Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut IUPK, Mineral, Operasi Produksi, Pengolahan, Pemurnian, Penjualan, adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
2. Konsentrat adalah produk konsentrasi yang kaya akan Mineral berharga sebagai hasil pemisahan dari pengolahan Mineral bijih.
3. Produk Samping adalah produk pertambangan selain produk utama pertambangan yang merupakan sampingan dari proses pengolahan dan pemurnian yang memiliki nilai ekonomis.
4. Verifikator Independen adalah Badan Usaha Milik Negara, termasuk anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara, yang memiliki kemampuan dalam jasa konsultan manajemen proyek dan/atau perekayasaan industri untuk melakukan verifikasi rencana serta kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian.
5. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Mineral dan batubara.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.