Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PENETAPAN UPAH MINIMUM TAHUN 2023
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah pusat MENETAPKAN kebijakan Upah Minimum tahun 2023 sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(2) Pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan Upah Minimum tahun 2023 wajib berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
