Pasal 1
Bisnis Proses Level O (L0) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi merupakan acuan bagi setiap unit kerja untuk membangun dan menata tatalaksana (business process) di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.