PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PKB, BBNKB DAN PAB
(1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dilakukan terhadap jenis Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dan ayat (5).
(2) Penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
a. NJKB; dan
b. bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat
kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
(1) NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember Tahun
2021. (2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan:
a. dalam hal diperoleh harga kosong, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai; dan
b. dalam hal diperoleh harga isi, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai, PKB, dan BBNKB.
(3) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dijadikan dasar pengenaan BBNKB.
NJKB Ubah Bentuk sebagai dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dan nilai jual ubah bentuk.
(1) Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,4 (satu koma empat).
(2) Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. mobil roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang nilai koefisien sama dengan 1 (satu);
b. sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima);
c. jeep dan minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
d. blind van, pick up, pick up box dan microbus nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan
puluh lima);
e. bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu); dan
f. light truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga).
g. truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,4 (satu koma empat).
(3) Penentuan koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), didasarkan pada nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan Kendaraan Bermotor.
Ketentuan mengenai NJKB dan NJKB Ubah Bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pengenaan PKB angkutan umum untuk orang ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
(2) Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk orang ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
(3) Pengenaan PKB angkutan umum untuk barang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
(4) Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk barang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
(5) Pengenaan PKB dan BBNKB untuk angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(4) merupakan insentif yang diberikan oleh gubernur.
(6) Ketentuan mengenai persyaratan sebagai kendaraan umum angkutan orang dan angkutan barang diatur oleh dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(1) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
(2) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
(3) Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan insentif yang diberikan oleh gubernur.
(1) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
(2) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
(3) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
(4) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
(5) Pengenaan PKB dan BBNKB untuk KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(4) merupakan insentif yang diberikan oleh gubernur.
(1) Pengenaan PKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik pemerintah pusat, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan pemerintah daerah ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.
(2) Pengenaan BBNKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik pemerintah pusat, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan pemerintah daerah ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
(3) Pengenaan PKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pihak swasta yang dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan ditetapkan dengan peraturan gubernur.
(4) Pengenaan BBNKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pihak swasta yang dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan ditetapkan dengan peraturan gubernur.
(5) Pengenaan PKB dan BBNKB Kendaraan Bermotor yang diperuntukkan untuk kegiatan sosial keagamaan ditetapkan dengan peraturan gubernur.
(6) Pengenaan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan insentif yang diberikan oleh gubernur.
(1) Persyaratan untuk mendapatkan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5), Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (5), dan Pasal 12 ayat (6) dengan memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi, kondisi pandemi COVID- 19, upah minimum regional, dan/atau faktor lain yang berpotensi menghambat investasi.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan untuk mendapatkan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan gubernur.
(1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b, ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor di air.
(2) Nilai jual untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air pada minggu pertama bulan Desember Tahun 2021.
(3) Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis, isi kotor (gross tonnage) antara 5 (lima) sampai dengan 7 (tujuh), fungsi, dan Umur Rangka/Body.
(4) Nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut daya kuda (horse power) dan Umur Motor.
(1) Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(3) dibedakan berdasarkan jenis bahan konstruksi rangka/body, meliputi:
a. kayu;
b. serat, fiber, karet, dan sejenisnya; dan
c. besi, baja, ferrocement, dan sejenisnya.
(2) Penggunaan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air dikelompokkan berdasarkan fungsi:
a. angkutan penumpang dan/atau barang;
b. penangkap ikan;
c. pengerukan; dan
d. pesiar, olahraga, atau rekreasi.
NJKB yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Air.
(1) Penghitungan dasar pengenaan PAB ditetapkan berdasarkan NJAB.
(2) NJAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan HPU pada minggu pertama bulan Desember tahun 2021 atas Alat Berat yang bersangkutan.
NJAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), dijadikan dasar pengenaan PAB.
Gubernur dapat melakukan pemungutan PAB apabila telah MENETAPKAN Peraturan Daerah yang mengatur PAB sesuai dengan ketentuan peraturan perundanng-undangan.
Penghitungan dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB tahun pembuatan 2022 yang jenis, merek, tipe, dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri.
(1) Dalam hal Menteri belum MENETAPKAN NJKB dan NJAB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB, BBNKB dan PAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, gubernur dapat MENETAPKAN NJKB dan NJAB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB, BBNKB dan PAB berdasarkan usulan pengajuan penetapan NJKB dan NJAB.
(2) Gubernur dapat MENETAPKAN dasar pengenaan PKB dan BBNKB atas kereta gandeng atau tempel dan tambahan atau selisih NJKB ganti mesin yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan dengan mempedomani ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (2).
(4) Ketentuan mengenai NJKB dan NJAB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB, BBNKB dan PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan gubernur.
(5) Peraturan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), ditetapkan paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak diterimanya usulan pengajuan penetapan NJKB.
Dasar pengenaan PKB, BBNKB dan PAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, berlaku sampai dengan ditetapkannya penghitungan dasar pengenaan PKB, BBNKB dan PAB oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.