Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 82 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2022 tentang DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, DAN PAJAK ALAT BERAT TAHUN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,4 (satu koma empat). (2) Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. mobil roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang nilai koefisien sama dengan 1 (satu); b. sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima); c. jeep dan minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh); d. blind van, pick up, pick up box dan microbus nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan puluh lima); e. bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu); dan f. light truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga). g. truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,4 (satu koma empat). (3) Penentuan koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan pada nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan Kendaraan Bermotor.
Koreksi Anda