Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman.
2. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
3. Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan provinsi.