tahunan;
c. Perusahaan Perawatan dan Perbaikan Kapal wajib menyampaikan laporan kegiatannya setiap 6 (enam) bulan kepada Bupati/Walikota dan Penyelenggara Pelabuhan setempat;
d. Laporan kegiatan Perawatan dan Perbaikan Kapal dapat disampaikan melalui aplikasi dalam jaringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Perusahaan Perawatan dan Perbaikan Kapal wajib membantu dan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk pemeriksaan dan verifikasi.
11. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan
a. Menengah Rendah (MR):
Verifikasi dilakukan dalam ranah Pengawasan, setelah terbitnya Sertifikat Standar Pelaku Usaha atas pemenuhan Standar Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal dari OSS.
b. Pengawasan
1. Bupati/Walikota melalui instansi terkait dan penyelenggara Pelabuhan melaksanakan Pengawasan perizinan berusaha;
2. Bupati/Walikota dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, melalui instansi terkait dan penyelenggara Pelabuhan membentuk dan/atau menunjuk tim pengawasa untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme Pengawasan;
3. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
1. Pengawasan dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara.
2. Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) huruf a terdiri atas:
a) Inspektur;
b) Auditor;
c) Surveyor; atau d) Pejabat fungsional lainnya.
3. Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas:
a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan;
b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku Usaha yang akan diperiksa;
c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku Usaha yang diperiksa;
d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan;
e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi Pelaku Usaha.
4. Pelaksana Pengawasan dalam melakukan Pengawasan berhak:
a) meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
b) memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban;
d) menyusun salinan dari dokumen dan/ atau mendokumentasikan secara elektronik;
e) melakukan pengambilan sampel dan/atau melakukan pengujian SOP Perawatan dan Perbaikan Kapal;
dan/atau f) memeriksa lokasi kegiatan usaha dan prasarana dan/atau sarana.
d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, Contact centre 151 atau unit layanan pengaduan yang disediakan oleh pemerintah daerah.
STANDAR USAHA ANGKUTAN PERAIRAN PELABUHAN
NO KBLI 50112 ANGKUTAN LAUT PERAIRAN PELABUHAN DALAM NEGERI UNTUK PENUMPANG KBLI 50132 ANGKUTAN LAUT PERAIRAN PELABUHAN DALAM NEGERI UNTUK BARANG
1. Ruang lingkup Standar usaha ini memuat pengaturan terkait dengan aktivitas:
a. pengangkutan penumpang melalui laut pada pelabuhan-pelabuhan yang belum memiliki fasilitas lengkap, dengan menggunakan angkutan perairan pelabuhan (rede transport) sebagai penghubung dari dermaga (pelabuhan) ke kapal atau sebaliknya, dari kapal utama ke kapal lainnya di perairan pelabuhan atau sebaliknya, dan/atau dari dermaga dan/atau kapal ke bangunan/instalasi di perairan laut atau sebaliknya;
b. pengangkutan barang melalui laut pada pelabuhan-pelabuhan yang belum memiliki fasilitas lengkap, dengan menggunakan angkutan perairan pelabuhan (rede transport) sebagai penghubung dari dermaga (pelabuhan) ke kapal atau sebaliknya, dari kapal utama ke kapal lainnya di perairan pelabuhan atau sebaliknya, dan/atau dari dermaga dan/atau kapal ke bangunan/instalasi di perairan laut atau sebaliknya.
2. Definisi
1. Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan adalah kegiatan usaha untuk memindahkan penumpang dan/atau
barang dari dermaga ke kapal atau sebaliknya, dan dari kapal ke kapal di perairan pelabuhan.
2. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
3. Kapal Berbendera INDONESIA adalah kapal yang telah didaftarkan dalam daftar kapal INDONESIA.
4. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.
5. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan
sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
6. Barang adalah semua jenis komoditas termasuk ternak yang dibongkar/dimuat dari dan ke kapal.
7. Badan Usaha adalah Badan Hukum INDONESIA yang didirikan khusus untuk Angkutan Perairan Pelabuhan.
8. Sertifikat Standar Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan adalah dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh perusahaan Angkutan Perairan Pelabuhan selama menjalankan kegiatan usaha.
9. Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik maupun non elektronik atas pemenuhan standar usaha Angkutan Perairan Pelabuhan.
3. Penggolongan Usaha -
4. Persyaratan Umum Usaha
a. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
b. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan;
c. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.
5. Persyaratan Khusus Usaha A.
Pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
a. Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan INDONESIA, minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat
III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan dengan memiliki pengalaman minimal 5 (lima) tahun di bidang pelayaran yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran;
b. Memiliki sistem manajemen usaha;
c. Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat tentang keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha Angkutan Perairan Pelabuhan berdasarkan jumlah perusahaan Angkutan Perairan Pelabuhan dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat.
B.
Pelaku usaha Penanaman Modal Asing melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
a. Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan INDONESIA, minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan yang disetarakan dengan memiliki pengalaman minimal 5 (lima) tahun di bidang pelayaran yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari
perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran;
b. Memiliki sistem manajemen usaha;
c. Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat tentang keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha angkutan perairan pelabuhan berdasarkan jumlah perusahaan Angkutan Perairan Pelabuhan dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat;
d. Penanaman modal asing untuk usaha Angkutan Perairan Pelabuhan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang usaha penanaman modal.
6. Sarana
Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan:
1. Sarana minimum usaha Angkutan Perairan Pelabuhan yang harus dimiliki meliputi antara lain:
a. Ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan sistem pencahayaan dan sirkulasi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. Papan nama terbuat dari bahan aman dan kuat dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas, dan dipasang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Ruang penerimaan tamu yang bersih dan terawat;
d. Instalasi listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. Instalasi air bersih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
f. Toilet umum pria dan wanita yang terpisah dengan sirkulasi dan pencahayaan udara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Tempat penampungan sampah;
h. Gudang atau tempat penyimpanan barang.
2. Fasilitas minimum, adalah peralatan dan perlengkapan antara lain :
a. Alat keselamatan dan keamanan;
b. Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, email, dan fasilitas internet;
c. Peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sesuai dengan ketentuan peraturan per-undang-undangan;
d. Memiliki kapal berbendera INDONESIA yang laik laut dan sesuai kegiatan.
3. Kondisi Lingkungan usaha adalah kondisi minimum yang terdapat dalam usaha Angkutan Perairan Pelabuhan antara lain:
a. Informasi Petunjuk Keselamatan pekerja;
b. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya;
c. Kondisi lingkungan yang aman.
7. Struktur Organisasi SDM dan SDM Organisasi dan SDM antara lain:
A.
Struktur Organisasi
1. Direktur, tugas dan tanggung jawab :
a. Melaksanakan kewajiban sebagai pemegang sertifikat standar Angkutan Perairan Pelabuhan;
b. Menjalankan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang usaha Angkutan Perairan Pelabuhan.
2. Komisaris, tugas dan tanggung jawabnya adalah melakukan Pengawasan terhadap pengurusan perusahaan yang dilakukan oleh direksi dan memberikan nasihat berkenaan dengan kebijakan direksi dalam menjalankan perusahaan;
3. Tenaga ahli, tugas dan tanggung jawabnya adalah sebagai penyelia terselenggaranya kegiatan Angkutan Perairan Pelabuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Angkutan Perairan Pelabuhan;
4. Tenaga kerja, tugas dan tanggung jawabnya adalah melaksanakan kegiatan sesuai dengan keterampilan / kompetensi yang sesuai dengan pekerjaannya.
B.
Kualifikasi SDM
1. Kualifikasi SDM untuk penanaman modal dalam negeri yaitu memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan INDONESIA, minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan yang disetarakan sesuai dengan ketentuan di bidang pendidikan dan kebudayaan dengan memiliki pengalaman minimal 5 (lima) tahun di bidang pelayaran yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran;
2. Kualifikasi SDM untuk penanaman modal asing, yaitu :
a. Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan INDONESIA, minimal tenaga ahli paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk III; atau 2 (dua) orang ahli ketatalaksanaan;
atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan yang disetarakan sesuai dengan ketentuan pendidikan dan
kebudayaan, dengan pengalaman minimal 5 (lima) tahun di bidang pelayaran yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran;
b. Fasih berbahasa INDONESIA baik lisan dan tulisan dan bisa berkomunikasi dengan Bahasa daerah setempat.
8. Pelayanan
a. Pelayanan Angkutan Perairan Pelabuhan:
1. dari dermaga ke kapal berlabuh;
2. dari kapal berlabuh ke dermaga;
3. dari kapal berlabuh ke kapal lainnya.
b. usaha Angkutan Perairan Pelabuhan meliputi jenis kegiatan angkutan perairan pelabuhan berupa:
1. Kapal mengangkut barang;
2. Kapal mengangkut penumpang;
3. Kapal mengangkut hewan..
9. Persyaratan Produk/Proses/Jasa
a. Melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Angkutan Perairan Pelabuhan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
b. Menerapkan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan dan hidup berdampingan (coexistence), serta prinsip efektifitas pelayanan dengan prinsip saling menguntungkan antar para pelaku usaha di wilayah setempat;
c. Memenuhi standar kinerja pelayanan kapal dan barang yang telah ditetapkan
oleh penyelenggara pelabuhan;
d. Menggunakan kapal berbendera INDONESIA yang laik laut sesuai ketentuan yang berlaku di bidang pelayaran;
e. Memiliki surat penunjukan dari pemberi kerja kepada pelaksana Angkutan Perairan Pelabuhan;
f. Kegiatan usaha Angkutan Perairan Pelabuhan dilakukan di dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan/atau Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp);
g. Bagi pelabuhan yang belum memilki Rencana Induk Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan/atau Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp), penyelenggara pelabuhan dapat MENETAPKAN area kegiatan Angkutan Perairan Pelabuhan dengan memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran.
10. Sistem Manajemen Usaha
a. Perusahaan Angkutan Perairan Pelabuhan yang melaksanakan angkutan perairan pelabuhan wajib memiliki sistem manajemen usaha yang terstandar dan menerapkan dalam organisasi perusahaan.
b. Sistem manajemen usaha sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu), minimal mencakup:
1. perizinan;
2. organisasi;
3. persyaratan tenaga ahli;
4. tanggung jawab manajemen usaha angkutan perairan pelabuhan;
5. program pembekalan dan pengembangan pengetahuan sumber daya manusia yang akan ditempatkan;
6. verifikasi, internal audit, dan tinjauan manajemen;
7. kesiapan menangani keadaan darurat kapal yang dioperasikannya;
8. pelaporan dan analisa ketidaksesuaian dan perselisihan yang timbul;
9. SOP pelayanan Angkutan Perairan Pelabuhan;
10. prosedur penyampaian keluhan (complaint) pengguna jasa angkutan perairan pelabuhan dan penanganannya;
11. penetapan suatu sistem perlindungan terhadap kesehatan, pengobatan, kesejahteraan dan jaminan sosial; dan
12. pendokumentasian.
c. Sistem manajemen usaha Angkutan Perairan Pelabuhan yang dilakukan perusahaan angkutan perairan pelabuhan, wajib dilaporkan kepada Gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat untuk mendapat persetujuan sebagai pedoman perusahaan dalam menjalankan usaha Angkutan Perairan Pelabuhan;
d. Perusahaan angkutan perairan pelabuhan wajib menyampaikan laporan rencana Angkutan Perairan Pelabuhan dan syahbandar setempat;
e. Perusahaan Angkutan Perairan Pelabuhan wajib menyampaikan laporan internal audit dan pemutakhiran dokumen persyaratan kepada Gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat setiap 2 (dua) tahunan;
f. Perusahaan Angkutan Perairan Pelabuhan wajib menyampaikan laporan kegiatannya setiap 6 bulan kepada Gubernur dan Penyelenggara Pelabuhan setempat;
g. Laporan kegiatan Angkutan Perairan Pelabuhan dapat disampaikan melalui aplikasi dalam jaringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
h. Perusahaan Angkutan Perairan Pelabuhan wajib membantu dan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk pemeriksaan dan verifikasi.
11. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan
a. Menengah Tinggi (MT):
Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Pemerintah Daerah. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
1. pemeriksaan dokumen;
2. pemeriksaan fisik;
3. kunjungan lapangan; dan/atau
4. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1. Berdasarkan Sertifikat Standar (Self Declaration dari Pelaku Usaha)
yang belum terverifikasi yang diterbitkan oleh OSS, Pemohon segera menyampaikan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar kepada Gubernur, dan mengunggah berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke aplikasi yang ada di pemerintah daerah (yang terintegrasi dengan OSS);
2. Hasil verifikasi diterbitkan paling lama dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar;
3. Pelaksanaan verifikasi dan laporan hasil verifikasi dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dari penyelenggara pelabuhan setempat;
4. Berdasarkan laporan hasil verifikasi yang menyatakan telah adanya pemenuhan standar usaha, Pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui SIMPONI berdasarkan kode billing;
5. Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi penerbitan Sertifikat Standar Angkutan Perairan Pelabuhan oleh Gubernur dalam waktu 1 (satu) hari kerja;
6. Sertifikat Standar Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan secara otomatis akan terkirim online ke sistem OSS untuk diaktifkan perizinan berusahanya.
b. Pengawasan
1. Gubernur melalui instansi terkait dan penyelenggara pelabuhan melaksanakan Pengawasan perizinan berusaha.
2. Gubernur dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, melalui instansi terkait dan penyelenggara pelabuhan membentuk dan/atau menunjuk tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme Pengawasan;
3. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
1. Pengawasan dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara.
2. Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) huruf a terdiri atas:
a. Inspektur;
b. Auditor;
c. Surveyor; atau
d. Pejabat fungsional lainnya.
3. Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas:
a. menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan;
b. menyerahkan surat tugas kepada Pelaku Usaha yang akan diperiksa;
c. menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku Usaha yang diperiksa;
d. melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan;
e. membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan;
dan
f. menjaga kerahasiaan informasi Pelaku Usaha.
4. Pelaksana Pengawasan dalam melakukan Pengawasan berhak:
a. meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
b. memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
c. memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban;
d. menyusun
dari dokumen dan/ atau mendokumentasikan secara elektronik;
e. melakukan pengambilan sampel dan/atau melakukan pengujian SOP pelayanan Angkutan Perairan Pelabuhan;
dan/atau
f. memeriksa lokasi kegiatan usaha dan prasarana
dan/atau sarana.
d. SALURAN PENGADUAN Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, Contact centre 151 atau unit layanan pengaduan yang disediakan oleh pemerintah daerah.
STANDAR USAHA AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN PERAIRAN LAINNYA
NO KBLI 52229 AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN PERAIRAN LAINNYA
1. Ruang Lingkup Standar ini mencakup kegiatan Salvage/ pekerjaan bawah air (PBA) dan Jasa Penunjang Angkutan Perairan Lainnya*.
*Jasa penunjang angkutan perairan lainnya termasuk kegiatan usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal (Shipbroker) dan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut.
PERANTARA JUAL BELI DAN/ATAU SEWA KAPAL
2. Definisi
1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
2. Jasa Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal (Ship Broker) adalah kegiatan yang ditujukan untuk semua kegiatan yang terkait dengan perantaraan jual beli kapal baru, kapal bekas atau kapal rongsokan antara pihak penjual dan pembeli dan/atau sewa-menyewa kapal antara pihak pemilik kapal dan penyewa kapal.
3. Usaha Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal (ship broker) adalah kegiatan usaha perantara jual beli kapal (sale and purchase) dan/atau sewa menyewa kapal (chartering).
4. Badan Usaha adalah Badan Hukum INDONESIA yang didirikan khusus untuk Jasa Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal.
5. Perusahaan Jasa Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal (Ship Broker) adalah Badan Usaha yang melakukan kegiatan mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananyakegiatan yang terkait dengan perantaraan jual beli kapal baru, kapal bekas atau kapal rongsokan antara pihak penjual dan pembeli dan/atau sewa-menyewa kapal antara pihak pemilik kapal dan penyewa kapal.
6. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan INDONESIA dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
7. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/ atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/ atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
8. Penyelenggara Pelabuhan adalah Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan.
9. Otoritas Pelabuhan (Port Authority) adalah lembaga Pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan Pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
10. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
11. Asosiasi adalah perkumpulan badan usaha yang bergerak di bidang Perantara Jual Beli Dan/atau Sewa Kapal yang diakui oleh Pemerintah.
12. Sertifikat Standar usaha Perantara Jual Beli Dan/atau Sewa Kapal adalah dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi
oleh Perusahaan Perantara Jual Beli Dan/atau Sewa Kapal selama menjalankan kegiatan usaha.
13. Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik maupun non elektronik atas pemenuhan standar usaha Perantara Jual Beli Dan/atau Sewa Kapal.
3. Penggolongan Usaha -
4. Persyaratan Umum Usaha
a. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;;
b. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan;
c. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.
5. Persyaratan Khusus Usaha A.
Pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
1. Tenaga ahli Warga Negara INDONESIA yaitu tenaga ahli kenotariatan, keuangan, hukum arbitrase, hukum kemaritiman internasional dan bersertifikat kompetensi profesi di bidang Ship Broker dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang Perantara Jual Beli Dan/atau Sewa Kapal yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang Perantara Jual Beli Dan/atau Sewa Kapal atau bidang Pelayaran;
2. Tenaga ahli sebagaimana disebutkan dalam ayat 1 (satu) merupakan
pilihan sesuai dengan kebutuhan usaha Perantara Jual Beli Dan/atau Sewa Kapal;
3. Memiliki sistem manajemen usaha;
4. Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan
dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah;
5. Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi perhubungan laut.
B.
Pelaku usaha Penanaman Modal Asing melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
1. Tenaga ahli Warga Negara INDONESIA yaitu tenaga ahli kenotariatan, keuangan, hukum arbitrase, hukum kemaritiman internasional dan bersertifikat kompetensi profesi di bidang Ship Broker dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang perantara jual beli dan/atau sewa kapal yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang Perantara Jual Beli Dan/atau Sewa Kapal atau bidang Pelayaran.
2. Tenaga ahli sebagaimana disebutkan dalam ayat 1 (satu) merupakan pilihan sesuai dengan kebutuhan usaha Perantara Jual Beli Dan/atau Sewa Kapal.
3. Memiliki sistem manajemen usaha
4. Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan
dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah;
5. Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi perhubungan laut;
6. Penanaman modal asing untuk usaha Bongkar Muat Barang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha penanaman modal.
6. Sarana
Usaha Perantara Jual Beli Dan/atau Sewa Kapal
1. Sarana minimum usaha Perantara Jual Beli Dan/atau Sewa Kapal yang harus dimiliki meliputi antara lain:
a. Ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan sistem pencahayaan dan sirkulasi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Papan nama terbuat dari bahan aman dan kuat dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas, dan dipasang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Ruang penerimaan tamu yang bersih dan terawat;
d. Instalasi listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. Instalasi air bersih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
f. Toilet umum pria dan wanita yang terpisah dengan sirkulasi dan pencahayaan udara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Tempat penampungan sampah;
h. Gudang atau tempat penyimpanan barang.
2. Fasilitas minimum, adalah peralatan dan perlengkapan antara lain :
a. Alat keselamatan dan keamanan;
b. Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, email, dan fasilitas internet;
c. Peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Kondisi Lingkungan usaha adalah kondisi minimum yang terdapat dalam usaha Perantara Jual Beli Dan/atau Sewa Kapal antara lain:
a. Informasi Petunjuk Keselamatan pekerja;
b. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya;
c. Kondisi lingkungan yang aman.
7. Struktur Organisasi SDM dan SDM Organisasi dan SDM antara lain:
A.
Struktur Organisasi
1. Direktur, tugas dan tanggung jawab:
a. Melaksanakan kewajiban sebagai pemegang sertifikat standar Perantara Jual Beli Dan/atau Sewa Kapal;
b. Menjalankan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang usaha Perantara Jual Beli Dan/atau Sewa Kapal.
2. Komisaris, tugas dan tanggung jawabnya adalah melakukan Pengawasan terhadap pengurusan perusahaan yang dilakukan oleh direksi dan memberikan nasihat berkenaan dengan kebijakan direksi dalam menjalankan perusahaan;
3. Tenaga ahli, tugas dan tanggung jawabnya adalah sebagai penyelia terselenggaranya kegiatan Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal.
4. Tenaga kerja, tugas dan tanggung jawabnya adalah yang melaksanakan kegiatan sesuai dengan keterampilan / kompetensi yang sesuai dengan pekerjaannya.
B.
Kualifikasi SDM
1. Kualifikasi SDM untuk penanaman modal dalam negeri yaitu memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan INDONESIA, dengan syarat:
a. Tenaga ahli Warga
yaitu tenaga ahli kenotariatan, keuangan, hukum arbitrase, hukum kemaritiman internasional dan bersertifikat kompetensi profesi di bidang Ship Broker dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang perantara jual beli dan/atau sewa kapal yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal atau bidang Pelayaran.
b. Tenaga ahli sebagaimana disebutkan pada huruf a merupakan pilihan sesuai dengan kebutuhan Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal.
2. Kualifikasi SDM untuk penanaman modal asing yaitu memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan INDONESIA, dengan syarat:
a. Tenaga ahli Warga
yaitu tenaga ahli kenotariatan, keuangan, hukum arbitrase, hukum kemaritiman internasional dan bersertifikat kompetensi profesi di bidang Ship Broker dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang perantara jual beli dan/atau sewa kapal yang dibuktikan dengan Surat
Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal atau bidang Pelayaran.
b. Tenaga ahli sebagaimana disebutkan padahuruf a merupakan pilihan sesuai dengan kebutuhan usaha Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal.
c. Fasih berbahasa INDONESIA baik lisan dan tulisan.
8. Pelayanan Pelayanan Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal meliputi jenis kegiatan:
a. Perantaraan jual beli kapal baru;
b. Perantaraan jual beli kapal bekas;
c. Perantaraan jual beli kapal rongsokan;
d. Perantaraan penyewaan kapal untuk kegiatan pelayaran dari dan ke luar negeri;
e. Dukungan jasa Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal meliputi konsultasi tentang keagenan kapal, aspek legal, konsultasi, asuransi, keuangan, arbitrase, riset, marketing dan administrasi.
9. Persyaratan Produk/Proses/Jasa
a. Mematuhi perjanjian kerja yang telah disepakati oleh kedua belah pihak;
b. Memiliki Surat penunjukan dari pemberi kerja kepada pelaksana Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal.
10. Sistem Manajemen Usaha
a. Sistem manajemen usaha Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal yang dilakukan oleh perusahaan Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal, wajib dilaporkan kepada Menteri untuk mendapat
persetujuan sebagai pedoman perusahaan dalam menjalankan perusahaan Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal dengan memperhatikan hasil pertimbangan evaluasi dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
b. Perusahaan Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal wajib menyampaikan laporan internal audit dan pemutakhiran dokumen persyaratan kepada Menteri dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut setiap 2 (dua) tahunan.
c. Perusahaan Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal wajib menyampaikan laporan kegiatannya setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
d. Laporan kegiatan Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal dapat disampaikan melalui aplikasi dalam jaringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. Perusahaan Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal wajib membantu dan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk pemeriksaan dan verifikasi.
11. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan
a. Menengah Rendah (MR):
Verifikasi dilakukan pada saat Pengawasan, setelah terbitnya Sertifikat Standar atas pemenuhan Standar Usaha Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal dari OSS.
b. Pengawasan
1. Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.
2. Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, membentuk dan/atau menunjuk tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan.
3. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
1. Pengawasan dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara.
2. Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) huruf a terdiri atas:
a) Inspektur;
b) Auditor;
c) Surveyor; atau d) Pejabat fungsional lainnya.
3. Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas:
a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal pemeriksaan;
b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku Usaha yang akan diperiksa;
c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku Usaha yang diperiksa;
d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan;
e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi Pelaku Usaha.
4. Pelaksana Pengawasan dalam melakukan Pengawasan berhak:
a) meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
b) memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban;
d) menyusun salinan dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik;
e) melakukan pengambilan sampel dan/atau pengujian SOP Pelayanan Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal; dan/atau f) memeriksa lokasi kegiatan usaha dan prasarana dan/atau sarana.
d. SALURAN PENGADUAN Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, Contact centre 151 atau unit layanan pengaduan yang disediakan oleh pemerintah daerah.
SALVAGE DAN/ATAU PEKERJAAN BAWAH AIR
1. Definisi
1. Pelaku Usaha adalah Badan Hukum yang
melakukan usaha dan/atau kegiatan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air;
2. Badan Usaha adalah Badan Hukum INDONESIA yang didirikan berdasarkan ketentuan hukum Republik INDONESIA
3. Salvage adalah pekerjaan untuk memberikan pertolongan terhadap kapal dan atau muatannya yang mengalami kecelakaan kapal atau dalam keadaan bahaya di perairan termasuk mengangkat kerangka kapal atau rintangan bawah air atau benda lainnya.
4. Pekerjaan Bawah Air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstruksi, atau kapal yang dilakukan di bawah air danj atau pekerjaan di bawah air yang bersifat khusus, yaitu penggunaan peralatan bawah air yang dioperasikan dari permukaan air.
5. Bangunan atau instalasi adalah setiap konstruksi baik yang berada di atas dan/atau di bawah permukaan perairan
2. Penggolongan Usaha -
3. Persyaratan Umum Usaha
a. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
b. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.
4. Persyaratan Khusus Usaha Persyaratan Teknis:
a. sertifikat Standar Usaha Salvage dan/atau PBA dari OSS;
b. memiliki 1 (satu) orang tenaga ahli berkewarganegaraan INDONESIA yang memiliki kemampuan merencanakan dan melaksanakan salvage dan/ atau pekerjaan bawah air;
c. memiliki paling sedikit 1 (satu) tim penyelam yang terdiri atas 4 (empat) orang tenaga penyelam yang memiliki kompetensi dan sertifikat yang relevan;
d. memiliki peralatan kerja yang terdiri atas:
1. 1 (satu) set alat las dan potong bawah air;
2. 1 (satu) set pompa salvage dan/ atau pekerjaan bawah air;
3. 1 (satu) set alat survei;
4. 1 (satu) set kompresor selam tekanan rendah; dan
5. 1 (satu) set kompresor selam tekanan tinggi.
e. memiliki 4 (empat) set alat selam Self Contained Underwater Breathing Apparatus (SCUBA) atau 1 (satu) set alat selam Surface Supplied Breathing Apparatus (SSBA);
f. untuk kegiatan salvage memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja jenis crane barge atau tug boat berbendera INDONESIA;
dan
g. untuk kegiatan pekerjaan bawah air memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja jenis pipe cable laying barge vessel atau tug boat berbendera INDONESIA.
5. Sarana -
6. Struktur Organisasi SDM dan SDM Struktur Organisasi SDM berkewarganegaraan INDONESIA
a. Direktur;
b. pemilik saham;
c. Komisaris;
d. Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli berkewarganegaraan INDONESIA yang memiliki kemampuan merencanakan
dan melaksanakan salvage dan/atau pekerjaan bawah air dan memiliki paling sedikit 1 (satu) tim penyelam yang terdiri atas 4 (empat) orang tenaga penyelam yang memiliki kompetensi dan sertifikat yang relevan.
7. Pelayanan Pelayanan minimum terhadap pengguna jasa yang harus disediakan oleh pelaku usaha:
a. Pelayanan Kegiatan Salvage, antara lain:
1. memberikan pertolongan terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan kapal atau dalam keadaan bahaya;
2. mengangkat dan menyingkirkan kerangka kapal dan/ atau muatannya; dan
3. mengangkat dan menyingkirkan rintangan bawah air atau benda lainnya.
b. Pelayanan Kegiatan Pekerjaan Bawah Air, antara lain:
1. kegiatan membangun dan/atau memindahkan dan/atau membongkar bangunan atau instalasi yang di berikan kepada pemilik;
2. kegiatan membangun Kabel, Saluran Udara/SUTT Atau Jembatan Diatas Perairan yang diberikan kepada pemilik;
3. kegiatan pekerjaan bawah air yang diberikan kepada pelaksana kerja berupa survey bawah air, perawatan, pemeriksaan dan perbaikan bangunan dan/atau instalasi di
perairan.
8. Persyaratan Produk/Proses/Jasa -
9. Sistem Manajemen Usaha -
10. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan
a. Menengah Tinggi (MT) Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui Verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Verifikasi dapat dilakukan melalui:
1. pemeriksaan dokumen;
2. pemeriksaan fisik;
3. kunjungan lapangan; dan/atau
4. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1. Berdasarkan Sertifikat Standar (Self Declaration dari Pelaku Usaha) yang yang belum terverifikasi diterbitkan oleh OSS, Pemohon segera menyampaikan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, dan mengunggah berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar;
2. Berkas persyaratan yang telah diunggah Pemohon akan diverifikasi oleh Tim Verifikator yang ditunjuk oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai dalam waktu 3 (tiga) hari kerja;
3. Pelaksanaan verifikasi dan laporan hasil verifikasi (termasuk verifikasi
lapangan jika ada) diselesaikan dalam waktu 3 (tiga) hari kerja;
4. Berdasarkan laporan hasil verifikasi yang menyatakan telah adanya pemenuhan standar usaha, Pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui SIMPONI berdasarkan kode billing;
5. Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi penerbitan Sertifikat Standar Usaha Perusahaan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai dalam waktu 1 (satu) hari kerja;
6. Sertifikat Standar Usaha Perusahaan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air secara otomatis akan terkirim online ke sistem OSS untuk diaktifkan Perizinan Berusahanya.
b. Pengawasan
1. Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.
2. Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, membentuk dan/atau menunjuk tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan.
3. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
1. Pengawasan dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara.
2. Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) huruf a terdiri atas:
a) Inspektur;
b) Auditor;
c) Surveyor; atau d) Pejabat fungsional lainnya.
3. Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas:
a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan;
b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku Usaha yang akan diperiksa;
c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku Usaha yang diperiksa;
d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan;
e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi Pelaku Usaha.
4. Pelaksana Pengawasan dalam melakukan Pengawasan berhak:
a) meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang
diperlukan;
b) memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban;
d) menyusun salinan dari dokumen dan/ atau e) mendokumentasikan secara elektronik;
f) melakukan pengambilan sampel dan melakukan pengujian;
dan/atau g) memeriksa lokasi kegiatan usaha dan prasarana dan/atau sarana.
d. SALURAN PENGADUAN Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, atau melalui email:
salvagepba_direktoratkplp@yahoo.com, Contact Centre 151 atau unit layanan pengaduan yang disediakan oleh pemerintah daerah.
PENYEWAAN PERALATAN ANGKUTAN LAUT ATAU PERALATAN JASA TERKAIT DENGAN ANGKUTAN LAUT
1. Definisi
1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
2. Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan adalah kegiatan usaha untuk memindahkan penumpang dan/atau barang dari dermaga ke kapal atau sebaliknya, dan dari kapal ke kapal di perairan pelabuhan.
3. Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwarding) adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui angkutan darat, kereta api, laut, dan/atau udara.
4. Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan adalah kegiatan usaha untuk memindahkan penumpang dan/atau barang dari dermaga ke kapal atau sebaliknya, dan dari kapal ke kapal di perairan pelabuhan.
5. Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait dengan Angkutan Laut adalah kegiatan usaha untuk menyediakan dan menyewakan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut dan/atau alat apung untuk pelayanan kapal.
6. Badan Usaha adalah badan hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait dengan Angkutan Laut.
7. Usaha Tally Mandiri adalah kegiatan usaha jasa menghitung, mengukur, Menimbang, dan membuat catatan mengenai muatan untuk kepentingan
pemilik muatan dan/ataupengangkut.
8. Usaha Depo Peti Kemas adalah kegiatan usaha yang meliputi penyimpanan, penumpukan, pembersihan, dan perbaikan peti kemas.
9. Usaha Pengelolaan Kapal (ship management) adalah kegiatan jasa pengelolaan kapal di bidang teknis kapal meliputi perawatan, persiapan docking, penyediaan suku cadang, perbekalan, pengawakan, asuransi, dan sertifikasi kelaiklautan kapal
10. Usaha Keagenan Kapal adalah kegiatan usaha jasa untuk mengurus kepentingan kapal perusahaan angkutan laut asing dan/atau kapal perusahaan angkutan laut nasional selama berada di INDONESIA.
11. Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal (ship repairing and maintenance) adalah usaha jasa perawatan dan perbaikan kapal yang dilaksanakan di kapal dalam kondisi mengapung.
12. Jasa penyewaan peralatan angkutan laut dan peralatan jasa terkait dengan angkutan laut adalah kegiatan yang ditujukan untuk semua kegiatan yang terkait dengan penyewaan peralatan angkutan laut dan penyewaan peralatan usaha jasa terkait angkutan laut.
13. Perusahaan Jasa Penyewaan peralatan angkutan laut dan peralatan jasa terkait dengan angkutan laut adalah Badan Usaha yang melakukan kegiatan mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya kegiatan yang terkait dengan penyewaan peralatan
angkutan laut dan penyewaan peralatan usaha jasa terkait angkutan laut.
14. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan INDONESIA dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
15. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/ atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/ atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra- dan antarmoda transportasi.
16. Penyelenggara Pelabuhan adalah Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan.
17. Otoritas Pelabuhan (Port Authority) adalah lembaga Pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan Pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
18. Asosiasi adalah perkumpulan badan usaha
yang bergerak di bidang Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau
Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut yang diakui oleh Pemerintah.
19. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang otonomi daerah.
20. Sertifikat Standar Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut adalah dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh Perusahaan Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut selama menjalankan kegiatan usaha.
21. Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik maupun non elektronik atas pemenuhan standar usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut.
2. Penggolongan Usaha -
3. Persyaratan Umum Usaha
a. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
b. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan;
c. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.
4. Persyaratan Khusus Usaha A.
Pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
1. Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan INDONESIA
dengan ijazah S1/D.III umum yang memiliki pengalaman 5 (lima) tahun di bidang pelayaran/teknik/ perkapalan/teknik mesin/ automotif/ kepelabuhanan/transportasi dan bersertifikat kompetensi profesi di bidang penyewaan peralatan angkutan laut dan/atau peralatan jasa terkait dengan pengalaman 5 (lima) tahun di bidang angkutan laut dan/atau usaha jasa terkait sesuai dengan kegiatan usahanya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang angkutan laut dan/atau usaha jasa terkait;
2. Memiliki sistem manajemen usaha;
3. Memiliki peralatan dan perlengkapan yang akan dijadikan objek untuk disewakan baik peralatan dan perlengkapan angkutan laut dan/atau usaha jasa terkait yang laik sesuai dengan standar ketentuan yang berlaku, sesuai dengan kebutuhan usahanya.
B.
Pelaku usaha Pemilik Modal Asing melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
1. Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan INDONESIA dengan ijazah S1/D.III umum yang memiliki pengalaman 5 (lima) tahun di bidang pelayaran/ teknik/ perkapalan/ teknik mesin/ automotif/ kepelabuhanan/ transportasi yang disetarakan dan
bersertifikat kompetensi profesi di bidang penyewaan peralatan angkutan laut dan/atau peralatan jasa terkait dengan pengalaman 5 (lima) tahun di bidang angkutan laut dan/atau usaha jasa terkait sesuai dengan kegiatan usahanya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang angkutan laut dan/atau usaha jasa terkait;
2. Memiliki sistem manajemen usaha;
3. Memiliki peralatan dan perlengkapan yang akan dijadikan objek untuk disewakan baik peralatan dan perlengkapan angkutan laut dan/atau usaha jasa terkait yang laik sesuai dengan standar ketentuan yang berlaku, sesuai dengan kebutuhan usahanya;
4. Penanaman modal asing untuk usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang usaha penanaman modal.
5. Sarana (Sarana Minimum, Fasilitas Minimum dan Kondisi Lingkungan)
Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut:
1. Sarana minimum usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut yang harus dimiliki meliputi antara lain:
a. Ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan
sistem pencahayaan dan sirkulasi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Papan nama terbuat dari bahan aman dan kuat dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas, dan dipasang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Ruang penerimaan tamu yang bersih dan terawat;
d. Instalasi listrik sesuai dengan ketentuanperaturan perundang- undangan;
e. Instalasi air bersih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
f. Toilet umum pria dan wanita yang terpisah dengan sirkulasi dan pencahayaan udara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Tempat penampungan sampah;
h. Gudang atau tempat penyimpanan barang.
2. Fasilitas minimum, adalah peralatan dan perlengkapan antara lain :
a. Alat keselamatan dan keamanan;
b. Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, email, dan fasilitas internet;
c. Peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. Peralatan Angkutan Laut yang laik;
e. Peralatan bongkar muat yang laik;
f. Peralatan jasa pengurusan transportasi yang laik;
g. Peralatan tally mandiri yang laik;
h. Peralatan depo peti kemas yang laik;
i. Peralatan perbaikan dan pemeliharaan kapal yang laik.
3. Kondisi Lingkungan usaha adalah kondisi minimum yang terdapat dalam usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut antara lain:
a. Informasi Petunjuk Keselamatan pekerja;
b. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya;
c. Kondisi lingkungan yang aman.
6. Struktur Organisasi SDM dan SDM Organisasi dan SDM antara lain:
A.
Struktur Organisasi
1. Direktur, tugas dan tanggung jawab :
a. Melaksanakan kewajiban sebagai pemegang sertifikat standar Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut;
b. Menjalankan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut.
2. Komisaris, tugas dan tanggung jawabnya adalah melakukan Pengawasan terhadap pengurusan
perusahaan yang dilakukan oleh direksi dan memberikan nasihat berkenaan dengan kebijakan direksi dalam menjalankan perusahaan;
3. Tenaga ahli tugas dan tanggung jawabnya adalah sebagai penyelia terselenggaranya kegiatan Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut;
4. Tenaga kerja tugas dan tanggung jawabnya adalah melaksanakan kegiatan sesuai dengan keterampilan /kompetensi yang sesuai dengan pekerjaannya.
B. Kualifikasi SDM
1. Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan INDONESIA dengan ijazah S1/D.III umum yang memiliki pengalaman 5 (lima) tahun di bidang pelayaran/teknik/ perkapalan/teknik mesin/automotif/ kepelabuhanan/transportasi yang disetarakan
dan bersertifikat kompetensi profesi di bidang penyewaan peralatan angkutan laut dan/atau peralatan jasa terkait dengan pengalaman 5 (lima) tahun di bidang angkutan laut dan/atau usaha jasa terkait sesuai dengan kegiatan usahanya yang dibuktikan
dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang angkutan laut dan/atau usaha jasa terkait.
2. Kualifikasi SDM untuk penanaman modal asing, yaitu:
a. Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan INDONESIA dengan ijazah S1/D.III umum yang memiliki pengalaman 5 (lima) tahun di bidang pelayaran/teknik/perkapalan/ teknik mesin/automotif/ kepelabuhanan/transportasi yang disetarakan
dan bersertifikat kompetensi profesi di bidang penyewaan peralatan angkutan laut dan/atau peralatan jasa terkait dengan pengalaman 5 (lima) tahun di bidang angkutan laut dan/atau usaha jasa terkait sesuai dengan kegiatan usahanya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang angkutan laut dan/atau usaha jasa terkait;
b. Fasih berbahasa INDONESIA baik lisan dan tulisan dan bisa berkomunikasi dengan Bahasa daerah setempat.
7. Pelayanan
a. Pelayanan Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut yang dapat mencakup kegiatan:
b. Penyewaan peralatan angkutan laut;
c. Penyewaan peralatan bongkar muat;
d. Penyewaan peralatan jasa pengurusan transportasi;
e. Penyewaan peralatan tally mandiri;
f. Penyewaan peralatan depo peti kemas;
dan/atau
g. Penyewaan peralatan perbaikan dan pemeliharaan kapal
8. Persyaratan Produk/Proses/Jasa
a. Melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut yang ditetapkan oleh Pemerintah;
b. Menerapkan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan dan hidup berdampingan (coexistence), serta prinsip efektifitas pelayanan dengan prinsip saling menguntungkan antar para pelaku usaha di pelabuhan;
c. Menyediakan peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait yang memenuhi standar sesuai ketentuan yang berlaku;
b. Memiliki surat bukti sewa peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut.
9. Sistem Manajemen Usaha
a. Perusahaan Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut yang melaksanakan kegiatan Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut wajib memiliki sistem manajemen usaha yang terstandar dan menerapkan dalam
organisasi perusahaan;
b. Sistem manajemen usaha sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu), minimal mencakup:
1. perizinan;
2. organisasi;
3. persyaratan tenaga ahli;
4. tanggung jawab manajemen usaha;
5. program pembekalan dan pengembangan pengetahuan sumber daya manusia yang akan ditempatkan;
6. verifikasi, internal audit, dan tinjauan manajemen;
7. kesiapan menangani keadaan darurat;
8. pelaporan dan analisa ketidaksesuaian dan perselisihan yang timbul;
9. SOP pelayanan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut;
10. prosedur penyampaian keluhan (complaint) pengguna jasa dan penanganannya;
11. penetapan suatu sistem perlindungan terhadap kesehatan, pengobatan, kesejahteraan dan jaminan sosial;
dan
12. pendokumentasian.
c. Sistem manajemen usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut yang dilakukan oleh perusahaan Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut, wajib
dilaporkan kepada Gubernur untuk mendapat persetujuan sebagai pedoman perusahaan dalam menjalankan perusahaan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut dengan memperhatikan hasil pertimbangan evaluasi dari penyelenggara pelabuhan setempat;
d. Perusahaan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut wajib menyampaikan laporan internal audit dan pemutakhiran dokumen persyaratan kepada Gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat setiap 2 (dua) tahunan;
e. Perusahaan Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait dengan Angkutan Laut wajib menyampaikan laporan kegiatannya setiap 6 (enam) bulan kepada Gubernur dan Penyelenggara Pelabuhan setempat;
f. Laporan kegiatan Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut dapat disampaikan melalui aplikasi dalam jaringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Perusahaan Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut wajib membantu dan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk pemeriksaan dan verifikasi.
10. Penilaian
a. Menengah Rendah (MR):
Kesesuaian dan Pengawasan Verifikasi dilakukan pada saat Pengawasan, setelah terbitnya Sertifikat Standar atas pemenuhan Standar Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut dari OSS.
b. Pengawasan
1. Gubernur melalui instansi terkait dan penyelenggara pelabuhan melaksanakan Pengawasan perizinan berusaha.
2. Gubernur dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, melalui instansi terkait dan penyelenggara pelabuhan membentuk dan/atau menunjuk tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme Pengawasan.
3. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
1. Pengawasan dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara.
2. Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) huruf a terdiri atas:
a) Inspektur;
b) Auditor;
c) Surveyor; atau d) Pejabat fungsional lainnya.
3. Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas:
a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan;
b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku Usaha yang akan diperiksa;
c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku Usaha yang diperiksa;
d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan;
e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi Pelaku Usaha.
4. Pelaksana Pengawasan dalam melakukan Pengawasan berhak:
a) meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
b) memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban;
d) menyusun salinan dari dokumen dan/ atau mendokumentasikan secara elektronik;
e) melakukan pengambilan sampel dan/atau melakukan pengujian SOP pelayanan Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait Dengan
Angkutan Laut; dan/atau f) memeriksa lokasi kegiatan usaha dan prasarana dan/atau sarana.
d. SALURAN PENGADUAN Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, Contact centre 151 atau unit layanan pengaduan yang disediakan oleh pemerintah daerah.
STANDAR USAHA BONGKAR MUAT BARANG NO KBLI 52240 PENANGANAN KARGO (BONGKAR MUAT BARANG)
1. Ruang Lingkup Standar usaha ini memuat pengaturan terkait dengan aktivitas: penanganan bongkar muat barang kargo dari angkutan darat, angkutan jalan, angkutan air dan angkutan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Kegiatannya mencakup kegiatan memuat dan membongkar barang kargo terlepas dari jenis angkutan yang digunakan, Kegiatan terminal kargo berikut fasilitas pendukungnya, kegiatan bongkar muat kapal dan kegiatan bongkar muat kendaraan dengan kereta gerbong barang.
2. Definisi
1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
2. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas- batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan
yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
3. Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
4. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberanggan
dengan jangkauan pelayaran antar provinsi.
5. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
6. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/ atau tempat bongkar muat barang.
7. Usaha Bongkar Muat Barang adalah kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan yang meliputi kegiatanstevedoring, cargodoring, dan receiving/ delivery.
8. Barang adalah semua jenis komoditas termasuk ternak yang dibongkar/ dimuat dari dan kekapal.
9. Badan Usaha adalah Badan Hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk bongkar muat.
10. Stevedoring adalah pekerjaan membongkar barang dari kapal ke dermaga/ tongkang/ truk atau memuat
barang dari dermaga/tongkang/truk ke dalam kapal sampai dengan tersusun dalam palka kapal dengan menggunakan derek kapal atau derek darat.
11. Cargodoring adalah pekerjaan melepaskan barang dari tali/jala-jala (ex tackle) di dermaga dan mengangkut dari dermaga ke gudang/lapangan penumpukan barang atau sebaliknya.
12. Receiving/ Delivery adalah pekerjaan memindahkan barang dari timbunan/tempat penumpukan di gudang/lapangan penumpukan dan menyerahkan sarnpai tersusun di atas kendaraan di pintu gudang/lapangan
penumpukan atau sebaliknya.
13. Perusahaan Bongkar Muat (PBM) adalah Badan Hukum INDONESIA yang berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan usaha jasa terkait di bidang angkutan di perairan, khusus untuk kegiatan bongkar muat barang.
14. Penyelenggara Pelabuhan adalah Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan, dan Kantor Pelabuhan Batam.
15. Sertifikat Standar Usaha Bongkar Muat adalah dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh perusahaan bongkar muat selama menjalankan kegiatan usaha.
16. Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik maupun non elektronik atas pemenuhan standar usaha bongkar muat.
17. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah.
18. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
3. Penggolongan Usaha -
4. Persyaratan Umum Usaha
a. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
b. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan;
c. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.
5. Persyaratan Khusus Usaha A.
Pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
1. Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan INDONESIA, dengan syarat minimal:
a. Pelabuhan Utama: ANT II dan/atau D.III Pelayaran/Transportasi Laut
b. Pelabuhan Pengumpul:
ANT III dan/atau D.III Pelayaran/Transportasi Laut;
c. Pelabuhan Pengumpan:
ANT IV dan/atau SMA/SMK atau Sederajat yang memiliki sertifikat ketrampilan dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang bongkar muat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran atau Bongkar Muat Barang.
2. Memiliki sistem manajemen usaha;
3. Peralatan:
a. Forklift;
b. Pallet,
c. Ship side-net;
d. Rope sling;
e. Rope net; dan
f. Wire net dengan jumlah dan kapasitas peralatan disesuaikan dengan kegiatan Bongkar Muat Barang pelabuhan setempat;
4. Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha bongkar muat berdasarkan jumlah perusahaan Bongkar Muat Barang dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat.
B.
Pelaku usaha Penanaman Modal Asing melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
1. Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan INDONESIA, dengan syarat minimal:
a. Pelabuhan Utama: ANT II dan/atau D.III Pelayaran/Transportasi Laut yang disetarakan;
b. Pelabuhan Pengumpul:
ANT III dan/atau D.III Pelayaran/Transportasi Laut yang disetarakan;
c. Pelabuhan Pengumpan:
ANT IV dan/atau SMA/SMK atau Sederajat yang disetarakan, memiliki sertifikat ketrampilan dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang Bongkar Muat Barang yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran atau Bongkar Muat Barang.
2. Memiliki sistem manajemen usaha;
3. Peralatan:
a. Forklift;
b. Pallet,
c. Ship side-net;
d. Rope sling;
e. Rope net; dan
f. Wire net dengan jumlah dan kapasitas peralatan disesuaikan dengan kegiatan Bongkar Muat Barang pelabuhan setempat;
4. Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha Bongkar Muat Barang berdasarkan jumlah perusahaan bongkar muat dan
jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat;
5. Penanaman modal asing untuk usaha Bongkar Muat Barang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha penanaman modal.
6. Sarana
Usaha Bongkar Muat Barang
1. Sarana minimum usaha Bongkar Muat Barang yang harus dimiliki meliputi:
a. Ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan sistem pencahayaan dan sirkulasi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. Papan nama terbuat dari bahan aman dan kuat dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas, dan dipasang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. Ruang penerimaan tamu yang bersih dan terawat;
d. Instalasi listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Instalasi air bersih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
f. Toilet umum pria dan wanita yang terpisah dengan sirkulasi dan pencahayaan udara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Tempat penampungan sampah, dan;
h. Gudang atau tempat penyimpanan barang.
2. Fasilitas minimum, adalah peralatan dan perlengkapan meliputi:
a. Alat keselamatan dan keamanan;
b. Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, email, dan fasilitas internet;
c. Peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Peralatan Bongkar Muat Barang yang laik antara lain:
1) Ship Side Net;
2) Rope Sling;
3) Wire Sling;
4) Rope Net;
5) Wire Net;
6) Forklift.
Jumlah, jenis dan kapasitas peralatan bongkar muat disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan Bongkar Muat Barang di pelabuhan setempat.
3. Kondisi Lingkungan usaha adalah kondisi minimum yang terdapat dalam usaha Bongkar Muat Barang antara lain:
a. Informasi Petunjuk Keselamatan pekerja;
b. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya;
c. Kondisi lingkungan yang aman.
7. Struktur Organisasi SDM dan SDM Organisasi dan SDM antara lain:
A.
Struktur Organisasi
1. Direktur, tugas dan tanggung jawab :
a. Melaksanakan kewajiban sebagai pemegang sertifikat standar Bongkar Muat Barang;
b. Menjalankan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang usaha Bongkar Muat Barang;
2. Komisaris, tugas dan tanggung jawabnya adalah melakukan Pengawasan terhadap pengurusan perusahaan yang dilakukan oleh direksi dan memberikan nasihat berkenaan dengan kebijakan direksi dalam menjalankan perusahaan;
3. Tenaga ahli wajib, tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelia terselenggaranya kegiatan Bongkar Muat Barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Bongkar Muat Barang;
4. Tenaga kerja, tugas dan tanggung jawabnya adalah melaksanakan kegiatan sesuai dengan keterampilan / kompetensi yang sesuai dengan pekerjaannya.
B.
Kualifikasi SDM
1. Kualifikasi SDM untuk penanaman modal dalam negeri yaitu Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan INDONESIA, dengan syarat minimal:
a. Pelabuhan Utama: ANT II dan/atau D.III Pelayaran/Transportasi Laut
b. Pelabuhan Pengumpul:
ANT III dan/atau D.III Pelayaran/Transportasi Laut;
c. Pelabuhan Pengumpan:
ANT IV dan/atau SMA/SMK atau Sederajat yang memiliki sertifikat ketrampilan;
dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang Bongkar Muat Barang yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran atau Bongkar Muat Barang.
2. Kualifikasi SDM untuk penanaman modal asing, yaitu memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan INDONESIA, dengan syarat minimal:
a. Pelabuhan Utama: ANT II dan/atau D.III Pelayaran/Transportasi Laut yang disetarakan;
b. Pelabuhan Pengumpul:
ANT III dan/atauD.III Pelayaran/Transportasi Laut yang disetarakan;
c. Pelabuhan Pengumpan:
ANT IV dan/atau SMA/SMK atau Sederajat yang disetarakan yang memiliki sertifikat ketrampilan;
dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang Bongkar Muat Barang yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran atau Bongkar Muat Barang;
d. Fasih berbahasa INDONESIA baik lisan dan tulisan dan bisa berkomunikasi dengan bahasa daerah setempat.
8. Pelayanan Pelayanan Bongkar Muat Barang merupakan kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar dan muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan yang meliputi kegiatan stevedoring, cargodoring, dan receiving/delivery yang dilakukan oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk Bongkar Muat Barang di pelabuhan.
9. Persyaratan Produk/Proses/Jasa
1. Pelayanan bongkar muat:
a. Stevedoring adalah pekerjaan membongkar barang dari kapal ke dermaga/ tongkang/ truk atau memuat barang dari dermaga/tongkang/truk ke
dalam kapal sampai dengan tersusun dalam palka kapal dengan menggunakan derek kapal atau derek darat.
b. Cargodoring adalah pekerjaan melepaskan barang dari tali/jala-jala (ex tackle) di dermaga dan mengangkut dari dermaga ke gudang/lapangan penumpukan barang atau sebaliknya.
c. Receiving/ Delivery adalah pekerjaan memindahkan barang dari timbunan/tempat penumpukan di gudang/lapangan penumpukan dan menyerahkan sampai tersusun di atas kendaraan di pintu gudang/lapangan penumpukan atau sebaliknya.
2. Menerapkan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan dan hidup berdampingan (coexistence), serta prinsip efektifitas pelayanan dengan prinsip saling menguntungkan antar para pelaku usaha di pelabuhan;
3. Memenuhi standar kinerja pelayanan kapal dan barang yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pelabuhan;
4. Menggunakan peralatan Bongkar Muat Barang yang memenuhi standar sesuai ketentuan yang berlaku;
5. Memiliki surat penunjukan dari pemberi kerja kepada pelaksana Bongkar Muat Barang.
10. Sistem Manajemen Usaha
a. Perusahaan Bongkar Muat Barang yang melaksanakan kegiatan usaha Bongkar Muat Barang wajib memiliki sistem manajemen usaha yang terstandar dan menerapkan dalam organisasi perusahaan.
b. Sistem manajemen usaha sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu), minimal mencakup:
1. perizinan;
2. organisasi;
3. persyaratan tenaga ahli;
4. tanggung jawab manajemen usaha bongkar muat barang;
5. program pembekalan dan pengembangan pengetahuan sumber daya manusia yang akan ditempatkan;
6. verifikasi, internal audit, dan tinjauan manajemen;
7. kesiapan menangani keadaan darurat;
8. pelaporan dan analisa ketidaksesuaian dan perselisihan yang timbul;
9. SOP (stevedoring, cargodoring, receiving/delivery);
10. prosedur penyampaian keluhan (complaint) pemilik barang dan penanganannya;
11. penetapan suatu sistem perlindungan terhadap kesehatan, pengobatan, kesejahteraan dan jaminan sosial; dan
12. pendokumentasian.
c. Sistem manajemen usaha Bongkar Muat Barang yang dilakukan oleh perusahaan Bongkar Muat Barang, wajib dilaporkan kepada Gubernur untuk mendapat persetujuan sebagai pedoman perusahaan dalam menjalankan perusahaan Bongkar Muat Barang dengan memperhatikan hasil pertimbangan evaluasi dari penyelenggara pelabuhan setempat.
d. Perusahaan Bongkar Muat Barang wajib menyampaikan laporan internal audit dan pemutakhiran dokumen persyaratan kepada Gubernur dan penyelenggara pelabuhan
setempat setiap 2 (dua) tahunan;
e. Perusahaan Bongkar Muat Barang wajib menyampaikan laporan kegiatannya setiap 6 (enam) bulan kepada Gubernur dan Penyelenggara Pelabuhan setempat;
f. Laporan kegiatan Bongkar Muat Barang dapat disampaikan melalui aplikasi dalam jaringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. Perusahaan Bongkar Muat Barang wajib membantu dan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk pemeriksaan dan verifikasi.
11. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan
a. Menengah Tinggi (MT):
Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
1. pemeriksaan dokumen;
2. pemeriksaan fisik;
3. kunjungan lapangan; dan/atau
4. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1. Berdasarkan Sertifikat Standar (Self Declaration dari Pelaku Usaha) yang belum terverifikasi yang diterbitkan oleh OSS, Pemohon segera menyampaikan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar kepada Gubernur, dan mengunggah berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke aplikasi yang ada di pemerintah daerah (yang terintegrasi dengan OSS);
2. Berkas persyaratan yang telah diunggah Pemohon akan diverifikasi oleh Tim
Verifikator yang ditunjuk oleh Gubernur dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dari penyelenggara pelabuhan setempat;
3. Hasil verifikasi diterbitkan paling lama dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar;
4. Berdasarkan laporan hasil verifikasi yang menyatakan telah adanya pemenuhan standar usaha, Pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui SIMPONI berdasarkan kode billing;
5. Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi penerbitan Sertifikat Standar Usaha Bongkar Muat Barang oleh Gubernur dalam waktu 1 (satu) hari kerja;
6. Sertifikat Standar Usaha Bongkar Muat Barang) secara otomatis akan terkirim online ke sistem OSS untuk diaktifkan perizinan berusahanya.
b. Pengawasan
1. Gubernur melalui instansi terkait dan penyelenggara pelabuhan melaksanakan Pengawasan perizinan berusaha.
2. Gubernur dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, melalui instansi terkait dan penyelenggara pelabuhan membentuk dan/atau menunjuk tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme Pengawasan.
3. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
1. Pengawasan dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara.
2. Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) huruf a terdiri atas:
a) Inspektur;
b) Auditor;
c) Surveyor; atau d) Pejabat fungsional lainnya.
3. Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas:
a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan;
b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku Usaha yang akan diperiksa;
c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku Usaha yang diperiksa;
d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan;
e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi Pelaku Usaha.
4. Pelaksana Pengawasan dalam melakukan Pengawasan berhak:
a) meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
b) memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban;
d) menyusun
dari dokumen dan/ atau mendokumentasikan secara elektronik;
e) melakukan pengambilan sampel dan/atau pengujian SOP Pelayanan Bongkar Muat Barang; dan/atau f) memeriksa lokasi kegiatan usaha dan prasarana dan/atau sarana.
d. SALURAN PENGADUAN Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, Contact centre 151 atau unit layanan pengaduan yang disediakan oleh pemerintah daerah.
STANDAR USAHA JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI NO KBLI 52291 JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI (JPT)
1. Ruang Lingkup Standar usaha ini memuat pengaturan terkait dengan aktivitas: pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, melalui angkutan kereta api, angkutan darat, angkutan laut maupun angkutan udara.
2. Definisi
1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah- pindah.
2. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
3. Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
4. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
5. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/ atau perairan dengan batas- batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/ atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.
6. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
7. Stasiun Kereta Api adalah suatu areal dan bangunan untuk pemberangkatan dan pemberhentian kereta api, menaikkan dan menurunkan penumpang, membongkar dan
memuat barang serta keperluan operasional kereta api lainnya.
8. Pelabuhan Darat adalah pelabuhan yang terletak di daratan/pedalaman namun masih terkait dengan pelabuhan laut sebagai tempat tujuan ekspor dan impor dengan melibatkan moda angkutan darat.
9. Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/ atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
10. Barang adalah semua komoditas yang diangkut, dibongkar dan dimuat dari dan ke kapal laut, feri, kereta api, kendaraan bermotor, pesawat udara, termasuk hewan dan tumbuhan.
11. Dokumen Angkutan Barang adalah dokumen yang digunakan perusahaan jasa pengurusan transportasi dalam proses pengiriman, penerimaan dan pangangkutan barang dari pintu ke pintu (door to door) dengan menggunakan sarana angkutan laut dan/ atau sungai, danau, penyeberangan, darat dan/ atau angkutan udara.
12. Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) adalah kegiatan yang ditujukan untuk semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui angkutan darat, kereta api, laut, dan/ atau udara.
13. Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi adalah Badan Usaha yang melakukan kegiatan mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat,
perkeretaapian, laut, dan udara.
14. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan INDONESIA dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
15. Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal.
16. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/ atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
17. Angkutan adalah perpindahan orang dan/ atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
18. Penyelenggara Pelabuhan adalah Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan.
19. Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga Pemerintah di bandar udara yang bertindak sebagai penyelenggara bandar udara yang memberikan Jasa pelayanan kebandarudaraan untuk bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.
20. Otoritas Bandar Udara adalah lembaga Pemerintah yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan Pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.
21. Otoritas Transportasi Lainnya adalah otoritas selain Penyelenggara Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Bandar Udara.
22. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang otonomi daerah.
23. Sertifikat Standar Usaha Jasa Pengurusan Transportasi adalah dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh perusahaan jasa pengurusan transportasi selama menjalankan kegiatan usaha.
24. Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik maupun non elektronik atas pemenuhan standar usaha Jasa Pengurusan Transportasi.
3. Penggolongan Usaha -
4. Persyaratan Umum Usaha
1. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
2. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan;
3. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.
5. Persyaratan Khusus Usaha A.
Pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
1. Memiliki tenaga kerja ahli Warga Negara INDONESIA berijazah minimum D-III Pelayaran/ Maritim / Penerbangan/ Transportasi/ IATA Diploma/ FIATA Diploma, S-l Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder
atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif) dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang Jasa Pengurusan Transportasi;
2. Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah;
3. Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara, atau perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi;
4. Memiliki dan/atau menguasai gudang sesuai dengan kebutuhannya;
5. Surat rekomendasi dari otoritas transportasi wilayah setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha Jasa Pengurusan Transportasi berdasarkan jumlah perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang berkegiatan di wilayah setempat.
B.
Pelaku usaha Penanaman Modal Asing melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
1. Memiliki tenaga kerja ahli Warga Negara INDONESIA berijazah minimum D-III Pelayaran/ Maritim / Penerbangan/ Transportasi/ IATA Diploma/ FIATA Diploma, S-l Logistik yang disetarakan atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan
atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif) dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang jasa pengurusan transportasi;
2. Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah;
3. Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara, atau perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi;
4. Memiliki dan/atau menguasai gudang sesuai dengan kebutuhannya;
5. Surat rekomendasi dari otoritas transportasi wilayah setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa pengurusan transportasi berdasarkan jumlah perusahaan jasa pengurusan transportasi yang berkegiatan di wilayah setempat;
6. Penanaman modal asing untuk usaha jasa pengurusan transportasi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang usaha penanaman modal.
6. Sarana
Usaha Jasa Pengurusan Transportasi
1. Sarana minimum usaha Jasa Pengurusan Transportasi yang harus dimiliki meliputi antara lain:
a. Ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan sistem pencahayaan dan sirkulasi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b. Papan nama terbuat dari bahan aman dan kuat dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas, dan dipasang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. Ruang penerimaan tamu yang bersih dan terawat;
d. Instalasi listrik sesuai dengan ketentuanperaturan perundang- undangan;
e. Instalasi air bersih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
f. Toilet umum pria dan wanita yang terpisah dengan sirkulasi dan pencahayaan udara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. Tempat penampungan sampah;
h. Gudang atau tempat penyimpanan barang.
2. Fasilitas minimum, adalah peralatan dan perlengkapan antara lain :
a. Alat keselamatan dan keamanan;
b. Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, email, dan fasilitas internet;
c. Peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sesuai dengan ketentuan peraturan per-undang-undangan;
d. Kendaraan Operasional yang laik dan sesuai dengan yang dibutuhkan.
3. Kondisi Lingkungan usaha adalah kondisi minimum yang terdapat dalam usaha Jasa
Pengurusan Transportasi antara lain:
a. Informasi Petunjuk Keselamatan pekerja;
b. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya;
c. Kondisi lingkungan yang aman.
7. Struktur Organisasi SDM dan SDM Organisasi dan SDM antara lain:
A.
Struktur Organisasi
1. Direktur, tugas dan tanggung jawab :
a. Melaksanakan kewajiban sebagai pemegang sertifikat standar Jasa Pengurusan Transportasi;
b. Menjalankan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang usaha Jasa Pengurusan Transportasi;
2. Komisaris, tugas dan tanggung jawabnya adalah melakukan Pengawasan terhadap pengurusan perusahaan yang dilakukan oleh direksi dan memberikan nasihat berkenaan dengan kebijakan direksi dalam menjalankan perusahaan;
3. Tenaga ahli, tugas dan tanggung jawabnya adalah sebagai penyelia terselenggaranya kegiatan Jasa Pengurusan Transportasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Jasa Pengurusan Transportasi;
4. Tenaga kerja tugas dan tanggung jawabnya adalah melaksanakan kegiatan sesuai dengan keterampilan / kompetensi yang sesuai dengan pekerjaannya.
B. Kualifikasi SDM
1. Kualifikasi SDM untuk penanaman modal dalam negeri yaitu Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan INDONESIA, dengan
syarat minimal, Memiliki tenaga kerja ahli WNI berijazah minimum D-III Pelayaran/ Maritim / Penerbangan/ Transportasi/ IATA Diploma/ FIATA Diploma, S-l Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif) dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang Jasa Pengurusan Transportasi;
2. Kualifikasi SDM untuk penanaman modal asing, yaitu :
a. memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan INDONESIA, dengan syarat minimal, Memiliki tenaga kerja ahli WNI berijazah minimum D-III Pelayaran/ Maritim / Penerbangan/ Transportasi/ IATA Diploma/ FIATA Diploma, S-l Logistik yang disetarakan atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif) dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang Jasa Pengurusan Transportasi;
b. Fasih berbahasa INDONESIA baik lisan dan tulisan dan bisa berkomunikasi dengan Bahasa daerah setempat.
8. Pelayanan Pelayanan Jasa Pengurusan Transportasi:
a. penerimaan;
b. pengelolaan penyimpanan;
c. sortasi;
d. pengepakan;
e. penandaan;
f. pengukuran;
g. penimbangan;
h. pengelolaan transportasi;
i. penerbitan dokumen angkutan barang melalui moda transportasi darat, laut, dan/atau udara;
j. pengurusan penyelesaian dokumen;
k. pemesanan ruangan pengangkut;
l. pengiriman;
m. pengelolaan pendistribusian;
n. perhitungan biaya angkutan dan logistik;
o. klaim;
p. asuransi atas pengiriman barang;
q. penyelesaian tagihan dan biaya lainnya yang diperlukan;
r. penyediaan sistem informasi dan komunikasi;
s. layanan logistik penyediaan layanan logistik di pasar nasional dan internasional secara konvensional dan/atau elektronik;
t. penyediaan e-commerce, teknologi internet yang menggunakan sistem satelit yang memungkinkan pelacakan real-time barang;
u. pengangkut kontraktual atau non vessel operator common carrier (NVOCC); dan
v. barang khusus bawaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Persyaratan Produk/Proses/Jasa
a. Melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Jasa Pengurusan Transportasi yang ditetapkan oleh Pemerintah;
b. Menerapkan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan dan hidup berdampingan (coexistence), serta prinsip efektifitas pelayanan dengan prinsip saling menguntungkan antar para pelaku usaha di
pelabuhan;
c. Memiliki surat penunjukan/pemberian kuasa dari pemilik barang untuk melakukan pengurusan pengiriman;
d. Menggunakan fasilitas sarana dan prasarana yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Sistem Manajemen Usaha
1. Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang melaksanakan kegiatan usaha Jasa Pengurusan Transportasi wajib memiliki sistem manajemen usaha yang terstandar dan menerapkan dalam organisasi perusahaan.
2. Sistem manajemen usaha sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu), minimal mencakup:
a. perizinan;
b. organisasi;
c. persyaratan tenaga ahli;
d. tanggung jawab manajemen usaha Jasa Pengurusan Transportasi;
e. program pembekalan dan pengembangan pengetahuan sumber daya manusia yang akan ditempatkan;
f. verifikasi, internal audit, dan tinjauan manajemen;
g. kesiapan menangani keadaan darurat;
h. pelaporan dan analisa ketidaksesuaian dan perselisihan yang timbul;
i. SOP pelayanan Jasa Pengurusan Transportasi;
j. prosedur penyampaian keluhan (complaint) pemilik barang dan penanganannya;
k. penetapan suatu sistem perlindungan terhadap kesehatan, pengobatan,
kesejahteraan dan jaminan sosial; dan
l. pendokumentasian.
3. Sistem manajemen usaha jasa pengurusan transportasi yang dilakukan oleh perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi, wajib dilaporkan kepada Gubernur untuk mendapat persetujuan sebagai pedoman perusahaan dalam menjalankan perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi dengan memperhatikan hasil pertimbangan evaluasi dari penyelenggara pelabuhan setempat;
4. Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi wajib menyampaikan laporan internal audit dan pemutakhiran dokumen persyaratan kepada Gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat setiap 2 (dua) tahun;
5. Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi wajib menyampaikan laporan kegiatannya setiap 6 (enam) bulan kepada Gubernur dan Penyelenggara Pelabuhan setempat;
6. Laporan kegiatan Jasa Pengurusan Transportasi dapat disampaikan melalui aplikasi dalam jaringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi wajib membantu dan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk pemeriksaan dan verifikasi.
11. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan
a. Menengah Tinggi (MT):
Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
1. pemeriksaan dokumen;
2. pemeriksaan fisik;
3. kunjungan lapangan; dan/atau
4. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1. Berdasarkan Sertifikat Standar (Self Declaration dari Pelaku Usaha) yang belum terverifikasi yang diterbitkan oleh OSS, pemohon segera menyampaikan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar kepada Gubernur, dan mengunggah berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke aplikasi yang ada di pemerintah daerah (yang terintegrasi dengan OSS);
2. Berkas persyaratan yang telah diunggah pemohon akan diverifikasi oleh Tim Verifikator yang ditunjuk oleh Gubernur dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dari penyelenggara pelabuhan setempat dalam waktu 2 (dua) hari kerja;
3. Berdasarkan laporan hasil verifikasi yang menyatakan telah adanya pemenuhan standar usaha, pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui SIMPONI berdasarkan kode billing;
4. Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi penerbitan Sertifikat Standar Jasa Pengurusan Transportasi oleh Gubernur dalam waktu 1 (satu) hari kerja;
5. Sertifikat Standar Jasa Pengurusan Transportasi secara otomatis akan terkirim online ke sistem OSS untuk diaktifkan perizinan berusahanya.
b. Pengawasan
1. Gubernur melalui instansi terkait dan penyelenggara Pelabuhan melaksanakan Pengawasan perizinan berusaha;
2. Gubernur dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, melalui instansi terkait dan penyelenggara pelabuhan membentuk dan/atau menunjuk tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan.
3. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
1. Pengawasan dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara.
2. Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) huruf a terdiri atas:
a) Inspektur;
b) Auditor;
c) Surveyor; atau d) Pejabat fungsional lainnya.
3. Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas:
a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan;
b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku Usaha yang akan diperiksa;
c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku Usaha yang diperiksa;
d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan;
e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi Pelaku Usaha.
4. Pelaksana Pengawasan dalam melakukan Pengawasan berhak:
a) meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
b) memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban;
d) menyusun salinan dari dokumen dan/ atau mendokumentasikan secara elektronik;
e) melakukan pengambilan sampel dan/atau melakukan pengujian SOP pelayanan usaha Jasa Pengurusan Transportasi; dan/atau f) memeriksa lokasi kegiatan usaha dan prasarana dan/atau sarana.
d. SALURAN PENGADUAN Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, Contact centre 151 atau unit layanan pengaduan yang disediakan oleh pemerintah daerah.
STANDAR USAHA DEPO PETI KEMAS NO KBLI 52109 PERGUDANGAN DAN PENYIMPANAN LAINNYA 1 Ruang Lingkup Standar usaha ini memuat pengaturan terkait dengan aktivitas pergudangan dan penyimpanan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 52101 s.d. 52108. Termasuk kegiatan depo peti kemas yang melakukan penyimpanan dan/atau penumpukan peti kemas, dan dapat dilengkapi dengan fasilitas lain.
2 Definisi
1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah- pindah
2. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/ atau perairan dengan batas- batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/ atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra- dan antarmoda transportasi
3. Terminal adalah fasilitas Pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat Kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
4. Peti kemas (Cargo Container) adalah adalah bagian dari alat angkut yang berbentuk kotak serta terbuat dari bahan yang memenuhi syarat, bersifat permanen dan dapat dipakai berulang-ulang, yang memiliki pasangan sudut serta dirancang secara khusus untuk memudahkan angkutan barang dengan satu atau lebih moda transportasi, tanpa harus dilakukan pemuatan kembali.
5. Depo Peti Kemas adalah suatu tempat di luar daerah Lingkungan Kerja (DLKr) pelabuhan yang berfungsi untuk kegiatan penyimpanan, penumpukan, pembersihan/pencucian, perawatan, perbaikan peti kemas, pemuatan (stuffing), pembongkaran (stripping) serta kegiatan lain yang mendukung kelancaran penanganan peti kemas isi (full) dan/atau peti kemas kosong (empty).
6. Usaha Depo Peti Kemas adalah kegiatan usaha yang meliputi penyimpanan, penumpukan, pembersihan, dan perbaikan petikemas.
7. Badan Usaha adalah Badan Hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk depo peti kemas.
8. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan INDONESIA dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
9. Penyelenggara Pelabuhan adalah Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan.
10. Otoritas Pelabuhan (Port Authority) adalah lembaga Pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi
pengaturan, pengendalian, dan Pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial
11. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya
12. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk pelayaran
13. Asosiasi adalah perkumpulan badan usaha yang bergerak di bidang Depo Peti Kemas yang diakui oleh Pemerintah
14. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang otonomi daerah
15. Sertifikat Standar Usaha Depo Peti Kemas adalah dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh perusahaan Depo Peti Kemas selama menjalankan kegiatan usaha.
16. Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik maupun non elektronik atas pemenuhan standar usaha Depo Peti Kemas.
3. Penggolongan Usaha -
4. Persyaratan Umum Usaha
a. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
b. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan;
c. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.
5. Persyaratan Khusus Usaha A.
Pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
1. Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan INDONESIA, paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk III, atau 2 (dua) orang ahli ketatalaksanaan atau transportasi laut berijazah Diploma III, atau 2 (dua) orang ahli yang sederajat dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun dalam pengelolaan Depo Peti Kemas dan tenaga survey peti kemas yang memiliki sertifikat dari Badan Nasional Sertifikat Profesi;
2. Persetujuan studi lingkungan dari instasi pemerintah kabupaten/desa dan provinsi untuk DKI Jakarta, termasuk didalamnya kajian lalu lintas;
3. Dalam hal rencana Depo Peti Kemas di luar DLKr harus dilengkapi Menguasai lahan paling sedikit untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun atau memiliki lahan untuk lokasi usaha dengan luas paling sedikit
5.000 m² yang dibuktikan dengan hak penguasaan atau kepemilikan tanah untuk usaha Depo Peti Kemas yang berada di luar DLKr pelabuhan yang diterbitkan oleh Badan Pertahanan Nasional dan menguasai lahan sesuai kerjasama dengan Badan Usaha Pelabuhan atau operator untuk usaha Depo Peti Kemas yang berada di dalam DLKr pelabuhan;
4. Dalam hal rencana Depo Peti Kemas di dalam DLKr harus dilengkapi :
a) Perjanjian kerjasama dengan badan usaha pelabuhan dan rekomendasi
dari penyelenggara pelabuhan setempat untuk pelabuhan yang diusahakan secara komersial; atau b) Perjanjian kerjasama dengan penyelenggara pelabuhan setempat untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial;
c) Studi lingkungan sesuai dengan pelayanan yang dilaksanakan;
5. Memiliki atau menguasai lahan penumpukan baik di dalam maupun di luar DLKr Pelabuhan yang digunakan dengan kemampuan konstruksi menampung beban Minimal 2 (dua) tier peti kemas kosong dan/atau isi;
6. Konstruksi lahan Depo Peti Kemas dapat menggunakan:
a. Paving;
b. Aspal; atau
c. Beton/concrete.
7. Memiliki peralatan antara lain:
a. 1 (satu) unit reach stacker;
b. 1 (satu) unit top loader;
c. 1 (satu) unit side loader;
d. 1 (satu) unit forklift; dan/atau
e. Fasilitas perbaikan dan perawatan peti kemas yang memenuhi persyaratan.
Jenis, jumlah dan kapasitas peralatan disesuaikan dengan kegiatan usaha Depo Peti Kemas.
B.
Pelaku usaha Penanaman Modal Asing melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
1. Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan INDONESIA, paling sedikit 1 (satu) orang
dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk III, atau 2 (dua) orang ahli ketatalaksanaan atau transportasi laut berijazah Diploma III, atau 2 (dua) orang ahli yang sederajat dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun dalam pengelolaan Depo Peti Kemas dan tenaga survey peti kemas yang memiliki sertifikat dari Badan Nasional Sertifikat Profesi;
2. Persetujuan studi lingkungan dari instasi pemerintah
kabupaten/desa dan provinsi untuk DKI Jakarta, termasuk didalamnya kajian lalu lintas;
3. Dalam hal rencana Depo Peti Kemas dalam DLKr harus dilengkapi dengan rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat;
4. Menguasai (bukan sewa) lahan lokasi usaha dengan luas paling sedikit 5.000m² yang dibuktikan dengan hak penguasaan untuk usaha depo peti kemas yang berada di luar DLKr pelabuhan yang diterbitkan oleh Badan Pertahanan Nasional;
5. Memiliki atau menguasai lahan penumpukan yang digunakan dengan kemampuan konstruksi menampung beban sebagai berikut:
1) Minimal 4 (empat) tier peti kemas kosong (empty) dengan ukuran 20 (dua puluh) feet;
2) Minimal 2 (dua) tier peti bermuatan isi dengan ukuran 20 (dua puluh) feet.
3) Konstruksi lahan Depo Peti Kemas dapat menggunakan:
a. Paving;
b. Aspal; atau
c. Beton/concrete.
4) Memiliki peralatan antara lain:
a. 1 (satu) unit reach stacker;
b. 1 (satu) unit top loader;
c. 1 (satu) unit side loader;
d. 1 (satu) unit forklift; dan/atau
e. Fasilitas perbaikan dan perawatan peti kemas yang memenuhi persyaratan.
jenis, jumlah dan kapasitas peralatan disesuaikan dengan kegiatan usaha Depo Peti Kemas.
5) Penanaman modal asing untuk usaha Depo Peti Kemas dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha penanaman modal.
6. Sarana
Usaha Depo Peti Kemas, harus memiliki
1. Sarana minimum usaha Depo Peti Kemas yang harus dimiliki meliputi antara lain:
a. Ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan sistem pencahayaan dan sirkulasi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Papan nama terbuat dari bahan aman dan kuat dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas, dan dipasang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Ruang penerimaan tamu yang bersih dan terawat;
d. Instalasi listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Instalasi air bersih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
f. Toilet umum pria dan wanita yang terpisah dengan sirkulasi dan pencahayaan udara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. Tempat penampungan sampah;
h. Gudang atau tempat penyimpanan barang;
i. Lahan untuk kegiatan Depo Peti Kemas.
2. Fasilitas minimum, adalah peralatan dan perlengkapan antara lain :
a. Alat keselamatan dan keamanan;
b. Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, email, dan fasilitas internet;
c. Peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sesuai dengan ketentuan peraturan per-undang-undangan;
d. Memiliki minimum peralatan yang laik sebagai berikut :
1) 1 (satu) unit reach stacker;
2) 1 (satu) unit top loader;
3) 1 (satu) unit side loader;
4) 1 (satu) unit forklift; dan/atau 5) Fasilitas perbaikan dan perawatan peti kemas yang memenuhi persyaratan.
Jenis, jumlah dan kapasitas peralatan disesuaikan dengan kegiatan usaha Depo Peti Kemas.
3. Kondisi Lingkungan usaha adalah kondisi minimum yang terdapat dalam usaha Depo Peti Kemas antara lain:
a. Informasi Petunjuk Keselamatan pekerja;
b. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya;
c. Kondisi lingkungan yang aman.
7. Struktur Organisasi SDM dan SDM Organisasi dan SDM antara lain:
A.
Struktur Organisasi
1. Direktur, tugas dan tanggung jawab :
a. Melaksanakan kewajiban sebagai pemegang sertifikat standar Depo Peti Kemas;
b. Menjalankan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang usaha Depo Peti Kemas;
2. Komisaris, tugas dan tanggung jawabnya adalah melakukan Pengawasan terhadap pengurusan perusahaan yang dilakukan oleh Direksi dan memberikan nasihat berkenaan dengan kebijakan direksi dalam menjalankan perusahaan;
3. Tenaga ahli, tugas dan tanggung jawabnya adalah sebagai penyelia terselenggaranya kegiatan Depo Peti Kemas sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Depo Peti Kemas;
4. Tenaga kerja, tugas dan tanggung jawabnya adalah melaksanakan kegiatan sesuai dengan keterampilan/ kompetensi yang sesuai dengan pekerjaannya.
B.
Kualifikasi SDM
1. Kualifikasi SDM untuk penanaman modal dalam negeri yaitu tenaga ahli paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk III, atau 2 (dua) orang ahli ketatalaksanaan atau transportasi laut berijazah Diploma III atau 2 (dua) orang ahli yang sederajat dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun dalam pengelolaan Depo Peti Kemas;
2. Kualifikasi SDM untuk penanaman modal asing, memiliki :
a. Tenaga ahli paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk III; atau 2 (dua) orang ahli ketatalaksanaan; atau Diploma III Transportasi laut yang disetarakan sesuai dengan ketentuan; atau
b. 2 (dua) orang ahli yang sederajat yang disetarakan sesuai dengan ketentuan dengan pendidikan tinggi;
dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun dalam pengelolaan Depo Peti Kemas;
c. Fasih berbahasa INDONESIA baik lisan dan tulisan dan dapat berkomunikasi dengan Bahasa daerah setempat.
8. Pelayanan Pelayanan Depo Peti Kemas:
a. penyimpanan dan/atau penumpukan peti kemas;
b. pembersihan atau pencucian, perawatan, dan perbaikan peti kemas;
c. kegiatan konsolidasi bongkar (stripping) atau muat (stuffing) barang dari dan ke dalam peti kemas yang dimiliki oleh lebih dari satu pemilik barang (less than container load cargo); atau
d. kegiatan lain yang antara lain terdiri atas:
1. pemindahan;
2. pengaturan atau angsur;
3. penataan;
4. lift on lift off secara mekanik;
5. pelaksanaan survei;
6. pengemasan;
7. pelabelan;
8. pengikatan/pelepasan;
9. pemeriksaan fisik barang;
10. penerimaan;
11. penyampaian; dan
12. tempat penimbunan yang peruntukannya untuk kegiatan Depo Peti Kemas dalam Pengawasan kepabeanan.
9. Persyaratan Produk/Proses/Jasa
a. Melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Depo Peti Kemas yang ditetapkan oleh Pemerintah;
b. Menerapkan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan dan hidup berdampingan (coexistence), serta prinsip efektifitas pelayanan dengan prinsip saling menguntungkan antar para pelaku usaha di wilayah setempat;
c. Memiliki surat penunjukan dari perusahaan angkutan laut nasional/pemilik barang/kuasanya untuk melakukan kegiatan Depo Peti Kemas;
d. Menggunakan fasilitas sarana dan prasarana yang memenuhi standar sesuai ketentuan
yang berlaku.
10. Sistem Manajemen Usaha
a. Pelaksana kegiatan Depo Peti Kemas yang melaksanakan kegiatan Depo Peti Kemas wajib memiliki sistem manajemen usaha yang terstandar dan menerapkan dalam organisasi perusahaan.
b. Sistem manajemen usaha sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu), minimal mencakup:
1. perizinan;
2. organisasi;
3. persyaratan tenaga ahli;
4. tanggung jawab manajemen usaha Depo Peti Kemas;
5. program pembekalan dan pengembangan pengetahuan sumber daya manusia yang akan ditempatkan;
6. verifikasi, internal audit, dan tinjauan manajemen;
7. kesiapan menangani keadaan darurat;
8. pelaporan dan analisa ketidaksesuaian dan perselisihan yang timbul;
9. SOP pelayanan kegiatan Depo Peti Kemas;
10. prosedur penyampaian keluhan (complaint) pemilik barang dan penanganannya;
11. penetapan suatu sistem perlindungan terhadap kesehatan, pengobatan, kesejahteraan dan jaminan sosial; dan
12. pendokumentasian.
c. Pelaksana kegiatan Depo Peti Kemas wajib menyampaikan
laporan 2 (dua) tahun internal audit dan pemutakhiran berdasarkan laporan hasil verifikasi yang menyatakan telah adanya pemenuhan standar usaha;
d. Pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui SIMPONI berdasarkan kode billing;
e. Perusahaan Depo Peti Kemas wajib menyampaikan laporan kegiatannya setiap 6 (enam) bulan kepada Gubernur dan Penyelenggara Pelabuhan setempat;
f. Laporan kegiatan Depo Peti Kemas dapat disampaikan melalui aplikasi dalam jaringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Perusahaan Depo Peti Kemas wajib membantu dan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk pemeriksaan dan verifikasi.
11. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan
a. Menengah Tinggi (MT):
Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
1. pemeriksaan dokumen;
2. pemeriksaan fisik;
3. kunjungan lapangan; dan/atau
4. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1. Berdasarkan Sertifikat Standar (Self Declaration dari Pelaku Usaha) yang belum terverifikasi yang diterbitkan oleh OSS, Pemohon segera menyampaikan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar kepada Gubernur, dan mengunggah berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke aplikasi yang ada di pemerintah daerah (yang terintegrasi dengan OSS);
2. Berkas persyaratan yang telah diunggah Pemohon akan diverifikasi oleh Tim Verifikator yang ditunjuk oleh Gubernur dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dari penyelenggara pelabuhan setempat;
3. Hasil verifikasi diterbitkan paling lama dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar;
4. Berdasarkan laporan hasil verifikasi yang menyatakan telah adanya pemenuhan standar usaha, Pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui SIMPONI berdasarkan kode billing;
5. Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi penerbitan Sertifikat Standar Depo Peti Kemas oleh Gubernur dalam waktu 1 (satu) hari kerja;
6. Sertifikat Standar Depo Peti Kemas secara otomatis akan terkirim online ke sistem OSS untuk diaktifkan perizinan berusahanya.
b. Pengawasan
1. Gubernur melalui instansi terkait dan penyelenggara pelabuhan melaksanakan Pengawasan perizinan berusaha;
2. Gubernur dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, melalui instansi terkait dan penyelenggara pelabuhan membentuk dan/atau menunjuk tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan.
3. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
1. Pengawasan dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara.
2. Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) huruf a terdiri atas:
a) Inspektur;
b) Auditor;
c) Surveyor; atau d) Pejabat fungsional lainnya.
3. Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas:
a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan;
b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku Usaha yang akan diperiksa;
c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku Usaha yang diperiksa;
d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan;
e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi Pelaku Usaha.
4. Pelaksana Pengawasan dalam melakukan Pengawasan berhak:
a) meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
b) memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban;
d) menyusun salinan dari dokumen dan/ atau mendokumentasikan secara elektronik;
e) melakukan pengambilan sampel dan/atau pengujian SOP pelayanan Depo Peti Kemas; dan/atau f) memeriksa lokasi kegiatan usaha dan prasarana dan/atau sarana.
d. SALURAN PENGADUAN Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, Contact centre 151 atau unit layanan pengaduan yang disediakan oleh pemerintah daerah.
STANDAR USAHA KEAGENAN KAPAL NO KBLI 52297 JASA KEAGENAN KAPAL/AGEN PERKAPALAN PERUSAHAAN PELAYARAN 1 Ruang Lingkup Standar usaha ini memuat pengaturan terkait dengan aktivitas mengurus kepentingan kapal perusahan angkutan laut asing dan/atau kapal perusahaan angkutan laut nasional selama berada di INDONESIA, mencakup pelaporan rencana dan realisasi kedatangan dan keberangkatan kapal, pengurusan jasa kepelabuhan, penunjukan perusahaan bongkar muat, penyelesaian dokumen kapal, pembukuan dan pencairan muatan, penerbitan konosemen untuk dan atas nama pemilik kapal, penyelesaian pengisian bunker bahan bakar minyak dan air tawar, serta pemenuhan kebutuhan perlengkapan dan perbekalan, dan pelaksanaan kegiatan lainnya yang disepakati pemiliki kapal atau operator kapal dengan pelaksana kegiatan keagenan kapal.
2 Definisi
1. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan INDONESIA dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
2. Perusahaan Angkutan Laut Asing adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum asing yang kapalnya melakukan kegiatan angkutan laut ke dan dari pelabuhan atau terminal khusus INDONESIA yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dari dan ke pelabuhan luar negeri.
3. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik
atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
4. Usaha Keagenan Kapal adalah kegiatan usaha untuk mengurus kepentingan operasional Kapal dan/atau kepentingan komersial pemilik atau operator Kapal perusahaan angkutan laut asing dan/ atau kapal perusahaan angkutan laut nasional di INDONESIA.
5. Agen Umum adalah perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional yang khusus didirikan untuk melakukan usaha keagenan kapal, yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing untuk mengurus kepentingan kapalnya selama berada di INDONESIA.
6. Badan Usaha adalah Badan Hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk usaha keagenan kapal.
7. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/ atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/ atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.
8. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat
untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
9. Sub Agen adalah perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional yang khusus didirikan untuk melakukan usaha keagenan kapal di pelabuhan atau terminal khusus tertentu yang ditunjuk oleh agen umum.
10. Sertifikat Standar Usaha Keagenan Kapal adalah dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh perusahaan keagenan kapal selama menjalankan kegiatan usaha.
11. Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik maupun non elektronik atas pemenuhan standar usaha Keagenan Kapal.
3. Penggolongan Usaha -
4. Persyaratan Umum Usaha
a. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
b. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan;
c. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.
5. Persyaratan Khusus Usaha A.
Pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
a. Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan INDONESIA minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut dengan memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun di
perusahaan pelayaran/ Keagenan Kapal;
b. Memiliki kendaraan bermotor yang laik sebagai transportasi penunjang usahanya.
B.
Pelaku usaha Penanaman Modal Asing melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
a. Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan INDONESIA minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut yang disetarakan dengan memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun di perusahaan pelayaran/Keagenan Kapal;
b. Memiliki kendaraan bermotor yang laik sebagai transportasi penunjang usahanya;
c. Penanaman modal asing untuk usaha Keagenan Kapal dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha penanaman modal.
6. Sarana
Usaha keagenan kapal
1. Sarana minimum usaha Keagenan Kapal yang harus dimiliki meliputi antara lain:
a. Ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan sistem pencahayaan dan sirkulasi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. Papan nama terbuat dari bahan aman dan kuat dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas, dan dipasang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. Ruang penerimaan tamu yang bersih dan terawat;
d. Instalasi listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Instalasi air bersih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
f. Toilet umum pria dan wanita yang terpisah dengan sirkulasi dan pencahayaan udara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Tempat penampungan sampah;
h. Gudang atau tempat penyimpanan barang.
2. Fasilitas minimum, adalah peralatan dan perlengkapan antara lain :
a. Alat keselamatan dan keamanan;
b. Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, email, dan fasilitas internet;
c. Peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sesuai dengan ketentuan peraturan per-undang-undangan;
3. Kondisi Lingkungan usaha adalah kondisi minimum yang terdapat dalam usaha Keagenan Kapal antara lain:
a. Informasi Petunjuk Keselamatan pekerja;
b. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya;
c. Kondisi lingkungan yang aman.
7. Struktur Organisasi SDM dan SDM Organisasi dan SDM antara lain:
A.
Struktur Organisasi
1. Direktur, tugas dan tanggung jawab :
a. Melaksanakan kewajiban sebagai pemegang sertifikat standar Keagenan Kapal;
b. Menjalankan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang usaha Keagenan Kapal;
2. Komisaris, tugas dan tanggung jawabnya adalah melakukan Pengawasan terhadap pengurusan perusahaan yang dilakukan oleh direksi dan memberikan nasihat berkenaan dengan kebijakan direksi dalam menjalankan perusahaan;
3. Tenaga ahli, tugas dan tanggung jawabnya adalah sebagai penyelia terselenggaranya kegiatan Keagenan Kapal sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Keagenan Kapal;
4. Tenaga kerja, tugas dan tanggung jawabnya melaksanakan kegiatan sesuai dengan keterampilan / kompetensi yang sesuai dengan pekerjaannya.
B. Kualifikasi SDM
1. Kualifikasi SDM untuk penanaman modal dalam negeri yaitu tenaga ahli berkewarganegaraan INDONESIA minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Lautdengan memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun di perusahaan pelayaran/keagenan kapal.
2. Kualifikasi SDM untuk penanaman modal asing, yaitu:
a. tenaga ahli berkewarganegaraan INDONESIA minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan
Kepelabuhanan (KALK)
atau Transportasi Laut yang disetarakan dengan memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun di perusahaan pelayaran/keagenan kapal; dan
b. Fasih berbahasa INDONESIA baik lisan dan tulisan.
8. Pelayanan
a. usaha Keagenan Kapal meliputi pelayanan untuk mengurus kepentingan kapal sebagai:
b. Agen umum (general agent), untuk mengurus kepentingan kapal bendera asing;
c. Sub agen, untuk mengurus kepentingan kapal bendera asing.
d. Agen, untuk mengurus kepentingan kapal berbendera INDONESIA.
e. Kegiatan usaha Keagenan Kapal merupakan kegiatan mengurus kepentingan:
f. operasional kapal; dan
g. komersial kapal.
h. Kepentingan operasional kapal dan kepentingan komersial kapal dilakukan terhadap kapal perusahaan angkutan laut asing dan/atau kapal perusahaan angkutan laut nasional selama berada di INDONESIA.
9. Persyaratan Produk/Proses/Jasa
a. Melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Keagenan Kapal yang ditetapkan oleh Pemerintah;
b. Menerapkan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan dan hidup berdampingan (coexistence), serta prinsip efektifitas pelayanan dengan prinsip saling menguntungkan antar para pelaku usaha di wilayah setempat;
10. Sistem Manajemen Usaha
1. Perusahaan Keagenan Kapal yang melaksanakan keagenan kapal wajib memiliki sistem manajemen usaha yang terstandar dan
menerapkan dalam organisasi perusahaan.
2. Sistem manajemen usaha sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu), minimal mencakup:
a. perizinan;
b. organisasi;
c. persyaratan tenaga ahli;
d. tanggung jawab manajemen usaha Keagenan Kapal;
e. program pembekalan dan pengembangan pengetahuan sumber daya manusia yang akan ditempatkan;
f. verifikasi, internal audit, dan tinjauan manajemen;
g. kesiapan menangani keadaan darurat kapal yang diageninya;
h. pelaporan dan analisa ketidaksesuaian dan perselisihan yang timbul;
i. SOP pelayanan Keagenan Kapal;
j. prosedur penyampaian keluhan (complaint) pemilik/operator kapal/perusahaan angkutan laut asing dan perusahaan angkutan laut nasional/agen umum dan penanganannya;
k. penetapan suatu sistem perlindungan terhadap kesehatan, pengobatan, kesejahteraan dan jaminan sosial; dan
l. pendokumentasian.
3. Sistem manajemen usaha Keagenan Kapal yang dilakukan perusahaan Keagenan Kapal, wajib dilaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk mendapat persetujuan sebagai pedoman perusahaan dalam menjalankan usaha Keagenan Kapal.
4. Perusahaan Keagenan Kapal wajib menyampaikan laporan internal audit dan
pemutakhiran dokumen persyaratan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut setiap 2 (dua) tahunan.
5. Perusahaan Keagenan Kapal wajib menyampaikan laporan kegiatannya setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
6. Laporan kegiatan Keagenan Kapal dapat disampaikan melalui aplikasi dalam jaringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
7. Perusahaan Keagenan Kapal wajib membantu dan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk pemeriksaan dan verifikasi.
11. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan
a. Menengah Tinggi (MT):
Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
1. pemeriksaan dokumen;
2. pemeriksaan fisik;
3. kunjungan lapangan;
4. virtual; dan/atau
5. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1. Berdasarkan Sertifikat Standar (Self Declaration dari Pelaku Usaha) yang belum terverifikasi yang diterbitkan oleh OSS, Pemohon segera menyampaikan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut, dan mengunggah berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke
aplikasi SIMLALA;
2. Berkas persyaratan yang telah diunggah Pemohon akan diverifikasi oleh Tim Verifikator (Kantor Pusat dan UPT) yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam waktu 2 (dua) hari kerja;
3. Berdasarkan laporan hasil verifikasi yang menyatakan telah adanya pemenuhan standar usaha, Pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui SIMPONI berdasarkan kode billing;
4. Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi penerbitan Sertifikat Standar Usaha Keagenan Kapal oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam waktu 1 (satu) hari kerja;
5. Sertifikat Standar Usaha Keagenan Kapal secara otomatis akan terkirim online ke sistem OSS untuk diaktifkan perizinan berusahanya.
b. Pengawasan
1. Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.
2. Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, membentuk dan/atau menunjuk tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan.
3. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
1. Pengawasan dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara.
2. Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) huruf a terdiri atas:
a) Inspektur;
b) Auditor;
c) Surveyor; atau d) Pejabat fungsional lainnya.
3. Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas:
a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal pemeriksaan;
b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku Usaha yang akan diperiksa;
c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku Usaha yang diperiksa;
d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan;
e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi Pelaku Usaha.
4. Pelaksana Pengawasan dalam melakukan Pengawasan berhak:
a) meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
b) memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban;
d) menyusun
dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik;
e) melakukan pengambilan sampel dan/atau melakukan pengujian SOP pelayanan Keagenan Kapal; dan/atau f) memeriksa lokasi kegiatan usaha dan prasarana dan/atau sarana.
d. SALURAN PENGADUAN Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, Contact centre 151 atau unit layanan pengaduan yang disediakan oleh pemerintah daerah.
STANDAR USAHA PENGELOLAAN KAPAL (SHIP MANAGEMENT) NO KBLI 52225 AKTIVITAS PENGELOLAAN KAPAL 1 Ruang Lingkup Standar usaha ini memuat pengaturan terkait dengan aktivitas kegiatan jasa pengelolaan kapal di bidang teknis kapal meliputi perawatan, persiapan docking, penyediaan suku cadang, perbekalan, pengawakan, pengurusan asuransi dan pengurusan sertifikasi kelautan kapal.
2 Definisi
1. Angkutan Laut adalah kegiatan angkutan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut.
2. Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan INDONESIA yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
3. Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut dari pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal khusus INDONESIA yang terbuka bagi perdagangan luar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut.
4. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
5. Kapal Berbendera INDONESIA adalah kapal yang telah didaftarkan dalam Daftar Kapal INDONESIA.
6. Pemilik Kapal adalah perusahaan nasional maupun asing, perorangan maupun badan usaha yang terdaftar sebagai pemilik kapal.
7. Kontrak pengelolaan kapal adalah kesepakatan antara pemilik kapal dan perusahaan pengelola kapal berdasarkan kondisi teknis kapal yang disepakati bersama.
8. Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatan yang tercantum dalam buku sijil dan/atau perjanjian kerja laut.
9. Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek yang menjadi satu kesatuan pelayanan angkutan penumpang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.
10. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum
INDONESIA
yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan INDONESIA dan / atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
11. Perusahaan Angkutan Laut Asing adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum asing yang kapalnya melakukan kegiatan angkutan laut ke dan dari pelabuhan atau terminal khusus INDONESIA yang terbuka bagi perdagangan luar negeri
dari dan ke pelabuhan luar negeri
12. Usaha Pengelolaan Kapal (Ship Management) adalah kegiatan jasa pengelolaan kapal di bidang teknis kapal meliputi perawatan, persiapan, pelaksanaan dan Pengawasan docking, penyediaan suku cadang, perbekalan, pengawakan, asuransi, dan sertifikasi kelaiklautan kapal.
13. Badan Usaha adalah Badan Hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk pengelolaan kapal.
14. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/ atau perairan dengan batas- batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/ atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.
15. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
16. Sertifikat Standar Usaha Pengelolaan Kapal (Ship Management) adalah dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh
perusahaan pengelolaan kapal selama menjalankan kegiatan usaha.
17. Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik maupun non elektronik atas pemenuhan standar usaha Pengelolaan Kapal (ship management).
3. Penggolongan Usaha -
4. Persyaratan Umum Usaha
a. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
b. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan;
c. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.
5. Persyaratan Khusus Usaha A.
Pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
a. Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan INDONESIA minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT- III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT- III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK)
atau Transportasi Laut/ Teknik Perkapalan dengan memiliki pengalaman 5 (lima) tahun di bidang pelayaran atau Pengelolaan Kapal (ship management) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran atau Pengelolaan Kapal (ship management);
b. Memiliki sistem manajemen usaha.
B.
Pelaku usaha Penanaman Modal Asing melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
a. Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan INDONESIA minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT- III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT- III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK)
atau Transportasi Laut/ Teknik Perkapalan yang disetarakan dengan memiliki pengalaman 5 (lima) tahun di bidang pelayaran atau Pengelolaan Kapal (ship management) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran atau Pengelolaan Kapal (ship management);
b. Memiliki sistem manajemen usaha;
c. Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat tentang keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha Pengelolaan Kapal berdasarkan jumlah perusahaan Pengelolaan Kapal dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat;
d. Penanaman modal asing untuk usaha Pengelolaan Kapal dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang usaha penanaman modal.
6. Sarana
Usaha Pengelolaan Kapal
1. Sarana minimum usaha Pengelolaan Kapal yang harus dimiliki meliputi antara lain:
a. Ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan sistem pencahayaan dan sirkulasi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Papan nama terbuat dari bahan aman dan kuat dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas, dan dipasang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Ruang penerimaan tamu yang bersih dan terawat;
d. Instalasi listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. Instalasi air bersih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
f. Toilet umum pria dan wanita yang terpisah dengan sirkulasi dan pencahayaan udara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Tempat penampungan sampah;
h. Gudang atau tempat penyimpanan barang.
2. Fasilitas minimum, adalah peralatan dan perlengkapan antara lain :
a. Alat keselamatan dan keamanan;
b. Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, email, dan fasilitas internet;
c. Peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Kondisi Lingkungan usaha adalah kondisi minimum yang terdapat dalam usaha Pengelolaan Kapal antara lain:
a. Informasi Petunjuk Keselamatan pekerja;
b. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya;
c. Kondisi lingkungan yang aman.
7. Struktur Organisasi SDM dan SDM Organisasi dan SDM antara lain:
A.
Struktur Organisasi
1. Direktur, tugas dan tanggung jawab :
a. Melaksanakan kewajiban sebagai pemegang sertifikat standar Pengelolaan Kapal;
b. Menjalankan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang usaha Pengelolaan Kapal.
2. Komisaris, tugas dan tanggung jawabnya adalah melakukan Pengawasan terhadap pengurusan perusahaan yang dilakukan oleh direksi dan memberikan nasihat berkenaan dengan kebijakan direksi dalam menjalankan perusahaan;
3. Tenaga ahli tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelia terselenggaranya kegiatan Pengelolaan Kapal sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pengelolaan Kapal;
4. Tenaga kerja tugas dan tanggung jawabnya melaksanakan kegiatan sesuai dengan keterampilan / kompetensi yang sesuai dengan pekerjaannya.
B.
Kualifikasi SDM
1. Kualifikasi SDM untuk penanaman modal dalam negeri yaitu memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan INDONESIA minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/ Teknik Perkapalan dengan memiliki pengalaman 5 (lima) tahun di bidang pelayaran atau Pengelolaan Kapal (ship management) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran atau Pengelolaan Kapal (ship management);
2. Kualifikasi SDM untuk penanaman modal asing, yaitu :
a. Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan INDONESIA, minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/ Teknik Perkapalan yang disetarakan, dengan memiliki pengalaman 5 (lima) tahun di bidang pelayaran atau Pengelolaan Kapal (ship management) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran atau Pengelolaan Kapal (ship
management);
b. Fasih berbahasa INDONESIA baiklisan dan tulisan dan bisa berkomunikasi dengan Bahasa daerah setempat.
8. Pelayanan Pelayanan jasa Pengelolaan Kapal (ship management):
Kegiatan usaha Pengelolaan Kapal (ship management) merupakan kegiatan Pengelolaan Kapal di bidang teknis kapal meliputi perawatan, persiapan, pelaksanaan dan Pengawasan docking, penyediaan suku cadang, perbekalan, pengawakan, asuransi, dan sertifikasi kelaiklautan kapal, antara lain:
a. pengelolaan kapal;
b. persiapan, pelaksanaan dan Pengawasan docking kapal;
c. penyelenggaraan kegiatan penyediaan suku cadang kapal;
d. penyelenggaraan kegiatan penyediaan perbekalan di kapal;
e. pengelolaan pengawakan;
f. pengelolaan asuransi;
g. Perusahaan Pengelolaan Kapal dapat mewakili pemilik kapal dalam memastikan memelihara dan mengawasi dokumen/sertifikat kapal untuk tetap berlaku; dan atau
h. Penyelenggaraan kegiatan pengelolaan sertifikasi kelaiklautan kapal.
9. Persyaratan Produk/Proses/Jasa
a. Melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pengelolaan Kapal yang ditetapkan oleh Pemerintah;
b. Menerapkan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan dan hidup berdampingan
(coexistence), serta prinsip efektifitas pelayanan dengan prinsip saling menguntungkan antar para pelaku usaha di wilayah setempat;
c. Memenuhi standar kinerja pelayanan Pengelolaan Kapal (ship management) yang telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak;
d. Menggunakan peralatan Pengelolaan Kapal (ship management) yang memenuhi standar sesuai ketentuan yang berlaku;
e. Memiliki surat penunjukan dari pemberi kerja kepada pelaksana Pengelolaan Kapal (ship management).
10. Sistem Manajemen Usaha
a. Perusahaan Pengelolaan Kapal (ship management) wajib memiliki sistem manajemen usaha yang terstandar dan menerapkan dalam organisasi perusahaan.
b. Sistem manajemen usaha sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu), minimal mencakup:
1. perizinan;
2. organisasi;
3. persyaratan tenaga ahli;
4. tanggung jawab manajemen usaha Pengelolaan Kapal;
5. program pembekalan dan pengembangan pengetahuan sumber daya manusia yang akan ditempatkan;
6. verifikasi, internal audit, dan tinjauan manajemen;
7. kesiapan menangani keadaan darurat kapal yang dikelolanya;
8. pelaporan dan analisa ketidaksesuaian dan perselisihan
yang timbul;
9. SOP pelayanan Pengelolaan Kapal;
10. prosedur penyampaian keluhan (complaint) pemilik kapal/perusahaan angkutan laut asing dan perusahaan angkutan laut nasional dan penanganannya;
11. penetapan suatu sistem perlindungan terhadap kesehatan, pengobatan, kesejahteraan dan jaminan sosial; dan
12. pendokumentasian.
c. Sistem manajemen usaha Pengelolaan Kapal (ship management) yang dilakukan oleh perusahaan Pengelolaan Kapal (ship management), wajib dilaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk mendapat persetujuan sebagai pedoman perusahaan dalam menjalankan usaha Pengelolaan Kapal;
d. Perusahaan Pengelolaan Kapal wajib menyampaikan laporan internal audit dan pemutakhiran dokumen persyaratan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut setiap 2 (dua) tahunan;
e. Perusahaan Pengelolaan Kapal wajib menyampaikan laporan kegiatannya setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
f. Laporan kegiatan Pengelolaan Kapal dapat disampaikan melalui aplikasi dalam jaringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Perusahaan pengelolaan kapal (ship management) wajib membantu dan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan
untuk pemeriksaan dan verifikasi.
11. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan
a. Menengah Tinggi (MT):
Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Verifikasi dapat dilakukan melalui:
1. pemeriksaan dokumen;
2. pemeriksaan fisik;
3. kunjungan lapangan; dan/atau
4. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1. Berdasarkan Sertifikat Standar (Self Declaration dari Pelaku Usaha) yang belum terverifikasi yang diterbitkan oleh OSS, Pemohon segera menyampaikan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut, dan mengunggah berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke aplikasi SIMLALA;
2. Berkas persyaratan yang telah diunggah Pemohon akan diverifikasi oleh Tim Verifikator (Kantor Pusat dan UPT) yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam waktu 2 (dua) hari kerja;
3. Berdasarkan laporan hasil verifikasi yang menyatakan telah adanya pemenuhan standar usaha, Pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui SIMPONI berdasarkan kode billing;
4. Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi penerbitan Sertifikat Standar Usaha Pengelolaan Kapal (Ship Management) oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam waktu 1 (satu) hari kerja;
5. Sertifikat Standar Usaha Pengelolaan Kapal (Ship Management) secara otomatis akan terkirim online ke sistem OSS untuk diaktifkan perizinan berusahanya.
b. Pengawasan
1. Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.
2. Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, membentuk dan/atau menunjuk tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan.
3. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
1. Pengawasan dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara.
2. Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) huruf a terdiri atas:
a) Inspektur;
b) Auditor;
c) Surveyor; atau d) Pejabat fungsional lainnya.
3. Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas:
a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal pemeriksaan;
b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku Usaha yang akan diperiksa;
c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku Usaha yang diperiksa;
d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan;
e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi Pelaku Usaha.
4. Pelaksana Pengawasan dalam melakukan Pengawasan berhak:
a) meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
b) memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban;
d) menyusun salinan dari dokumen dan/ atau mendokumentasikan secara elektronik;
e) melakukan pengambilan sampel dan/atau melakukan pengujian
SOP pelayanan Pengelolaan Kapal; dan/atau f) memeriksa lokasi kegiatan usaha dan prasarana dan/atau sarana.
d. SALURAN PENGADUAN Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, Contact centre 151 atau unit layanan pengaduan yang disediakan oleh pemerintah daerah.
STANDAR USAHA PELAYANAN KEPELABUHANAN LAUT (BADAN USAHA PELABUHAN)
NO KBLI 52221 AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN LAUT
1. Ruang Lingkup Standar usaha ini memuat pengaturan terkait dengan aktivitas:
kegiatan usaha pelayanan kepelabuhan laut, yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, navigasi, pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion), pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan penundaan.
2. Definisi
1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang,
berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
2. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
3. Tatanan Kepelabuhanan Nasional adalah suatu sistem kepelabuhanan yang memuat peran, fungsi, jenis, hierarki pelabuhan, Rencana Induk Pelabuhan Nasional, dan lokasi pelabuhan serta keterpaduan intra-dan antarmoda serta keterpaduan dengan sektor lainnya.
4. Pelabuhan Laut adalah pelabuhan yang dapat digunakan untuk melayani kegiatan angkutan laut dan/atau angkutan penyeberangan yang terletak di laut atau di sungai.
5. Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
6. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan
laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
7. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
8. Pelabuhan Pengumpan Regional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar kabupaten /kota dalam provinsi.
9. Pelabuhan Pengumpan Lokal adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asai tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam kabupaten/kota.
10. Otoritas Pelabuhan (Port Authority) adalah
lembaga Pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan Pengawasan kegiatan Kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
11. Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan adalah lembaga Pemerintah di pelabuhan tugas melaksanakan Pengawasan dan penegakan hukum di bidang Keselamatan dan Keamanan Pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta pengaturan, pengendalian, dan Pengawasan kegiatan Kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
12. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga Pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian Pengawasan kegiatan Kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
13. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
14. Kolam Pelabuhan adalah perairan di depan dermaga yang digunakan untuk kepentingan operasional sandar dan olah gerak kapal.
15. Syahbandar adalah pejabat Pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan Pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin
Keselamatan dan Keamanan Pelayaran.
16. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
17. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk pelayaran.
18. Badan Hukum INDONESIA adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara, daerah, swasta, dan/atau koperasi.
19. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
20. Sertifikat Pengoperasian Pelabuhan dan/atau Terminal adalah persetujuan untuk mengoperasikan pelabuhan dan/atau terminal.
3. Penggolongan Usaha -
4. Persyaratan Umum Usaha
a. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
b. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.
5. Persyaratan Khusus Usaha memiliki paling sedikit 2 (dua) orang tenaga ahli berkewarganegaraan INDONESIA tersertifikasi bidang kepelabuhanan yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
6. Sarana -
7. Struktur Struktur Organisasi SDM Struktur Organisasi berkewarganegaraan INDONESIA
Organisasi SDM dan SDM
a. Direktur;
b. pemilik saham;
c. Komisaris;
d. memiliki paling sedikit 2 (dua) orang tenaga ahli berkewarganegaraan INDONESIA tersertifikasi bidang kepelabuhanan yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
8. Pelayanan
a. Usaha Kepelabuhanan Laut, mencakup kegiatan usaha penyediaan dan/ atau pelayanan jasa kepelabuhanan, baik pada:
1. Pelabuhan Utama;
2. Pelabuhan Pengumpul;
3. Pelabuhan Pengumpan Regional; atau
4. Pelabuhan Pengumpan Lokal, Yang dilakukan pengendalian perizinan berusaha maupun pembinaan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
b. penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan meliputi jasa kapal, barang dan penumpang:
1. penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat;
2. penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih;
3. penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/atau kendaraan;
4. penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas;
5. penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat, serta peralatan pelabuhan;
6. penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan Ro-Ro;
7. penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang;
8. penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang;
dan/atau
9. penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal.
c. Kegiatan penyediaan dan/atau peiayanan jasa bongkar muat barang sebagaimana dimaksud pada angka 7 yang dilakukan di Terminal multipurpose dan konvensional dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus untuk bongkar muat barang di Pelabuhan melalui kerja sama dengan Badan Usaha Pelabuhan.
d. Badan Usaha Pelabuhan yang melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang pada terminal multipurpose dan konvensional melakukan kemitraan dengan Badan Usaha yang didirikan khusus untuk bongkar muat barang di Pelabuhan dalam rangka pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan memperhatikan prinsip kesetaraan dan keadilan dalam berusaha.
9. Persyaratan Produk/Proses/J asa
a. mendapatkan konsesi kepelabuhanan dari Pemerintah;
b. menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan;
c. memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
d. menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada terminal dan fasilitas pelabuhan yang dioperasikan;
e. ikut menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan diperairan;
f. memelihara kelestarian lingkungan;
g. memenuhi kewajiban sesuai dengan konsesi dalam perjanjian;
h. menyampaikan laporan melalui sistem online single submission dalam hal terjadi perubahan data pada izin Badan Usaha Pelabuhan, paling lama 3 (tiga) bulan setelah terjadinya perubahan; dan;
i. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan, baik secara nasional maupun internasional.
10. Sistem Manajemen Usaha -
11. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan
a. Menengah Rendah (MR) Verifikasi dilakukan pada saat Pengawasan, setelah terbitnya Sertifikat Standar terhadap Standar Usaha Kepelabuhanan Laut (Badan Usaha Pelabuhan) dari OSS.
b. Pengawasan
1. Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan Pengawasan terhadap kegiatan pengoperasian Pelabuhan dan/atau Terminal dan dilaporkan setiap bulan kepada Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya.
2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
1. Pengawasan dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara.
2. Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) huruf a terdiri atas:
a) Inspektur;
b) Auditor;
c) Surveyor; atau d) Pejabat fungsional lainnya.
3. Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas:
a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan;
b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku Usaha yang akan diperiksa;
c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku Usaha yang diperiksa;
d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan;
e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi Pelaku Usaha.
4. Pelaksana Pengawasan dalam melakukan Pengawasan berhak:
a) meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
b) memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban;
d) menyusun
dari dokumen dan/ atau e) mendokumentasikan secara elektronik;
f) melakukan pengambilan sampel dan melakukan pengujian; dan/atau g) memeriksa lokasi kegiatan usaha dan prasarana dan/atau sarana.
d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, Contact centre 151 atau unit layanan pengaduan yang disediakan oleh pemerintah daerah.
STANDAR USAHA PENGERUKAN DAN REKLAMASI
NO KBLI 42914 PENGERUKAN KBLI 43120 PENYIAPAN LAHAN
1. Ruang lingkup
Standar usaha ini memuat pengaturan terkait dengan aktivitas:
a. pengerukan atau normalisasi dan pemeliharaan sungai, pelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran, kolam dan kanal, baik dengan sifat pekerjaan ringan, sedang, maupun berat.
Termasuk pengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air.
b. penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya, seperti pelaksanaan pembersihan dan pematangan lahan konstruksi, pembersihan semak belukar;
pembukaan lahan/stabilisasi tanah, (penggalian, membuat kemiringan, pengurukan, perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran atau peledakan batu dan sebagainya).
2. Definisi
1. Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambilmaterial dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu.
2. Reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan/atau kontur kedalaman perairan.
3. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah
permukaan air serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
4. Kapal Keruk adalah kapal yang dilengkapi dengan alat bantu, yang khusus digunakan untuk melakukan pekerjaan pengerukan dan/atau reklamasi.
5. Lokasi Pembuangan Hasil Pengerukan (Dumping Area) adalah lokasi yang digunakan untuk tempat penimbunan hasil kegiatan kerja keruk.
6. Alur–Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar dan bebas hambatan pelayaran lainnya di anggap aman dan selamat untuk dilayari
7. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
8. Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
9. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut
dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi.
10. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyebrangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
11. Pelabuhan Laut adalah pelabuhan yang dapat digunakan untuk melayani angkutan laut dan/atau angkutan penyeberangan yang terletak di laut atau di sungai.
12. Penyelenggara Pelabuhan adalah Kantor Kesyahbandaran Utama atau Kantor Otoritas Pelabuhan Utama atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam atau Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
13. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan Pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundangundangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
14. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang dipergunakan
secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
15. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaranBadan usaha adalah badan usaha milik negara, Badan usaha milik daerah atau badan hukum INDONESIA yang khusus di dirikan untuk pelayaran.
16. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, Badan usaha milik daerah atau badan hukum INDONESIA yang khusus di dirikan untuk pelayaran.
17. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas Pelabuhan lainnya.
18. Pelaksana Kegiatan adalah Badan Usaha Pengerukan dan Reklamasi.
19. Pemilik Kegiatan adalah Penyelenggara Pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, dan pengelola Terminal Khusus.
20. Badan usaha pengerukan dan reklamasi adalah badan usaha yang khusus didirikan di bidang pengerukan dan reklamasi.
21. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
22. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
23. Terminal Untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
3. Penggolongan Usaha -
4. Persyaratan Umum Usaha
a. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
b. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.
5. Persyaratan Khusus Usaha Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan teknis, yaitu:
a. Memiliki paling sedikit 5 (lima) orang tenaga ahli Warga Negara INDONESIA yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerja, salinan ijasah dan sertifikat kompetensi serta memiliki kualifikasi pendidikan sebagai berikut :
1. Ahli Nautika tingkat I (ANT-1);
2. Ahli Teknikal tingkat I (ATT-1);
3. Teknik Sipil ;
4. Teknik Geodesi; dan
5. Teknik Kelautan.
b. Memiliki tempat usaha atau kantor yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan;
c. Memiliki paling sedikit 1 (satu) kapal keruk yang laik laut berbendera INDONESIA.
d. Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint Venture) yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerjasama (joint venture).
e. Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint venture) wajib memiliki paling
sedikit 1 (satu) unit kapal keruk jenis Trailing Suction Hopper Dredger (TSHD) yang laik laut dengan ukuran paling sedikit 5000 m³ (lima ribu meter kubik) dan dibuktikan dengan bukti kepemilikan.
6. Sarana
a. Menempati tempat usaha baik berupa milik sendiri maupun sewa (sewa dengan Induk perusahaan) sesuai dengan NIB;
b. Memiliki paling sedikit 1 (satu) Kapal keruk yang laik laut berbendera INDONESIA.
7. Struktur Organisasi SDM dan SDM Struktur Organisasi SDM berkewarganegaraan INDONESIA
a. Direktur;
b. Pemilik saham;
c. Komisaris;
d. Memiliki paling sedikit 5 (lima) orang tenaga ahli Warga Negara INDONESIA yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerja, salinan ijasah dan sertifikat kompetensi serta memiliki kualifikasi pendidikan yaitu Ahli Nautika tingkat I (ANT-1), Ahli Teknikal tingkat I (ATT- 1), Sarjana Strata 1 Teknik Sipil, Sarjana Strata 1 Teknik Geodesi dan Sarjana Strata 1 Teknik Kelautan..
8. Pelayanan Melakukan kegiatan usaha kerja keruk dan reklamasi
9. Persyaratan Produk/Proses/J asa -
10. Sistem Manajemen Usaha -
11. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan
a. Menengah Rendah (MR):
Verifikasi dilakukan pada saat, setelah terbitnya Sertifikat Standar (Self Declaration
Pelaku Usaha) terhadap Standar Usaha Pengerukan dan Reklamasi dari OSS.
b. Pengawasan
1. Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.
2. Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, membentuk dan/atau menunjuk tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan.
3. Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
c. Pelaksana Pengawasan
1. Pengawasan dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara.
2. Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) huruf a terdiri atas:
a) Kepala Biro Hukum Sekjen;
b) Direktur Kepelabuhanan;
c) Kepala Bagian Hukum dan KSLN Ditjen Hubla.
d) Pejabat Struktural/Pejabat fungsional lainnya.
3. Aparatur Sipil Negara yang menjalankan Pengawasan dapat dilakukan dengan membentuk Tim Pengawas Terpadu, berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang.
4. Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas:
a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan;
b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku Usaha yang akan diperiksa;
c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku Usaha yang diperiksa;
d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan;
e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi Pelaku Usaha.
5. Pelaksana Pengawasan dalam melakukan Pengawasan berhak:
a) meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
b) memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban;
d) menyusun
dari dokumen dan/ atau mendokumentasikan secara elektronik;
e) melakukan pengambilan sampel dan melakukan pengujian; dan/atau f) memeriksa lokasi kegiatan usaha dan prasarana dan/atau sarana.
d. SALURAN PENGADUAN Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, Contact centre 151 atau unit layanan pengaduan yang disediakan oleh pemerintah daerah.
STANDAR USAHA PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL DALAM NEGERI
NO KBLI 78101 AKTIVITAS PENYELEKSIAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DALAM NEGERI 1 Ruang Lingkup Standar usaha ini memuat pengaturan terkait dengan aktivitas:
perusahaan perekrutan dan penempatan awak kapal di dalam negeri berdasarkan perjanjian kerja laut dan/atau kesepakatan kerja bersama (collective bargaining agreement).
2 Definisi
1. Perusahaan Angkutan Laut adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan INDONESIA dan atau dari dan ke pelabuhan diluar negeri.
2. Usaha Keagenan Awak Kapal (Ship Manning Agency) adalah usaha jasa keagenan awak kapal yang berbentuk badan hukum yang bergerak di bidang rekrutmen dan penempatan awak kapal di atas kapal sesuai kualifikasi.
3. Serikat Pekerja adalah organisasi pekerja yang sesuai dengan ketentuan nasional dan/atau yang berafiliasi dengan serikat pekerja/serikat buruh internasional.
4. Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)/Collective Bargaining Agreement (CBA) adalah perjanjian kerja kolektif yang dibuat dan ditandatangani oleh perusahaan angkutan laut dan/atau pemilik dan/atau operator kapal dengan serikat pekerja pelaut dan diketahui oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
5. Perjanjian Kerja Laut (Seafarers's Employment Agreement) adalah perjanjian kerja perseorangan yang dibuat oleh perusahaan
angkutan laut dan/atau pemilik/operator kapal atau perusahaan keagenan awak kapal dengan pelaut yang akan diperkerjakan sebagai awak kapal.
6. Pelaut adalah setiap orang yang mempunyai kualifikasi keahlian dan/atau keterampilan sebagai awak kapal.
7. Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatan yang tercantum dalam buku sijil dan/atau perjanjian kerja laut.
8. Sertifikat Standar Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal adalah dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh Perusahaan Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal selama menjalankan kegiatan usaha.
9. Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik maupun non elektronik atas pemenuhan standar usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal.
3. Penggolongan Usaha Usaha perekrutan dan penempatan awak kapal dalam negeri merupakan badan usaha dengan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
4. Persyaratan Umum Usaha
a. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
b. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.
5. Persyaratan Khusus Usaha Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan teknis, yaitu:
a. memiliki bank data (electronic database) pelaut yang telah ditempatkan di atas kapal;
b. memiliki perjanjian keagenan (manning agreement) dengan pemilik kapal/operator
kapal (principal) yang terdiri dari:
1. Kesepakatan Kerja Bersama (KKB/Collective Bargaining Agreement/ CBA) dengan serikat pekerja;
2. surat kuasa untuk bertindak atas nama pemilik kapal/operator kapal (power of attorney to act on behalf of principal) hanya untuk proses perekrutan dan penempatan awak kapal;
3. draft PKL dari pemilik kapal/operator kapal.
c. daftar nama tenaga ahli serta salinan sertifikat kompetensi;
d. modal dasar perusahaan Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar Rupiah), modal disetor
750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta Rupiah).
e. memiliki kantor yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan atau bukti sewa minimal 3 (tiga) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet;
f. memiliki sistem manajemen mutu;
g. memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan INDONESIA di bidang kepelautan yang memiliki sertifikat kompetensi serendah-rendahnya setingkat dengan Ahli Nautika Tingkat III (ANT- III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma IV Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) dan/atau Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan Tingkat I (ANKAPIN-I) atau Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan Tingkat I (ATKAPIN-I) atau memiliki pengalaman minimal 5 (lima) tahun di kapal pesiar.
h. bagi Penanaman Modal Asing (Joint Venture):
Sama dengan persyaratan untuk Penanaman
Modal Dalam Negeri namun wajib bekerjasama dengan perusahaan angkutan laut nasional dalam bentuk usaha patungan (joint venture) dimana mayoritas sahamnya dimiliki oleh perusahaan angkutan laut nasional.
6. Sarana
Kantor yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan atau bukti sewa minimal 3 (tiga) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet.
7. Struktur Organisasi SDM dan SDM Struktur Organisasi SDM berkewarganegaraan INDONESIA
a. Direktur;
b. pemilik saham;
c. Komisaris;
d. Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli berkewarganegaraan INDONESIA di bidang kepelautan yang memiliki sertifikat kompetensi serendah-rendahnya setingkat dengan Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma IV Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) dan/atau Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan Tingkat I (ANKAPIN-I) atau Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan Tingkat I (ATKAPIN-I) atau memiliki pengalaman minimal 5 (lima) tahun di kapal pesiar, yang dibuktikan dengan
sertifikat yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
8. Pelayanan Melakukan kegiatan perekrutan dan penempatan awak kapal di dalam negeri
9. Persyaratan Produk/Proses/J asa
a. Perjanjian Kerja Laut wajib dibuat oleh pemilik kapal/operator kapal/agen awak kapal yang mewakili, sebelum melakukan penempatan untuk memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaut.
b. Perjanjian Kerja Laut wajib ditandatangani oleh pelaut dan pemilik/operator kapal/agen awak kapal yang diketahui oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau pejabat yang ditunjuk.
c. Isi Perjanjian Kerja Laut wajib sesuai dengan standar minimum yang berpedoman kepada peraturan nasional atau internasional dengan mencantumkan hal-hal sebagai berikut:
1. nama lengkap pelaut;
2. tempat dan tanggal lahir;
3. kode pelaut (seafarer code);
4. nama dan bendera kapal (name and flag of vessel);
5. nama pemilik/operator kapal;
6. alamat pemilik/operator kapal;
7. nama agen awak kapal;
8. alamat agen awak kapal;
9. jabatan di atas kapal (rank);
10. gaji, upah lembur, dan upah cuti tahunan (leave pay);
11. pemulangan (repatriation);
12. jumlah jam kerja dan jam istirahat;
13. asuransi, jaminan kesehatan, dan fasilitas keselamatan kerja yang wajib ditanggung oleh pemilik atau operator kapal;
14. pemutusan Perjanjian Kerja Laut;
15. referensi nomor Kesepakatan Kerja Bersama (KKB),jika ada; dan
16. ketentuan lain yang diatur dalam peraturan nasional, jika ada.
d. Selain berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 3, isi PKL wajib menjamin:
1. hak-hak pelaut sesuai isi perjanjian kerja laut yang telah ditandatangani oleh para pihak; dan
2. semua proses perawatan medis dan pengobatan terhadap pelaut yang cedera atau sakit selama dalam masa kontrak kerja sesuai batasan dalam PKL.
e. Perjanjian Kerja Laut untuk penempatan pelaut pada kapal berbendera INDONESIA wajib dibuat dalam bahasa INDONESIA.
f. Pelaut yang berangkat mandiri untuk melakukan tugas kerja di atas kapal, tanpa melalui perusahaan keagenan awak kapal wajib mempunyai kesepakatan kerja.
g. Perjanjian Kerja Laut/kesepakatan kerja wajib dimiliki oleh para pihak.
h. menjamin hak-hak pelaut sesuai isi perjanjian kerja laut yang telah ditandatangani oleh para pihak;
i. menjamin semua proses perawatan medis dan pengobatan terhadap pelaut yang cedera atau sakit selama dalam masa kontrak kerja sesuai batasan dalam PKL;
j. menyediakan bantuan hukum bagi pelaut yang terlibat masalah hukum;
k. mengurus dokumen kepelautan, dokumen perjalanan dan dokumen lainnya yang terkait dengan hubungan kerja kedua belah pihak yang dititipkan pelaut apabila dokumen tersebut hilang/rusak;
l. membantu pengiriman sebagian gaji sesuai kesepakatan kedua belah pihak kepada keluarga pelaut;
m. menyampaikan laporan audit internal sebelum dilaksanakan verifikasi tahunan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut; dan
n. memastikan pengasuransian pelaut yang ditempatkan/dipekerjakan untuk mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja.
10. Sistem Manajemen Usaha
a. Perusahaan keagenan awak kapal wajib memiliki sistem manajemen mutu yang terstandar dan menerapkan dalam organisasi perusahaan.
b. Sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu), minimal mencakup:
1. perizinan;
2. organisasi;
3. persyaratan tenaga ahli;
4. tanggung jawab manajemen usaha keagenan;
5. sistem seleksi dan penerimaan awak kapal;
6. program pembekalan dan pengembangan pengetahuan pelaut yang akan ditempatkan;
7. monitoring pelaut yang dipekerjakan;
8. verifikasi, internal audit, dan tinjauan manajemen;
9. kesiapan menangani keadaan darurat;
10. pelaporan dan analisa ketidaksesuaian dan perselisihan yang timbul;
11. prosedur penyampaian keluhan (complaint) pelaut dan penanganannya;
12. penetapan suatu sistem perlindungan terhadap kesehatan, pengobatan, kesejahteraan dan jaminan sosial; dan
13. pendokumentasian.
c. Sistem manajemen mutu keagenan awak kapal yang dimiliki oleh perusahaan angkutan laut atau perusahaan keagenan awak kapal, wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk mendapat persetujuan sebagai pedoman perusahaan dalam menjalankan perusahaan keagenan awak kapal.
d. Perusahaan keagenan awak kapal wajib menyampaikan laporan internal audit kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut sebelum dilaksanakan verifikasi tahunan.
e. Pemilik/Operator kapal dan/atau perusahaan keagenan awak kapal wajib membantu dan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk pemeriksaan dan verifikasi.
11. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan
a. Menengah Tinggi (MT):
Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui Verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Verifikasi dapat dilakukan melalui:
1. pemeriksaan dokumen;
2. pemeriksaan fisik;
3. kunjungan lapangan;
4. virtual; dan/atau
5. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1. Berdasarkan Sertifikat Standar (Self Declaration dari Pelaku Usaha) yang belum terverifikasi yang diterbitkan oleh OSS, Pemohon segera menyampaikan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, dan mengunggah berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke Aplikasi SEHATI ;
2. Berkas persyaratan yang telah diunggah Pemohon akan diverifikasi oleh Tim Verifikator yang ditunjuk oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan dalam waktu 1 (satu) hari kerja;
3. Pelaksanaan verifikasi dan laporan hasil verifikasi diselesaikan dalam waktu 1 (satu) hari kerja;
4. Berdasarkan laporan hasil verifikasi yang menyatakan telah adanya pemenuhan standar usaha, Pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui SIMPONI berdasarkan kode billing dalam waktu 1 (satu) hari kerja;
5. Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi penerbitan Sertifikat Standar Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal Dalam Negeri oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan dalam waktu 2 (dua) hari kerja;
6. Sertifikat Standar Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal Dalam Negeri secara otomatis akan terkirim online ke sistem OSS untuk diaktifkan Perizinan Berusahanya.
b. Pengawasan
1. Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.
2. Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, membentuk dan/atau menunjuk tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan.
3. Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
c. Pelaksana Pengawasan
1. Pengawasan dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara.
2. Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) huruf a terdiri atas:
a) Inspektur;
b) Auditor;
c) Surveyor; atau d) Pejabat fungsional lainnya.
3. Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas:
a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan;
b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku Usaha yang akan diperiksa;
c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku Usaha yang diperiksa;
d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan;
e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi Pelaku Usaha.
4. Pelaksana Pengawasan dalam melakukan Pengawasan berhak:
a) meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
b) memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban;
d) menyusun
dari dokumen dan/ atau e) mendokumentasikan secara elektronik;
f) melakukan pengambilan sampel dan melakukan pengujian; dan/atau g) memeriksa lokasi kegiatan usaha dan prasarana dan/atau sarana.
d. Sanksi Administratif
1. Perusahaan keagenan awak kapal yang melakukan perekrutan dan penempatan pelaut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak memenuhi kewajibannya dan/atau tanggung jawabnya dikenai sanksi administrasi.
2. Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu), berupa:
a) peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali;
b) pembekuan sementara izin usaha;
atau c) pencabutan izin usaha.
3. Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada butir 2 (dua) huruf a, terdiri dari peringatan ke 1 (satu) sampai dengan peringatan ke 3 (tiga) dengan jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja untuk tiap tahapannya.
4. Pembekuan sementara izin usaha perusahaan keagenan awak kapal dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja apabila perusahaan keagenan awak kapal tetap tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban dan/atau tanggung jawab nya setelah diberikan sanksi peringatan ke 3 (tiga).
5. Sanksi pencabutan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 (dua) huruf c, diberikan apabila:
a) Terdapat pemalsuan/manipulasi data pelaut pada dokumen/identitas/sertifikat;
b) Memalsukan dan ikut membantu pemalsuan dokumen/identitas/sertifikat pelaut;
c) Memalsukan tanda tangan pejabat dan stempel dinas kementerian d) Mempekerjakan/menempatkan pelaut tanpa perjanjian kerja laut;
e) Dalam proses perekrutan dan penempatan pelaut, memungut biaya selain biaya dokumen perjalanan / paspor/ dan/atau visa, buku pelaut,dan sertifikat kesehatan f) Merekrut pelaut / tenaga kerja dibawah umur selain untuk kepentingan pendidikan;
g) Apabila perusahaan keagenan awak kapal tetap tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban dan/atau tanggung jawab nya setelah diberikan sanksi pembekuan sementara izin usaha perusahaan keagenan awak kapal.
e. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, Contact centre 151 atau unit layanan pengaduan yang disediakan oleh pemerintah daerah.
STANDAR USAHA PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL LUAR NEGERI
NO KBLI 78102 AKTIVITAS PENYELEKSIAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA LUAR NEGERI
1. Ruang lingkup Standar usaha ini memuat pengaturan terkait dengan aktivitas penempatan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran di luar negeri berdasarkan perjanjian kerja laut dan/atau kesepakatan kerja bersama (collective bargaining agreement)
2. Definisi:
1. Perusahaan Angkutan Laut adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan INDONESIA dan atau dari dan ke pelabuhan diluar negeri.
2. Usaha Keagenan Awak Kapal (Ship Manning Agency) adalah usaha jasa keagenan awak kapal yang berbentuk badan hukum yang bergerak di bidang rekrutmen dan penempatan awak kapal di atas kapalsesuai kualifikasi.
3. Serikat Pekerja adalah organisasi pekerja yang sesuai dengan ketentuan nasional dan/atau yang berafiliasi dengan serikat pekerja/serikat buruh internasional.
4. Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)/Collective Bargaining Agreement (CBA) adalah perjanjian kerja kolektif yang dibuat dan ditandatangani oleh perusahaan angkutan laut dan/atau pemilik dan/atau operator kapal dengan serikat pekerja pelaut dan diketahui oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
5. Perjanjian Kerja Laut (Seafarers's Employment Agreement) adalah perjanjian kerja perseorangan yang dibuat oleh perusahaan angkutan laut, pemilik/operator kapal, atau perusahaan keagenan awak kapal dengan pelaut yang akan diperkerjakan sebagai awak kapal.
6. Kesepakatan Kerja adalah kesepakatan antara pekerja pelaut mandiri dengan pemilik/operator kapal yang wajib diketahui oleh pejabat yang ditunjuk atau perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang terdekat.
7. Pelaut adalah setiap orang yang mempunyai kualifikasi keahlian dan/atau keterampilan sebagai awak kapal.
8. Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatan yang tercantum dalam buku sijil dan/atau perjanjian kerja laut.
9. Pelaut Mandiri adalah pelaut yang melakukan ikatan kontrak dengan perusahaan pelayaran asing, pemilik/operator kapal asing, dengan tidak melalui agen.
10. Sertifikat Standar Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal adalah dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh Perusahaan Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal selama menjalankan kegiatan usaha.
11. Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik maupun non elektronik atas pemenuhan standar usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal.
3. Penggolongan Usaha Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal Luar Negeri merupakan badan usaha dengan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
4. Persyaratan Umum Usaha
a. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
b. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.
5. Persyaratan Khusus Usaha Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan teknis, yaitu:
a. Memiliki bank data (electronic database) pelaut yang telah ditempatkan di atas kapal;
b. Memiliki perjanjian keagenan (manning agreement) dengan pemilik kapal/operator kapal (principal) yang terdiri dari:
1. Surat penunjukan (letter of appointment) dan wajib diketahui oleh perwakilan INDONESIA bagi principal yang
berkedudukan di luar negeri
2. Surat keterangan terdaftar pada kementerian berwenang di negara masing- masing (commercial registration) dan wajib diketahui oleh perwakilan INDONESIA bagi principal yang berkedudukan di luar negeri
3. Kesepakatan Kerja Bersama (KKB/Collective Bargaining Agreement/ CBA) dengan serikat pekerja
4. Surat kuasa untuk bertindak atas nama pemilik kapal/operator kapal (power of attorney to act on behalf of principal) hanya untuk proses perekrutan dan penempatan awak kapal
5. draft PKL dari pemilik kapal/operator kapal.
c. Daftar nama tenaga ahli serta salinan sertifikat kompetensi;
d. Modal dasar perusahaan Rp. 3.0000.000.000,- (tiga milyar Rupiah), modal disetor
750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta Rupiah);
e. Memiliki kantor yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan atau bukti sewa minimal 3 (tiga) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet;
f. Memiliki sistem manajemen mutu;
g. Memiliki tenaga ahli di bidang kepelautan yang memiliki sertifikat kompetensi serendah- rendahnya setingkat dengan Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma IV Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) dan atau Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan Tingkat I (ANKAPIN-I) atau Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan Tingkat I (ATKAPIN-I) atau
memiliki pengalaman minimal 5 (lima) tahun di kapal pesiar.
h. Bagi Penanaman Modal Asing (Joint Venture) Sama dengan persyaratan untuk Penanaman Modal Dalam Negeri namun wajib bekerjasama dengan perusahaan angkutan laut nasional dalam bentuk usaha patungan (joint venture) dimana mayoritas sahamnya dimiliki oleh perusahaan angkutan laut nasional.
6. Sarana
Kantor yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan atau bukti sewa minimal 3 (tiga) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet.
7. Struktur Organisasi SDM dan SDM berkewarganegara an INDONESIA Struktur Organisasi SDM berkewarganegaraan INDONESIA
a. Direktur;
b. pemilik saham;
c. Komisaris;
d. Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli berkewarganegaraan INDONESIA di bidang kepelautan yang memiliki sertifikat kompetensi serendah-rendahnya setingkat dengan Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma IV Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) dan/atau Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan Tingkat I (ANKAPIN-I) atau Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan Tingkat I (ATKAPIN-I) atau memiliki pengalaman minimal 5 (lima) tahun di kapal pesiar, yang dibuktikan dengan
sertifikat yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
8. Pelayanan Melakukan kegiatan perekrutan dan penempatan awak kapal di luar negeri
9. Persyaratan Produk/Proses/J asa
a. Perjanjian Kerja Laut wajib dibuat oleh pemilik kapal/operator kapal/agen awak kapal yang
mewakili, sebelum melakukan penempatan untuk memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaut.
b. Perjanjian Kerja Laut wajib ditandatangani oleh pelaut dan pemilik/operator kapal/agen awak kapal yang diketahui oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau pejabat yang ditunjuk.
c. Isi Perjanjian Kerja Laut wajib sesuai dengan standar minimum yang berpedoman kepada peraturan nasional atau internasional dengan mencantumkan hal-hal sebagai berikut:
1. nama lengkap pelaut;
2. tempat dan tanggal lahir;
3. kode pelaut (seafarer code);
4. nama dan bendera kapal (name and flag of vessel);
5. nama pemilik/operator kapal;
6. alamat pemilik/operator kapal;
7. nama agen awak kapal;
8. alamat agen awak kapal;
9. jabatan di atas kapal (rank);
10. gaji, upah lembur, dan upah cuti tahunan (leave pay);
11. pemulangan (repatriation);
12. jumlah jam kerja dan jam istirahat;
13. asuransi, jaminan kesehatan, dan fasilitas keselamatan kerja yang wajib ditanggung oleh pemilik/operator kapal;
14. pemutusan Perjanjian Kerja Laut;
15. referensi nomor Kesepakatan Kerja Bersama (KKB),jika ada; dan
16. ketentuan lain yang diatur dalam peraturan nasional dan/atau internasional, jika ada.
d. Selain berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 3, isi PKL
wajib menjamin:
1. hak-hak pelaut sesuai isi perjanjian kerja laut yang telah ditandatangani oleh para pihak; dan
2. semua proses perawatan medis dan pengobatan terhadap pelaut yang cedera atau sakit selama dalam masa kontrak kerja sesuai batasan dalam PKL.
e. Perjanjian Kerja Laut untuk penempatan pelaut pada kapal berbendera asing wajib dibuat dalam bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris.
f. Pelaut yang berangkat mandiri untuk melakukan tugas kerja di atas kapal, tanpa melalui perusahaan keagenan awak kapal wajib mempunyai kesepakatan kerja.
g. Perjanjian Kerja Laut/kesepakatan kerja wajib dimiliki oleh para pihak.
h. menjamin hak-hak pelaut sesuai isi perjanjian kerja laut yang telah ditandatangani oleh para pihak;
i. menjamin semua proses perawatan medis dan pengobatan terhadap pelaut yang cedera atau sakit selama dalam masa kontrak kerja sesuai batasan dalam PKL;
j. menyediakan bantuan hukum bagi pelaut yang terlibat masalah hukum;
k. mengurus dokumen kepelautan, dokumen perjalanan dan dokumen lainnya yang terkait dengan hubungan kerja kedua belah pihak yang dititipkan pelaut apabila dokumen tersebut hilang/rusak;
l. membantu pengiriman sebagian gaji sesuai kesepakatan kedua belah pihak kepada keluarga pelaut;
m. menyampaikan laporan audit internal sebelum dilaksanakan verifikasi tahunan kepada
Direktur Jenderal Perhubungan Laut; dan
n. memastikan pengasuransian pelaut yang ditempatkan/dipekerjakan untuk mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja.
10. Sistem Manajemen Usaha
a. Perusahaan keagenan awak kapal wajib memiliki sistem manajemen mutu yang terstandar dan menerapkan dalam organisasi perusahaan.
b. Sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu), minimal mencakup:
1. perizinan;
2. organisasi;
3. persyaratan tenaga ahli;
4. tanggung jawab manajemen usaha keagenan;
5. sistem seleksi dan penerimaan awak kapal;
6. program pembekalan dan pengembangan pengetahuan pelaut yang akan ditempatkan;
7. monitoring pelaut yang dipekerjakan;
8. verifikasi, internal audit, dan tinjauan manajemen;
9. kesiapan menangani keadaan darurat;
10. pelaporan dan analisa ketidaksesuaian dan perselisihan yang timbul;
11. prosedur penyampaian keluhan (complaint) pelaut dan penanganannya;
12. penetapan suatu sistem perlindungan terhadap kesehatan, pengobatan, kesejahteraan dan jaminan sosial; dan
13. pendokumentasian.
c. Sistem manajemen mutu keagenan awak kapal yang dimiliki oleh perusahaan angkutan laut atau perusahaan keagenan awak kapal, wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal
Perhubungan Laut untuk mendapat persetujuan sebagai pedoman perusahaan dalam menjalankan perusahaan keagenan awak kapal.
d. Perusahaan keagenan awak kapal wajib menyampaikan laporan internal audit kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut sebelum dilaksanakan verifikasi tahunan.
e. Pemilik kapal dan/atau perusahaan keagenan awak kapal wajib membantu dan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk pemeriksaan dan verifikasi.
11. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan
a. Menengah Tinggi (MT):
Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui Verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Verifikasi dapat dilakukan melalui:
1. pemeriksaan dokumen;
2. pemeriksaan fisik;
3. kunjungan lapangan; dan/atau
4. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1. Berdasarkan Sertifikat Standar (Self Declaration dari Pelaku Usaha) yang belum terverifikasi yang diterbitkan oleh OSS, Pemohon segera menyampaikan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, dan mengunggah berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke aplikasi SEHATI;
2. Berkas persyaratan yang telah diunggah Pemohon akan terverifikasi oleh Tim Verifikator yang ditunjuk oleh Direktur
Perkapalan dan Kepelautan dalam waktu 1 (satu) hari kerja;
3. Pelaksanaan verifikasi dan laporan hasil verifikasi diselesaikan dalam waktu 1 (satu) hari kerja;
4. Berdasarkan laporan hasil verifikasi yang menyatakan telah adanya pemenuhan standar usaha, Pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui SIMPONI berdasarkan kode billing dalam waktu 1 (satu) hari kerja;
5. Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi penerbitan Sertifikat Standar Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal Luar Negeri oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan dalam waktu 2 (dua) hari kerja;
6. Sertifikat Standar Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal Luar Negeri secara otomatis akan terkirim online ke sistem OSS untuk diaktifkan Perizinan Berusahanya.
b. Pengawasan
1. Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.
2. Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, membentuk dan/atau menunjuk tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan.
3. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
1. Pengawasan dilakukan oleh Pengawasan dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara.
2. Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) huruf a terdiri atas:
a) Inspektur;
b) Auditor;
c) Surveyor; atau d) Pejabat fungsional lainnya.
3. Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas:
a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal pemeriksaan;
b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku Usaha yang akan diperiksa;
c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku Usaha yang diperiksa;
d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan;
e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi Pelaku Usaha.
4. Pelaksana Pengawasan dalam melakukan Pengawasan berhak:
a) meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
b) memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban;
d) menyusun
dari dokumen dan/ atau
e) mendokumentasikan secara elektronik;
f) melakukan pengambilan sampel dan melakukan pengujian; dan/atau g) memeriksa lokasi kegiatan usaha dan prasarana dan/atau sarana.
d. Sanksi Administratif
1. Perusahaan keagenan awak kapal yang melakukan perekrutan dan penempatan pelaut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak memenuhi kewajibannya dan/atau tanggung jawabnya dikenai sanksi administrasi.
2. Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu), berupa:
a) peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali;
b) pembekuan sementara izin usaha;
atau c) pencabutan izin usaha.
3. Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada butir 2 (dua) huruf a, terdiri dari peringatan ke 1 (satu) sampai dengan peringatan ke 3 (tiga) dengan jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja untuk tiap tahapannya.
4. Pembekuan sementara izin usaha perusahaan keagenan awak kapal dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja apabila perusahaan keagenan awak kapal tetap tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban dan/atau tanggung jawab nya setelah diberikan sanksi peringatan ke 3 (tiga).
5. Sanksi pencabutan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 (dua) huruf c, diberikan apabila:
a) Terdapat pemalsuan/manipulasi data pelaut pada dokumen/identitas/sertifikat;
b) Memalsukan dan ikut membantu pemalsuan dokumen/identitas/sertifikat pelaut;
c) Memalsukan tanda tangan pejabat dan stempel dinas kementerian;
d) Mempekerjakan/menempatkan pelaut tanpa perjanjian kerja laut;
e) Dalam proses perekrutan dan penempatan pelaut, memungut biaya selain biaya dokumen perjalanan/ paspor/dan/atau visa, buku pelaut,dan sertifikat kesehatan;
f) Merekrut pelaut/tenaga kerja di bawah umur selain untuk kepentingan pendidikan;
g) Apabila perusahaan keagenan awak kapal tetap tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban dan/atau tanggung jawab nya setelah diberikan sanksi pembekuan sementara izin usaha perusahaan keagenan awak kapal.
e. SALURAN PENGADUAN Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, melalui email:
kepelautan@dephub.go.id, Contact Centre 151 atau unit layanan pengaduan yang disediakan oleh pemerintah daerah.
STANDAR USAHA JASA KLASIFIKASI KAPAL
NO KBLI 71207 JASA KLASIFIKASI KAPAL
1. Ruang Lingkup Standar usaha ini memuat pengaturan terkait dengan aktivitas klasifikasi kapal (Ship’s Classification) yang dilakukan oleh badan klasifikasi kapal yang berupa pengklasifikasian kapal berdasarkan konstruksi lambung, mesin, listrik kapal, dan jaminan mutu marine kapal dengan tujuan memberikan penilaian teknis atas layak tidaknya kapal untuk berlayar termasuk survei dan sertifikasi untuk klasifikasi kapal.
2. Definisi
1. Badan Klasifikasi adalah lembaga klasifikasi kapal yang melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan permesinan kapal, jaminan mutu material marine, Pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan perombakan kapal sesuai dengan peraturan klasifikasi.
2. Badan Klasifikasi Nasional adalah Biro Klasifikasi INDONESIA.
3. Badan Klasifikasi Asing Yang Diakui adalah badan klasifikasi asing yang merupakan anggota Asosiasi Badan Klasifikasi Internasional/ Organisasi Klasifikasi International Association of Classification Society (IACS).
4. Surveyor Klas adalah surveyor yang bekerja secara penuh waktu pada Badan Klasifikasi.
5. Survey Periodic adalah pemeriksaan yang dilakukan secara berkala pada interval waktu tertentu sesuai ketentuan perundangan.
6. Notasi Klas adalah penandaan singkat kapal yang tercantum pada sertifikat klasifikasi kapal yang menggambarkan pemenuhan persyaratan
klasifikasi, batasan operasional kapal, metode pemeliharaan dan lain-lain.
7. Sertifikat Lambung adalah sertifikat klasifikasi kapal yang menunjukkan kesesuaikan kapal dengan persyaratan klasifikasi terkait konstruksi dan kekuatan lambung kapal
8. Sertifikat Mesin adalah sertifikat klasifikasi kapal yang menunjukkan kesesuaian kapal dengan persyararatan klasifikasi terkait permesinan dan kelistrikan kapal.
9. Status Survey adalah status yang dimiliki kapal dalam hal pelaksanaan survey secara tepat waktu dan pemenuhan persyaratan klasifikasi.
10. Badan Klasifikasi Sebagai Recognized Organization yang selanjutnya disebut R.O adalah badan klasifikasi yang diberikan pendelegasian kewenangan atas nama Pemerintah untuk melakukan pemeriksaan dan sertifikasi statutoria pada kapal bendera INDONESIA.
11. Statutoria adalah kewenangan pemerintah negara bendera (flag state) anggota IMO (International Maritim Organization) dalam pemeriksaan dan sertifikasi berdasarkan konvensi yang diterbitkan oleh IMO (International Maritim Organization).
3. Penggolongan Usaha -
4. Persyaratan Umum Usaha
a. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
b. Untuk memperoleh izin usaha Jasa Klasifikasi terhadap Badan Klasifikasi Nasional yaitu:
1. Surat permohonan;
2. Diakui oleh pemerintah yang dtuangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan;
3. Fotokopi akta pendirian perusahaan;
4. Struktur organisasi;
5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dari Direktur Utama;
6. Surat bukti kepemilikan atau sewa bangunan kantor.
c. Untuk memperoleh izin usaha Jasa Klasifikasi terhadap Badan Klasifikasi Asing yaitu:
1. Surat permohonan;
2. Diakui oleh pemerintah yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan;
3. Terdaftar sebagai Anggota Badan Klasifikasi Internasional (IACS members);
4. Struktur organisasi;
5. Identitas Pimpinan tertinggi;
6. Surat bukti kepemilikan atau sewa lahan dan bangunan kantor.
5. Persyaratan Khusus Usaha Persyaratan teknis Jasa Klasifikasi Kapal yaitu:
a. Memiliki atau sewa kantor atau perwakilan/cabang di INDONESIA beserta fasilitas;
perlengkapan dan peralatan pendukung kegiatan jasa klasifikasi;
b. Daftar nama dan Jumlah Surveyor yang bekerja sebagai pegawai badan klasifikasi;
c. Memiliki surveyor berkewarganegaraan INDONESIA bagi badan klasifikasi asing;
d. Pernyataan melakukan kegiatan Jasa inspeksi, survey, sertifikasi klasifikasi maupun dan keselamatan maritim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Surat penunjukan pendelegasian kewenangan statutory atas nama pemerintah bagi badan klasifikasi yang telah ditunjuk sebagai R.O;
f. Memiliki laboratorium penelitian dan pengembangan; dan
g. Daftar Rule/aturan yang diterbitkan
h. Memiliki Sistem Informasi layanan atau data yang bisa diakses.
6. Sarana Sarana yang diperlukan untuk kegiatan usaha
a. Kantor cabang/pelayanan di sejumlah pelabuhan di INDONESIA sesuai jangkauan pelayanan;
b. APD (alat perlindungan diri) yang diperlukan untuk melakukan survey lapangan;
c. Memiliki surveyor berkewarganegaraan INDONESIA pada masing-masing kantor cabang di INDONESIA;
d. Memiliki sertifikasi system manajemen sesuai ISO 9001;
e. Sistem pelaporan kegiatan survey dan sertifikasi klasifikasi;
f. Sistem informasi penunjang dan database kegiatan survey dan sertifikasi klasifikasi; dan
g. Rules/prosedur/standar atas persyaratan teknis.
7. Struktur Organisasi SDM dan SDM berkewarganegara an INDONESIA Struktur per berkewarganegaraan INDONESIA
a. Direktur;
b. pemilik saham;
c. Komisaris;
d. SDM yang dimiliki harus memiliki kompetensi dasar S1 Teknik Perkapalan atau ANT/ATT berkewarganegaraan INDONESIA dengan kompetensi tambahan sesuai kompetensi tambahan sesuai jenis kapal.
Dengan rasio kepemilikan SDM:
kapal yang diklasifikasikan minimal 1:10.
8. Pelayanan
a. Melakukan survey dan sertifikasi klasifikasi kapal terkait kelaikan lambung kapal;
b. Melakukan survey dan sertifikasi klasifikasi kapal terkait kelaikan sistem permesinan dan kelistrikan kapal.
9. Persyaratan Produk/Proses/Ja sa
a. Gambar konstruksi serta sistem permesinan dan kelistrikan yang ada di kapal;
b. Dokumen-dokumen teknis pendukung lainnya
10. Sistem Manajemen Usaha
a. Perusahaan penyedia Jasa Klasifikasi Kapal wajib memiliki sistem manajemen mutu yang terstandar dan menerapkannya dalam organisasi perusahaan.
b. Sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada butir 1, minimal mencakup:
1. Kebijakan perusahaan terkait mutu, keselamatan, dan pencegahan pencemaran (quality, safety and pollution prevention policy);
2. Dokumen kontrol;
3. Komunikasi, baik secara internal, dengan pihak negara bendera maupun komunikasi dengan sesama Badan Klasifikasi;
4. Verifikasi, internal audit, dan tinjauan manajemen;
5. Sumber daya yang memadai, baik personil maupun infrastruktur yang dibutuhkan untuk melaksanakan survei dan sertifikasi klasifikasi kapal.
c. Sistem manajemen mutu sertifikasi kapal (Quality Management Certification System).
11. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan
a. Menengah Tinggi (MT):
Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui Verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Verifikasi dapat dilakukan melalui:
1. pemeriksaan dokumen;
2. pemeriksaan fisik;
3. kunjungan lapangan; dan/atau
4. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Berdasarkan Sertifikat Standar (Self Declaration dari Pelaku Usaha) yang belum terverifikasi yang diterbitkan oleh
OSS, Pemohon segera menyampaikan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
2. kemampuan untuk mengembangkan, mempublikasi dan mempertahankan Rule & Regulation nya secara sistematis;
3. independensi dari segala benturan kepentingan yang mempengaruhi penilaian mereka dalam hal pelayanan survei dan sertifikasi klasifikasi kapal;
4. ketidakberpihakan terhadap pihak manapun, sehingga personil badan klasifikasi dapat melakukan penilaian terkait survei dan sertifikasi klasifikasi kapal tanpa tekanan dari pihak manapun;
5. integritas, yang dapat diwujudkan dan dipedomani melalui kode etik badan klasifikasi;
6. kompetensi, sehingga badan klasifikasi melaksanakan fungsi survei dan sertifikasi klasifikasi kapal dengan menggunakan surveyor yang kompeten yang telah dilatih dengan baik;
7. tanggung jawab, sehingga masing-masing personil badan klasifikasi memahami tanggung jawab, kewenangan dan kualifikasinya dalam melaksanakan pekerjaan yang mempengaruhi kualitas pelayanan badan klasifikasi;
8. transparansi informasi terkait kapal yang mendapatkan pelayanan klasifikasi harus tersedia bagi umum.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1. Berdasarkan Sertifikat Standar (Self Declaration dari Pelaku Usaha) yang diterbitkan oleh OSS, Pemohon segera menyampaikan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
2. Berkas persyaratan yang telah diunggah Pemohon akan diverifikasi oleh Tim Verifikator yang ditunjuk oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan dalam waktu 2 (dua) hari kerja;
3. Pelaksanaan verifikasi dan laporan hasil verifikasi diselesaikan dalam waktu 2 (dua) hari kerja;
4. Berita Acara hasil verifikasi dokumen dan lapangan akan diterbitkan dan menjadi rekomendasi teknis bagi OSS untuk diaktifkan Perizinan Berusahanya.
b. Pengawasan
1. Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.
2. Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, membentuk dan/atau menunjuk tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan.
3. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
1. Pengawasan dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara.
2. Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) huruf a terdiri atas:
a) Inspektur;
b) Auditor;
c) Surveyor; atau d) Pejabat fungsional lainnya.
3. Profesi Bersertifikat sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) huruf b, ditunjuk oleh pemerintah terhadap pelaksanaan pemenuhan standar yang bersifat teknis dan memerlukan kompetensi khusus tertentu, melalui perjanjian kerjasama, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas:
a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan;
b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku Usaha yang akan diperiksa;
c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku Usaha yang diperiksa;
d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan;
e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi Pelaku Usaha.
5. Pelaksana Pengawasan dalam melakukan Pengawasan berhak:
a) meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
b) memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban;
d) menyusun
dari dokumen dan/ atau e) mendokumentasikan secara elektronik;
f) melakukan pengambilan sampel dan melakukan pengujian; dan/atau g) memeriksa lokasi kegiatan usaha dan prasarana dan/atau sarana.
d. SALURAN PENGADUAN Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, Contact centre 151 atau unit layanan pengaduan yang disediakan oleh pemerintah daerah.
STANDAR USAHA JASA KONSULTANSI TRANSPORTASI (MANAJEMEN KEAMANAN PELABUHAN)
NO KBLI 70202 AKTIVITAS KONSULTANSI TRANSPORTASI 1 Ruang lingkup Standar usaha ini memuat pengaturan terkait dengan aktivitas konsultansi transportasi, antara lain penyampaian pandangan, saran, penyusunan studi kelayakan, perencanaan, Pengawasan, manajemen dan penelitian di bidang transportasi baik darat, laut, maupun udara.
Termasuk manajemen keamanan pelabuhan.
2 Definisi:
1. International Ship and Port Facility Security Code (ISPS Code) atau Ketentuan Internasional Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.
2. Organisasi Keamanan yang diakui atau Recognized Security Organization selanjutnya disingkat RSO.
3. RSO adalah suatu organisasi yang berbadan hukum yang mempunyai tenaga ahli yang memiliki pengetahuan keamanan, manajemen resiko, intelijen, perkapal dan kepelabuhanan.
4. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas Pelabuhan lainnya.
5. Terminal adalah fasilitas Pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
6. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak diluar daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari Pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai
dengan usaha pokoknya.
7. Perwira Keamanan Fasilitas Pelabuhan Pelabuhan atau Port Facility Security Officer selanjutnya disingkat PFSO adalah petugas yang ditunjuk oleh manajemen perusahan fasilitas Pelabuhan yang bertanggung jawab terhadap pengembangan, implementasi, revisi dan pemeliharaan perencanaan keamanan fasilitas Pelabuhan serta untuk bekerja sama dengan para SSO, CSO, dan Pengelola Fasilitas Pelabuhan.
3. Penggolongan Usaha -
4. Persyaratan Umum Usaha
a. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
b. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.
5. Persyaratan Khusus Usaha Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan teknis, yaitu:
a. Memiliki sekurang kurangnya 1 (satu) orang Tenaga Ahli yang dibuktikan dengan sertifikat dan memiliki pengetahuan tentang koda untuk masing masing bidang yang meliputi :
1. Keamanan;
2. Perkapalan;
3. Kepelabuhanan;
4. Manajemen Resiko;
5. Intelijen.
b. Harus Mempunyai Akta Notaris Pendirian RSO yang sah dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dalam akta notaris yang bergerak di bidang konsultan keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan.
c. Tenaga Ahli yang dimaksud pada nomor 1 (satu) diatas hanya dapat didaftarkan pada 1 (satu) Recognized Security Organization.
6. Sarana
Sarana Minimum yang dibuktikan dengan SIUP sesuai dengan bidang usahanya.
7. Struktur Organisasi SDM dan SDM Struktur Organisasi SDM berkewarganegaraan INDONESIA
a. Direktur;
b. pemilik saham;
c. Komisaris;
d. Memiliki sekurang kurangnya 1 (satu) orang Tenaga Ahli berkewarganegaraan INDONESIA yang dibuktikan dengan sertifikat dan memiliki pengetahuan tentang koda untuk masing masing bidang yang meliputi:
a. Keamanan
b. Perkapalan
c. Kepelabuhanan
d. Manajemen Resiko
e. Intelijen
e. Tenaga Ahli yang dimaksud pada huruf d di atas hanya dapat didaftarkan pada 1 (satu) Recognized Security Organization.
8. Pelayanan
a. Menyusun Ship Security Assessment (SSA) dan Port Facility Security Assessment (PFSA);
b. Membantu penyusunan Ship Security Plan (SSP) dan Port Facility Security Plan (PFSP);
c. Melaksanakan training IMO Model Course yang diwajibkan terhadap personil fasilitas pelabuhan, perwira keamanan perusahaan dan internal auditor ISPS Code
d. dalam melaksanakan tugas dan kewenangan terhadap pelaksanaan Koda, dapat dilaksanakan oleh RSO setelah mendapatkan surat penetapan RSO dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
e. Membantu pelaksanaan drill, exercise dan kegiatan lain yang diwajibkan kepada pihak kapal dan/atau fasilitas pelabuhan sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.
9. Persyaratan Produk/Proses/Jasa
a. Kegiatan Penilaian Keamanan Kapal harus melaksanakan on-scene survey, hasil penilaian ditandatangani oleh CSO, Manajemen dan disetujui oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
b. Kegiatan Penilaian Fasilitas Pelabuhan harus melaksanakan on-scene survey, melaksanakan presentasi hasil penilaian dan ditandatangani oleh RSO, PFSO, Manajemen, Koordinator PSC dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
c. SSP disusun oleh CSO dan dapat dibantu oleh RSO dan wajib mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
d. PFSP disusun oleh PFSO dan dapat dibantu oleh RSO dan wajib mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
e. Melaporkan rencana dan hasil penyelenggaraan training kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
f. Trainer harus mempunyai kompetensi yang dipersyaratkan.
10. Sistem Manajemen Usaha
a. Recognized Security Organization wajib memiliki sistem manajemen mutu yang terstandar dan menerapkan dalam organisasi perusahaan.
b. Sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada huruf a, minimal mencakup:
1. perizinan;
2. organisasi;
3. persyaratan tenaga ahli;
4. tanggung jawab manajemen usaha Recognized Security Organization;
5. sistem seleksi dan penerimaan tenaga ahli;
6. program pembekalan dan pengembangan pengetahuan tenaga ahli;
7. monitoring tenaga ahli;
8. verifikasi, internal audit, dan tinjauan manajemen;
9. pelaporan dan analisa ketidaksesuaian manajemen Recognized Security Organization.
c. Sistem manajemen mutu Recognized Security Organization, wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
d. Recognized Security Organization menyampaikan laporan internal audit kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
e. Recognized Security Organization wajib membantu dan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk pemeriksaan dan verifikasi.
11. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan
a. Menengah Tinggi (MT):
Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui Verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Verifikasi dapat dilakukan melalui:
1. pemeriksaan dokumen;
2. pemeriksaan fisik;
3. kunjungan lapangan; dan/atau
4. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1. Berdasarkan Sertifikat Standar (Self Declaration dari Pelaku Usaha) yang belum terverifikasi yang diterbitkan oleh OSS, Pemohon segera menyampaikan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq Direktorat Kesatuan Penjagaan
Laut dan Pantai, dan mengunggah berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke Aplikasi SEHATI;
2. Berkas persyaratan yang telah diunggah Pemohon akan diverifikasi oleh Tim Auditor yang ditunjuk oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai dalam waktu 1 (satu) hari kerja;
3. Pelaksanaan verifikasi dokumen dan pelaksanaan presentasi company profile RSO diselesaikan dalam waktu 1 (satu) hari kerja;
4. Berdasarkan laporan hasil presentasi Company profile RSO dipenuhinya kelengkapan yang diperlukan dalam waktu 1 (satu) hari kerja;
5. Penyiapan Draft Surat Penetapan RSO Kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam waktu 2 (dua) hari kerja;
6. Laporan hasil pemenuhan presentasi RSO menjadi dasar bagi penerbitan Sertifikat Standar Usaha Recognized Security Organization (RSO) oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai dalam waktu 3 (tiga) hari kerja;
7. setelah dinyatakan memenuhi standar usaha, Pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui SIMPONI per surat diterbitkan kode billing dalam waktu 1 (satu) hari kerja;
8. Sertifikat Standar Usaha Recognized Security Organization (RSO) secara otomatis akan terkirim online ke sistem OSS untuk diaktifkan Perizinan Berusahanya.
b. Pengawasan
1. Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.
2. Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, membentuk dan/atau menunjuk tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan.
3. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
1. Pengawasan dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara.
2. Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) huruf a terdiri atas:
a) Inspektur;
b) Auditor;
c) Surveyor; atau d) Pejabat fungsional lainnya.
3. Profesi Bersertifikat sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) huruf b, ditunjuk oleh pemerintah terhadap pelaksanaan pemenuhan standar yang bersifat teknis dan memerlukan kompetensi khusus tertentu, melalui perjanjian kerjasama, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas:
a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan;
b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku Usaha yang akan diperiksa;
c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku Usaha yang diperiksa;
d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan;
e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi Pelaku Usaha.
5. Pelaksana Pengawasan dalam melakukan Pengawasan berhak:
a) meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
b) memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban;
d) menyusun salinan dari dokumen dan/ atau e) mendokumentasikan secara elektronik;
f) melakukan pengambilan sampel dan melakukan pengujian; dan/atau g) memeriksa lokasi kegiatan usaha dan prasarana dan/atau sarana.
d. SALURAN PENGADUAN Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, melalui email:
subdit1.kplp@gmail.com, Contact Centre 151 atau unit layanan pengaduan yang disediakan oleh pemerintah daerah.
C. Transportasi Udara
STANDAR USAHA ORGANISASI YANG MELAKUKAN KEGIATAN RANCANG BANGUN PESAWAT UDARA, MESIN PESAWAT UDARA, DAN BALING-BALING PESAWAT UDARA (DESIGN ORGANIZATION APPROVAL)
NO KBLI 30300 Industri Pesawat Terbang Sipil dan Perlengkapannya 1 Ruang lingkup Standar ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan dan modifikasi pesawat terbang untuk penumpang atau barang, seperti pesawat terbang bermesin jet, pesawat terbang propeller, helikopter, balon udara, dan pesawat layang yang digunakan untuk kepentingan penerbangan sipil.
2 Definisi:
1. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
2. Pesawat Terbang adalah Pesawat Udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaga sendiri.
3. Helikopter adalah Pesawat Udara yang lebih berat dari udara, bersayap putar yang rotornya digerakkan oleh mesin.
4. Kelaikudaraan adalah terpenuhinya persyaratan desain tipe pesawat udara dan dalam kondisi aman untuk beroperasi.
5. Organisasi yang Melakukan Kegiatan Rancang Bangun Pesawat Udara, Mesin Pesawat Udara, dan Baling-Baling Pesawat Udara adalah organisasi yang bertanggung jawab atas rancang bangun Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Udara termasuk komponennya, serta kegiatan (alteration) perubahan atau perbaikan (repair).
3. Penggolongan Usaha Penggolongan Sertifikat Organisasi yang Melakukan Kegiatan Rancang Bangun Pesawat Udara, Mesin Pesawat Udara, dan Baling-Baling Pesawat Udara (Design Organization Approval) didasarkan atas kewenangan dan lokasinya:
Berdasarkan kewenangannya, terdapat 4 (empat) kelas sertifikat yaitu:
a. Sertifikat Organisasi yang Melakukan Kegiatan Rancang Bangun Pesawat Udara, Mesin Pesawat Udara, dan Baling-Baling Pesawat Udara (Design Organization Approval) Kelas A yaitu organisasi yang berhak untuk melakukan rancang bangun dan kepatuhan yang berkaitan dengan perbaikan kecil dan perubahan kecil;
b. Sertifikat Organisasi yang Melakukan Kegiatan Rancang Bangun Pesawat Udara, Mesin Pesawat Udara, dan Baling-Baling Pesawat Udara (Design Organization Approval) Kelas B yaitu organisasi yang berhak melakukan kewenangan Kelas A, serta melakukan rancang bangun dan kepatuhan yang berkaitan perbaikan besar dan perubahan besar;
c. Sertifikat Organisasi yang Melakukan Kegiatan Rancang Bangun Pesawat Udara, Mesin Pesawat Udara, dan Baling-Baling Pesawat Udara (Design Organization Approval) Kelas C yaitu organisasi yang berhak melakukan kewenangan Kelas B, serta melakukan rancang bangun dan kepatuhan yang berkaitan Sertifikat Tipe Tambahan (Supplemental Type Certificate) dan/atau TSO Authorisation; dan
d. Sertifikat Organisasi yang Melakukan Kegiatan Rancang Bangun Pesawat Udara, Mesin Pesawat Udara, dan Baling-Baling Pesawat Udara (Design Organization Approval) Kelas D yaitu organisasi yang berhak melakukan kewenangan Kelas C, serta melakukan rancang bangun dan kepatuhan terkait dengan Sertifikat Tipe dan/atau Perubahan
terhadap Sertifikat Tipe.
Berdasarkan lokasinya, terdapat 2 (dua) jenis sertifikat yaitu:
a. Sertifikat Organisasi Rancang Bangun Dalam Negeri yang melakukan kegiatan rancang bangun Pesawat Udara, mesin pesawat udara, dan baling-baling Pesawat Udara (Design Organization Approval); dan
b. Sertifikasi Organisasi Rancang Bangun Luar Negeri (Design Organization Approval) yang melakukan kegiatan rancang bangun Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, dan baling-baling Pesawat Udara pada Pesawat Udara registrasi INDONESIA.
4. Persyaratan Umum Usaha
a. Persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam OSS.
b. Durasi Pemenuhan sesuai ketentuan Lembaga OSS.
5 Persyaratan Khusus Usaha
a. Untuk memperoleh Sertifikat Organisasi Yang Melakukan Kegiatan Rancang Bangun Pesawat Udara, Mesin Pesawat Udara, dan Baling-Baling Pesawat Udara (Design Organization Approval), pemohon wajib memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keamanan Penerbangan Sipil Bagian 19 tentang Sistem Manajemen Keselamatan, dan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keamanan Penerbangan Sipil Bagian 21 tentang Prosedur Sertifikasi untuk Produk dan Bagian-Bagiannya, sebagai berikut:
1) formulir permohonan organisasi rancang bangun, formulir persiapan aplikasi (pre- application statement of intent), formulir rancang bangun – kualifikasi dan pengalaman dari manajemen personel (Design Organization Approval - qualifications and experience of management personnel), formulir sertifikasi DOAchecklist/daftar capaian (Design Organization Approval Certification
Checklist/Schedule of Events);
2) Design Organization Manual (DOM), prosedur tier- 2, form dan flowchart terkait rancang bangun termasuk sistem penjaminan rancang bangun (design assurance system);
3) hasil internal audit pada fase sertifikasi Design Organization Approval(DOA);
4) hasil internal training pada fase sertifikasi;
5) dokumen rancang bangun produk sertifikasi pesawat udara;
6) formulir permohonan untuk sertifikasi tipe, sertifikat produksi, atau modifikasi sertifikat tipe (application for type certificate, production certificate, or supplement type certificate) dan/atau Formulir permohonan untuk persetujuan modifikasi dan perbaikan besar (application for approval of modification and major repair) sesuai dengan kelas DOA yang diaplikasi;
dan 7) safety management manualyang telah disetujui.
b. Untuk mendapatkan Sertifikasi Organisasi Desain Luar Negeri (Design Organization Approval) yang Melakukan Kegiatan Rancang Bangun Pesawat Udara, Mesin Pesawat Udara, dan Baling-Baling Pesawat Udara pada Pesawat Udara registrasi INDONESIA, pemohon wajib memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keamanan Penerbangan Sipil Bagian 19 tentang Sistem Manajemen Keselamatan, dan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keamanan Penerbangan Sipil Bagian 21 tentang Prosedur Sertifikasi untuk Produk dan Bagian-Bagiannya, sebagai berikut:
1) salinansertifikat Design Organization Approval dari otoritas penerbangan negara setempat yang masih berlaku;
2) surat dukungan dari perusahaan INDONESIA (Letter of Intern/Memorandum of Understanding);
3) mengisi formulir permohonan organisasi rancang bangun, formulir persiapan aplikasi (pre- application statement of intent), formulir rancang bangun – kualifikasi dan pengalaman dari manajemen personel (design organization approval - qualifications and experience of management personnel), Formulir Sertifikasi Design Organization Approval checklist/daftar capaian (Design Organization Approvalcertification checklistschedule of events);
4) Design Organization Manual (DOM), prosedur tier- 2, form, dan flowchartterkait rancang bangun;
5) hasil internal audit pada fase sertifikasi DOA;
6) hasil internal training pada fase sertifikasi;
7) dokumen rancang bangun produk sertifikasi Pesawat Udara;
8) formulir permohonan untuk sertifikasi tipe, sertifikat produksi, atau modifikasi sertifikat tipe (application for type certificate, production certificate, or supplement type certificate) dan/atau formulir permohonan untuk persetujuan modifikasi dan perbaikan besar (application for approval of modification and major repair) sesuai dengan kelas Design Organization Approval/DOA yang diaplikasi; dan 9) Safety Management Manual yang telah disetujui.
c. untuk mendapatkan Sertifikat Organisasi Yang Melakukan Kegiatan Rancang Bangun Pesawat Udara, Mesin Pesawat Udara, dan Baling-Baling Pesawat Udara (Design Organization Approval), pemohon wajib:
1) mendemonstrasikan kemampuannya sesuai dengan jenis kelas sertifikat yang diajukan;
2) memiliki sistem jaminan rancang bangun (design assurance system);dan 3) memiliki dokumen teknis lainnya yang dipersyaratkan.
Ketentuan terkait Sertifikat Organisasi yang Melakukan Kegiatan Rancang Bangun Pesawat Udara, Mesin Pesawat Udara, dan Baling-Baling Pesawat Udara (Design Organization Approval) diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 21 tentang Prosedur Sertifikasi untuk Produk dan Bagian-Bagiannya.
6 Sarana Pemohon Sertifikat Organisasi yang Melakukan Kegiatan Rancang Bangun Pesawat Udara, Mesin Pesawat Udara, dan Baling-Baling Pesawat Udara (Design Organization Approval) wajib untuk memenuhi persyaratan sarana yang sesuai dengan kegiatan rancang bangun yang dilakukan, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kelaikudaraan Pesawat Udara.
7 Struktur Organisasi SDM dan SDM Organisasi yang Melakukan Kegiatan Rancang Bangun Pesawat Udara, Mesin Pesawat Udara, dan Baling-Baling Pesawat Udara harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. menunjuk manajer yang bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan;
b. memiliki staf di semua departemen teknis dengan jumlah dan pengalaman yang memadai dan telah diberi wewenang untuk dapat melaksanakan tanggung jawab yang dialokasikan, dengan akomodasi, fasilitas dan peralatan yang memadai untuk memungkinkan tercapainya tujuan kelaikudaraan, kebisingan, ventilasi bahan bakar, dan emisi gas buang untuk produk; dan
c. melaksanakan koordinasi penuh dan efisien antar departemen dan dalam departemen sehubungan dengan masalah kelaikan udara dan perlindungan
lingkungan.
8 Pelayanan Pelayanan yang dilakukan oleh Organisasi yang Melakukan Kegiatan Rancang Bangun Pesawat Udara, Mesin Pesawat Udara berdasarkan dengan kelas sertifikat yang dimiliki (sesuai dengan penggolongan usaha).
9 Persyaratan Jasa
Organisasi yang Melakukan Kegiatan Rancang Bangun Pesawat Udara, Mesin Pesawat Udara harus dapat menunjukan kemampuan untuk dapat memperoleh sertifikat tipe (type certificate), sertifikat tipe tambahan (supplemental type certificate), alteration and/or design approval, TSO Authorisation untuk auxiliary power unit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai kelaikudaraan pesawat udara.
10 Sistem Manajemen Usaha - 11 Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan
a. Penilaian Kesesuaian Menengah Tinggi (MT) - Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Verifikasi dapat dilakukan melalui:
1) pemeriksaan dokumen;
2) pemeriksaan fisik;
3) kunjungan lapangan; dan/atau 4) autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
b. Pengawasan 1) Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sesuai dengan pendelegasian kewenangannya.
2) Direktur Jenderal Perhubungan Udara menunjuk Inspektur Penerbangan untuk melakukan pengawasan sesuai dengan
kewenangannya.
3) Pengawasandilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh Inspektur Penerbangan.
d. Saluran Pengaduan Dapat disampaikan melalui contact
Kementerian Perhubungan 151.
STANDAR USAHA ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL
NO 51101 Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Untuk Penumpang Atau Penumpang Dan Kargo 51103 Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri Untuk Penumpang Atau Penumpang Dan Kargo 51201 Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Untuk Kargo 51203 Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri Untuk Kargo 1 Ruang lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan:
a. Usaha pengangkutan penumpang atau penumpang dan kargo dengan pesawat udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA pada rute dan jadwal penerbangan yang tetap dan teratur dengan membayar sejumlah tarif tertentu yang dipublikasikan.
b. Usaha pengangkutan penumpang atau penumpang dan kargo dengan pesawat udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA atau sebaliknya pada rute dan jadwal penerbangan yang tetap dan teratur dengan membayar sejumlah tarif tertentu yang dipublikasikan.
c. Usaha pengangkutan kargo dengan pesawat udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA pada rute dan jadwal penerbangan yang tetap dan teratur dengan membayar sejumlah tarif tertentu yang dipublikasikan.
d. Usaha pengangkutan kargo dengan pesawat udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA atau sebaliknya pada rute dan jadwal penerbangan yang tetap dan teratur dengan membayar sejumlah tarif tertentu yang dipublikasikan.
2 Definisi:
1. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
2. Angkutan Udara Niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran.
3. Angkutan Udara Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
4. Angkutan Udara Luar Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan sebaliknya.
5. Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran.
6. Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh pesawat udara termasuk hewan dan tumbuhan selain pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan, barang bawaan, atau barang yang tidak bertuan.
7. Tiket adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu bukti adanya perjanjian angkutan udara antara penumpang dan pengangkut, dan hak penumpang untuk menggunakan pesawat udara atau diangkut dengan pesawat udara.
3. Penggolongan Usaha Penggolongan perizinan berusaha Angkutan Udara niaga berjadwal didasarkan atas sifat kegiatannya.
a. Angkutan Udara niaga berjadwal dalam/luar negeri untuk penumpang, penumpang dan Kargo; dan
b. Angkutan udara niaga berjadwal dalam/luar negeri khusus Kargo.
4. Persyaratan Umum Usaha
a. Persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam OSS.
b. Berbentuk Badan Hukum INDONESIA yang seluruh atau sebagian besar modalnya, harus dimiliki oleh badan hukum INDONESIA atau warga negara INDONESIA. Dalam hal modal badan usaha angkutan udara niaga nasional yang dimiliki oleh badan hukum INDONESIA atau warga negara INDONESIA terbagi atas beberapa pemilik modal, salah satu pemilik modal nasional harus tetap lebih besar dari keseluruhan pemilik modal asing (single majority).
c. Durasi pemenuhan sesuai ketentuan Lembaga OSS.
5 Persyaratan Khusus Usaha
a. Setiap pemohon perizinan berusaha harus memiliki rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi paling sedikit memuat:
1) jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi
pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara);
2) rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana rute penerbangan;
3) rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara;
dan 4) aspek ekonomi dan keuangan.
b. Apabila Badan Usaha Angkutan Udara melakukan perubahan rute lebih dari 10% (sepuluh perseratus) dalam perizinan berusaha bagi badan usaha angkutan udara niaga berjadwal, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan berupa:
1) rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir;
2) rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi, paling sedikit memuat:
a) jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara);
b) rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana rute penerbangan;
c) rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara; dan d) aspek ekonomi dan keuangan.
c. Apabila Badan Usaha Angkutan Udara melakukan penambahan rute sampai dengan 10% (sepuluh perseratus) dalam perizinan berusaha bagi badan usaha angkutan udara niaga berjadwal, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan berupa:
1) rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir;
2) rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi, paling sedikit memuat:
a) jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
b) rencana rute penerbangan;
c) rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara; dan d) aspek ekonomi dan keuangan.
d. Pengembangan usaha berupa perubahan atau penambahan jenis kegiatan angkutan udara, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan berupa:
1) rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir;
2) rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi, paling sedikitmemuat:
a) jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
b) rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rute penerbangan;
c) rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara; dan d) aspek ekonomi dan keuangan.
e. Untuk mengajukan pergantian rute penerbangan dalam perizinan berusaha, dengan persyaratan rencana usaha yang telah terverifikasi paling sedikit memuat:
1) rencana rute penerbangan;
2) jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan; dan 3) justifikasi penggantian rute penerbangan.
f. Untuk mengajukan pengembangan usaha berupa perubahan jumlah dan/atau tipe pesawat udara,pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
1) rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir(bagi penambahan jumlah pesawat udara);
2) rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi, paling sedikitmemuat:
a) jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara);
b) rute penerbangan;
c) rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara; dan d) aspek ekonomi dan keuangan.
g. Untuk mengajukan perubahan data administrasi Angkutan Udara Niaga Berjadwal, Badan Usaha Angkutan Udara wajib memenuhi persyaratan berupa:
1) perubahan data administrasi; dan 2) tanda bukti modal yang disetor (jika ada perubahan modal dasar dan modal disetor).
h. Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal memiliki sertifikat operator pesawat udara (air operator certificate) sesuai ketentuan peraturan keselamatan penerbangan sipil sebelum melakukan pengoperasian.
i. Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal wajib memenuhi ketentuan keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan
j. Dalam hal melakukan pengangkutan barang berbahaya, wajib memenuhi standar keselamatan pengangkutan barang berbahaya dengan pesawat
udara
k. Pelaksanaan kegiatan angkutan udara dilaksanakan berdasarkan persetujuan rute penerbangan dari Menteri Perhubungan.
l. Dalam hal pelaksanaan penerbangan dilakukan diluar ketentuan persetujuan rute penerbangan, maka pelaksanakan penerbangan dilaksanakan berdasarkan persetujuan terbang (flight approval) sesuai dengan ketentuan.
m. Menerapkan tarif untuk pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6 Sarana
a. Angkutan udara niaga berjadwal untuk mengangkut penumpang atau penumpang dan kargo memiliki pesawat udara dengan jumlah paling sedikit 1 (satu) unit dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani.
b. Angkutan udara niaga berjadwal khusus kargo memiliki pesawat udara dengan jumlah paling sedikit 1 (satu) unit Pesawat Udara dan Pesawat Udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani;
c. Gedung sebagai kantor pusat, kantor cabang, kantor perwakilan serta fasilitas pendukung operasional lainnya (kendaraan operasional, jaringan internet dan telekomunikasi, dan lain-lain).
7 Struktur Organisasi SDM dan SDM
a. Struktur organisasi SDM minimal terdiri dari SDM langsung dan tidak langsung, dengan susunan Direksi dalam akta Badan Usaha Angkutan Udara memiliki komposisi minimal dua pertiga adalah Warga Negara INDONESIA.
b. Direksi dan personel manajemen yang telah memenuhi persyaratan:
1) memiliki kemampuan operasi dan manajerial pengelolaan usaha angkutan udara niaga;
2) direksidan personel manajemen yang bertanggung jawab di bidang keselamatan, operasi dan perawatan pesawat udara telah dinyatakan lulus uji kepatutan dan uji kelayakan (fit and proper test) oleh Menteri Perhubungan;
3) tidak pernah terlibat tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang terkait dengan penyelenggaraan angkutan udara;
4) pada saat memimpin badan usaha angkutan udara niaga, badan usahanya tidak pernah dinyatakan pailit sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
5) seorangdireksi dan personel manajemen yang bertanggung jawab di bidang keselamatan, operasi dan perawatan Pesawat Udara pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap pada Badan Usaha Angkutan Udara lainnya.
c. Personel yang terkait dengan pengoperasian pesawat udara wajib memiliki lisensi dan/atau kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan keselamatan penerbangan sipil.
8 Pelayanan Pelayanan yang disediakan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal khusus kepada penumpang untuk angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, wajib memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur mengenai Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi.
9 Persyaratan Jasa
a. Memenuhi ketentuan peraturan keselamatan penerbangan sipil.
b. Memenuhi ketentuan peraturan keamanan penerbangan sipil.
c. Memenuhi prosedur pelayanan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Menteri.
10 Sistem Manajemen Usaha Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal harus menyelenggarakan angkutan udara niaga berjadwal secara nyata dengan memenuhi aspek keselamatan, keamanan, pelayanan dan kepatuhan regulasi penerbangan dalam melayani pengguna jasa angkutan udara yang meliputi:
a. Perencanaan 1) menyusun organisasi secara umum dan prioritas tujuan;
2) menyiapkan rencana operasi penerbangan dan rute penerbangan yang akan dilayani;
3) menyiapkan kantor pusat dan kantor perwakilan/cabang; dan 4) menyusunprosedur pelayanan penumpang yang akan diberikan.
b. Pengorganisasian 1) menetapkantugas dan tanggungjawab setiap unit organisasi; dan 2) MENETAPKAN koordinasi antara manajamen dan karyawan.
c. Personel Menyiapkan dan MENETAPKAN SDM langsung dan tidak langsung yang akan ditugaskan.
d. Pelayanan 1) MENETAPKAN dan melaksanakan prosedur pelayanan penumpang sesuai dengan standar;
dan 2) menerimadan merespon keluhan pengguna jasa angkutan udara.
e. Dokumentasi dan Pelaporan Melaporkan data produksi angkutan udara niaga, keterlambatan dan pembatalan penerbangan,
laporan keuangan yang telah di audit, dan asuransi tanggung jawab pengangkut kepada Menteri Perhubungan.
11 Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan
a. Penilaian Kesesuaian Menengah Tinggi (MT) - Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Verifikasi dapat dilakukan melalui:
1) pemeriksaan dokumen;
2) kunjungan lapangan; dan/atau 3) autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
b. Pengawasan 1) Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sesuai dengan pendelegasian kewenangannya.
2) Direktur Jenderal Perhubungan Udara menunjuk Inspektur Penerbangan untuk melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangannya.
3) Pengawasandilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh Inspektur Penerbangan.
d. Saluran Pengaduan Dapat disampaikan melalui contact centreKementerian Perhubungan 151.
STANDAR USAHA ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL
NO 51102 Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Dalam Negeri Untuk Penumpang Atau Penumpang Dan Kargo 51104 Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri Untuk Penumpang Atau Penumpang Dan Kargo 51105 Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Lainnya 51202 Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Dalam Negeri Untuk Kargo 51204 Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri Untuk Kargo 1 Ruang lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan:
a. Usaha pengangkutan penumpang atau penumpang dan kargo dengan pesawat udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA pada rute dan jadwal penerbangan yang tidak tetap dan tidak teratur dengan membayar tarif yang merupakan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa angkutan udara dan tidak dipublikasikan.
b. Usaha pengangkutan penumpang atau penumpang dan kargo dengan pesawat udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA pada rute dan jadwal penerbangan yang tidak tetap dan tidak teratur dengan membayar tarif yang merupakan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa angkutan udara dan tidak dipublikasikan.
c. Usaha pengangkutan selain penumpang, penumpang dan kargo, kargo dengan pesawat udara untuk penerbangan dalam negeri dan/atau luar negeri pada rute dan dan jadwal penerbangan yang tidak tetap dan tidak teratur dengan membayar tarif yang merupakan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa angkutan udara dan tidak dipublikasikan. Kegiatan ini termasuk diantaranya
jasa pesawat udara untuk penyemprotan pertanian, jasa pesawat udara untuk pemadaman kebakaran, jasa pesawat udara untuk pembuatan hujan buatan, jasa pesawat udara untuk pemotretan udara, survei dan pemetaan, jasa pesawat udara untuk pencarian dan pertolongan, jasa pesawat udara untuk kalibrasi, jasa pesawat udara untuk patroli udara, jasa pesawat udara untuk medical evacuation, dan jasa pesawat udara lainnya.
d. Usaha pengangkutan kargo, termasuk bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG dengan pesawat udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA pada rute dan jadwal penerbangan yang tidak tetap dan tidak teratur dengan membayar tarif yang merupakan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa angkutan udara dan tidak dipublikasikan.
e. Usaha pengangkutan kargo, dengan pesawat udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA atau sebaliknya pada rute dan jadwal penerbangan yang tidak tetap dan tidak teratur dengan membayar tarif yang merupakan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa angkutan udara dan tidak dipublikasikan.
2 Definisi:
1. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
2. Angkutan Udara Niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran.
3. Angkutan Udara Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan
udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
4. Angkutan Udara Luar Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan sebaliknya.
5. Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran.
6. Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh pesawat udara termasuk hewan dan tumbuhan selain pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan, barang bawaan, atau barang yang tidak bertuan.
7. Perjanjian Pengangkutan Udara adalah perjanjian antara pengangkut dan pihak penumpang dan/atau pengirim kargo untuk mengangkut penumpang dan/atau kargo dengan pesawat udara, dengan imbalan bayaran atau dalam bentuk imbalan jasa yang lain.
3. Penggolongan Usaha Penggolongan perizinan berusaha Angkutan Udara niaga tidak berjadwal didasarkan atas sifat kegiatannya.
a. Angkutan Udara niaga tidak berjadwal dalam/luar negeri penumpang, penumpang dan Kargo; dan
b. Angkutan Udara niaga tidak berjadwal dalam/luar negeri khusus Kargo.
4. Persyaratan Umum Usaha
a. Persyaratan administraif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam OSS.
b. Berbentuk Badan Hukum INDONESIA yang seluruh atau sebagian besar modalnya, harus dimiliki oleh
badan hukum INDONESIA atau warga negara INDONESIA. Dalam hal modal badan usaha angkutan udara niaga nasional yang dimiliki oleh badan hukum INDONESIA atau warga negara INDONESIA terbagi atas beberapa pemilik modal, salah satu pemilik modal nasional harus tetap lebih besar dari keseluruhan pemilik modal asing (single majority).
c. Durasipemenuhan sesuai ketentuan Lembaga OSS.
5 Persyaratan Khusus Usaha
a. Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi paling sedikit memuat:
1) jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara);
2) rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana daerah operasi penerbangan;
3) rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara;
4) aspek ekonomi dan keuangan.
b. Dalam hal Badan Usaha Angkutan Udara niaga tidak berjadwal mengajukan pengembangan usaha berupa perubahan/penambahan Jenis kegiatan Angkutan Niaga tidak berjadwal dalam perizinan berusaha, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan berupa:
1) rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir;
2) rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi, paling sedikitmemuat:
a) jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
b) rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana daerah operasi penerbangan;
c) rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara; dan d) aspekekonomi dan keuangan.
c. Dalam hal Badan Usaha Angkutan Udara niaga tidak berjadwal mengajukan pengembangan usaha berupa perubahan jumlah dan/atau tipe pesawat udara dalam perizinan berusaha, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan:
1) rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir;
2) rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi, sekurang-kurangnyamemuat:
a) jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara).
b) rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana daerah operasi penerbangan.
c) rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara; dan d) aspekekonomi dan keuangan.
d. Untuk mengajukan perubahan data administrasi Angkutan Udara niaga berjadwal, wajib memenuhi persyaratan:
1) perubahan data administrasi; dan 2) tanda bukti modal yang disetor (jika ada perubahan modal dasar dan modal disetor).
3) Badan Usaha Angkutan Udara niaga tidak berjadwal memiliki sertifikat operator pesawat udara (air operator certificate) sesuai dengan peraturan keselamatan penerbangan sipil, sebelum melakukan pengoperasian.
4) Badan Usaha Angkutan Udara niaga tidak berjadwal
wajib memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan.
5) Dalam hal melakukan pengangkutan barang berbahaya, wajib memenuhi standar keselamatan pengangkutan barang berbahaya dengan pesawat udara.
6) Pelaksanaan kegiatan angkutan udara dilaksanakan berdasarkan persetujuan terbang (flight approval) sesuai dengan ketentuan.
6 Sarana
a. Angkutan udara niaga tidak berjadwal memiliki paling sedikit 1 (satu) unit Pesawat Udara dan Pesawat Udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional Penerbangan sesuai dengan daerah operasi yang dilayani.
b. Gedung sebagai kantor pusat, kantor cabang, kantor perwakilan serta fasilitas pendukung operasional lainnya (kendaraan operasional, jaringan internet dan telekomunikasi, dan lain-lain).
7 Struktur Organisasi SDM dan SDM
a. Struktur organisasi SDM minimal terdiri dari SDM langsung dan tidak langsung, dengan susunan Direksi dalam akta Badan Usaha Angkutan Udara memiliki komposisi minimal dua pertiga adalah Warga Negara INDONESIA.
b. Direksi dan personel manajemen yang telah memenuhi persyaratan:
1) memiliki kemampuan operasi dan manajerial pengelolaan usaha angkutan udara niaga;
2) direksi dan personel manajemen yang bertanggung jawab di bidang keselamatan, operasi dan perawatan pesawat udara telah dinyatakan lulus uji kepatutan dan uji kelayakan (fit and proper test) oleh Menteri Perhubungan;
3) tidak pernah terlibat tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap yang terkait dengan penyelenggaraan angkutan udara;
4) pada saat memimpin badan usaha angkutan udara niaga, badan usahanya tidak pernah dinyatakan pailit sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan 5) seorang direksi dan personel manajemen yang bertanggung jawab di bidang keselamatan, operasi dan perawatan Pesawat Udara pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap pada Badan usaha Angkutan Udara lainnya.
c. Personel yang terkait dengan pengoperasian pesawat udara wajib memiliki lisensi dan/atau kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan keselamatan penerbangan sipil.
8 Pelayanan Pelayanan angkutan udara niaga tidak berjadwal dilaksanakan berdasarkan kesepakatan dalam kontrak antara badan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal (sebagai penyedia jasa angkutan udara) dengan pengguna jasa angkutan udara niaga tidak berjadwal.
9 Persyaratan Jasa
a. Memenuhi ketentuan peraturan keselamatan penerbangan sipil.
b. Memenuhi ketentuan peraturan keamanan penerbangan sipil.
10 Sistem Manajemen Usaha Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal harus menyelenggarakan angkutan udara niaga tidak berjadwal secara nyata dengan memenuhi aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan dan kepatuhan regulasi penerbangan dalam melayani pengguna jasa angkutan udara yang meliputi:
a. Perencanaan 1) menyusun organisasi secara umum dan prioritas tujuan;
2) menyiapkan rencana operasi penerbangan; dan 3) menyiapkan dan MENETAPKAN kantor pusat dan
kantor perwakilan/cabang.
b. Pengorganisasian 1) MENETAPKAN tugas dan tanggungjawab setiap unit organisasi; dan 2) MENETAPKAN koordinasi antara manajamen dan karyawan.
c. Personel Menyiapkan dan MENETAPKAN SDM langsung dan tidak langsung yang akan ditugaskan.
d. Pelayanan 1) pelayanan angkutan udara niaga tidak berjadwal berdasarkan kesepakatan dalam kontrak dengan pengguna jasa angkutan udara; dan 2) menerima dan merespon keluhan pengguna jasa angkutan udara.
e. Dokumentasi dan Pelaporan Melaporkan data produksi angkutan udara niaga, laporan keuangan yang telah di audit, dan asuransi tanggung jawab pengangkut kepada Menteri Perhubungan.
11 Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan
a. Penilaian Kesesuaian Menengah Tinggi (MT) - Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Verifikasi dapat dilakukan melalui:
1) pemeriksaan dokumen;
2) kunjungan lapangan; dan/atau 3) autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
b. Pengawasan 1) Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sesuai dengan pendelegasian kewenangannya.
2) Direktur Jenderal Perhubungan Udara menunjuk Inspektur Penerbangan untuk
melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangannya.
3) Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh Inspektur Penerbangan.
d. Saluran Pengaduan Dapat disampaikan melalui contact centreKementerian Perhubungan 151.
STANDAR USAHA ANGKUTAN UDARA BUKAN NIAGA
NO KBLI 51108 Angkutan Udara Bukan Niaga 1 Ruang lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan usaha pengangkutan penumpang, kargo, penumpang dan kargo atau angkutan lainnya dengan pesawat udara untuk penerbangan dalam negeri dan/atau luar negeri dan tidak memungut bayaran yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri atau untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang angkutan udara.
Kegiatan ini termasuk penggunaan pesawat udara untuk kepentingan sendiri/pendukung usaha pokoknya diantaranya angkutan udara pendidikan penerbang, penyemprotan pertanian, pemadaman kebakaran, pembuatan hujan buatan, pemotretan udara, survei dan pemetaan, pencarian dan pertolonga, kalibrasi, patrol udara, medical evacuation, misi keagamaan, dan kegiatan yang menunjang usaha pokok lainnya selain di bidang angkutan udara.
2 Definisi
1. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke
bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
2. Angkutan Udara Bukan Niaga adalah angkutan udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang angkutan udara.
3. Angkutan Udara Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
4. Angkutan Udara Luar Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan sebaliknya.
3. Penggolongan Usaha
Penggolongan perizinan angkutan udara bukan niaga didasarkan atas sifat kegiatannya, mencakup:
a. pengangkutan penumpang, kargo, penumpang dan kargo atau angkutan lainnya dengan pesawat udara untuk penerbangan dalam negeri dan/atau luar negeri dan tidak memungut bayaran yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri atau untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang angkutan udara; dan
b. penggunaanpesawat udara untuk kepentingan sendiri/pendukung usaha pokoknya diantaranya angkutan udara pendidikan penerbang, penyemprotan pertanian, pemadaman kebakaran, pembuatan hujan buatan, pemotretan udara, survei dan pemetaan, pencarian dan pertolongan, kalibrasi, patroli udara, medical evacuation, misi keagamaan, dan kegiatan yang menunjang usaha pokok lainnya selain di bidang angkutan udara.
4. Persyaratan Umum Usaha
a. Persyaratan administraif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam OSS.
b. Durasi Pemenuhan sesuai ketentuan Lembaga OSS.
5 Persyaratan Khusus Usaha
a. Untuk Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha, dan lembaga tertentu, persyaratan berupa:
1) surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya;
2) surat keterangan dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school).
3) Rencana kegiatan angkutan udara untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi sekurang-kurangnya memuat:
a) jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
b) rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi; dan c) sumber daya manusia yang terdiri atas manajemen, teknisi dan personel pesawat udara.
b. Untuk Perorangan, mengajukan rencana kegiatan angkutan udara untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi sekurang- kurangnya memuat:
1) jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
2) rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi;
3) sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara;
c. Untuk mengajukan pengembangan dalam perizinan Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga berupa perubahan/penambahan jenis kegiatan, dan/atau perubahan/penambahan jumlah dan tipe pesawat
udara dilengkapi persyaratan menyusun rencana kegiatan angkutan udarauntuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi paling sedikit memuat:
1) jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
2) rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi; dan 3) sumber daya manusia yang terdiri atas manajemen, teknisi dan personel pesawat udara.
d. Untuk mengajukan perubahan data administrasi bukan niaga,wajib memenuhi persyaratan:
1) perubahan data administrasi; dan 2) salinan bukti identitas diri berupa KTP untuk perubahan penanggung jawab (bagi perseorangan).
3) memiliki sertifikat pengoperasian pesawat udara (Operating Certificate) sesuai dengan peraturan keselamatan penerbangan sipil, sebelum melakukan pengoperasian;
4) mematuhi peraturan keselamatan dan keamanan penerbangan sipil dan peraturan perundang- undangan lain yang berlaku; dan 5) dalam hal melakukan pengangkutan barang berbahaya, wajib memenuhi standar keselamatan pengangkutan barang berbahaya dengan pesawat udara.
6 Sarana
a. Pesawat udara.
b. Gedung sebagai kantor pusat, kantor cabang, kantor perwakilan (kecuali bagi pemohon perizinan perorangan) serta fasilitas pendukung operasional lainnya (kendaraan operasional, jaringan internet dan telekomunikasi, dan lain-lain).
7 Struktur Organisasi SDM dan SDM Struktur organisasi SDM minimal terdiri dari penanggung jawab, SDM langsung dan tidak langsung.
Pelayanan Pelayanan disesuaikan dengan jenis kegiatan angkutan udara bukan niaga yang menunjang usaha pokoknya selain angkutan angkutan udara (sesuai kebutuhan internal pemegang perizinan berusaha angkutan udara bukan niaga).
9 Persyaratan Jasa
Pelayanan disesuaikan dengan jenis kegiatan angkutan udara bukan niaga yang menunjang usaha pokoknya selain angkutan angkutan udara (sesuai kebutuhan internal pemegang perizinan berusaha angkutan udara bukan niaga).
10 Sistem Manajemen Usaha Pemegang perizinan berusaha angkutan udara bukan niaga harus menyelenggarakan angkutan udara secara nyata dengan memenuhi aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan dan kepatuhan regulasi penerbangan yang meliputi:
a. Perencanaan Menyiapkan rencana operasi penerbangan.
b. Pengorganisasian dan personel Menyusun tugas dan tanggung jawab SDM langsung dan tidak langsung.
c. Pelayanan Pelayanan disesuaikan dengan jenis kegiatan angkutan udara bukan niaga yang menunjang usaha pokoknya selain angkutan angkutan udara (sesuai kebutuhan internal pemegang perizinan berusaha angkutan udara bukan niaga).
d. Dokumentasi dan Pelaporan melaporkan data produksi angkutan udara bukan niaga setiap bulan kepada Menteri Perhubungan.
11 Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan
a. Penilaian Kesesuaian Menengah Tinggi (MT) - Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Verifikasi dapat dilakukan melalui:
1) pemeriksaan dokumen;
2) kunjungan lapangan; dan/atau 3) autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
b. Pengawasan 1) Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sesuai dengan pendelegasian kewenangannya.
2) Direktur Jenderal Perhubungan Udara menunjuk Inspektur Penerbangan untuk melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangannya.
3) Pengawasandilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh Inspektur Penerbangan.
d. Saluran Pengaduan Dapat disampaikan melalui contact centreKementerian Perhubungan 151.
STANDAR USAHA PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN
NO KBLI 52231 AKTIVITAS KEBANDARAUDARAAN 1 Ruang lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan kegiatan pelayanan jasa kebandarudaraan, diantaranya pelayanan pesawat udara, penumpang, barang dan pos yang terdiri atas penyediaan dan/atau pengembangan fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan, lepas landas, manuver, parkir dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U) termasuk semua fasilitas yang terdapat di landas pacu, (runway), taxiway, apron serta penanganan kecelakaan pesawat udara dan pemadam kebakaran, fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang (PJP2U) termasuk pelayanan pemakaian
garbarata (aviobridge) dan pelayanan pemakaian tempat pelaporan keberangkatan (check-in counter) serta pelayanan kargo dan pos.
2 Definisi:
1. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
2. Bandar Udara Umum adalah bandar udara yang digunakan untuk melayani kepentingan umum.
3. Bandar Udara Khusus adalah bandar udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
4. Bandar Udara Domestik adalah bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri.
5. Bandar Udara Internasional adalah bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri dan rute penerbangan dari dan ke luar negeri.
6. Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan bandar udara untuk pelayanan umum.
7. Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah di bandar udara yang bertindak sebagai penyelenggara bandar udara yang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.
3. Penggolongan Usaha
Pelayanan jasa kebandarudaraan meliputi pelayanan jasa pesawat udara, penumpang, barang, dan pos yang terdiri atas penyediaan dan/atau pengembangan:
a. fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan, lepas landas, manuver, parkir, dan penyimpanan pesawat udara;
b. fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang, kargo, dan pos
c. fasilitas elektronika, listrik, air, dan instalasi limbah buangan; dan
d. lahanuntuk bangunan, lapangan, dan industri serta gedung atau bangunan yang berhubungan dengan kelancaran angkutan udara.
4. Persyaratan Umum Usaha
a. Persyaratan administraif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam OSS.
b. Durasi Pemenuhan sesuai ketentuan Lembaga OSS.
5 Persyaratan Khusus Usaha Persyaratan untuk mendapatkan perizinan berusaha untuk pelayanan jasa kebandarudaraan adalah sebagai berikut:
a. Penetapan sebagai penyelenggara bandar udara sebagai komersialyang berupa;
1) dokumen perjanjian kerjasama atau penugasan pemerintah; atau 2) PERATURAN PEMERINTAH tentang penyertaan modal negara;
b. kemampuan finansial perusahaan untuk membangun, mengembangkan,
dan mengoperasikan bandar udara yang dibuktikan dengan laporan keuangan perusahaan yang telah di audit dari Badan Hukum INDONESIA dan/atau masing-masing perusahaan pemegang saham;
c. besaran modal dasar perusahaan paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dari belanja modal selama masa konsesi, ditambah besaran biaya operasional untuk 12 (dua belas) bulan sebagaimana tercantum dalam rencana bisnis;
d. organisasi dan personel pengoperasian bandar udara sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan penerbangan sipil, serta standar pelayanan jasa kebandarudaraan; dan
e. rencanausaha.
Dalam menjalankan kegiatannya, pelaku usaha wajib untuk:
a. memiliki sertifikat bandar udara atau register bandar udara;
b. menyediakan fasilitas bandar udara yang laik operasi, serta memelihara kelaikan fasilitas bandar udara;
c. menyediakan personel yang mempunyai kompetensi untuk perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara;
d. mempertahankan dan meningkatkan kompetensi personel yang merawat dan mengoperasikan fasilitas bandar udara;
e. menyediakan dan memperbarui setiap prosedur pengoperasian dan perawatan fasilitas bandar udara;
f. memberikan pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri;
g. menyediakan fasilitas kelancaran lalu lintas personel pesawat udara dan petugas operasional;
h. menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara;
i. menjaga dan meningkatkan keamanan dan ketertiban bandar udara;
j. memelihara kelestarian lingkungan;
k. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
l. melakukan pengawasan dan pengendalian secara internal atas kelaikan fasilitas bandar udara, pelaksanaan prosedur perawatan dan pengoperasian
fasilitas bandar udara, serta kompetensi personel bandar udara.
6 Sarana Sarana dan fasilitas yang wajib dimiliki dan digunakan dalam pelayanan jasa kebandarudaraan yaitu:
a. Fasilitas pokok meliputi:
1) Fasilitas keselamatan dan keamanan, antara lain Pertolongan Kecelakaan Penerbangan-Pemadam Kebakaran (PKP-PK), salvage, alat bantu pendaratan visual (Airfield Lighting System), sistem catu daya kelistrikan, dan pagar.
2) Fasilitas sisi udara (airside facility), antara lain:
a) landas pacu (runway);
b) runway strip, Runway End Safety Area (RESA), stopway, clearway;
c) landas hubung (taxiway);
d) landasparkir (apron);
e) marka dan rambu; dan f) taman meteo (fasilitas dan peralatan pengamatan cuaca).
3) Fasilitas sisi darat (landside facility) antara lain:
a) bangunan terminal penumpang;
b) bangunan terminal kargo;
c) menara pengatur lalu lintas penerbangan (control tower);
d) bangunan operasional penerbangan;
e) jalan masuk (accessroad);
f) parkir kendaraan bermotor;
g) depo pengisian bahan bakar pesawat udara;
h) bangunan hanggar;
i) bangunan administrasi/perkantoran;
j) marka dan rambu; serta k) fasilitas pengolahan limbah.
b. Fasilitas penunjang merupakan fasilitas yang secara langsung dan tidak langsung menunjang kegiatan bandar udara dan memberikan nilai tambah secara ekonomis pada penyelenggaraan bandar udara,
antara lain fasilitas perbengkelan pesawat udara, penginapan/hotel, toko, restoran, tempat bermain dan rekreasi.
7 Struktur Organisasi SDM dan SDM Memiliki personel yang mempunyai kompetensi untuk perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan 8 Pelayanan Pelayanan yang diberikan dalam aktivitas kebandarudaraan meliputi:
a. Pelayanan terhadap pesawat udara meliputi:
1) fasilitas yang digunakan pada proses pendaratan pesawat udara;
2) fasilitas yang digunakan pada proses penempatan pesawat udara;
3) fasilitas yang digunakan pada proses penyimpanan pesawat udara;
4) keamanan dalam proses pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara;
dan 5) kapasitas apron dalam menampung total jumlah pesawat udara pada saat jam sibuk.
b. Pelayanan terhadap penumpang meliputi:
1) fasilitas yang digunakan pada proses keberangkatan dan kedatangan penumpang;
2) fasilitas yang memberikan kenyamanan terhadap penumpang;
3) fasilitas yang memberikan nilai tambah; dan 4) kapasitasterminal bandar udara dalam menampung penumpang pada jam sibuk.
c. Pelayanan terhadap kargo dan pos meliputi:
1) fasilitas yang digunakan pada proses outgoing dan incoming kargo dan pos;
2) fasilitas yang memberikan kenyamanan terhadap proses penanganan kargo dan pos; dan 3) fasilitas yang memberi nilai tambah bagi pengguna jasa terminal kargo
Persyaratan Jasa
a. Pelayanan yang diberikan wajib memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan, yang dituangkan dalam bentuk maklumat pelayanan.
b. Pelayanan yang diberikan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang mengenai keselamatan dan keamanan penerbangan.
10 Sistem Manajemen Usaha
a. Menyusun program perencanan aktivitas Bandar Udara.
b. Memiliki organisasi yang akan menjalankan aktivitas Bandar Udara.
c. Menyusun program pelaksanaan aktivitas Bandar Udara.
d. Memiliki program pengawasan internal aktivitas Bandar Udara.
e. Memiliki Standar Evaluasi Pelaksanaan Aktivitas Bandar Udara.
f. Memiliki Standar Tindak Lanjut Hasil Pengawasan dan Evaluasi Aktivitas Bandar Udara.
g. Memiliki Standar Pelaporan Aktivitas Bandar Udara.
11 Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan
a. Penilaian Kesesuaian
b. Menengah Tinggi (MT) - Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui Verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Verifikasi dapat dilakukan melalui:
1) pemeriksaan dokumen;dan/atau 2) autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
c. Pengawasan 1) Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sesuai dengan pendelegasian kewenangannya.
2) Direktur Jenderal Perhubungan Udara menunjuk Inspektur Penerbangan untuk melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangannya.
3) Pengawasandilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh Inspektur Penerbangan.
e. Saluran Pengaduan Dapat disampaikan melalui contact centreKementerian Perhubungan 151.
STANDAR USAHA JASA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN
NO KBLI 52232 JASA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN 1 Ruang lingkup Standar ini mengatur dan MENETAPKAN batasan tentang persyaratan dalam penyelenggaraan usaha yang meliputi:
a. pelayanan lalu lintas penerbangan terdiri atas pelayanan pemanduan lalu lintas penerbangan, informasi penerbangan dan kesiagaan;
b. pelayanan telekomunikasi penerbangan merupakan pelayanan aeronautika tetap, aeronautika bergerak dan radio navigasi aeronautika;
c. pelayanan informasi aeronautika terdiri dari pelayanan informasi aeronautika dan peta penerbangan, penerbitan dan penyebarluasan NOTAM (Notice to Airmen), serta pelayanan informasi aeronautika bandar udara;
d. pelayanan informasi meteorologi penerbangan (Aeronautical Meteorological Service/MET); dan
e. pelayanan informasi pencarian dan pertolongan (Search and Rescue/SAR).
Termasuk juga jasa penyediaan bangunan operasi dan bangunan penunjang kegiatan lalu lintas udara.
misalnya menara pengawas, bangunan khusus penumpanan peralatan, briefing office untuk koordinasi terkait kegiatan lalu lintas penerbangan. Kegiatan yang
berhubungan dengan pelayanan lalu lintas penerbangan, telekomunikasi penerbangan, konstruksi telekomunikasi navigasi penerbangan, instalasi peralatan navigasi penerbangan,dan pemberian informasi-informasi terkait penerbangan, misalnya pengoperasian fasilitas atau peralatan-peralatan navigasi penerbangan, telekomunikasi penerbangan, informasi aeronautika, informasi meteorologi penerbangan, dan informasi pencarian dan pertolongan, berikut fasilitas atau peralatan pendukungnya yaitu mekanikal, elektrikal, elektronika dan teknologi informasi 2 Definisi:
1. Navigasi Penerbangan adalah proses mengarahkan gerak pesawat udara dari titik satu ke titik yang lain dengan selamat dan lancar untuk menghindari bahaya dan/ atau rintangan penerbangan.
2. Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
3. Wilayah Udara adalah wilayah kedaulatan udara di atas wilayah daratan dan perairan INDONESIA.
4. Ruang Udara adalah ruang yang terletak diatas ruang daratan dan/atau di atas perairan INDONESIA dimana INDONESIA memiliki kedaulatan yang telah diakui berdasarkan hukum internasional.
5. Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA yang selanjutnya disebut Perum adalah badan usaha yang menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan di INDONESIA serta tidak berorientasi mencari keuntungan, berbentuk Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak
terbagi atas saham sesuai UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
3. Penggolongan Usaha Jasa Pelayanan Navigasi Penerbangan merupakan kegiatan penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan untuk pesawat udara yang melakukan penerbangan di ruang udara INDONESIA, operasional penerbangan dan kegiatan lainnya yang mendukung penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan.
4. Persyaratan Umum Usaha Aktivitas ini hanya dapat dikelola oleh 1 (satu) operator, dimana saat ini dikelola oleh Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA sebagaimana telah ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 77 Tahun 2012 tentang Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA.
5 Persyaratan Khusus Usaha
a. Mengutamakan keselamatan penerbangan.
b. Tidak berorientasi kepada keuntungan.
c. Secara finansial dapat mandiri.
d. Biaya yang ditarik dari pengguna dikembalikan untuk biaya investasi dan peningkatan operasional (cost recovery).
6 Sarana Memiliki fasilitas dan/atau peralatan yang digunakan untuk penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan.
7 Struktur Organisasi SDM dan SDM Memiliki personel yang mempunyai lisensi atau sertifikat kompetensi navigasi penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8 Pelayanan Ruang lingkup pelayanan jasa navigasi penerbangan terdiri dari:
a. Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan.
b. Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan.
c. Pelayanan Informasi Aeronautika.
d. Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan.
e. Pelayanan Informasi Pencarian dan Pertolongan.
9 Persyaratan Pelayanan yang diberikan wajib memenuhi standar
Jasa
pelayanan yang telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
10 Sistem Manajemen Usaha Dalam menyelenggarakan Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan, penyelenggara wajib:
a. memiliki standar prosedur operasi;
b. mengadakan, mengoperasikan, dan memelihara keandalan fasilitas navigasi penerbangan sesuai standar;
c. mempekerjakan personel navigasi penerbangan yang memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi; dan
d. memilikimekanisme pengawasan dan pengendalian jaminan kualitas pelayanan.
11 Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan
a. Penilaian Kesesuaian
b. Tinggi (T) - Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Verifikasi dapat dilakukan melalui:
1) pemeriksaan dokumen;
2) kunjungan lapangan; dan/atau 3) autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
c. Pengawasan 1) Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sesuai dengan pendelegasian kewenangannya.
2) Direktur Jenderal Perhubungan Udara menunjuk Inspektur Penerbangan untuk melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangannya.
3) Pengawasandilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh Inspektur Penerbangan.
e. Saluran Pengaduan Dapat disampaikan melalui contact centreKementerian Perhubungan 151.
STANDAR USAHA JASA PENUNJANG ANGKUTAN UDARA
NO KBLI 52296 JASA PENUNJANG ANGKUTAN UDARA 1 Ruang lingkup Standar ini memuat pengaturan kegiatan usaha yang secara langsung berhubungan dengan kegiatan angkutan udara niaga antara lain:
a. pemasaran dan penjualan tiket pesawat atau agen penjualan umum (ticket marketing and selling) untuk perusahaan angkutan udara asing
b. Agen Pengurus Persetujuan Terbang (Flight Approval)untuk Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga tidak Berjadwal Luar Negeri Dengan Pesawat Udara Sipil Asing ke dan dari dan/atau melalui wilayah negara kesatuan
c. pelayanan di darat untuk penumpang dan kargo (ground handling)
d. penyewaan pesawat udara (aircraft leasing)
e. Organisasi Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organization)
f. Regulated Agent
g. Pengirim Pabrikan (Known Consignor) 2 Definisi:
Dalam perizinan berusaha untuk jasa pemasaran dan penjualan tiket pesawat atau agen penjualan umum (ticket marketing and selling) untuk perusahaan angkutan udara asing, digunakan istilah sebagai berikut:
1. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
2. Angkutan Udara Luar Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke
bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan sebaliknya.
3. Tiket adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu alat bukti adanya perjanjian angkutan udara antara penumpang dan pengangkut, dan hak penumpang untuk menggunakan pesawat udara atau diangkut dengan pesawat udara.
4. Surat Muatan Udara (airway bill) adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu bukti adanya perjanjian pengangkutan udara antara pengirim kargo dan pengangkut, dan hak penerima kargo untuk mengambil kargo.
5. Perjanjian Pengangkutan Udara adalah perjanjian antara pengangkut dan pihak penumpang dan/atau pengirim kargo untuk mengangkut penumpang dan/atau kargo dengan pesawat udara, dengan imbalan bayaran atau dalam bentuk imbalan jasa yang lain.
Dalam perizinan berusaha untuk jasa Agen Pengurus Persetujuan Terbang (Flight Approval) untuk Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga Dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri Dengan Pesawat Udara Sipil Asing ke dan dari dan/atau melalui wilayah negara kesatuan Republik INDONESIA, digunakan istilah sebagai berikut:
1. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
2. Angkutan Udara Luar Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan
udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan sebaliknya.
3. Angkutan Udara Niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran.
4. Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal adalah angkutan udara niaga yang dilaksanakan pada rute dan jadwal penerbangan yang tidak tetap dan tidak teratur, dengan tarif sesuai kesepakatan antara penyedia dan pengguna jasa dan tidak dipublikasikan.
5. Angkutan Udara Bukan Niaga adalah adalah angkutan udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang angkutan udara.
6. Persetujuan Terbang (Flight Approval) adalah persetujuan yang dikeluarkan oleh pejabat yangberwenang di bidang penerbangan sipil dalamrangka melakukan pengawasan dan pengendaliankapasitas angkutan udara dan/atau hak angkut(traffic rights) dan/atau penggunaan pesawat udara.
Dalam perizinan berusaha untuk jasa pelayanan di darat untuk penumpang dan kargo (ground handling) digunakan istilah sebagai berikut:
1. Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas Pesawat Udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.
2. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairandengan batas-batas tertentu yang
digunakan sebagai tempat Pesawat Udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
3. Bandar Udara Umum adalah bandar udara yang digunakan untuk melayani kepentingan umum.
4. Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah di Bandar Udara yang bertindak sebagai penyelenggara Bandar Udara yang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk Bandar Udara yang belum diusahakan secara komersial.
5. Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan Bandar Udara untukpelayanan umum.
6. Badan Hukum INDONESIA adalah badan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik INDONESIA dalam bentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perseroan terbatas atau koperasi.
Dalam perizinan berusaha untuk untuk jasa penyewaan pesawat udara (aircraft leasing) digunakan istilah sebagai berikut:
1. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
2. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk
penerbangan.
Dalam perizinan berusaha untuk untuk Organisasi Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organization) digunakan istilah sebagai berikut:
1. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
2. Pesawat Terbang adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaga sendiri.
3. Helikopter adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap putar yang rotornya digerakkan oleh mesin.
4. Kelaikudaraan adalah terpenuhinya persyaratan desain tipe pesawat udara dan dalam kondisi aman untuk beroperasi.
5. OrganisasiPerawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organisation) adalah organisasi yang melakukan perawatan pesawat udara, mesin pesawat udara, baling-baling pesawat terbang, dan komponennya untuk mempertahankan keandalan dan kelaikudaraan secara berkelanjutan.
6. Accountable Manager adalah orang yang orang yang ditugaskan oleh Organisasi Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organisation) yang bertanggung jawab kepada pihak yang berwenang dan memiliki kewenangan terhadap seluruh operasi organisasi tersebut, yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk memastikan bahwa personel di dalam organisasi perawatan pesawat udara mengikuti peraturan dan juga bertugas sebagai penghubung utama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan.
Dalam perizinan berusaha untuk untuk jasa Regulated Agent digunakan istilah sebagai berikut:
1. Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh pesawat udara selain benda pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan yang habis pakai, dan bagasi yang tidak ada pemiliknya atau bagasi yang salah penanganan.
2. Regulated Agent adalah badan hukum INDONESIA yang berusaha di bidang agen kargo, freight fowarder pengelola pergudangan, pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat atau bidang lainnya, yang disertifikasi Direktur Jenderal yang melakukan kegiatan bisnis dengan Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengendalian keamanan terhadap kargo dan pos yang ditangani atau yang diterima dari pengirim.
3. Barang Berbahaya (Dangerous Goods) adalah barang atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, harta benda dan lingkungan.
Dalam perizinan berusaha untuk untuk jasa Pengirim Pabrikan (Known Consignor) digunakan istilah sebagai berikut:
1. Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh pesawat udara selain benda pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan yang habis pakai, dan bagasi yang tidak ada pemiliknya atau bagasi yang salah penanganan.
2. Pengirim Pabrikan (Known Consignor) adalah Badan Hukum INDONESIA yang mendapatkan sertifikat pengirim pabrikan (Known Consignor) untuk melakukan pengendalian keamanan terhadap barang yang sejenis.
3. Barang Berbahaya (Dangerous Goods) adalah barang atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, harta benda dan lingkungan.
3. Penggolongan Usaha Jasa penunjang angkutan udara termasuk:
a. perizinan berusaha untuk jasa pemasaran dan penjualan tiket pesawat atau agen penjualan umum (ticket marketing and selling) untuk perusahaan angkutan udara asing;
b. perizinan berusaha untuk jasa Agen Pengurus Persetujuan Terbang (Flight Approval) untuk Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri dengan Pesawat Udara Sipil Asing ke dan dari dan/atau melalui wilayah negara kesatuan Republik INDONESIA
c. perizinan berusaha untuk jasa pelayanan di darat untuk penumpang dan kargo (ground handling);
d. perizinan berusaha untuk jasa penyewaan pesawat udara (aircraft leasing);
e. perizinan berusaha untuk Organisasi Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organization);
f. perizinan berusaha untuk jasa Regulated Agent; dan
g. perizinan berusaha untuk Pengirim Pabrikan (Known Consignor).
4. Persyaratan Umum Usaha
a. Persyaratan administraif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam OSS.
b. Durasi pemenuhan sesuai ketentuan Lembaga OSS.
5 Persyaratan Khusus Usaha
a. Untuk perizinan berusaha jasa pemasaran dan penjualan tiket pesawat atau agen penjualan umum (ticket marketing and selling) untuk perusahaan angkutan udara asing tidak memiliki persyaratan khusus usaha.
b. Untuk perizinan berusaha jasa Agen Pengurus Persetujuan Terbang (Flight Approval) untuk Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri dengan Pesawat Udara Sipil Asing ke dan dari dan/atau melalui wilayah negara kesatuan Republik INDONESIA tidak memiliki persyaratan khusus usaha.
c. Untuk perizinan berusaha jasa pelayanan di darat untuk penumpang dan kargo (ground handling) harus memenuhi persyaratan khusus usaha sebagai berikut:
1) memiliki manual groundhandling;
2) memiliki personel yang bersertifikasi; dan 3) memilikiperalatan dan fasilitas guna menunjang layanan.
d. Untuk perizinan berusaha jasa penyewaan pesawat udara (aircraft leasing) tidak memiliki persyaratan khusus usaha.
e. Untuk perizinan berusaha untuk Organisasi Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organization), pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Untuk Organisasi Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organization) dalam negeri, pemohon perizinan memenuhi persyaratan sesuai ICAO Annex 1, 6, 8, 19, Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 tentang Sistem Manajemen Keselamatan, dan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Bagian 145 tentang Organisasi Perawatan Pesawat Udara,sebagai berikut:
a) DGCAForm 145-01;
b) AMO Manual yang telah disahkan;
c) Quality Manajemen System Manual yang telah disahkan;
d) SMS Manual yang telah disahkan;
e) Training Procedure Manual (TPM) yang telah disahkan;
f) memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement);
g) bukti langganan manual perawatan dari pabrikan; dan h) daftar kemampuan (capability list) yang telah disahkan.
2) Untuk Organisasi Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organisation/AMO) Luar Negeri, pemohon memenuhi persyaratan ICAO Annex 1, 6, 8, 19 dan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19tentang Sistem Manajemen Keselamatan, dan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 145 tentang Organisasi Perawatan Pesawat Udara, sebagai berikut:
a) salinan sertifikat AMO dari Otoritas penerbangan negara setempat yang masih berlaku;
b) surat dukungan dari perusahaan penerbangan sipil INDONESIA (Letter of Intern/Memorandum of Understanding);
c) DGCA Form 145-01;
d) AMO Manual yang telah disahkan;
e) Quality Control Manual yang telah disahkan;
f) SMS Manual yang telah disahkan;
g) Training Procedure Manual (TPM) yang telah disahkan;
h) memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement); dan i) daftar kemampuan (capability list) yang telah disahkan.
3) Pemohon perizinan berusaha harus menyediakan bangunan untuk fasilitas, peralatan, material dan personel yang sesuai dengan ratingnya.
f. Untuk perizinan berusaha jasa Regulated Agent, pemohon harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) Persyaratan administrasi a) memiliki asuransi terhadap tanggung jawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan kargo dan pos pada lokasi Regulated Agent sampai area pergudangan bandar udara;
b) laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit instansi yang berwenang atau kantor akuntan publik kecuali untuk badan hukum yang didirikankurang dari 1 (satu) tahun; dan c) surat keterangan kesiapan mengangkut dari Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing.
2) Persyaratan Teknis a) Memiliki Personel 1) 1 (satu) orang berlisensi senior avsec per shift;
2) 3 (tiga) orang berlisensi junior avsec per shift untuk 1 mesin x-ray;
3) 1 (satu) orang berlisensi basic avsec per shift.
4) 1 (satu) orang berkompetensi Dangerouse Goods per shift.
5) 1 (satu) orang berkompetensi fasilitas keamanan penerbangan.
6) 1 (satu) orang penanggungjawab di bidang quality control keamanan penerbangan; dan 7) 1 (satu) orang pengemudi per alat angkut yang telah dilakukan pemeriksaan latar belakang dan diberikan pelatihan kepedulian keamanan penerbangan.
b) Memiliki Fasilitas dan Peralatan 1) Mesin x ray dengan ketentuan:
(a) Regulated Agent yang melayani pemeriksaan kargo dan pos internasional dan domestik dengan volume lebih dari 35 ton per hari harus memiliki 1 (satu) mesin x-ray jenis multi view dan 1 (satu) mesin x- ray jenis single view.
(b) Regulated Agent yang melayani pemeriksaan kargo dan pos internasional dan domestik dengan volume kurang dari 35 ton per hari harus memiliki 1 (satu) mesin x-ray jenis multi view.
(c) Regulated Agent yang hanya melayani pemeriksaan kargo dan pos domestik dengan volume lebih dari 35 ton per hari harus memiliki 2 (dua) mesin x- ray jenis single view.
(d) Regulated Agent yang hanya melayani pemeriksaan kargo dan pos domestik dengan volume kurang dari 35 ton per hari harus memiliki 1 (satu) mesin x- ray jenis single view.
2) 1 (satu) unit pendeteksi bahan peledak (explosived trace detector) 3) 1 (satu) unit detektor logam genggam (hand held metal detector};
4) 1 (satu) unit gawang detektor logam (walk through metal detector);
5) 1 (satu) set peralatan Combine Test Piece (CTP) untuk pengujian mesin x-ray;
6) 1 (satu) set peralatan Object Test Piece (OTP) untuk pengujian gawang detektor logam (walk through metal detector);
7) 1 (satu) unit kaca detektor (mirror detector);
8) pembatas fisik daerah aman (secure area) Regulated Agent dengan tinggi minimal 2,44 m dan tidak dapat disusupi barang dilarang (prohibited items) serta dilengkapi dengan tanda peringatan (sign board);
9) sekurang-kurangnya 6 (enam) titik kamera pemantau keamanan (close circuit television/CCTV) yang ditempatkan di area penerimaan, pemeriksaan, penanganan, penyimpanan, pemuatan dan access control;
10) memiliki sarana transportasi darat dengan ketentuan:
(a) jika volume kargo lebih dari 35 ton per hari paling sedikit 2 (dua) unit sarana transportasi darat yang dilengkapi dengan logo atau identitas Regulated Agent, GPS dan CCTV yang dapat dimonitor dari kantor Regulated Agent, Badan Usaha Angkutan Udara dan/atau Perusahaan Angkutan Udara Asing (b) jika volume kargo kurang dari 35 ton per hari maka hanya diperlukan 1 (satu) unit sarana transportasi yang dilengkapi dengan logo atau identitas Regulated Agent,GPS dan CCTV yang dapat dimonitor dari kantor Regulated Agent, Badan Usaha Angkutan Udara dan/atau Perusahaan Angkutan Udara Asing; dan 11) fasilitas penanganan barang berbahaya.
c) Memiliki prasarana untuk penanganan kargo dan pos dengan ketentuan:
1) lahan dengan ketentuan:
(a) jika volume kargo lebih dari 35 ton per hari maka lahan yang diperlukan paling sedikit seluas 500 m2 dan dimiliki atau dikuasai paling singkat selama 2 (dua) tahun yang didalamnya terdapat gedung fasilitas Regulated Agent; atau (b) jika volume kargo kurang dari 35 ton per hari maka lahan yang diperlukan paling sedikit seluas 300 m2 dan dimiliki atau dikuasai paling singkat selama 2 (dua) tahun yang didalamnya terdapat gedung fasilitas Regulated Agent.
2) area yang ditetapkan sebagai daerah aman (secure area) yang digambarkan dalam bentuk peta.
3) pemisahan jalur masuk dan jalur keluar kendaraan.
d) Memiliki manual atau dokumen:
1) program Keamanan Kargo dan Pos;
2) Standar Operasi Prosedur (SOP) terkait penanganan kargo dan pos; dan 3) Petunjuk teknis penanganan barang berbahaya (IATA DGR) edisi terbaru.
g. Untuk perizinan berusaha Pengirim Pabrikan (Known Consignor), pemohon harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Persyaratan Administrasi a) Surat pernyataan bahwa barang Pengirim Pabrikan (Known Consignor) tidak mengandung bahan peledak dan dilengkapi dengan penjelasan kandungan isi barang.
b) Surat keterangan kesiapan mengangkut dari badan usaha angkutan udara dan perusahaan angkutan udara asing.
c) laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit instansi yang berwenang atau kantor akuntan publik kecuali untuk badan hukum yang didirikankurang dari 1 (satu) tahun.
2. Persyaratan Teknis a) Memiliki personel:
1) 2 (dua) orang berlisensi basic avsec per shift;
2) 1 (satu) orang berkompetensi dangerous goods, bagi pengirim pabrikan (known consigor) yang kiriman kargonya mengunakan atau mengandung barang berbahaya;
3) 1 (satu) orang penanggungjawab di bidang kendali mutu; dan 4) 1 (satu) orang pengemudi per alat angkut yang telah dilakukan pemeriksaan latar belakang dan diberikan pelatihan kepedulian keamanan penerbangan.
b) Memiliki fasilitas dan peralatan 1) 1 (satu) unit detektor logam genggam (hand held metal detector);
2) 1 (satu) unit gawang pendeteksi logam (walk throught metal detector);
3) 1 (satu) unit kaca detector (mirror detector);
4) gudang produksi/pengemasan dengan ketentuan:
(a) ditetapkan sebagai tempat penimbunan Bea dan Cukai dan/atau dimiliki oleh perusahaan yang telah mendapatkan sertifikat Authorized
Economic Operator/AEO untuk Pengirim Pabrikan (Known Consignor) produksi; dan (b) dilengkapi dengan pembatas fisik daerah aman (secure area) dengan ketinggian 2,44 cm dan tidak dapat disusupi barang dilarang (prohibited item) serta dilengkapi dengan tanda peringatan (sign board).
5) Dilengkapi dengan kamera pemantau/CCTV yang dapat mengawasi area pengemasan, penyimpanan dan pemuatan.
6) memiliki atau menguasai minimal 1 (satu) unit alat transportasi darat yang dilengkapi dengan logo atau identitas Pengirim Pabrikan (Known Consignor) dan GPS yang dapat dimonitor dari kantor Pengirim Pabrikan (Known Consignor);
7) kunci plastik solid untuk dipasang di kendaraan; dan 8) label pemeriksaan keamanan untuk dipasang di kemasan.
c) Memiliki manual atau dokumen 1) program keamanan kargo dan pos; dan 2) standar operasi prosedur.
6 Sarana
a. Untuk perizinan berusaha jasa pemasaran dan penjualan tiket pesawat atau agen penjualan umum (ticket marketing and selling) untuk perusahaan angkutan udara asing tidak dipersyaratkan standar sarana.
b. Untuk perizinan berusaha jasa Agen Pengurus Persetujuan Terbang (Flight Approval) untuk Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga Dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri
Dengan Pesawat Udara Sipil Asing ke dan dari dan/atau melalui wilayah negara kesatuan Republik INDONESIA tidak dipersyaratkan standar sarana.
c. Untuk perizinan berusaha jasa pelayanan di darat untuk penumpang dan kargo (ground handling), pemohon harus memiliki sarana sesuai dengan ketentuan operasional antara lain:
1. Motorized, meliputi:
a) Towbarless Tractor (TBT);
b) Aircraft Towing Tractor (ATT);
c) Baggage Towing Tractor (BTT);
d) Conveyor Belt Loader ( BCL);
e) Lower, Upper & Main Deck Loader (DL);
f) Passenger Boarding Stairs (PBS);
g) Lavatory Service Unit/Truck (LSU/LST);
h) Water Service Unit (WSU/ WST);
i) Air Conditioning Unit (ACU);
j) Ground Power Unit (APU);
k) Apron Passenger Bus (APB);
l) Air Starting Unit (ASU);
m) Incapacitated Passenger Loading Vehicle (IPL);
n) High Lift Catering Truck (HCT);
o) Cargo Transporter Loader (CTL);
p) Aircraft Cleaning Equipments;
q) Pallet Conveyor Handling System;
r) Refueling De-refueling Truck (RDT);
s) Fuel Hydrant Dispencer Truck (HDT);
t) Ground Power Unit (GPU);
u) Forklift for Loading Aircfraft Lower Deck (FLT);
v) Heli Dollies (HDL);
w) kendaraan yang beroperasi di sisi udara; dan x) Ground Support System.
2. Non Motorized, meliputi:
a. Baggage Cart (BC);
b) Container Dollies (CDL);
c) Pallet Dollies (PDL);
d) Towed Passenger Stair (TPS);
e) Aircraft Towing Bar (ATB);
f) Aircraft Tail Jack (ATJ);
g) Aircraft Wheel Cok; dan h) Passenger Wheel Chair.
d. Untuk perizinan berusaha jasa penyewaan pesawat udara (aircraft leasing) tidak dipersyaratkan standar sarana.
e. Untuk perizinan berusaha untuk Organisasi Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organization), harus menyediakan bangunan untuk fasilitas, peralatan, material dan personel yang sesuai dengan ratingnya, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 145 tentang Organisasi Perawatan Pesawat Udara.
f. Untuk perizinan berusaha jasa Regulated Agent, pemohon harus memenuhi ketentuan sarana sesuai persyaratan khusus usaha.
g. Untuk perizinan berusaha Pengirim Pabrikan (Known Consignor), pemohon wajib memenuhi sarana sesuai persyaratan khusus usaha.
7 Struktur Organisasi dan SDM
a. Untuk perizinan berusaha jasa pemasaran dan penjualan tiket pesawat atau agen penjualan umum (ticket marketing and selling) untuk perusahaan angkutan udara asing sesuai dengan yang tercantum dalam akta perusahaan.
b. Untuk perizinan berusaha jasa Agen Pengurus Persetujuan Terbang (Flight Approval) untuk Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga Dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri Dengan Pesawat Udara Sipil Asing ke dan dari dan/atau melalui wilayah negara kesatuan Republik INDONESIA sesuai dengan yang tercantum dalam akta perusahaan.
c. Untuk perizinan berusaha jasa pelayanan di darat untuk penumpang dan kargo (ground handling), sesuai dengan yang tercantum dalam akta perusahaan.
d. Untuk perizinan berusaha jasa penyewaan pesawat udara (aircraft leasing), sesuai dengan yang tercantum dalam akta perusahaan.
e. Untuk perizinan berusaha untuk Organisasi Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organization) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) menunjuk seorang karyawan dalam organisasi sebagai accountable manager;
2) menyediakan personel yang jumlah dan kualifikasinya memenuhi syarat untuk merencanakan, melaksanakan, dan menyetujui return to service dari perawatan, perawatan preventif, atau perubahan yang dilakukan berdasarkan Sertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organization) dan spesifikasi operasi, serta melaksanakan audit untuk memastikan dipenuhinya peraturan dan standar secara berkesinambungan oleh Organisasi Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organization) tersebut;
3) menentukan dan mempertahankan kompetensi dari pesonel yang terlibat dalam Quality Audit sesuai dengan prosedur dan standar yang diterima oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
4) menjamin bahwa Organisasi Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organization) mempunyai jumlah pekerja yang cukup dengan pelatihan atau pengetahuan dan pengalaman yang diperlukan dalam pelaksanaan perawatan,
perawatan preventif, pekerjaan khusus atau perubahan yang diberi kewenangan oleh sertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organization)
dan spesifikasi operasi untuk menjamin semua pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5) menentukan kemampuan dari pekerja yang tidak mempunyai sertifikat yang melakukan fungsi perawatan berasarkan pelatihan, pengetahuan, pengalaman atau uji praktek.
f. Untuk perizinan berusaha jasa Regulated Agent wajib memiliki personel sebagaimana diatur dalam persyaratan perizinan.
g. Untuk perizinan berusaha Pengirim Pabrikan (Known Consignor) wajib memiliki personel sebagaimana diatur dalam persyaratan perizinan.
8 Pelayanan
a. Pemegang perizinan berusaha jasa pemasaran dan penjualan tiket pesawat atau agen penjualan umum (ticket marketing and selling) melakukan pelayanan berupa kegiatan pemasaran dan penjualan tiket pesawat udara (ticket marketing and selling) untuk perusahaan angkutan udara asing, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan terkait angkutan udara.
b. Pemegang perizinan berusaha jasa Agen Pengurus Persetujuan Terbang (Flight Approval) melakukan kegiatan pengurusan persetujuan terbang (flight approval) kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri dan angkutan udara bukan niaga luar negeri dengan pesawat udara sipil asing ke dan dari dan/atau melalui wilayah negara kesatuan Republik INDONESIA, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait persetujuan terbang (flight approval).
c. Pemegang perizinan berusaha jasa pelayanan di darat untuk penumpang dan kargo (ground handling) memberikan layanan penanganan penumpang di darat dan kargo.
d. Pemegang perizinan berusaha jasa penyewaan pesawat udara (aircraft leasing) melakukan pelayanan sewa menyewa pesawat udara, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan terkait kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara.
e. Pemegang perizinan berusaha untuk Organisasi Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organization) melakukan pelayanan berdasarkan dengan sertifikat dan rating yang dimilikinya, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 145 tentang Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara.
f. Pemegang perizinan berusaha jasa Regulated Agentmelakukan pemeriksaan
dan/atau pengendalian keamanan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara dilaksanakan dengan memenuhi standar keamanan penerbangan dalam Program Keamanan Penerbangan Nasional.
g. Pemegang perizinan berusaha jasa Pengirim Pabrikan (Known Consignor) melakukan pengendalian keamanan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara dilaksanakan dengan memenuhi standar keamanan penerbangan dalam Program Keamanan Penerbangan Nasional.
9 Persyaratan Jasa
a. Layanan jasa pemasaran dan penjualan tiket pesawat atau agen penjualan umum (ticket marketing and selling) untuk perusahaan angkutan udara asing memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait angkutan udara, terutama terkait dengan tiket, surat muatan udara
(airway bill), dan perjanjian pengangkutan udara.
b. Layanan jasa Agen Pengurus Persetujuan Terbang (Flight Approval) kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri dan angkutan udara bukan niaga luar negeri dengan pesawat udara sipil asing ke dan dari dan/atau melalui wilayah negara kesatuan
pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait persetujuan terbang (flight approval).
c. Layanan jasa pelayanan di darat untuk penumpang dan kargo (ground handling) sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam perjanjian kerjasama dengan operator pesawat udara, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan pengoperasian pesawat udara.
d. Layanan jasa penyewaan pesawat udara (aircraft leasing) memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara.
e. Layanan jasa Organisasi Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organization) mengacu ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 43 tentang Perawatan, Perawatan preventif, Perbaikan dan Modifikasi Pesawat Udara.
f. Layanan jasa Regulated Agent diberikan dengan memenuhi standar keamanan penerbangan dalam Program Keamanan Penerbangan Nasional.
g. Layanan jasa Pengirim Pabrikan (Known Consignor) diberikan dengan memenuhi standar keamanan penerbangan dalam Program Keamanan Penerbangan Nasional.
10 Sistem Manajemen Usaha
a. Perizinan berusaha jasa pemasaran dan penjualan tiket pesawat atau agen penjualan umum (ticket marketing and selling) untuk perusahaan angkutan udara asing tidak mempersyaratkan standar Sistem
Manajemen Usaha.
b. Perizinan berusaha jasa Agen Pengurus Persetujuan Terbang (Flight Approval)kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri dan angkutan udara bukan niaga luar negeri dengan pesawat udara sipil asing ke dan dari dan/atau melalui wilayah negara kesatuan Republik INDONESIA tidak mempersyaratkan standar Sistem Manajemen Usaha.
c. Perizinan berusaha jasa pelayanan di darat untuk penumpang dan kargo (ground handling) tidak mempersyaratkan standar Sistem Manajemen Usaha.
d. Perizinan berusaha jasa penyewaan pesawat udara (aircraft leasing) tidak mempersyaratkan standar Sistem Manajemen Usaha.
e. Perizinan berusaha untuk Organisasi Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organization) diwajibkan paling sedikit untuk memiliki sistem manajemen keselamatan (safety management system) dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 tentang Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System).
f. Perizinan berusaha jasa Regulated Agent tidak mempersyaratkan standar Sistem Manajemen Usaha.
g. Perizinan berusaha jasa Pengirim Pabrikan (Known Consignor) tidak mempersyaratkan standar Sistem Manajemen Usaha.
11 Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan
a. Penilaian Kesesuaian 1) Untuk perizinan berusaha:
a) jasa pemasaran dan penjualan tiket pesawat atau agen penjualan umum (ticket marketing and selling)untuk perusahaan angkutan
udara asing;
b) jasa Agen Pengurus Persetujuan Terbang (Flight Approval) kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri dan angkutan udara bukan niaga luar negeri dengan pesawat udara sipil asing ke dan dari dan/atau melalui wilayah negara kesatuan
Rendah (R) – Dapat melakukan kegiatan setelah perizinan berusaha terbit.
2) Untuk perizinan berusaha:
a) jasa pelayanan di darat untuk penumpang dan kargo (ground handling);
b) jasa penyewaan pesawat udara (aircraft leasing) Menengah Rendah (MR) – Pemenuhan terhadap standar jasa penunjang angkutan udara dilakukan melalui pernyataan kesesuaian diri (self declaration).
3) Untuk perizinan berusaha:
a) Jasa Organisasi Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organization);
b) jasa Regulated Agent c) jasa Pengirim Pabrikan (Known Consignor) Menengah Tinggi (MT) - Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
4) Verifikasi dapat dilakukan melalui:
a) pemeriksaan dokumen;
b) pemeriksaan fisik;
c) kunjungan lapangan; dan/atau d) autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
b. Pengawasan 1) Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara melaksanakan pengawasan perizinan
berusaha sesuai dengan pendelegasian kewenangannya.
2) Direktur Jenderal Perhubungan Udara menunjuk Inspektur Penerbangan untuk melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangannya.
3) Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh Inspektur Penerbangan.
d. Saluran Pengaduan Dapat disampaikan melalui contact centreKementerian Perhubungan 151.
STANDAR USAHA ORGANISASI SEKOLAH PENERBANG (PSC 141)
NO KBLI 85496 PENDIDIKAN AWAK PESAWAT DAN JASA ANGKUTAN UDARA KHUSUS PENDIDIKAN AWAK PESAWAT (PILOT PESAWAT UDARA) 1 Ruang lingkup Standar ini mencakup jasa pendidikan awak pesawat, khususnya bagi pilot pesawat udara.
2 Definisi:
1. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
2. Lisensi adalah surat izin yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk melakukan pekerjaan di bidangnya dalam jangka waktu tertentu.
3. Penggolongan Usaha Jasa pendidikan awak pesawat, khususnya bagi pilot pesawat udara.
4. Persyaratan Umum Usaha
a. Persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam OSS.
b. Durasi Pemenuhan sesuai ketentuan Lembaga OSS.
Persyaratan Khusus Usaha
a. Untuk penerbitan pertama Sertifikat Organisasi Sekolah Penerbang (PSC 141), pemohon perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1) Persyaratan fase 1:
a) menyusun dan melengkapi nota kesepahaman (Letter of Intent); dan b) apabila dibutuhkan wajib menghadiri pertemuan pendahuluan proses sertifikasi.
2) Persyaratan fase 2:
a) menunjukan surat persetujuan penyelesaian sertifikasi fase 1;
b) melengkapi DGCA Form 141-01;
c) mengirimkan konsep Training Course Outline (TCO) dan Training Procedure Manual (TPM);
d) mengirimkan dokumen personel;
e) mengirimkan dokumen pesawat;
f) mengirimkan dokumen simulator apabila dibutuhkan;
g) mengirimkan dokumen fasilitas;
h) mengirimkan kontrak kesepahaman operasi apabila dibutuhkan;
i) mengirimkan dokumen izin usaha;
j) mengirimkan konsep Safety Management System (SMS) Manual;
k) program sistem kendali mutu (Quality Control Program);
l) mengirimkan pernyataan kepatuhan (compliance statement); dan m) apabila dibutuhkan wajib menghadiri pertemuan pembahasan pengajuan proses sertifikasi.
3) Persyaratan fase 3:
a) menunjukan surat persetujuan penyelesaian sertifikasi fase 2;
b) dilakukan evaluasi dokumen dari tim
sertifikasi; dan c) menunjukan bukti tindak lanjut pemenuhan temuan jika ada.
4) Persyaratan fase 4:
a) menunjukan surat persetujuan penyelesaian sertifikasi fase 3;
b) menunjukan TPM dan TCO yang sudah mendapatkan persetujuan;
c) menunjukan SMS Manual yang sudah mendapatkan persetujuan;
d) menunjukan dokumen pesawat yang sudah mendapatkan persetujuan;
e) menunjukan dokumen simulator yang sudah mendapatkan persetujuan;
f) dilakukan demonstrasi kesesuaian terhadap manual oleh tim sertifikasi;
g) menunjukkan bukti tindak lanjut pemenuhan temuan jika ada.
5) Persyaratan fase 5:
a) menunjukan surat persetujuan penyelesaian sertifikasi fase 4;
b) mengirimkan TPM dan TCO yang telah mendapatkan persetujuan;
c) mengirimkan SMS Manual yang telah mendapatkan persetujuan;
d) mengirimkan bukti tindak lanjut pemenuhan temuan pada fase 3 dan 4 jika ada;
e) mengirimkan sertifikat simulator jika ada;
f) mengirimkan sertifikat kelaikudaraan pesawat; dan g) mengirimkan sertifikat pendaftaran pesawat.
b. Sekolah penerbang harus memiliki perizinan kegiatan angkutan udara bukan niaga.
c. Ketentuan terkait rating dan pengeoperasian umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan
Penerbangan Sipil Bagian 141 tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi untuk Sekolah Penerbang.
6 Sarana Setiap sekolah penerbang harus memenuhi persyaratan pesawat udara, bandar udara, dan fasilitas di dalam Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 141 tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Untuk Sekolah Penerbang, antara lain sebagai berikut:
a. pesawat udara yang memenuhi persyaratan kelaikudaraan, didaftarkan di INDONESIA (atau pesawat pendaftaran asing apabila lokasi sekolah ada di luar negara INDONESIA dan pengoperasiannya di luar negara INDONESIA), serta sesuai dengan kursus atau pelatihan terbang yang diajarkan;
b. dapat menunjukkan bahwa sekolah penerbang memiliki hak penggunaan berkelanjutan atas setiap bandar udara di mana pelatihan terbang berasal;
c. simulator terbang, alat pelatihan terbang, dan alat bantu pelatihan dan peralatan; dan
d. fasilitas pelatihan darat.
7 Struktur Organisasi SDM dan SDM
a. Penanggung jawab eksekutif (di mana dapat merangkap menjadi kepala sekolah).
b. Kepala sekolah.
c. Kepala instruktur.
d. Asisten kepala instruktur.
e. QualityManager.
f. Manajer perawatan.
g. Manajer keselamatan.
8 Pelayanan Melakukan pendidikan dan pelatihan bagi calon penerbang sesuai dengan kurikulum pendidikan dan pelatihan yang dimiliki.
9 Persyaratan Jasa
Orang yang lulus dari organisasi sekolah penerbang dapat memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman untuk dapat memenuhi persyaratan guna mendapatkan Lisensi Penerbang, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan
Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 61 tentang Sertifikasi Penerbang dan Instruktur Terbang.
10 Sistem Manajemen Usaha Untuk memastikan mutu latihan, sekolah penerbang memiliki sistem pengendalian mutu dan sistem jaminan mutu.
Terkait dengan keselamatan penerbangan, sekolah penerbang juga memiliki sistem manajemen keselamatan.
11 Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan
a. Penilaian Kesesuaian Menengah Tinggi (MT) - Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Verifikasi dapat dilakukan melalui:
1. pemeriksaan dokumen;
2. pemeriksaan fisik;
3. kunjungan lapangan; dan/atau
4. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
b. Pengawasan
1. Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sesuai dengan pendelegasian kewenangannya.
2. Direktur Jenderal Perhubungan Udara menunjuk Inspektur Penerbangan untuk melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangannya.
3. Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh Inspektur Penerbangan.
d. Saluran Pengaduan Dapat disampaikan melalui contact
Kementerian Perhubungan 151.
STANDAR USAHA LEMBAGA PENDIDIKAN UNTUK PERSONEL PENERBANGAN LAINNYA
NO KBLI 85499 PENDIDIKAN LAINNYA SWASTA (LEMBAGA PENDIDIKAN UNTUK PERSONEL PENERBANGAN LAINNYA) 1 Ruang lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan kegiatan pendidikan untuk transportasi udara, yang meliputi:
a. lembaga pendidikan Personel penanganan barangberbahaya (dangerous goods);
b. lembaga pendidikan Personel fasilitas keamanan penerbangan dan manajer keamanan penerbangan;
c. lembaga pendidikan yang melakukan pelatihan personel pesawat udara selain pilot;
d. lembaga pendidikan yang melakukan pelatihan Personel Navigasi Penerbangan;
e. lembaga pendidikan personel pengamanan penerbangan, instruktrur keamanan penerbangan dan inspektur keamanan penerbangan; dan
f. lembaga pendidikan personel Bandar Udara.
2 Definisi:
a. Dalam hal standar terkait lembaga pendidikan Personel penanganan barangberbahaya (dangerous goods) digunakan definisi sebagai berikut:
1. Barang berbahaya adalah barang atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, harta benda dan lingkungan.
2. Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya adalah personel yang mempunyai sertifikat kompetensi penanganan barang berbahaya yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang penanganan pengangkutan barang berbahaya dengan pesawat udara.
3. Mata pelajaran (modul) adalah bahan ajar pada pendidikan dan pelatihan.
b. Dalam hal standar terkait lembaga pendidikan Personelfasilitas keamanan penerbangan dan manajer keamanan penerbangan digunakan definisi- definisi sebagai berikut:
1. Personel Fasilitas Keamanan Penerbangan adalah personel yang mempunyai kompetensi dan diberi tugas serta tanggung jawab di bidang pemeliharaan fasilitas keamanan penerbangan.
2. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran, lulusan, bahan kajian, proses dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
3. Manajer keamanan penerbangan adalah personel yang mempunyai kompetensi dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program keamanan.
4. Pelatihan yang disetujui adalah pelatihan dengan kurikulum khusus yang diselenggarakan oleh organisasi pelatihan yang telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. Dalam hal standar terkait lembaga pendidikanpelatihan personel pesawat udara selain pilot digunakan istilah sebagai berikut :
1. Alat Pelatihan Terbang Lanjutanadalah alat pelatihan terbang sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 61 tentang Lisensi Personel Penerbangan yang memiliki ruang kemudi yang secara akurat meniru buatan, model dan tipe ruang kemudi pesawat tertentu, dan memiliki karakteristik penanganan yang secara akurat mewakili karakteristik penanganan suatu unit pesawat udara.
2. Kurikulum Inti adalah seperangkat bahan pelatihan yang disetujui oleh Direktur Jenderal, untuk digunakan oleh lembaga pelatihan dan cabang-cabangnya. Kurikulum Inti terdiri dari pelatihan yang dibutuhkan untuk proses sertifikasi dan tidak termasuk pelatihan untuk kegiatan lainnya.
3. Evaluator (Pemeriksa) adalah seseorang yang bekerja di lembaga pendidikan pemegang sertifikat yang ditugaskan untuk melaksanakan ujian untuk sertifikasi, penambahan rating, otorisasi dan cek profisiensi.
4. Pusat Pelatihan adalah suatu organisasi yang diatur oleh persyaratan yang berlaku dari bagian ini yang memberikan pelatihan, pengetesan, dan pemeriksaan dibawah kontrak atau pengaturan lain untuk penerbang sesuai dengan persyaratan peraturan keselamatan penerbangan sipil.
5. Program Pelatihan adalah kursus, peralatan pelatihan terbang, fasilitas dan personel yang diperlukan untuk mencapai tujuan pelatihan tertentu Program pelatihan mencakup kurikulum inti dan kurikulum khusus.
6. Perlengkapan pembelajaran (instructional) adalah peralatan yang digunakan untuk mendukung pembelajaran, peralatan pembelajaran ini tidak diharuskan untuk memenuhi standar pelayanan.
d. Dalam hal standar terkait Lembaga pendidikanPersonel Navigasi Penerbangan digunakan istilah sebagai berikut:
1. Kompetensi adalah suatu dimensi kinerja manusia yang digunakan untuk memprediksi kehandalan kesuksesan kinerja di tempat kerja dan diwujudkan serta diamati melalui perilaku yang melibatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang relevan untuk melaksanakan kegiatan
atau tugas dalam kondisi tertentu.
2. Peralatan Pelatihan adalah Peralatan simulasi yang digunakan dalam penyelenggaraan pelatihan.
3. Personnel Training Incharge (PTI) adalah Personel Direktorat Navigasi Penerbangan yang ditunjuk oleh Direktur sebagai tim koordinator sistem penjamin mutu (Quality Assurance) lembaga pendidikan dan pelatihan.
4. Sertifikat Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bidang navigasi penerbangan yang selanjutnya disebut Sertifikat Penyelenggara Pelatihan adalah tanda bukti yang diberikan Direktur Jenderal kepada Lembaga pelatihan sebagai pengakuan terpenuhinya persyaratan guna menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bidang navigasi penerbangan.
5. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, materi pokok/pembelajaran, mata pelajaran, pokok pembahasan, sub pokok pembahasan, jam pelajaran dan referensi.
6. Training Procedures Manual (TPM) adalah dokumen yang digunakan sebagai pedoman bagi lembaga pelatihan untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
e. Dalam hal standar terkait Lembaga pendidikanPersonel pengamanan penerbangan, instruktrur keamanan penerbangan dan inspektur keamanan penerbangan digunakan istilah sebagai berikut:
1. Personel Pengamanan Penerbangan adalah personel yang mempunyai lisensi yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang keamanan penerbangan
2. Instruktur Keamanan penerbangan adalah orangyang mempunyai lisensi dari Direktur Jenderal dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam memberikan materi pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan
3. Inspektur Keamanan Penerbangan Internal adalah orang yang mempunyai kompetensi untuk melakukan pengawasan dan investigasi keamanan penerbangan di Operator Penerbangan
4. Pelatihan yang disetujui adalah pelatihan dengan kurikulum khusus yang diselenggarakan oleh organisasi pelatihan yang telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5. Pemohon merupakan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Bidang Penerbangan milik Pemerintah atau Badan Hukum yang telah memiliki surat izin usaha bidang pendidikan dan pelatihan dari instansi berwenang.
f. Dalam hal standar terkait Lembaga pendidikanPersonel Bandar Udara digunakan istilah sebagai berikut:
1. Personel Bandar Udara adalah personel yang terkait langsung dengan pelaksanaan pengoperasian dan/atau pemeliharaan fasilitas bandar udara.
2. Kurikulum adalah jenis dan jumlah mata pelajaran yang harus diberikan dalam proses belajar mengajar untuk mendukung satu bidang atau jenis kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan personel bandar udara.
3. Silabus adalah pokok bahasan dari setiap mata pelajaran yang ada di dalam kurikulum suatu pendidikan dan/atau pelatihan personel bandar udara.
4. Sertifikat penyelenggaraan adalah tanda bukti yang diberikan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara kepada lembaga pendidikan dan/atau pelatihan sebagai pengakuan terpenuhinya persyaratan dan telah diberikannya akreditasi untuk menyelenggarakan pendidikan dan/atau pelatihan personel bandar udara.
5. Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah di bandar udara yang bertindak sebagai penyelenggara bandar udara yang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk bandar udara yangbelum diusahakan secara komersial.
6. Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan bandar udara untuk pelayanan umum.
3. Penggolongan Usaha
a. Lembaga pendidikan personel penanganan barangberbahaya (dangerous goods), meliputi kegiatan pendidikan dan pelatihan antara lain:
1. personelyang bertanggungjawab untuk menyiapkan kiriman barang berbahaya (personnel responsible for preparation of dangerous goods consignments);
2. personelyang bertanggungjawab untuk pemrosesan atau penerimaan barang sebagai kargo umum (persons responsible for processing or accepting goods presented as general cargo);
3. personelyang bertanggungjawab untuk pemrosesan atau penerimaan kiriman barang berbahaya (personnel responsible for processing or accepting dangerous goods consignments);
4. personelyang bertanggungjawab untuk penanganan kargo dalam gudang, pemuatan dan
penurunan muatan dari unit load devices, dan pemuatan dan penurunan muatan dari kompartemen kargo pesawat (persons responsible for handling cargo in a warehouse, loading and unloading unit load devices, and loading and unloading aircraft cargo compartments);
5. personelyang bertanggungjawab untuk penerimaan penumpang dan bagasi kru, pengaturan area naik ke pesawat, dan pekerjaan lain yang melibatkan kontak langsung dengan penumpang di bandar udara (persons responsible for accepting passenger and crew baggage, managing aircraft boarding areas and other tasks involving direct passenger contact at an airport);
6. personelyang bertanggungjawab atas perencanaan muatan yang diangkut pesawat udara (personnel responsible for the planning of aircraft loading);
7. awak penerbang (flight crew);
8. petugas penunjang operasi penerbangan (flight operations officer and flight dispatchers);
9. awak kabin (cabin crew); dan
10. personelyang bertanggungjawab atas penyaringan penumpang dan kru dan bagasi, serta kargo dan surat (personnel responsible for the screening of passengers and crew and their baggage, cargo and mail)
b. Lembaga pendidikan Personel fasilitas keamanan penerbangan dan manajer keamanan penerbangan meliputi kegiatan pendidikan dan pelatihan;
1. manajemen keamanan penerbangan;
2. peralatan pendeteksi pemeriksaan keamanan penerbangan (P3KP);
3. peralatan pemantau dan penunda upaya kejahatan penerbangan (P3UKP);
4. peralatan pendeteksi bahan peledak (Explosive Trace Detector/ETD);
5. sistem pendeteksi bahan peledak (Explosive Detection System/EDS);
6. peralatan mesin x-ray;
7. peralatan gawang detektor logam (Walk Through Metal Detector/WTMD);
8. peralatan mesin pemindai tubuh (body inspection machine);
9. peralatan pemantau lalu lintas orang, kargo, pos, kendaraan, dan pesawat udara di darat (Close Circuit Television/CCTV); dan
10. peralatan penunda upaya kejahatan pada pembatas daerah keamanan terbatas (Perimeter Intruder Detection System/PIDS).
c. Lembaga pendidikan yang melakukan pelatihan personel pesawat udara selain pilot yang meliputi:
1. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan untuk menjadi personel penerbangan selain Pilot, antara lain Petugas Penunjang Operasi Penerbangan, Awak Kabin; dan
2. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Ahli Perawatan Pesawat Udara (Aircraft Maintenance Engineer)sesuai Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 147 tentang Organisasi Pusat Pelatihan Perawatan Pesawat Udara.
d. Lembaga pendidikan yang melakukan pelatihan Personel Navigasi Penerbangan yang meliputi kegiatan;
1. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Bidang Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan(ATS Training Provider);
2. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Bidang Teknik Telekomunikasi Penerbangan (Aeronautical Telecommunication Training
Provider);
3. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Bidang Informasi Aeronautika(Aeronautical Information Services Training Provider); dan
4. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Bidang Perancangan Prosedur Penerbangan(Flight Procedur Design Training Provider).
e. Lembaga pendidikan
personel pengamanan penerbangan, instruktrur keamanan penerbangan dan inspektur keamanan penerbangan yang meliputi kegiatan pendidikan dan pelatihan:
1. penjaga keamanan
penerbangan (aviation security guard/basic);
2. pemeriksa keamanan penerbangan (aviation security screener/junior);
3. pengawas keamanan penerbangan (airport security supervisor/senior);
4. Instruktur keamanan penerbangan; dan
5. Inspektur keamanan penerbangan.
f. Lembaga pendidikan personel Bandar Udara yang meliputi:
1. teknik bandar udara;
2. elektronika bandar udara;
3. listrik bandar udara;
4. mekanikal bandar udara;
5. pelayanan pergerakan sisi udara;
6. peralatan pelayanan darat pesawat udara;
7. pemandu parkir pesawat udara;
8. pelayanan garbarata;
9. pengelola dan pemantau lingkungan;
10. pertolongan kecelakaan penerbangan-pemadam kebakaran (PKP-PK);
11. salvage; dan
12. pelayanan pendaratan helikopter (helicopter landing officer).
4. Persyaratan Umum Usaha
a. Persyaratan administraif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam OSS.
b. Durasi Pemenuhan sesuai ketentuan Lembaga OSS.
5 Persyaratan Khusus Usaha Persyaratan Administratif
a. lembaga pendidikan personel penanganan barangberbahaya (dangerous goods), maka pelaku usaha wajib melengkapi dengan persyaratan administrasi berupa:
1. surat izin usaha bidang pendidikan dan pelatihan dari instansi berwenang;
2. struktur organisasi dan daftar susunan pengurus Lembaga Penyelenggara;
3. surat pernyataan yang menyatakan tidak dalam pengawasan pengadilan;
4. bukti pembayaran pajak; dan
5. dokumen evaluasi pemenuhan ketentuan (self assessment).
b. lembaga pendidikan personel fasilitas keamanan penerbangan dan manajer keamanan penerbangan, maka pelaku usaha wajib melengkapi dengan persyaratan administrasi berupa:
1. surat izin usaha bidang pendidikan dan pelatihan atau bidang Penerbangan yang mempunyai divisi pelatihan dalam struktur organisasinya;
2. struktur organisasi dan daftar susunan pengurus Lembaga Penyelenggara;
3. bukti pembayaran pajak; dan
4. dokumen evaluasi pemenuhan ketentuan (self assessment)
c. Lembaga pendidikan yang melakukan pelatihan personel pesawat udara selain pilot, maka pelaku usaha wajib melengkapi dengan persyaratan administrasi berupa:
a. surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya;
b. DGCA Form 147-01 untuk penyelenggara pendidikan dan pelatihan Personel Ahli Perawatan Pesawat Udara (Aircraft Maintenance Engineer); dan
c. DGCA Form 142-01 untuk personel pengoperasian pesawat udara selain pilot (flight operation officer, cabin crew).
d. Lembaga pendidikan yang melakukan pelatihan Personel Navigasi Penerbangan, maka pelaku usaha wajib melengkapi dengan persyaratan administrasi berupa surat permohonan dan formulir pengajuan sertifikat yang memuat informasi sekurang- kurangnya:
1. nama perusahaan/lembaga,
2. lokasi tempat pelatihan;
3. pimpinan pelatihan; dan
4. jenis pelatihan yang diusulkan.
e. Lembaga pendidikan personel pengamanan penerbangan, instruktrur keamanan penerbangan dan inspektur keamanan penerbangan, maka pelaku usaha wajib melengkapi dengan persyaratan administrasi berupa perizinan berusaha di bidang pendidikan dan pelatihan dari instansi berwenang;
f. Lembaga pendidikan personel Bandar Udara, tidak diperlukan tambahan persyaratan administrasi.
Persyaratan Teknis
a. Perizinan Berusaha Pendidikan lainnya swasta berupa lembaga pendidikan personel penanganan barangberbahaya (dangerous goods) wajib memenuhi standar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 92 tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara, antara lain:
1. memiliki dokumen-dokumen teknis, seperti dokumen materi ajar sesuai kurikulum dan
silabus, Training Procedure Manual (TPM) dan Dokumen Sistem Kendali Mutu (QMS);
2. memiliki pedoman pelaksanaan seleksi dan rekam jejak dan perilaku peserta didik;
3. memiliki peraturan dan buku-buku kerja pendukung;
4. memiliki sumber daya manusia;
5. memiliki pusat kegiatan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan
6. memiliki dan/atau menguasai sarana dan prasarana penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
b. Perizinan Berusaha Pendidikan lainnya swasta berupa lembaga pendidikan personel fasilitas keamanan penerbangan dan manajer keamanan penerbangan wajib memenuhi standar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Program Keamanan Penerbangan Nasional, antara lain:
1. memiliki pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (Training Procedure Manual);
2. memiliki peraturan dan buku pendukung;
3. memiliki sumber daya manusia;
4. memiliki dan/atau menguasai sarana dan prasarana penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan
5. memiliki tenaga pengajar.
c. Perizinan Berusaha Pendidikan Lainnya Swasta Berupa Lembaga pendidikan yang melakukan pelatihan personel pesawat udara selain pilot, wajib memenuhi standar ketentuan sebagaimana berikut:
1. Untuk Lembaga pendidikan yang melakukan pelatihan personel pesawat udara selain pilot khususnya Ahli Perawatan Pesawat Udara (Aircraft Maintenance Engineer) wajib memenuhi standar ketentuan Annex 1 mengenai Personnel
Licensing, Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 tentang Sistem Manajemen Keselamatan, dan Konvensi Chicago serta persyaratan sebagaimana diatur dalam:
a) Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 147 tentang Organisasi Pusat Pelatihan Perawatan Pesawat Udara (Aircraft Maintenance Training Organization);
b) Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 43 tentang Perbaikan, Perbaikan Preventif, Perubahan dan Modifikasi Pesawat Udara;
c) Peraturan Menteri Perhubungan mengenaiPeraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 65 tentang Sertifikasi Ahli Perawatan Pesawat Udara;
d) Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 tentang Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management Systems);
e) Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 63 tentang Sertifikasi Personel Pesawat Udara Selain Penerbangan dan Personel Penunjang Operasi Pesawat Udara;
f) Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 142tentang Sertifikasi dan Persyaratan Pengoperasian Pusat Pelatihan.
Persyaratan tersebut sebagai berikut:
a) memiliki dokumen-dokumen teknis yang telah disahkan, seperti dokumen materi ajar sesuai kurikulum dan silabus, Training
Procedure Manual (TPM),Dokumen Safety Management System (SMS) Manual dan Dokumen sistem kendali mutu (QMS);
b) mempersiapkan statement of compliance;
c) memiliki SDM yang kompeten dan Instruktur yang berkualifikasi;
d) memiliki Gedung dan Fasilitas Pelatihan; dan e) memenuhi persyaratan sertifikasi yang terdiri dari 5 (lima) tahapan, yaitupre-assesment, formal application, document compliance, demonstration and inspection dan certification.
2. Untuk Lembaga pendidikan yang melakukan pelatihan personel pesawat udara selain pilot khususnya Personel Pengoperasian Pesawat Udara mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 142 tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan:
a) memiliki dokumen-dokumen teknis antara laian konsep Buku Pedoman Prosedur Pelatihan, Garis Besar Kursus Pelatihan, dokumen personel, dokumen pesawat, dokumen simulator, kontrak kesepahaman operasi, konsep Safety Management System (SMS) Manual, Program sistem kendali mutu (Quality Control Program);
b) memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement);
c) memiliki SDM yang kompeten dan Instruktur yang berkualifikasi;
d) memiliki gedung dan fasilitas pelatihan;dan e) memenuhi persyaratan sertifikasi yang terdiri dari 5 (lima) tahapan, yaitu pre-assesment, formal application, document compliance, demonstration and inspection dan certification.
d. Perizinan Berusaha Pendidikan Swasta Lainnya berupa Lembaga pendidikan yang melakukan pelatihan Personel Navigasi Penerbangan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 143 Tentang Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Bidang Navigasi Penerbangan (Air Navigation Training Provider), antara lain memenuhi:
1. ketentuan organisasi;
2. ketentuan SDM;
3. ketentuan pedoman penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan dalam bentuk training procedures manual (TPM);
4. ketentuan kurikulum dan silabus;
5. ketentuan fasilitas dan peralatan pelatihan;
6. ketentuan sistem penyimpanan dokumen dan rekaman;
7. ketentuan sistem kendali mutu; dan
8. ketentuan teknis lainnya.
e. Perizinan Berusaha Pendidikan Swasta Lainnya berupa Lembaga pendidikan personel pengamanan penerbangan, instruktrur keamanan penerbangan dan inspektur keamanan penerbangan, mengacu pada persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Program Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan, antara lain:
1. memiliki pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (Training Procedure Manual);
2. memiliki peraturan dan buku pendukung;
3. memiliki sumber daya manusia;
4. memiliki dan/atau menguasai sarana dan prasarana penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan
5. memiliki instruktur berlisensi.
f. Perizinan Berusaha Pendidikan lainnya swasta berupa Lembaga pendidikan personel Bandar Udara
mengacu kepada persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang terkait Lembaga Pendidikan dan/atau Pelatihan Personel Bandar Udara, antara lain memenuhi:
1. kurikulum dan silabus pendidikan dan/atau pelatihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2. jumlah dan kualifikasi dan/atau kompetensi tenaga pengajar (instruktur) sesuai bidang diklat yang diselenggarakan;
3. memiliki:
a) fasilitas pendidikan dan/atau pelatihan teori dan praktek sesuai bidang diklat yang diselenggarakan;
b) rencana pemenuhan kepemilikan terhadap fasilitas teori dan/atau praktek yang masih berstatus menguasai sebagai bentuk komitmen lembaga pendidikan dan/atau pelatihan terhadap pemenuhan kepemilikan, yang dilampirkan bersama bukti penguasaannya.
Rencana pemenuhan tersebut harus memuat jangka waktu pemenuhan dan disahkan oleh pimpinan.
c) untuk fasilitas berikut, Lembaga pendidikan dan/atau pelatihan boleh melakukan Kerjasama dengan melampirkan bukti penguasaan tanpa melampirkan rencana pemenuhan kepemilikan:
1) pesawat udara;
2) helikopter;
3) fasilitas yang terintegrasi dengan pengoperasian bandar udara sepertiground support system; dan 4) lahan pelaksanaan praktek.
Dalam hal pemenuhan kepemilikan fasilitas praktek dapat berupa simulator atau Mock
Up.
4. dokumen pedoman penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan;
5. buku-buku kerja pendukung dan peraturan.
6 Sarana
a. lembaga pendidikan personel penanganan barangberbahaya (dangerous goods);
1. Sarana dan prasarana penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan personel penerbangan bidang penanganan barang berbahaya (dangerous goods) berupa:
a. perkantoran; dan
b. fasilitas pendidikan dan pelatihan.
2. Perkantoran harus memiliki:
a. ruang manajerial dan staf;
b. ruang pendidikan dan pelatihan dan ruang lain untuk tujuan instruksional;
c. ruang tenaga pengajar/instruktur; dan
d. sarana dan prasarana pendukung.
3. Ruang pendidikan dan pelatihan dan ruang lain untuk tujuan instruksional harus memiiki:
a. tingkat sirkulasi udara yang baik;
b. pencahayaan yang baik;
c. suasana tenang dan nyaman;
d. alat peraga dan praktek yang memadai; dan
e. kapasitas dalam 1 (satu) kelas maksimum 20 (dua puluh) orang.
4. Fasilitas pendidikan dan pelatihan terdiri dari:
a. peralatan belajar mengajar/praktek;
b. fasilitas perpustakaan; dan
c. fasilitas pendukung lainnya.
5. Sarana dan prasarana harus dimiliki dan/atau dikuasai dengan jangka waktu tertentu, penguasaan sarana dan prasarana dimaksud berupa perjanjian kerjasama minimal 3 (tiga) tahun.
6. Sarana dan prasarana harus secara nyata berada pada tempat penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
b. lembaga pendidikan Personel fasilitas keamanan penerbangan dan manajer keamanan penerbangan, memenuhi sarana berupa:
1. Sarana dan prasarana penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan berupa:
a) Perkantoran; dan b) Fasilitas Pendidikan dan pelatihan.
2. Perkantoran harus memiliki:
a) Struktur organisasi;
b) Alamat kantor;
c) Ruang manajerial dan staf;
d) Ruang Pendidikan dan pelatihan; dan e) Sarana dan prasarana pendukung.
3. Fasilitas Pendidikan dan pelatihan terdiri dari:
a) peralatan belajar mengajar teori dan praktek;
b) fasilitas perpustakaan; dan c) fasilitas pendukung lainnya.
c. Lembaga pendidikan yang melakukan pelatihan personel pesawat udara selain pilot:
1. memiliki fasilitas sesuai dengan kurikulum yang terdiri dari:
a) ruang perkantoran b) ruang kelas dan ruang praktek yang memadai sesuai dengan kurikulum
2. memiliki peralatan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kurikulum; dan
3. memiliki bahan ajar siswa
d. Lembaga pendidikan personel pengamanan penerbangan, instruktrur keamanan penerbangan dan inspektur keamanan penerbangan;
1. Sarana dan prasarana penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan berupa:
a) perkantoran; dan b) fasilitas pendidikan dan pelatihan.
2. Perkantoran harus memiliki:
a) struktur organisasi;
b) alamat kantor;
c) ruang manajerial dan staf;
d) ruang pendidikan dan pelatihan;
e) ruang tenaga pengajar/instruktur; dan f) sarana dan prasarana pendukung.
3. Fasilitas Pendidikan dan pelatihan terdiri dari:
a) peralatan belajar mengajar teori dan praktek;
b) fasilitas perpustakaan; dan c) fasilitas pendukung lainnya.
e. Lembaga pendidikan personel Bandar Udara
1. Pemohon atau pemegang sertifikat Lembaga pendidikan dan/atau pelatihan personel bandar udara wajib menyediakan:
a) ruangan tempat pelatihan atau ruangan lain dengan kapasitas paling banyak 25 (dua puluh lima) orang beserta perlengkapan yang digunakan untuk tujuan instruktusional;
b) fasilitas teoridan/atau praktek yang digunakan untuk pengajaran, dapat berbentuk tiruan/mock-up atau Simulator;
c) fasilitas perpustakaan yang memadai dan mendukung keberhasilan tujuan pendidikandan/atau pelatihansesuai bidangnya;
d) sarana dan/atau peralatan yang memadai bagikelancaran dan keberhasilan proses pendidikandan/atau pelatihan;
e) kurikulum dan silabus;
f) tenaga pengajar;
g) pedoman penyelenggaraan pendidikan dan/ataupelatihan personel bandar udara;
dan
h) buku referensi pendukung/peraturan.
2. Pemohon atau pemegang sertifikat lembagapendidikan dan/atau pelatihan personel bandarudara harus menjamin bahwa:
a) tiap ruangan tempat pelatihan atau ruanganlain yang digunakan untuk tujuan pendidikan dan/atau pelatihanharus:
1) memiliki tingkat sirkulasi udara danpencahayaan yang cukup; dan 2) cukup tenang dan cukup luas untukmendukung kelancaran dan keberhasilanpenyelenggaraan proses pendidikan dan/ataupelatihan.
b) fasilitas teori dan/atau praktek yangdigunakan untuk pengajarandalam kondisi laikdan untuk fasilitas yang masih berstatus menguasai, penggunaannya tidak mengganggu dan/atau terganggu oleh pelayanan pengoperasian pesawatudara, operasi pemeliharaan dan pelayanan dibandar udara, atau hal lainnya yang berdampak terhadap keselamatan.
3. Dalam hal fasilitas teori dan/atau praktek untuk pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b merupakan milik sendiri, maka pemohon wajib mempunyai dan menyampaikan bukti kepemilikan. Dalam hal fasilitas teori dan/atau praktek merupakan milik pihak lain maka Lembaga Pendidikan dan/atau pelatihan wajib melampirkan bukti penguasaan atas fasilitas teori dan/atau praktek dan melampirkan rencana pemenuhan kepemilikian fasilitas teori dan/atau praktek sebagai bentuk komitmen terhadap pemenuhan kepemilikan.
Jangka waktu pemenuhan kepemilikan wajib tertuang dalam rencana pemenuhan kepemilikan dan disahkan oleh pimpinan.
4. Pihak lain sebagaimana dimaksud pada angka 3 terdiri dari:
a) Unit Penyelenggara Bandar Udara;
b) Badan Usaha Bandar Udara;
c) Badan Usaha Angkutan Udara; dan/atau d) Badan Hukum INDONESIA.
5. Dalam hal tenaga pengajarsebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) huruf f),setiap tenaga pengajar (instruktur) pada lembagapendidikan dan/atau pelatihan personel bandarudara wajib mempunyai Sertifikat Instruktur sesuaibidang ajarnya dari instansi yang bertanggung jawabdi bidang pendidikan dan/atau pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) penerbangan.
6. Dalam hal pedoman penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan personel bandar udarasebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf g), memiliki ketentuan sebagai berikut:
a) Lembaga pendidikan dan/atau pelatihan personelbandar udaraharus mempunyai pedomanpenyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihanuntuk tiap bidang dan/atau jenis pendidikandan/atau pelatihan.
b) Isi pedoman sebagaimana dimaksud pada huruf a)meliputi :
1) Bab I – Pendahuluan, terdiri dari:
(a) maksud dan tujuan;
(b) administrasi dan pengontrolan buku pedoman;
(c) catatan perubahan;
(d) daftar pemegang buku pedoman; dan (e) daftar halaman efektif.
2) Bab II – Ruang Lingkup Persetujuan, terdiri dari:
(a) batasan kewenanganpenyelenggara pendidikan;
(b) dan/atau pelatihan; dan (c) program pendidikan dan/atau pelatihan.
3) Bab III – Organisasi dan Fasilitas, terdiri dari:
(a) organisasi lembaga pendidikan dan/atau pelatihan;
(b) sarana dan fasilitas penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan; dan (c) instruktur.
4) Bab IV – Penyelenggaraan Pendidikandan/atauPelatihan, terdiri dari:
(a) Penyelenggaraanpendidikan dan/ataupelatihan;
(b) kurikulum;
(c) silabus;
(d) jadwal (time table);
(e) persyaratan instruktur;
(f) daftar peralatan yang digunakan;
(g) pelaksanaan kualitas pendidikan dan/ataupelatihan; dan (h) pelaporan.
5) Lampiran I, Course Objective and Course Outline;
6) Lampiran II, Daftar buku materi(handout);
7) Lampiran III, Formulir Permohonan Penerbitan atau Perpanjangan dan Pelaporan; dan 8) Lampiran IV, Data Kualifikasi Instruktur.
7. Lembaga pendidikan dan/atau pelatihan personel bandar udara wajib menyediakan fasilitas komputer/laptop dan jaringan internet untuk pelaksanaan ujian teori berbasis komputer (Computer Assisted Test/CAT).
Struktur Organisasi dan SDM
a. lembaga pendidikan Personel penanganan barangberbahaya (dangerous goods);
1. Struktur Organisasi:
Struktur organisasi terdiri dari Pimpinan Lembaga Penyelenggara diklat dan mempunyai pejabat yang bertanggung jawab pada bidang:
a) pengajaran;
b) sarana dan prasarana;
c) pengawasan (kendali mutu); dan d) administrasi.
2. SDM:
Sumber Daya Manusia terdiri dari:
a) manajemen;
b) administrasi; dan c) tenaga pengajar/instruktur.
3. Setiap tenaga pengajar/instruktur sebagaimana harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) pendidikan formal sekurang-kurangnya Diploma III;
b) memiliki sertifikat kompetensi penanganan c) pengangkutan barang berbahaya tipe A dan/ atau tipe F;
d) menguasai bahasa Inggris;
e) memiliki sertifikat kompetensi instruktur; dan f) memiliki pengalaman di bidang penanganan pengangkutan barang berbahaya paling sedikit 3 (tiga) tahun.
4. Tenagapengajar/instruktur terdiri dari:
a) tenaga pengajar/instruktur tetap; dan b) tenaga pengajar/instruktur tidak tetap.
5. Tenaga pengajar/instruktur tetap harus dimiliki Lembaga Penyelenggara Diklat paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah tenaga pengajar/instruktur yang dibutuhkan untuk kurikulum yang diajarkan.
6. Tenaga pengajar/instruktur tetap hanya dapat menjadi tenaga pengajar/instruktur tetap pada 1 (satu) Lembaga Penyelenggara Diklat.
b. lembaga pendidikan Personel fasilitas keamanan penerbangan dan manajer keamanan penerbangan;
Sumber Daya Manusia lembaga pendidikan dan pelatihan untuk personel fasilitas keamanan penerbangan paling sedikit terdiri dari:
1. manajemen; dan
2. tenaga pengajar,yang berkompetensi sesuai materi ajar.
c. Lembaga pendidikan yang melakukan pelatihan personel pesawat udara selain pilot;
1. Lembaga Pendidikan Swasta untuk Perawatan Pesawat Udara:
Harus memiliki manajemen personel yang berkualifikasi yang dipekerjakan secara penuh (fulltime) untuk posisi:
a) Accountable Manager (bisa merangkap sebagai Head of Training);
b) memiliki kualifikasi dan latar belakang yang baik (tidak memiliki catatan dan/atau latar belakang yang membahayakan keselamatan penerbangan).
c) Head of Training 1) memiliki pengalaman minimal 5 tahun di lembaga pelatihan, 1 tahun pengalaman dalam bidang pengawasan; dan 2) memiliki pengetahuan tentang muatan prosedur pelatihan dan operation spesification dan ketentuan perundangan dalam mendukung pekerjaannya.
d) Quality Manager 1) memiliki sertifikat dasar sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan
Penerbangan Sipil Bagian 65 tentang Sertifikasi Ahli Perawatan Pesawat Udara paling singkat 5 (lima) tahun;
2) memiliki pengalaman sebagai instruktur dan/atau personel administrasi pada lembaga pendidikan paling singkat 3 (tiga) tahun dan 1 (satu) tahun sebagai petugas pengawas;
3) memahami muatan manual prosedur pelatihan dan operation spesification;
4) memahami peraturan khususnya Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 65 tentang Sertifikasi Ahli Perawatan Pesawat Udara dan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 147 mengenai Organisasi Pusat Pelatihan Perawatan Pesawat Udara; dan 5) memahami teknik dan prosedur audit.
e) Instructional Manager 1) memiliki sertifikat dasar sesuai Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 65 tentang Sertifikasi Ahli Perawatan Pesawat Udarapaling sedikit 5 (lima) tahun;
2) memiliki pengalaman 3 (tiga) tahun pengalaman sebagai instruktur dan 1 (satu) tahun sebagai asesor;
3) memahami muatan manual prosedur pelatihan dan operation spesification; dan 4) memahami peraturan khususnya Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan
Penerbangan Sipil Bagian 65 tentang Sertifikasi Ahli Perawatan Pesawat Udara dan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 147 mengenai Organisasi Pusat Pelatihan Perawatan Pesawat Udara.
f) Instruktur 1) memiliki sertifikat dasar sesuai Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 65 tentang Sertifikasi Ahli Perawatan Pesawat Udara;
2) memiliki pengalaman di bidang perawatan pesawat udara dan pengalaman teknis mengajar;
3) untuk specialized instructor harus memiliki pengalaman di bidangnya;
4) memiliki Aircraft Maintenance Engineer Licensing/AMEL sesuai dengan rating;
5) instruktur praktek harus memiliki AMEL yang valid dan masih berlaku sesuai dengan ratingnya paling singkat 3 (tiga) tahun; dan 6) seorang instruktur mengajar 25 (dua puluh lima) murid dalam 1 (satu) kelas.
2. Lembaga Pendidikan Swasta untuk Personel Pengoperasian Pesawat Udara:
a) Instruktur 1) paling rendah berusia 18 (delapan belas) tahun;
2) berkelakuan baik;
3) memiliki kemampuan, membaca, menulis dan berbicara dalam bahasa inggris secara fasih;
4) memiliki lisensi pilot komersial atau pilot untuk transport dengan rating yang sesuai dengan apa yang akan diajarkan dan memiliki instrumen rating apabila dalam hal pengajar instrumen rating;
dan 5) lulus uji tertulis terkait sesuai dengan dan lulus uji praktik sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 61tentang Lisensi Personel Pesawat Udara.
b) Evaluator 1) disetujui oleh Direktur Jenderal;
2) memenuhi persyaratan dalam Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 142 tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan;
3) sebelum penunjukan, kecuali ditentukan pada angka 2) diatas, setiap periode 12 (dua belas) bulan setelah penunjukan awal, pemegang sertifikat harus memastikan bahwa evaluator tersebut menyelesaikan dengan baik seluruh kurikulum yang mencakup:
(a) tugas, fungsi dan tanggung jawab evaluator;
(b) metode, prosedur dan teknik untuk melakukan pengetesan dan pengecekan yang dibutuhkan;
(c) evaluasi kinerja penerbang; dan (d) manajemen pengetesan yang tidak memuaskan dan tindakan korektifnya.
4) Jika mengevaluasi pada peralatan pelatihan terbang yang memenuhi persyaratan dan disetujui, harus lulus pada seluruh tes tertulis dan tes kecakapan tahunan dalam simulator terbang dimana evaluator akan melakukan evaluasi.
c) Personel Pelaksana Training 1) memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan personel pengoperasian pesawat udara; dan 2) memiliki kemampuan untuk membaca, menulis, memahami, dan berbicara dalam bahasa inggris secara fasih.
d. Lembaga pendidikan yang melakukan pelatihan Personel Navigasi Penerbangan;
Struktur Organisasi lembaga pelatihan paling sedikit terdiri dari:
1. pimpinan lembaga pelatihan;
2. penanggungjawab pelaksana pendidikan da/atau pelatihan;
3. penanggung jawab kendali mutu (quality assurance);
4. penanggung jawab fasilitas dan peralatan;dan
5. instruktur atau tenaga pengajar.
e. Lembaga pendidikan personel pengamanan penerbangan, instruktur keamanan penerbangan dan inspektur keamanan penerbangan.
Sumber Daya Manusia lembaga pendidikan dan pelatihan untuk personel keamanan penerbangan paling sedikit terdiri dari:
1. manajemen;
2. pengawas internal; dan
3. paling sedikit 2 (dua) orang instruktur tetap
berlisensi.
f. Lembaga pendidikan personel Bandar Udara
1. Struktur Organisasi Organisasi Lembaga Pendidikan dan/atau Pelatihan Penerbangan paling sedikit memuat:
a) Kepala;
b) Satuan Pemeriksaan Intern;
c) Subbagian Keuangan dan Umum;
d) Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan;
e) Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan;
f) Course Development Unit/CDU; dan g) Tenaga Pengajar atau Instruktur.
2. SDM:
a) Setiap tenaga pengajar (instruktur) pada lembagapendidikan dan/atau pelatihan personel bandarudara wajib mempunyai Sertifikat Instruktur sesuaibidang ajarnya dari instansi yang bertanggung jawabdi bidang pendidikan dan/atau pelatihan SumberDaya Manusia (SDM) penerbangan;
b) Setiap usulan tenaga pengajar yang diusulkan atauakan dipekerjakan harus dilengkapi dengan daftarriwayat hidup serta dokumen pendukungnya;
c) Apabila tenaga pengajar yang diajukan belum memiliki Sertifikat Instruktur sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) huruf b, maka tenaga pengajar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) paling rendahberusia 26 (dua puluh enam) tahun;
2) pendidikan formal paling rendah:
(a) SMA dengan pengalaman kerja 10 (sepuluh) tahun dibidangnya;
(b) Diploma I dengan pengalaman kerja 8 (delapan) tahun dibidangnya;
(c) Diploma II dengan pengalaman kerja 6 (enam) tahun dibidangnya;
(d) Diploma III dengan pengalaman kerja 4 (empat) tahundi bidangnya; dan (e) S1/S2 dengan pengalaman kerja 3 (tiga) tahun dibidangnya.
3) pendidikan Training of Trainers (ToT);
4) memiliki latar belakang pendidikan dan/atau pelatihan sesuai dengan bidangnya;
5) menguasai bahasa Inggris secara pasif;
dan 6) memiliki bukti pengalaman kerja lapangan dibidangnya sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
d) Tenaga pengajar sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang telah disetujui sebagai instruktur, wajib memiliki Sertifikat Instruktur di bidangnya paling lama 12 (dua belas) bulan sejak akreditasi diberikan;
e) Tenaga pengajar tetap dalam tiap bidang palingsedikit 3 (tiga) orang, kecuali tenaga pengajar tetapuntuk bidang pemandu parkir pesawat udara (aircraftmarshaller), pelayanan garbarata, dan pelayananpendaratan helikopter (Helicopter LandingOfficer/HLO) berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang;
f) Tenaga pengajar tetap yang sudah terdaftar pada1(satu) bidang pendidikan dan/atau pelatihan tidakbisa menjadi tenaga pengajar tetap untuk bidangpendidikan dan/atau pelatihan lainnya;
g) Dalam hal tenaga pengajar tidak tetap, pemohonharus menyampaikan bukti/surat
keteranganpersetujuan/izin dari perusahaan tempat tenagapengajar yang bersangkutan bekerja.
3. Dalam kondisi tenaga pengajar tetap dan tidak tetap berhalangan hadir, maka lembaga pendidikan dan/atau pelatihan dapat menggunakan tenaga pengajar yang berlisensi dari lembaga pendidikan dan/atau pelatihan atau institusi yang terkait, dan menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
8 Pelayanan
a. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan melaksanakan pendidikan dan pelatihan sesuai sertifikat standar yang diberikan
b. Mempertahankan kualitas dan mutu pendidikan melalui pengembangan training procedur manual dan kualifikasi SDM dan instruktur
c. Memenuhi ketentuan standar teknis secara berkesinambungan dan pemenuhan peraturan yang berlaku antara lain :
1. Lembaga pendidikan personel penanganan barangberbahaya (dangerous goods):
Peraturan Menteri Perhubungan mengenaiPeraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 92 tentang Pengangkutan Bahan dan/atau Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara dan pedoman operasionalnya.
2. Lembaga pendidikan Personel fasilitas keamanan penerbangan dan manajer keamanan penerbangan:
Program Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan Nasional
3. Lembaga pendidikan yang melakukan pelatihan personel pesawat udara selain pilot:
Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian
142 tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan, dan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipi Bagian 147 tentang Organisasi Pusat Pelatihan Perawatan Pesawat Udara, beserta Pedoman Teknis Operasionalnya.
4. Lembaga pendidikan yang melakukan pelatihan Personel Navigasi Penerbangan:
Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 143 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan bidang Navigasi Penerbangan dan pedoman teknis operasionalnya.
5. Lembaga pendidikan personel pengamanan penerbangan, instruktur keamanan penerbangan dan inspektur keamanan penerbangan:
Program Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan Nasional.
6. Lembaga pendidikan personel Bandar Udara Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur tentang Lembaga Pendidikan dan/atau Pelatihan Personel Bandar Udara dan Pedoman Teknis Operasionalnya.
9 Persyaratan Jasa
Dalam rangka memberikan Pelayanan Jasa Penyelenggaraan Pendidikan bagi personel penerbangan sehingga mecetak peserta didik yang berkualifikasi dalam bidang penerbangan, harus memenuhi ketentuan internasional yang berlaku terkait dengan standar kompentensi dan kualifikasi personel penerbangan antara lain Annex 1 dan Annex 17 dari Konvensi Chicago tentang Personnel Licensing dan Aviation Security Serta ketentuan terkait standar kompetensi dan lisensi personel penerbangan antara lain:
a. Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 69 tentang Lisensi dan Rating, Pelatihan dan Kecakapan Personel Navigasi Penerbangan;
b. Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 63 tentang Sertifikasi Personel Pesawat Udara Selain Penerbangan dan Personel Penunjang Operasi Pesawat Udara;
c. Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 65 tentang Sertifikasi Personel Perawatan Pesawat Udara;
d. program pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan nasional;
e. Peraturan Menteri Perhubungantentang Lembaga Pendidikan dan/atau Pelatihan Personel Bandar Udara; dan
f. Petunjuk Teknis Direktur Jenderal tentang Personel Dangerous Goods.
10 Sistem Manajemen Usaha Sistem manajemen usaha lembaga Pendidikan didasarkan pada Safety Management System (SMS) dan Security Management System dimana Pelaku Usaha MENETAPKAN dan menerapkan prosedur yang efektif dan terdokumentasi yang mencakup antara lain:
a. Perencanaan
1. menyusun organisasi secara umum dan prioritas tujuan; dan
2. menyiapkan dokumen dan SOP untuk menyelenggarakan lembaga pelatihan sesuai dengan ketentuan teknis.
b. Pengorganisasian MENETAPKAN tanggung jawab personal
c. Personel
1. MENETAPKAN key personnel
2. Evaluasi, pelatihan dan pengembangan manajemen personel.
3. Memastikan kualifikasi dari instruktur,evaluator dan SDM lainnya sesuai dengan standar.
d. Pelayanan
1. MENETAPKAN standar layanan pendidikan kepada siswa;
2. memastikan kualitas siswa/siswa lulusan sesuai dengan standar dan dibutuhkan industri penerbangan melalui kurikulum yang terbaru.
e. Dokumentasi Mendokumentasikan seluruh kegiatan dalam sebuah catatan yang bisa diakses dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara saat diminta.
f. Pelaporan Dalam hal ada perubahan spesifikasi, kapabilitas, kurikulum, dan/atau operation spesification harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
11 Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan
a. Penilaian Kesesuaian
1. Untuk perizinan berusaha:
a) lembaga pendidikan personel penanganan barangberbahaya (dangerous goods); dan b) lembaga pendidikan personel fasilitas keamanan penerbangan dan manajer keamanan penerbangan.
Menengah Rendah (MR) – Pemenuhan terhadap standar jasa penunjang angkutan udara dilakukan melalui pernyataan kesesuaian diri (self declaration).
2. Untuk perizinan berusaha:
a) Lembaga pendidikan yang melakukan pelatihan personel pesawat udara selain pilot;
b) Lembaga pendidikan yang melakukan pelatihan Personel Navigasi Penerbangan;
c) Lembaga pendidikan personel pengamanan penerbangan, instruktur keamanan penerbangan dan inspektur keamanan penerbangan;
Menengah Tinggi (MT) - Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
3. Untuk perizinan berusaha lembaga pendidikan personel Bandar Udara:
Tinggi (T) - Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
4. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
a) pemeriksaan dokumen;
b) pemeriksaan fisik;
c) kunjungan lapangan; dan/atau d) autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
b. Pengawasan
1. Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sesuai dengan pendelegasian kewenangannya.
2. Direktur Jenderal Perhubungan Udara menunjuk Inspektur Penerbangan untuk melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangannya.
3. Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh Inspektur Penerbangan.
d. Saluran Pengaduan Dapat disampaikan melalui contact centreKementerian Perhubungan 151.
D. Transportasi Perkeretaapian
STANDAR USAHA PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM NO 49110 ANGKUTAN JALAN REL JARAK JAUH UNTUK PENUMPANG 49120 ANGKUTAN JALAN REL UNTUK BARANG 49441 ANGKUTAN JALAN REL PERKOTAAN 1 Ruang lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan:
a. 49110 ANGKUTAN JALAN REL JARAK JAUH UNTUK PENUMPANG Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang antarkota dengan kereta. Termasuk pengoperasian kereta tidur atau kereta makan sebagai operasi yang terpadu dari perusahaan kereta api.
b. 49120 ANGKUTAN JALAN REL UNTUK BARANG Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang melalui jalur utama jaringan rel kereta api jarak jauh maupun jalur khusus angkutan barang jarak pendek, seperti barang hasil pertanian pertambangan dan penggalian (termasuk bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG), angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, serta industri dan lainnya.
c. 49441 ANGKUTAN JALAN REL PERKOTAAN Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan berbagai moda angkutan jalan rel perkotaan, seperti trem, monorel, kereta listrik, kereta bawah tanah, kereta layang dan lain-lain. Mencakup juga pengoperasian kereta gantung, kereta api bukit, kereta kabel (gondola) dan lainnya apabila merupakan bagian dari sistem trayek perkotaan. Termasuk angkutan rel
dengan jurusan kota ke bandara atau kota ke stasiun.
2 Istilah dan Definisi
1. Pelaku Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.
2. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana dan sumber daya manusia serta norma, kriteria, persyaratan dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
3. Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
4. Prasarana Perkeretaapian adalah, Jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan.
5. Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.
6. Angkutan Kereta Api adalah kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api.
7. Spesifikasi teknis adalah persyaratan umum, ukuran, kinerja, dan gambar teknis prasarana atau saranaperkeretaapian.
8. Penyelenggara prasarana perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian.
9. Penyelenggara sarana perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian.
10. Sertifikat kecakapan adalah tanda bukti telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai awak
sarana perkeretaapian atau tenaga operasi prasarana perkeretaapian.
11. Sertifikat keahlian adalah tanda bukti telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai tenaga penguji, tenaga pemeriksa, dan tenaga perawatan.
12. Peralatan khusus adalah sarana perkeretaapian yang tidak digunakan untuk angkutan penumpang atau barang tetapi untuk keperluan khusus antara lain berupa kereta inspeksi (lori), kereta penolong, kereta ukur, kereta derek, dan kereta pemeliharaan jalan reI.
3. Penggolongan Usaha -
4. Persyaratan Umum Usaha Persyaratan dan Durasi Pemenuhan Persyaratan dilakukan sesuai ketentuan Lembaga OSS 5 Persyaratan Khusus Usaha Memiliki Rencana Kerja Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha harus memenuhi persyaratan Memiliki Rencana Kerja.
Rencana Kerja paling sedikit memuat :
a. Membuat surat pernyataan kesanggupan menyediakan rangkaian kereta api sesuai kebutuhan.
b. Aliran kas Badan Usaha paling sedikit memuat:
1) Rencana jenis, jumlah dan nilai investasi untuk jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun kedepan;
2) Proyeksi aliran kas (cash flow) untuk jangka waktu paling sedikit 5 (lima ) tahun kedepan;
3) Hasil perhitungan analisis ekonomi dan finansial.
c. Fasilitas pelayanan dan fasilitas keselamatan yang akan tersedia di dalam sarana perkeretaapian;
d. Jadwal pelaksanaan pengadaan, pegoperasian, perawatan, dan pemeriksaan sarana perkeretaapian;
e. Jumlah dan Jenis Sarana Perkeretaapian yang akan dioperasikan, paling sedikit memuat:
1) Jenis dan jumlah sarana perkeretaapian yang akan dioperasikan per tahun;
2) Sumber dan cara pengadaan sarana perkeretaaapian beserta tahapan pengadaan untuk jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun kedepan;
3) Peralatan dan perlengkapan penunjang masing – masing jenis sarana perkeretaapian yang akan dioperasikan.
f. Jumlah dan kompetensi awak sarana perkeretaapian, tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian, paling sedikit memuat :
1) Tahapan kebutuhan awak sarana perkeretaapian, tenaga perawatan, dan tenaga pemeriksa yang akan mengoperasikan sarana perkeretaapian baik secara langsung maupun tidak langsung pertahun;
2) Sistem penerimaan/pengadaan awak sarana perkeretaapian, tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa yang mengoperasikan sarana perkeretaapian baik yang secara langsung maupun tidak langsung.
g. Kepemilikan modal, paling sedikit memuat :
1) Jumlah modal yang dimiliki oleh Badan Usaha;
2) Sumber modal Badan Usaha (dalam negeri/luar negeri);
3) Jumlah modal disetor minimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari total nilai investasi 3 (tiga) rangkaian kereta api atau paling banyak sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah).
h. Lintas pelayanan yang dioperasikan, paling sedikit :
1) Tahapan lintas yang dioperasikan pertahun untuk jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) tahun;
2) Untuk lintas yang dioperasikan pertama kali harus dilengkapi dengan rencana frekuensi, kapasitas, dan jumlah penumpang atau barang yang akan diangkut pertahun;
3) Jenis dan jumlah sarana perkeretaapian yang akan dioperasikan beserta jumlah total lintas pelayanan pertahun pada masing-masing lintas.
i. Neraca perusahaan;
j. Sasaran penyelenggaraan sarana perkeretaapian, paling sedikit menguraikan sasaran yang hendak dicapai dalam penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang akan dilakukan termasuk uraian aspek pemasaran :
1) peluang pasar angkutan penumpang atau barang kereta api secara umum maupun secara khusus pada lintas pelayanan yang akan dilayani, yang meliputi:
a) perkembangan dan kondisi angkutan kereta api saat ini;
b) perkembangan jumlah permintaaan penumpang atau barang pertahun pada lintas pelayanan atau jaringan pelayanan yang akan dioperasikan;
c) potensi jumlah permintaaan penumpang atau barang per tahun untuk jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) tahun kedepan pada Iintas pelayanan atau jaringan pelayanan yang akan dilayani;
d) kondisi pesaing yang ada saat ini pada lintas pelayanan atau jaringan pelayanan
yang akan dilayani.
2) Target dan pangsa pasar yang akan diraih:
a) segmen pasar yang akan dilayani sesuai dengan bidang usahanya;
b) pangsa pasar (market share) per tahun yang akan diraih pada masing-masing lintas pelayanan atau jaringan pelayanan;
3) strategi pemasaran yang digunakan perusahaan dalam rangka meraih target dan pangsa pasar yang meliputi strategi produk, harga, distribusi dan promosi.
k. Menyediakan tempat pemeriksaan dan perawatan sarana perkeretaapian.
6 Sarana/Prasarana Megacu kepada peraturan perundang – undangan mengenai penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum 7 Struktur Organisasi SDM dan SDM Struktur organisasi perusahaan yang terdiri dari:
a. Dewan Komisaris;
b. Pemegang saham;
c. pimpinan perusahaan;
d. jumlah anggota direksi;
e. jumlah dan nama jabatan yang ada dalam perusahaan;
f. jumlah, nama dan kualifikasi sumber daya manusia perusahaan yang mempunyai kecakapan dalam pengoperasian sarana perkeretaapian.
8 Pelayanan Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.
9 Persyaratan Produk/Proses/Jasa - 10 Sistem Manajemen Usaha -
11 Penilaian Kesesuaian dan
a. Penilaian Kesesuaian (Resiko Tinggi) Tim Teknis yang membidangi investasi di bidang
Pengawasan perkeretaapian melakukan verifikasi sejak Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan persyaratan secara lengkap dan benar. Verifikasi dilakukan dengan :
1) Pemeriksaan dokumen;
2) Klarifikasi dokumen.
b. Pengawasan 1) Direktorat Jenderal Perkeretaapian melakukan pengawasan atas Perizinan Berusaha sarana perkeretaapian umum.
2) Direktorat Jenderal Perkeretaapian melakukan pengawasan atas:
a) pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha;
b) pemenuhan kewajiban Pelaku Usaha;
dan/atau c) usaha dan/atau kegiatan operasional yang telah mendapatkan perizinan berusaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.
3) Dalam hal hasil pengawasan terdapat ketidaksesuaian atau penyimpangan, Kementerian/Lembaga terkait mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Pelaksanaan Pengawasan mengacu kepada PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
c. Pelaku Pengawasan Pejabat/personil yang mempunyai tugas di bidang perizinan perkeretaapian
d. Pengaduan masyarakat Saluran Pengaduan Masyarakat dapat melalui Contact Center 151.
STANDAR USAHA PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAPIAN UMUM NO KBLI 42103 KONSTRUKSI JALAN REL 1 Ruang lingkup Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali jalan rel. Seperti jalan rel untuk kereta api. Termasuk pekerjaan pemasangan rel dan bantalan kereta api dan penimbunan kerikil (agregat kelas A) untuk badan jalan kereta api.
2 Istilah dan Definisi
1. Pelaku Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.
2. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana dan sumber daya manusia serta norma, kriteria, persyaratan dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
3. Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
4. Prasarana Perkeretaapian adalah, Jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan.
5. Spesifikasi teknis adalah persyaratan umum, ukuran, kinerja, dan gambar teknis prasarana atau saranaperkeretaapian.
6. Penyelenggara prasarana perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian.
7. Sertifikat kecakapan adalah tanda bukti telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai awak
sarana perkeretaapian atau tenaga operasi prasarana perkeretaapian.
8. Sertifikat keahlian adalah tanda bukti telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai tenaga penguji, tenaga pemeriksa, dan tenaga perawatan.
3. Penggolongan Usaha -
4. Persyaratan Umum Usaha Persyaratan dan Durasi Pemenuhan Persyaratan dilakukan sesuai ketentuan Lembaga OSS 5 Persyaratan Khusus Usaha Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha prasarana perkeretaapian umum, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Memiliki rencana kerja, paling sedikit memuat :
1) sasaran penyelenggaraan prasarana perkeretaapian;
2) rencana dan waktu pelaksanaan kegiatan.
b. Memiliki minimal 2 (dua) personil Sumber Daya Manusia yang memiliki keahlian di bidang perkeretaapian;
c. kemampuan keuangan, paling sedikit memuat:
1) kepemilikan modal;
2) neraca perusahaan;
3) jumlah modal dasar;
4) modal yang ditempatkan;
Setelah mendapatkan Perizinan Berusaha, pelaku usaha harus mengikuti pelelangan umum/tender penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum dalam hal seluruh atau sebagian investasinya bersumber dari APBN atau APBD sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.
Dalam hal seluruh investasinya tidak bersumber dari APBN atau APBD, dan tidak ada jaminan dari pemerintah, maka dilakukan penunjukan langsung.
6 Sarana/Prasarana Megacu kepada peraturan perundang – undangan mengenai penyelenggaraan prasarana perkeretaapian
umum 7 Struktur Organisasi SDM dan SDM Susunan organisasi perusahaan terdiri dari :
a. Dewan Komisaris;
b. Pemegang Saham;
c. Pimpinan Perusahaan;
d. Jumlah Anggota Direksi;
e. Jumlah dan Nama Jabatan yang ada dalam perusahaan;
f. Jumlah, Nama, dan kualifikasi sumber daya manusia perusahaan yang mempunyai kecakapan dalam pengoperasian dan perawatan prasarana perkeretaapian.
8 Pelayanan Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api 9 Persyaratan Produk/Proses/Jasa - 10 Sistem Manajemen Usaha - 11 Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan
a. Penilaian Kesesuaian Resiko Tinggi - Tim Teknis yang membidangi investasi di bidang perkeretaapian melakukan verifikasi sejak Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan persyaratan secara lengkap dan benar. Verifikasi dilakukan dengan :
1) Pemeriksaan dokumen;
2) Klarifikasi dokumen.
b. Pengawasan 1) Direktorat Jenderal Perkeretaapian melakukan pembinaan dan pengawasan atas Perizinan Berusaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum.
2) Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengawasan
atas:
a) pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha;
b) pemenuhan kewajiban Pelaku Usaha;
dan/atau c) usaha dan/atau kegiatan operasionalyang telah mendapatkan perizinan berusaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Dalam hal hasil pengawasan terdapat ketidaksesuaian atau penyimpangan, Kementerian/Lembaga terkait mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Pelaksanaan Pengawasan mengacu kepada PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
c. Pelaku Pengawasan Pejabat/personil yang mempunyai tugas di bidang perizinan perkeretaapian
d. Pengaduan masyarakat Saluran Pengaduan Masyarakat dapat melalui Contact Center 151.
STANDAR USAHA PENYELENGGARAAN PERKERETAPIAN KHUSUS NO 49442 ANGKUTAN JALAN REL WISATA 49450 ANGKUTAN JALAN REL LAINNYA 1 Ruang lingkup
a. 49442 ANGKUTAN JALAN REL WISATA Kelompok ini mencakup pengoperasian kereta yang menggunakan jalur khusus untuk wisata seperti angkutan jalan rel di kawasan wisata, seperti kereta wisata mak itam di Sumatera Barat, kereta wisata danau Singkarak Sumatera Barat, kereta wisata lori Kaliraga Jawa Timur, kereta wisata Ambawara Jawa Tengah.
b. 49450 ANGKUTAN JALAN REL LAINNYA 1) Kelompok ini mencakup pengoperasian kereta gantung, kereta api bukit, kereta kabel (gondola) dan lainnya apabila merupakan bukan bagian dari sistem trayek perkotaan.
2) Penyelenggaraan perkeretaapian khusus digunakan untuk kepentingan sendiri dalam rangka menunjang kegiatan pokoknya atau digunakan oleh beberapa perusahaan yang berafiliasi untuk menunjang kegiatan pokok yang sejenis dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum, kegiatan pokok terdiri atas kegiatan :
a) Pertambangan;
b) Perkebunan;
c) Pertanian;
d) Pariwisata;
e) Bandar Udara;
f) Industri; atau g) Kepelabuhan.
2 Istilah dan Definisi
1. Pelaku Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk
perkeretaapian.
2. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana dan sumber daya manusia serta norma, kriteria, persyaratan dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
3. Perkeretaapian khusus adalah perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum.
4. Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
5. Prasarana Perkeretaapian adalah, Jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan.
6. Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.
7. Angkutan Kereta Api adalah kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api.
8. Spesifikasi teknis adalah persyaratan umum, ukuran, kinerja, dan gambar teknis prasarana atau sarana perkeretaapian.
9. Penyelenggara prasarana perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian.
10. Penyelenggara sarana perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian.
11. Sertifikat kecakapan adalah tanda bukti telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai awak sarana perkeretaapian atau tenaga operasi
prasarana perkeretaapian.
12. Sertifikat keahlian adalah tanda bukti telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai tenaga penguji, tenaga pemeriksa, dan tenaga perawatan.
13. Peralatan khusus adalah sarana perkeretaapian yang tidak digunakan untuk angkutan penumpang atau barang tetapi untuk keperluan khusus antara lain berupa kereta inspeksi (lori), kereta penolong, kereta ukur, kereta derek, dan kereta pemeliharaan jalan reI.
3. Penggolongan Usaha -
4. Persyaratan Umum Usaha Persyaratan dan Durasi Pemenuhan Persyaratan dilakukan sesuai ketentuan Lembaga OSS
5 Persyaratan Khusus Usaha Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha (persetujuan prinsip pembangunan), pelaku usaha harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Perizinan Berusaha kegiatan pokok;
b. peta lokasi prasarana perkeretaapian khusus, paling sedikit memuat:
1) pra trase jalur kereta api;
2) rencana kebutuhan lahan;
3) hasil survey awal rencana jalur kereta api; dan 4) peta topografi.
c. kajian kesesuaian antara kebutuhan perkeretaapian khusus dan kegiatan pokoknya, paling sedikit memuat :
1) kelayakan ekonomis dan/atau finansial yang dapat menggambarkan efektifitas dan efisiensi apabila menyelenggarakan perkeretaapian khusus;
2) keterpaduan intra dan antarmoda transportasi;
3) pertumbuhan ekonomi dan perkembangan sosial yang diakibatkan dari peningkatan aktivitas penyelenggaraan perkeretaapian khusus;
4) adanya aksesibilitas terhadap wilayah kegiatan pokoknya dan/atau wilayah penunjang;
5) rencana kebutuhan prasarana dan sarana perkeretaapian.
Penyelenggaraan yang dilakukan oleh badan usaha yang memiliki kegiatan pokok dapat melayani perusahaan lain yang berafiliasi dengan persyaratan:
a. mayoritas saham dan/atau hak suara pada perusahaan lain tersebut dikuasai oleh badan usaha penyelenggara;
b. memiliki kegiatan pokok yang sama dengan badan usaha penyelenggara.
Penyelenggaraan yang dilakukan badan usaha yang berafiliasi dengan perusahaan yang memiliki kegiatan pokok dengan persyaratan tertentu harus memenuhi persyaratan sebagi berikut :
a. mayoritas saham dan/atau hak suara dalam rapat umum pemegang saham penyelenggara perkeretaapian khusus dikuasai oleh perusahaan induk yang memiliki kegiatan pokok yang berafiliasi dengan penyelenggara perkeretaapian khusus;
b. penyelenggara perkeretaapian khusus hanya dapat melayani:
1) perusahaan induk; dan/atau 2) afiliasi perusahaan dari perusahaan induk sebagaimana dimaksud pada butir 1), yang memiliki kegiatan pokok sama dan mayoritas sahamnya dan/atau hak suara dalam rapat umum pemegang saham dikuasai oleh perusahaan induk.
c. surat pernyataan dari penyelenggara perkeretaapian khusus yang menerangkan bahwa penyelenggaraan hanya akan digunakan untuk melayani perusahaan induk dan/atau beberapa perusahaan yang berafiliasi dengan perusahaan induk sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Penyelenggaraan yang dilakukan badan usaha yang berafiliasi dengan perusahaan yang tidak memiliki kegiatan pokok dengan persyaratan tertentu harus memenuhi persyaratan sebagi berikut :
a. mayoritas saham dan/atau hak suara dalam rapat umum pemegang saham penyelenggara perkeretaapian khusus dikuasai oleh perusahaan induk yang tidak memiliki kegiatan pokok yang berafiliasi dengan penyelenggara perkeretaapian khusus;
b. penyelenggara perkeretaapian khusus hanya dapat melayani beberapa perusahaan yang berafiliasi dengan perusahaan induk dengan ketentuan:
1) mempunyai kegiatan pokok yang sama;
2) afiliasi perusahaan yang akan dilayani oleh penyelenggara perkeretaapian khusus mayoritas sahamnya dan/atau hak suara dalam rapat umum pemegang saham dikuasai oleh perusahaan induk.
c. surat pernyataan dari penyelenggara perkeretaapian khusus yang menerangkan bahwa penyelenggaraan hanya akan digunakan untuk melayani beberapa perusahaan yang berafiliasi dengan perusahaan induk sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Dalam hal wilayah operasi dilakukan dari kawasan kegiatan pokok ke satu titik di wilayah penunjang, harus dilengkapi juga dengan dokumen sebagai berikut :
a. bukti kepemilikan, bukti penguasaan dan/atau bukti pengelolaan lahan dan/atau bangunan di wilayah penunjang yang dimaksud atau menunjukkan bahwa kepemilikan, penguasaan, danlatau pengelolaan wilayah penunjang dilaksanakan oleh perusahaan yang berafiliasi dengan penyelenggara perkeretaapian khusus atau dengan perusahaan induk;
b. surat pernyataan bahwa wilayah penunjang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok;
c. rencana kerja di wilayah penunjang yang bersangkutan.
Dalam hal wilayah penunjang tidak dimiliki, dikuasai dan/atau dikelola langsung oleh penyelenggara perkeretaapian khusus, maka penyelenggara perkeretaapian khusus harus melampirkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa wilayah penunjang hanya akan digunakan untuk menunjang kegiatan pokok penyelenggara
perkeretaapian khusus.
6 Sarana/Prasarana Megacu kepada peraturan perundang – undangan mengenai penyelenggaraan perkeretaapian khusus.
7 Struktur Organisasi SDM dan SDM Susunan organisasi perusahaan terdiri dari :
a. Dewan Komisaris;
b. Pemegang Saham;
c. Pimpinan Perusahaan;
d. Jumlah Anggota Direksi;
e. Jumlah dan Nama Jabatan yang ada dalam perusahaan;
f. Jumlah, Nama, dan kualifikasi sumber daya manusia perusahaan yang mempunyai kecakapan dalam pengoperasian dan perawatan prasarana perkeretaapian dan sarana perkeretaapian.
8 Pelayanan - 9 Persyaratan -
Produk/Proses/Jasa 10 Sistem Manajemen Usaha - 11 Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan
a. Penilaian Kesesuaian Resiko Tinggi - Tim Teknis yang membidangi investasi di bidang perkeretaapian melakukan verifikasi sejak Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan persyaratan secara lengkap dan benar. Verifikasi dilakukan dengan :
1) Pemeriksaan dokumen;
2) Klarifikasi dokumen.
b. Pengawasan 1) Direktorat Jenderal Perkeretaapian melakukan pembinaan dan pengawasan atas Perizinan Berusaha (persetujuan prinsip pembangunan) penyelenggaraan perkeretaapian khusus.
2) Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas:
a) pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha;
b) pemenuhan kewajiban Pelaku Usaha;
dan/atau c) usaha dan/atau kegiatan operasional yang telah mendapatkan perizinan berusaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Dalam hal hasil pengawasan terdapat ketidaksesuaian atau penyimpangan, Kementerian/Lembaga terkait mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Pelaksanaan Pengawasan mengacu kepada PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
c. Pelaku Pengawasan Pejabat/personil yang mempunyai tugas di bidang perizinan perkeretaapian.
d. Pengaduan masyarakat Saluran Pengaduan Masyarakat dapat melalui Contact Center 151.
STANDAR PRODUK
A. Transportasi Darat NO (KBLI 84127) PERSETUJUAN HASIL ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS (ANDALALIN) 1 Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan penanganan dampak lalu lintas pada setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
2 Istilah dan Definisi
1. Analisis Dampak Lalu Lintas adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, pemukiman dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk kajian hasil analisis dampak lalu lintas.
2. Pengembang atau Pembangun adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan yang menurut hukum sah sebagai pemilik yang akan membangun atau mengembangkan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur.
3. Bangkitan Lalu Lintas adalah jumlah kendaraan masuk atau keluar rata-rata per hari atau selama jam puncak, yang dibangkitkan dan/atau ditarik oleh adanya rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur 3 Persyaratan Umum Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS.
4 Persyaratan khusus atau Persyaratan Teknis Produk, Proses, dan/atau Jasa
a. Pernyataan kesanggupan dari Pengembang atau Pembangun untuk melaksanakan penanganan dampak lalu lintas selama masa konstruksi dan masa operasional pusat kegiatan tersebut.
b. Bukti sertifikat kepemilikan atau penguasaan lahan/tanah;
c. Bukti ketetapan kesesuaian rencana tata ruang dan pemanfaatan ruang;
d. Gambar perspektif rencana bangunan dan peta titik lokasi;
e. Foto dokumentasi kondisi lapangan saat ini (eksisting);
f. Rencana tata letak bangunan;
g. Menenuhi persyaratan mitigasi penanganan dampak lalu lintas sesuai dengan skala Bangkitan Lalu Lintas yang ditimbulkan sebagai berikut:
1) Kegiatan dengan skala bangkitan tinggi wajib melampirkan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas yang disusun oleh tenaga ahli yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun analisis dampak lalu lintas yang paling sedikit memuat:
a) perencanaan dan metodologi Analisis Dampak Lalu Lintas;
b) analisis kondisi lalu lintas dan angkutan jalan saat ini;
c) analisis bangkitan/tarikan lalu lintas dan angkutan jalan akibat pembangunan berdasarkan kaidah teknis transportasi dengan menggunakan faktor trip rate yang ditetapkan secara nasional;
d) analisis distribusi perjalanan;
e) analisis pemilihan moda;
f) analisis pembebanan jaringan jalan;
g) simulasi kinerja lalu lintas yang dilakukan terhadap Analisis Dampak Lalu Lintas;
h) rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak;
i) rincian tanggung jawab pemerintah dan Pengembang atau Pembangun dalam
penanganan dampak;
j) rencana pemantauan dan evaluasi; dan k) gambaran umum lokasi yang akan dibangun atau dikembangkan.
2) Kegiatan dengan skala bangkitan sedang wajib melampirkan rekomendasi teknis penanganan dampak lalu lintas yang disusun oleh tenaga ahli yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun Analisis Dampak Lalu Lintas yang paling sedikit memuat:
a) analisis kondisi lalu lintas dan angkutan jalan saat ini;
b) simulasi kinerja lalu lintas yang dilakukan terhadap Analisis Dampak Lalu Lintas;
c) rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak lalu lintas;
d) rincian tanggungjawab Pemerintah dan Pengembang atau Pembangun dalam penanganan dampak lalu lintas;
e) rencana pemantauan dan evaluasi; dan f) gambaran umum lokasi yang akan dibangun atau dikembangkan.
3) Kegiatan dengan skala bangkitan rendah denganmemenuhi standar teknis penanganan dampak lalu lintas yang telah ditetapkan oleh Menteri dan menyampaikan gambaran umum lokasi dan rencana pembangunan atau pengembangan yang akan dilaksanakan yang meliputi:
a) manajemen dan rekayasa lalu lintas pada area pembangunan atau pengembangan;
b) manajemen kebutuhan lalu lintas pada area pembangunan atau pengembangan;
c) penyediaan fasilitas parkir berupa gedung parkir dan/atau taman parkir;
d) penyediaan akses keluar dan akses masuk untuk orang, kendaraan pribadi dan kendaraan barang;
e) penyediaan fasilitas bongkar muat barang;
f) penataan sirkulasi lalu lintas di dalam kawasan pada area pembangunan atau pengembangan;
g) penyediaan fasilitas pejalan kaki dan berkemampuan berkebutuhan khusus pada area pembangunan atau pengembangan;
h) penyediaan fasilitas perlengkapan jalan di dalam kawasan pada area pembangunan atau pengembangan;dan/atau i) penyediaan fasilitas penyeberangan.
BerdasarkanPeraturan Menteri Perhubungan mengenai penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.
5 Sarana Kegiatan Analisis Dampak Lalu Lintasdituangkan dalam bentuk dokumenhasil Analisis Dampak Lalu Lintassesuai dengan skala bangkitan lalu lintas.
6 Penilaian kesesuaian dan pengawasan
a. Penilaian Kesesuaian Menengah Tinggi, untuk pemenuhan terhadap standar dilakukan verifikasi melalui:
1) Pemeriksaan dokumen;
2) Pemeriksaan fisik;
3) Kunjungan lapangan; dan/atau 4) Otentifikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
b. Pengawasan 1) Dilakukan terhadap pelaksanaan kewajiban dilakukan oleh:
a) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, untuk jalan nasional;
b) Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, untuk jalan nasional yang berada di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
c) Gubernur, untuk jalan provinsi;
d) Bupati, untuk jalan kabupaten; atau e) Wali kota, untuk jalan kota.
2) Pelaksaaan monitoring dan evaluasi dilakukan pada masa:
a) konstruksi; dan b) operasional.
3) Tim monitoring dan evaluasi terdiri dari unsur:
a) instansi pembina di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, sebagai ketua;
b) instansi pembina di bidang jalan, sebagai anggota; dan c) instansi Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sebagai anggota.
4) Dalam melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, tim monitoring dan evaluasi dapat melakukan tindakan korektif terhadap rekomendasi hasil Analisis Dampak Lalu Lintas.
5) Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Laporan pengaduan masyarakat dapat melalui contact center Kemenhub 151, (021) 151, e-mail:
info151@dephub.go.id.
NO (KBLI 71203) UJI BERKALA SWASTA DAN AGEN PEMEGANG MERK (APM) 1 Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait denganpenyelenggaraan uji berkala yang dilaksanakanoleh swasta atau Agen Pemegang Merek (APM).
2 Istilah dan Definisi
1. Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
2. Uji Berkala adalah Pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
3. Unit Pelaksana Agen Pemegang Merek (APM) adalah agen pemegang merek yang melaksanakan kegiatan Uji Berkala kendaraan bermotor.
4. Unit Pelaksana Pengujian Swasta adalah badan usaha swasta yang melaksanakan kegiatan Uji Berkala kendaraan bermotor.
3 Persyaratan Umum Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS.
4 Persyaratan khusus atau Persyaratan Teknis Produk, Proses, dan/atau Jasa
a. Lokasi unit pengujian berkala kendaraan bermotor;
b. Sumber daya manusia yang memiliki kompetensi tenaga penguji berkala kendaraan bermotor;
c. Standar fasilitas prasarana pengujian berkala kendaraan bermotor dan rencana pemenuhan standar fasilitas prasarana pengujian berkala kendaraan bermotor;
d. Standar peralatan Pengujian Kendaraan Bermotor dan rencana pemenuhan standar peralatan pengujian berkala kendaraan bermotor;
e. Keakurasian peralatan Pengujian Kendaraan Bermotor,sistem,dan tata cara Pengujian Kendaraan Bermotor; dan
f. Sistem informasi Uji Berkala kendaraan bermotor.
5 Sarana
Peralatan uji paling sedikit meliputi:
a. alat uji emisi gas buang;
b. alat uji kebisingan;
c. alat uji rem;
d. alat uji lampu;
e. alat uji kincup roda depan;
f. alat uji penunjuk kecepatan;
g. alat pengukur kedalaman alur ban;
h. alat pengukur berat;
i. alat pengukur dimensi;
j. alat uji daya tembus cahaya pada kaca;
k. kompresor udara;
l. generator set; dan
m. peralatan bantu.
6 Penilaian kesesuaian dan pengawasan
a. Penilaian Kesesuaian Menengah Tinggi, untuk pemenuhan terhadap standar dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat melalui:
1) Pemeriksaan dokumen;
2) Pemeriksaan fisik;
3) Kunjungan lapangan; dan/atau 4) Otentifikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
b. Pengawasan Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Laporan pengaduan masyarakat dapat melalui contact center Kemenhub 151, (021) 151, e-mail:
info151@dephub.go.id.
NO (KBLI 52211) PERSETUJUAN PENYELENGGARAAN TERMINAL BARANG UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI 1 Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait:
a. penyelenggaraan terminal barang untuk kepentingan sendiri; dan
b. menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan terminal barang untuk kepentingan sendiri.
2 Istilah dan Definisi Terminal Barang untuk Kepentingan Sendiri adalah Terminal yang digunakan untuk kegiatan angkutan barang sendiri dalam menunjang kegiatan pokoknya.
3 Persyaratan Umum Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS.
4 Persyaratan khusus atau Persyaratan Teknis Produk, Proses, dan/atau Jasa
a. bukti penguasaan tanah untuk terminal barang yang melayani kegiatan ekspor impor;
b. evaluasi dari instansi yang bertanggungjawab di bidang bea cukai dan perdagangan;
c. gambar tata letak/layout Terminal Baranguntuk Kepentingan Sendiri dengan skala yang memadai;
d. proposal Terminal Barang untuk Kepentingan Sendiri (Feasibility Study (FS) dan rencana tata ruang wilayah);
e. berita acara hasil peninjauan lokasi oleh tim teknis terpadu;
f. analisis dampak lalu lintas;
g. perizinan berusaha lingkungan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
h. dalam susunan organisasi pengelola terminal barang dimana minimal terdapat tenaga ahli bidang logistik dan transportasi, sipil, perencanaan, dan Health, Safety, Environment (HSE).
Sarana _ 6 Penilaian kesesuaian dan pengawasan
a. Penilaian Kesesuaian Menengah Tinggi, untuk pemenuhan terhadap standar dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat melalui:
1) Pemeriksaan dokumen;
2) Pemeriksaan fisik;
3) Kunjungan lapangan; dan/atau 4) Otentifikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
b. Pengawasan Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Laporan pengaduan masyarakat dapat melalui contact center Kemenhub 151, (021) 151, e-mail:
info151@dephub.go.id.
NO TANDA DAFTAR BADAN USAHA PERLENGKAPAN JALAN 1 Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait usaha di bidang perlengkapan jalan, yang mencakup:
a. Penyediaan bahan perlengkapan jalan; dan
b. Pembuatan perlengkapan jalan.
2 Istilah dan Definisi
1. Pembuat Perlengkapan Jalan adalah serangkaian kegiatan produksi, perakitan/pencampuran bahan, dan penempatan/pemasangan perlengkapan jalan.
2. Penyediaan Bahan Perlengkapan Jalan adalah kegiatan penyediaan bahan-bahan/material dasar sebagi bahan pembuatan perlengkapan jalan.
3. Badan Usaha Pembuat Perlengkapan Jalan yang selanjutnya disebutBUPPJ adalah badan hukum yang telah terdaftar sebagai badan usaha yang dinyatakan memenuhi syarat dan mampu melakukan pembuatan perlengkapan jalan.
4. Badan Usaha Penyedia Bahan Perlengkapan Jalan yang selanjutnya disebut BUPBPJ adalah badan hukum yang telah terdaftar sebagai badan usaha yang dinyatakan memenuhi syarat dan mampu melakukan Penyediaan Bahan Perlengkapan Jalan.
5. Tanda Daftar Badan Usaha Pembuat Perlengkapan Jalan yang selanjutnya disebut TD- BUPPJ adalah surat keterangan yang diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat kepada badan usaha yang dinyatakan memenuhi syarat dan mampu melakukan pembuatan perlengkapan jalan.
6. Tanda Daftar Badan Usaha Penyedia Bahan Perlengkapan Jalan yang selanjutnya disebut TD- BUPBPJ adalah surat keterangan yang diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat kepada badan usaha yang dinyatakan memenuhi
syarat dan mampu melakukan Penyediaan Bahan Perlengkapan Jalan.
3 Persyaratan Umum
a. TD-BUPBPJ 1) Surat penunjukan sebagai agen atau distributor untuk perusahaan importir bahan perlengkapan jalan;
2) Daftar dan foto peralatan atau perlengkapan sesuai subbidang usaha perlengkapan jalan yang diajukan;
3) Daftar serta fotokopi ijazah dan sertifikat keahlian sumber daya manusia sesuai subbidang usaha perlengkapan jalan yang diajukan; dan 4) Fotoworkshop dan/atau gudang.
b. TD-BUPPJ 1) Daftar serta foto peralatan atau perlengkapan sesuai subbidang usaha perlengkapan jalan yang diajukan;
2) Daftar serta fotokopi ijazah dan sertifikat keahlian sumber daya manusia sesuai subbidang usaha perlengkapan jalan yang diajukan; dan 3) Foto workshop dan/atau gudang.
Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS.
4 Persyaratan khusus atau Persyaratan Teknis Produk, Proses, dan/atau Jasa
a. TD-BUPBPJ 1) peralatan produksi dan/atau uji bahan;
2) peralatan dan perlengkapan keselamatan kerja;
3) hasilpengujian bahan/material dari badan atau laboratorium pengujian yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) atau terakreditasi oleh oleh lembaga akreditasi internasional sesuai subbidang yang diajukan, sebagai berikut:
a) rambu lalu lintas konvensional paling sedikit memiliki hasil uji lembaran
retroreflektif, daun rambu, dan tiang rambu;
b) rambu lalu linatas elektronik paling sedikit memiliki hasil uji layar monitor, modul kontrol, catu daya, dan tiang rambu;
c) marka jalan berupa tanda jenis thermoplastic paling sedikit memiliki hasil uji bahan binder, manik-manik kaca, titanium dioxide, calcium carbonate, inert filter, dan pigmen warna untuk marka warna;
d) marka jalan berupa tanda jenis cold plastic paling sedikit memiliki hasil uji bahan campuran cat methacrylate(MMA);
e) marka jalan berupa tanda jenis pre- fabricated paling sedikit memiliki hasil uji bahan pre-fabricated;
f) marka jalan berupa tanda jenis cat paling sedikit memiliki hasil uji bahan cat;
g) marka jalan berupa peralatan jenis paku jalan paling sedikit memiliki hasil uji bahan plastik, kaca, baja tahan karat, atau alumunium campur yang dilengkapi dengan pemantul cahaya;
h) marka jalan berupa peralatan jenis alat pengarah lalu lintas berupa kerucut lalu lintas paling sedikit memiliki hasil uji bahan plastik atau karet yang dilengkapi dengan pemantul cahaya;
i) marka jalan berupa peralatan jenis alat pengarah lalu lintas berupa pembagi lajur atau jalur paling sedikit memiliki hasil uji bahan bahan plastik untuk
water barrier atau bahan beton untuk concrete barrier;
j) alat pemberi isyarat lalu lintas otonom dan terkoordinasi paling sedikit memiliki hasil uji perangkat kendali (traffic controller), perangkat lampu aspek beserta lampu, tiang penyangga, dan sumber energi tenaga surya;
k) alat penerangan jalan paling sedikit memiliki hasil uji lampu, tiang, dan sumber energi tenaga surya;
l) alat pengendali dan pengaman pengguna jalan berupa alat pembatas kecepatan paling sedikit memiliki hasil uji marka atau bahan lainnya;
m) alat pengendali dan pengaman pengguna jalan berupa alat pembatas tinggi paling sedikit memiliki hasil uji bahan untuk bahan besi, kayu, atau bahan lainnya;
n) alat pengendali dan pengaman pengguna jalan berupa pagar pengaman (guardrail) paling sedikit memiliki hasil uji bahan lempengan besi beam, lengan lempengan besi, tiang penyangga, besi pengikat (blocking), baut, besi pengikat (bracket);
o) alat pengendali dan pengaman pengguna jalan berupa patok lalu lintas (delineator) paling sedikit memiliki hasil uji bahan pipa besi atau pipa plastik yang dilengkapi dengan retroreflektif;
p) alat pengawasan dan pengaman jalan berupa alat penimbangan kendaraan bermotor paling sedikit harus memiliki hasil uji load cell dan bahan platform.
4) sumberdaya manusia sesuai sesuai subbidang yang diajukan, sebagai berikut:
a) rambu lalu lintas konvensional paling sedikit memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi minimal S1/D3 teknik fisika dan sipil;
b) rambu lalu lintas elektronik paling sedikit memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi minimal S1 teknik elektro dan informatika atau komputer;
c) marka jalan berupa tanda paling sedikit memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi minimal S1/D3 teknik kimia dan sipil;
d) marka jalan berupa peralatan paling sedikit memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi minimal S1/D3 sipil;
e) alat pemberi isyarat lalu lintas otonom paling sedikit memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi minimal S1/D3 teknik elektro;
f) alat pemberi isyarat lalu lintas terkoordinasi paling sedikit memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi minimal S1/D3 teknik elektro, komputer, dan sipil atau transportasi;
g) alat penerangan jalan paling sedikit memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi minimal S1/D3 teknik elektro;
h) alat pengendali dan pengaman pengguna jalan paling sedikit memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi minimal S1/D3 sipil dan metalurgi; dan i) alat pengawasan dan pengaman jalan berupa alat penimbangan kendaraan bermotor paling sedikit memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi minimal S1/D3 teknik elektro dan sipil.
b. TD-BUPPJ 1) peralatan produksi sesuai subbidang yang diajukan, sebagai berikut:
a) rambu lalu lintas konvensional memiliki peralatan berupa mesin pemotong plat, mesin rol aplikator, komputer, cutting plotter, rak pengering, kompresor, mesin bor, dan mesin las;
b) rambu lalu lintas elektronik memiliki peralatan berupa solder manual, attractor rework, sigmat meter, kaca pembesar, catu daya, test pen, avo meter, alat pengisi program, dan osciloscop;
c) marka jalan memiliki peralatan berupa mesin pre heater untuk marka jalan thermoplastic, mesin aplikasi marka dorong dan/atau mesin aplikasi marka mobil, peralatan pemasang paku jalan untuk marka berupa paku jalan;
d) alat pemberi isyarat lalu lintas otonom memiliki peralatan berupa solder manual, attractor rework, sigmat meter, kaca pembesar, catu daya, test pen, avo meter, alat pengisi program, osciloscop, dan crane;
e) alat pemberi isyarat lalu lintas terkoordinasi memiliki peralatan berupa solder manual, attractor rework, sigmat meter, kaca pembesar, catu daya, test pen, avo meter, alat pengisi program, osciloscop, laptop atau komputer, merger grounding, dan crane;
f) alat penerangan jalan memiliki peralatan berupa kompresor, tang kupas, solder, obeng, power supply adjustable,pylox
clear, bor cun, cutter dan tang potong, kapi, bor duduk dan mata bor, tang buaya, tester charge cut-off (CCO), ramping, glue gun dan hairdryer, avo meter, volt meter digital, ampere meter digital, bor tangan, lem silikon, kunci pas, tang kremping, dan tang ampere, dan crane;
g) alat pengendali dan pengaman pengguna jalan memiliki peralatan berupa peralatan pengecoran dan/atau peralatan pemancang, kunci pas, mesin las; dan h) alat pengawasan dan pengaman jalan berupa alat penimbangan kendaraan bermotor memiliki peralatan berupa komputer, peralatan pengecoran untuk platform dan peralatan pemasangan.
2) peralatan dan perlengkapan keselamatan kerja berupa rambu sementara, traffic cone, rompi kerja, safety shoe dan safety helmet.
3) sumber daya manusia tenaga ahli sesuai subbidang yang diajukan, sebagai berikut:
a) rambu lalu lintas konvensional paling sedikit memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi minimal S1/D3 teknik sipil;
b) rambu lalu lintas elektronik paling sedikit memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi minimal S1/D3 teknik elektro dan informatika atau komputer;
c) marka berupa tanda paling sedikit memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi minimal S1/D3 teknik kimia dan sipil;
d) alat pemberi isyarat lalu lintas otonom paling sedikit memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi minimal S1/D3
teknik elektro;
e) alat pemberi isyarat lalu lintas terkoordinasi paling sedikit memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi minimal S1 teknik elektro, komputer, dan sipil atau transportasi;
f) alat penerangan jalan paling sedikit memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi minimal S1/D3 teknik elektro;
g) alat pengendali dan pengaman pengguna jalan paling sedikit memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi minimal S1/D3 sipil atau metalurgi;
h) alat pengawasan dan pengaman jalan berupa alat penimbangan kendaraan bermotor paling sedikit memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi minimal S1/D3 teknik sipil dan mesin; dan i) sumber daya manusia tenaga lapangan dengan kualifikasi minimal lulusan Sekolah Teknik Menengah (STM) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
5 Sarana
a. TD-BUPBPJ 1) Gedung atau bangunan yang terdiri atas ruang administrasi, ruang penyimpanan bahan, ruang produksi, dan ruang penyimpanan barang jadi; dan 2) Kendaraan operasional.
b. TD-BUPPJ 1) Gedung atau bangunan yang terdiri atas ruang administrasi, ruang perakitan, dan ruang penyimpanan barang jadi; dan 2) Kendaraan operasional.
6 Penilaian kesesuaian dan pengawasan
a. Penilaian Kesesuaian Menengah Tinggi, untuk pemenuhan terhadap standar dilakukan verifikasi oleh Direktur
Jenderal Perhubungan Darat melalui:
1) Pemeriksaan dokumen;
2) Pemeriksaan fisik;
3) Kunjungan lapangan; dan/atau 4) Otentifikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
b. Pengawasan Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Laporan pengaduan masyarakat dapat melalui contact center Kemenhub 151, (021) 151, e-mail:
info151@dephub.go.id.
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-