Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang BISNIS PROSES LEVEL O (L0) KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Setiap unit organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi harus memiliki Peta Bisnis Proses dan ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
