Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 53 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1316), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: