Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang DISIPLIN KEHADIRAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan jam kerja pada Madrasah dan Perguruan Tinggi Agama Negeri diatur dalam aturan tersendiri.
(2) Ketentuan jam kerja bagi PNS yang melaksanakan tugas sebagai Satuan Pengaman di lingkungan Kementerian Agama diatur oleh pimpinan satuan kerja masing-masing.
Koreksi Anda
