Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang BISNIS PROSES LEVEL O (L0) KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bisnis Proses Level O (L0) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi merupakan acuan bagi setiap unit kerja untuk membangun dan menata tatalaksana (business process) di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Pasal.id