Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang DISIPLIN KEHADIRAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) PNS yang tidak masuk kerja diberikan keterangan sebagai berikut:
a. S (sakit) yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter;
b. I (izin) yang dibuktikan dengan izin tertulis;
c. D (dinas) yang dibuktikan dengan surat perintah tugas;
d. C (cuti) yang dibuktikan dengan surat izin cuti;
e. TB (tugas belajar) yang dibuktikan dengan surat tugas belajar; dan
f. TK (tanpa keterangan) tanpa diketahui alasannya.
(2) Dalam hal pengisian daftar hadir dilakukan secara elektronik, pengisian keterangan tidak masuk kerja dilakukan oleh operator berdasarkan bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
