Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2021 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Peraturan Menteri yang mengatur standar kegiatan usaha dan
produk dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Sektor Transportasi, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
