Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran pemindahan dana pada tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sebesar: a. paling banyak 95% (sembilan puluh lima persen) dari besaran pengeluaran keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji reguler di dalam negeri; dan b. 100% (seratus persen) dari besaran pengeluaran keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji reguler di Arab Saudi. Karo Hukum dan KLN Imam Syaukani Dir. Diktis Sahiron Sekretaris Jenderal Kamaruddin (2) Besaran pemindahan dana pada tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b sebesar sisa dari besaran pengeluaran keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji reguler di dalam negeri. (3) Pemindahan dana pada tahap persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pemindahan dana pada tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara sekaligus atau bertahap. 2. Ketentuan ayat (4) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda