Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang KELANJUTAN PEMBANGUNAN FASILITAS PEMURNIAN MINERAL LOGAM DI DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam yang telah mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib menyampaikan laporan kemajuan fisik fasilitas Pemurnian yang diverifikasi oleh Verifikator Independen kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan sejak rekomendasi diberikan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Laporan kemajuan fisik fasilitas Pemurnian setiap 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja setelah berakhirnya bulan takwim.
Koreksi Anda