Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji Untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 274) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda