Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 53 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG
Teks Saat Ini
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan
b. Subbagian Perlengkapan dan Pengadaan Barang/Jasa.
9. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
