Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 82 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2022 tentang DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, DAN PAJAK ALAT BERAT TAHUN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subjek PKB merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor. (2) Subjek pajak BBNKB merupakan orang pribadi atau badan yang dapat menerima penyerahan Kendaraan Bermotor. (3) Subjek PAB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.
Koreksi Anda