Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji Untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 274) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: