Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 53 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG
Teks Saat Ini
Biro AAKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, terdiri atas:
a. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
19. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
