Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Agama ini yang dimaksud dengan Disiplin Kehadiran adalah kesanggupan pegawai negeri sipil untuk menaati kewajiban datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja.
PERMEN Nomor 28 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
HARI DAN JAM KERJA
PENGISIAN DAFTAR HADIR
PENGAWASAN DAN SANKSI
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PENUTUP