Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2021 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
Menteri MENETAPKAN Standar Kegiatan Usaha danProduk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
