Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 53 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro AAKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, terdiri atas: a. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. 19. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda